Menjelang perayaan natal 2016, beberapa ormas keagamaan dinilai meresahkan masyarakat akibat aksi intoleransi. Di Bandung misalnya, meski telah diberi peringatan oleh Wali Kota Ridwan Kamil, Ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS) tetap tak merasa salah dan menolak minta maaf atas perbuatannya membubarkan KKR Natal di Gedung Sabuga.
Isu ‘sweeping’ pun mencuat menyusul ormas Front Pembela Islam melakukan aksi ‘sosialisasi’ fatwa MUI soal haramnya atribut non-Muslim di mall-mall Surabaya menjelang natal. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo pun mengingatkan aparat kepolisian agar menindak ormas yang terbukti melawan hukum.
“Aparat hukum jangan ragu menindak tegas ormas yg melawan hukum dan meresahkan masyarakat” tegas presiden via akun twitternya tadi malam (19/12).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mengingatkan bahwa bagaimana pun juga, Indonesia ini beragam dan terdiri atas banyak agama.
“Harapan saya, kita bisa menghargai dan hormati sesama saudara kita sebangsa, yang karena agama yang dianutnya, kemudian mereka merayakan Natal,” kata Menag seperti dilaporkan portal resmi kemenag (19/12).
“Jika memang benar ada sweeping, semestinya tindakan itu tidak dilakukan. Karenanya, jika memang ada hal-hal yang katakanlah yang beda, yang bertolakbelakang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Intinya, pendekatan hukum harus lebih dikedepankan,” tambah Lukman.
Sementara Kapolri Tito Karnavian menyatakan fatwa MUI bisa dijadikan rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi, tapi bukan serta-merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah. Tito pun menegur Kapolres Bekasi Kota dan Kulon Progo karena menerbitkan surat edarat terkait atrbut non Muslim yang merujuk fatwa MUI.
“Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak,” tegas Tito.[]
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email