Apakah diperbolehkan untuk berdoa di Hijr Ismaa'eel dan apa kebajikan daripadanya ?.
Alhamdulillah.
Pertama:
Kami sebelumnya telah menjelaskan bahwa itu adalah kesalahan untuk memanggil al-Hijr "Hijr Ismaa'eel", becausethis Hijr hanya menjadi Hijr lama setelah thetime dari Ismaa'eel (saw). Bentuk yang benar adalah dengan menyebutnya al-Hijr, tanpa menghubungkan ke siapa pun.
Lihat pertanyaan nomor 22004.
Kedua:
Hijr adalah bagian dari Ka'bah, sehingga siapa pun yang berdoa di dalamnya telah berdoa di Ka'bah, dan berdoa di Ka'bah diperbolehkan berkaitan dengan naafil doa saja, karena Nabi (berkat dan damai dari Allah besertanya dia) lakukan. Al-Bukhari (505) dan Muslim (1329) meriwayatkan dari 'Abd-Allah ibn' Umar bahwa Rasulullah (berkat dan damai dari Allah besertanya) memasuki Ka'bah, disertai dengan Usamah, Bilaal dan 'Utsman ibn Talhah al-Hajabi. Dia menutup pintu dan tetap di dalam. Ibnu 'Umar berkata: Aku bertanya Bilaal ketika ia keluar: Apa yang Rasulullah (berkat dan damai dari Allah besertanya) lakukan? Dia berkata: Dia menempatkan dua pilar di sebelah kirinya, satu pilar di sebelah kanannya, dan tiga pilar belakangnya - dan pada saat itu Gedung ini dibangun pada enam pilar - maka ia berdoa.
Abu Dawud (2028), al-Tirmidzi (876) dan al-Nasaa'i (2912) meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa dia berkata: Aku ingin masuk ke Rumah (Ka'bah) dan berdoa di dalamnya, tapi Rasulullah (berkat dan damai dari Allah besertanya) mengambil tangan saya dan membawa saya ke al-Hijr dan berkata: "Berdoalah di al-Hijr jika Anda ingin memasukkan DPR, karena itu adalah bagian dari DPR , tapi orang-orang Anda kehabisan dana ketika mereka (re) membangun Ka'bah, sehingga mereka meninggalkannya di luar DPR. "
Ibnu Qudaamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: Wajib (fardhu) shalat tidak sah di dalam Ka'bah atau di atapnya, tapi mereka dianggap sebagai diizinkan oleh al-Shaafa'i dan Abu Hanifah, karena amosque dan karena isa tempat untuk naafil berdoa, sehingga harus menjadi tempat untuk shalat wajib juga, sama seperti daerah di luar itu. Tapi Allah berfirman (interpretasi artinya): "Dan fromwheresoever Anda mulai sebagainya (untuk shalat), memalingkan wajah Anda ke arah Al-Masjid Al-Haram (Makkah)" [al-Baqarah 2: 149].
Penyembah yang di dalamnya atau di atapnya tidak menghadap ke arah itu. Tapi prinsip dasar yang berkaitan dengan naafil doa adalah bahwa putusan pada mereka yang kurang ketat, didasarkan pada kenyataan bahwa mereka dapat berdoa sementara duduk, menghadap arah selain kiblat, dan, ketika bepergian, di gunung seseorang.
Lalu ia berkata: doa Naafil berlaku jika ditawarkan dalam Ka'bah atau di atapnya, dan kita tidak tahu apa perbedaan pendapat tentang itu, karena Nabi (berkat dan damai dari Allah besertanya) berdoa dua rakaat ' ahs dalam Ka'bah.
Akhir Kutipan dari al-Mughni, 1/406 ,
Syekh Ibnu Baz (semoga Allah merahmatinya) ditanya tentang berdoa di dalamnya, dan apakah ada keuntungan apapun dalam melakukannya.
Dia menjawab: Berdoa di dalam Hijr Ismaa'eel dianjurkan, karena itu adalah bagian dari Ka'bah, dan itis diriwayatkan dalam sebuah laporan yang shahih dari Nabi (berkat dan damai dari Allah besertanya) bahwa ia memasuki Ka'bah selama tahun penaklukan (Mekah) dan shalat dua rakaat di dalamnya. Tingkat kesehatan hadis ini disepakati; Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu 'Umar dan Bilaal (ra dengan mereka).
Hal ini terbukti bahwa Nabi (berkat dan damai dari Allah besertanya) berkata kepada 'Aisyah ketika dia ingin masuk Ka'bah: "Berdoalah di al-Hijr," karena itu adalah bagian dari Rumah (Ka 'bah).
Sehubungan dengan shalat wajib, lebih baik untuk tidak menawarkan mereka di dalam Ka'bah atau di Hijr Ismaa'eel, karena Nabi (berkat dan damai dari Allah besertanya) tidak melakukan itu, dan karena beberapa ulama mengatakan bahwa (shalat wajib) tidak berlaku dalam Ka'bah atau di al-Hijr, karena al-Hijr adalah bagian dari Ka'bah.
Dengan demikian diketahui bahwa apa yang diresepkan adalah shalat wajib di luar Ka'bah dan di luar al-Hijr, followingthe contoh Nabi (berkat dan damai dari Allah besertanya), dan untuk menghindari berbeda dari para ahli yang mengatakan bahwa shalat wajib ditawarkan dalam Ka'bah atau di al-Hijr adalah notvalid.
Dan Allah adalah ofstrength sumber.
Akhir Kutipan dari Fatawa al-Syaikh Ibnu Baz (11/389)
Untuk meringkas: doa dalam al-Hijr dianjurkan, tetapi harus dibatasi untuk naafil doa.
Dan Allah tahu yang terbaik.