Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Akhir-akhir ini masyarakat
mulai menggunakan air susu dan air kencing unta sebagai obat berbagai
macam penyakit, dan ternyata banyak yang mendapatkan kesembuhan dengan
cara meminum air susu dan air kencing unta. Bagaimana status hukumnya
dalam Islam, apakah halal atau haram?
Sebelum membahas hukum mengkonsumsi air
kencing unta untuk obat, perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang status
air kencing unta, apakah suci atau najis ?
Masalah Pertama : Hukum Air Kencing Unta dan Binatang-binatang yang dimakan dagingnya
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini [1] :
Pendapat Pertama : Air kencing unta tidak najis ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah,[2] serta sebagian dari ulama Syafi’yah, seperti Ibnu Huzaimah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hibban, Abu Sa’id al Isthihri, Royyani.[3]
Dalil mereka adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist ‘Urayinin :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ
أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ
فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ
وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا
فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ
النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ
بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ
أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Dari Anas bin Malik berkata,
"Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka
tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu
memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan
susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika
telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus
rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi,
utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan
agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka
dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta
minum namun tidak diberi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas menunjukan bahwa air
kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum
air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum
sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh
dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.
Hadist di atas juga berlaku bagi semua
unta dan semua orang, tidak dikhusukan bagi Urayinin saja, karena pada
seperti dalam kaedah ushul fiqh disebutkan bahwa :
العِبرَة بِعُمُومِ اللَّفظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
“ Teks-teks Al Qur’an dan Sunnah itu yang dipakai adalah keumuman lafadhnya, bukan kekhususan sebabnya. “[4]
Berkata Ibnu Mundzir :
وَمَن زَعَمَ أَنَّ هَذَا خَاص بِأولَئكِ الأَقوَام فَلم يُصِب ، إِذ الخَصَائِص لَا تَثبُت إِلّا بِدَلِيل
“Barang siapa yang mengatakan bahwa
hadits ini khusus orang-orang tersebut, maka orang itu tidak benar,
karena kekhususan itu tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil. “[5]
Kedua : Hadist Anas bin Malik
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي
مَرَابِضِ الْغَنَمِ
“Dari Anas berkata, "Sebelum masjid dibangun, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di kandang kambing." (HR. Bukhari)
Dibolehkan sholat di dalam kandang
kambing menunjukkan bahwa kencing kambing tidak najis, karena kandang
kambing pasti ada kencing dan kotoran kambing.
Ketiga : Jabir bin Samurah
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا
سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَتَوَضَّأُ
مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا
تَوَضَّأْ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ نَعَمْ
فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ
الْغَنَمِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ قَالَ لَا
Dari Jabir bin Samurah bahwa
seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam, "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging kambing?"
Beliau menjawab, "Jika kamu berkehendak maka berwudhulah, dan jika kamu
tidak berkehendak maka janganlah kamu berwudhu." Dia bertanya lagi,
"Apakah harus berwudhu disebabkan (makan) daging unta?" Beliau menjawab,
"Ya. Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta." Dia bertanya, "Apakah
aku boleh shalat di kandang kambing?" Beliau menjawab, "Ya boleh." Dia
bertanya, "Apakah aku boleh shalat di kandang unta?" Beliau menjawab,
"Tidak." (HR. Muslim)
Dibolehkannya sholat di dalam kandang
dalam dua hadist di atas menunjukkan bahwa air kencing kambing adalah
suci tidak najis, karena biasanya kandang kambing itu tidak bisa
terlepas dari air kencing dan kotoran kambing.
Ketiga : Kaedah Fiqh yang disebut dengan al-Baraah al-asliyah
(pada dasarnya segala sesuatu yang belum ada hukumnya itu kembali
kepada asalnya) dan asal dari segala sesuatu itu suci termasuk air
kencing unta dan kambing, barang siapa yang menganggapnya najis, maka
dia harus mendatangkan dalil, dan tidak didapatkan dalil.[6]
Pendapat Kedua : Air kencing unta dan sejenisnya adalah najis. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah. [7]
Berkata Qadhi Husain dari Ulama Syafi’iyah :
“Menurut madzhab kami, bahwa apa yang
keluar darinya seperti air kencing atau kotoran adalah najis, baik dari
binatang yang dagingnya dimakan atau yang dagingnya tidak dimakan, baik
itu kotoran burung, maupun bukan burung. “[8]
Mereka berdalil dengan keumuman hadist-hadist yang menunjukkan bahwa air kencing itu najis, diantaranya adalah :
Pertama : Hadist Ibnu Abbas,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : مَرَّ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا
أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ
فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً
فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا
رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا
مَا لَمْ يَيْبَسَا
Dari Ibnu 'Abbas berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lewat di dekat dua kuburan,
lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan
keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak
bersuci setelah kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba."
Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau
lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada
masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya, "Wahai
Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?" beliau menjawab: "Semoga siksa
keduanya diringankan selama batang pohon ini basah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas menjelaskan bahwa orang
yang tidak bersuci (cebok) setelah kencing akan diadzab di dalam
kuburan, hal ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis, termasuk di
dalamnya air kencing hewan yang boleh dimakan.
Kedua : Hadist orang Badui yang kencing di masjid
عن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ
أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ
لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا
عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا
بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
Abu Hurairah berkata, "Seorang Arab
badui berdiri dan kencing di Masjid, lalu orang-orang ingin
mengusirnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepada
mereka: "Biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba
air, atau dengan seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberi
kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan." (HR. Bukhari)
Perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam untuk menyiram bekas air kencing dengan air, menunjukkan bahwa
air kencing itu najis, termasuk di dalamnya air kencing binatang yang
boleh dimakan seperti unta dan kambing.
Ketiga : Hadist Anas bin Malik
عَنْ أَنس قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ ؛ فَإِنَّ
عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَه
Dari Anas, bahwasanya ia berkata,
bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alahi wassalam bersabda : “Bersihkan
dari air kencing, karena sesungguhnya kebanyakan adzab kubur itu dari
air kencing ( yang tidak dibersihkan ) “ (HR. Daruquthni)[9]
Kesimpulan :
Dari dua
pendapat ulama tentang hukum air kencing unta, maka yang terliahat kuat
dalilnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa air kencing untu, kambing
dan semua hewan yang boleh dimakan adalah suci dan tidak najis.
Masalah Kedua : Hukum Berobat Dengan Minum Air Kencing Unta
Para ulama membolehkan berobat dengan minum air kencing unta.
Adapun dalil mereka adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist ‘Urayinin di atas
Hadits di atas bagi kelompok yang mengatakan bahwa air kencing unta
tidak najis, maka tidak ada masalah. Dan dibolehkan berobat dengan
sesuatu yang tidak najis
Bagi yang mengatakan bahwa air kencing
unta najis, maka peristiwa dalam hadits tersebut adalah karena darurat.
Sehingga dibolehkan berobat dengan air kencing unta– walaupun menurut
mereka najis- karena darurat.
Berkata Khatib Syarbini :
وَ أَمَّا أَمرُه صلَّى اللُهُ عَليه وسلم
العُرنِيِين بِشُربِ أَبوَالِ الإبل فَكَان لِلتّدَاوِى و التَّدَاوِي
بِالنَّجَس جَائزٌ عِند فَقدِ الطَاهِرِالذي يَقُوم مَقَامَه
“Adapun perintah Rasulullah saw kepada
al-‘Arayinin untuk meminum kencing unta, tujuannya adalah untuk
pengobatan. Dan pengobatan dengan sesuatu yang najis dibolehkan, jika
memang yang suci tidak bisa menggantikannya . “ [10]
Kedua : Hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah bersabda :
إِنَّ فِي أَبْوَالِ الْإِبِلِ وَأَلْبَانِهَا شِفَاءً لِلذَّرِبَةِ بُطُونُهُمْ
“Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya bisa untuk mengobati sakit perut mereka (rusak pencernaannya)“. (HR. Ahmad, Thabrani dan Thohawi) [11]
Hadist di atas secara tegas
menyatakan bahwa air kencing unta dan susunya adalah obat untuk sakit
pencernaan, dan ini menunjukkan kebolehan berobat dengan keduanya.
Ketiga :
Terbukti secara ilmiyah dan uji laboratorium bahwa air kencing unta yang
dicampur dengan susu unta, bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit,
diantaranya penyakit kanker, leukemia (kanker darah), hepatitis,
penyakit gula (diabetes) dan penyakit kulit.
Dr. Faten Abdel-Rahman
Khorshid, ilmuwan Saudi yang juga staf King Abdul Aziz University (KAAU)
dan Presiden Tissues Culture Unit di Pusat Penelitian Medis King Fahd
itu, setelah melakukan penelitian selama lima tahun di laboratorium
menemukan bahwa partikel nano dalam air seni hewan onta dapat melawan sel kanker dengan baik.
Beliau juga mengatakan bahwa air seni
onta mengandung zat alami yang bisa membasmi sel berbahaya, serta
menjaga sel-sel sehat pada pasien pengidap kanker. Penyakit kanker yang
bisa disembuhkan dengan susu dan air kencing unta meliputi kanker
paru-paru, kanker darah, kanker perut, kanker usus besar, tumor otak,
dan kanker payudara.
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa
disimpulkan bahwa air kencing unta hukumnya tidak najis menurut pendapat
yang benar. Oleh karena itu, dibolehkan berobat dengan air kencing
unta, selain pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw kepada beberapa
orang yang terkena penyakit, begitu juga secara medis dan uji
laboratorium ternyata air kencing unta banyak manfaatnya untuk
menyembuhkan berbagai macam penyakit. Wallahu A’lam.
Cipayung, Jakarta Timur, 8 Dzulhijjah 1432/ 4 Nopember 2011
[1] Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami : 1/ 160
[2] Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227
[3] Nawawi, al-Majmu’ : 2/ 549, Ibnu Hajar, Fath al-Bari : 1/ 404
[4] Suyuti, Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, 1/ 89, Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Beirut, Dar Ihya Kutub al Arabiyah, 1957 : 1/ 32
[5] Ibnu Hajar, Fath al-Bari : 1/ 404
[6] Ini adalah perkataan Ibnu Mundzir (Fathu al Bari : 1/ 104), lihat juga Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227)
[7] Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549 , Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233
[8] Qadhi Husain, at-Ta’liqah, Mekkah, Nazar Musthofa Baaz, 2/ 931
[9]
Imam Daruquthni mengatakan bahwa yang benar dari hadist ini adalah
Mursal, tetapi dalam riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas sanadnya shohih
( Ibnu Hajar, at-Talkhis : 1/ 160, Abu Bakar Dinwari, al Mujalasah wa
jawahir al Ilmi, 1/ 323 )
[10] Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233
[11]Berkata
al Haitsami : “ Di dalamnya ada Ibnu Lahi’ah sedang hadistnya hasan dan
pada dirinya ada kelemahan, sedang rijal sanad yang lain bisa dipercaya
“
jawaban:
Syiah dan Ahlus sunnah juga mengatakan:
Ahirah Aisyah
OBAT KUAT: AIR KENCING ONTA
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas bin Malik yang meriwayatkan:
"Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit.
Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan MEMINUM AIR KENCING DAN SUSUNYA. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi SAW dan membawa unta-untanya.
Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi SAW menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka. Ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka.
Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas.
Mereka minta minum namun tidak diberi."
Abu Qilabah mengatakan, "Mereka semua telah mencuri, membunuh, murtad setelah keimanan dan memerangi Allah dan rasul-Nya."
[Shohih Bukhori, ebook, No 226].
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas bin Malik yang meriwayatkan:
"Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit.
Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan MEMINUM AIR KENCING DAN SUSUNYA. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi SAW dan membawa unta-untanya.
Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi SAW menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka. Ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka.
Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas.
Mereka minta minum namun tidak diberi."
Abu Qilabah mengatakan, "Mereka semua telah mencuri, membunuh, murtad setelah keimanan dan memerangi Allah dan rasul-Nya."
[Shohih Bukhori, ebook, No 226].