Pesan Rahbar

Home » , , , , , » 52% remaja MEDAN tidak perawan, 2000 ABG dan Pelajar Medan Terlibat Prostitusi !!! Zina disahkan, nikah mut’ah syi’ah dikafirkan !!! Wow

52% remaja MEDAN tidak perawan, 2000 ABG dan Pelajar Medan Terlibat Prostitusi !!! Zina disahkan, nikah mut’ah syi’ah dikafirkan !!! Wow

Written By Unknown on Saturday 12 July 2014 | 12:49:00


hasil survei 2010 BADAN KOORDiNASi  dan KELUARGA  BERENCANA  NASiONAL  menyatakan 52% remaja di Medan sudah tidak perawan karena seks bebas…
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyatakan bahwa prostitusi di Medan melibatkan 2000 ABG dan Pelajar  dengan praktik terselubung diluar sekolah
( sumber kutipan : Koran Waspada, 22 Juni 2011 kolom opini
………………………………….)

Nikah Mut’ah Bukanlah Zina? Menggugat Salafy
Tulisan ini bukan mempermasalahkan hukum nikah mut’ah. Baik yang mengharamkan dan yang menghalalkan nikah mut’ah sama-sama memiliki hujjah. Masalah yang kami bahas pada tulisan kali ini adalah ulah mulut gatal sebagian pengikut salafy yang berkata “nikah mut’ah adalah zina”. Tidak diragukan kalau Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] pernah menghalalkan nikah mut’ah dan para sahabatpun pernah melakukan nikah mut’ah. Berdasarkan fakta ini maka perkataan “nikah mut’ah adalah zina” memiliki konsekuensi kalau Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] pernah menghalalkan zina dan para sahabat pernah melakukan zina. Na’udzubillah, bukankah ini adalah tuduhan yang keji.
Terdapat dalil yang menyebutkan kalau Nikah mut’ah bukanlah sesuatu yang keji melainkan sesuatu yang “baik”. Hal ini pernah disebutkan dalam hadis Ibnu Mas’ud dengan sanad yang shahih.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ لَنَا شَيْءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ ثُمَّ قَرَأَ عَلَيْنَا  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id yang berkata telah menceritakan kepada kami Jarir dari Isma’il dari Qais yang berkata Abdullah berkata “kami berperang bersama Rasulullah [shallallahu 'alaihi wasallam] dan kami tidak membawa wanita [istri], kami berkata “apakah sebaiknya kita mengebiri” maka Beliau [shallallahu 'alaihi wasallam] melarang kami melakukannya kemudian mengizinkan kami untuk menikahi wanita dengan selembar pakaian kemudian Beliau [shallallahu 'alaihi wasallam] membacakan kepada kami “janganlah kalian mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepada kalian dan janganlah kalian melampaui batas, sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas [Al Maidah ayat 87]“ [Shahih Bukhari 7/4 no 5075]

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا وكيع عن بن أبي خالد عن قيس عن عبد الله قال كنا مع النبي صلى الله عليه و سلم ونحن شباب فقلنا يا رسول الله ألا نستخصي فنهانا ثم رخص لنا في ان ننكح المرأة بالثوب إلى الأجل ثم قرأ عبد الله { لا تحرموا طيبات ما أحل الله لكم }

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Ibnu Abi Khalid dari Qais dari Abdullah yang berkata “kami bersama Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan kami masih muda, kami berkata “wahai Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidakkah kami dikebiri?. Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] melarang kami melakukannya kemudian Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] memberi keringanan kepada kami untuk menikahi wanita dengan mahar berupa pakaian sampai waktu yang ditentukan. Kemudian ‘Abdullah membaca [Al Maidah ayat 87] “janganlah kalian mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepada kalian” [Musnad Ahmad 1/432 no 4113, Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya shahih dengan syarat Bukhari Muslim].

Perhatikan baik-baik, Ibnu Mas’ud ketika menyebutkan nikah mut’ah ia membaca ayat sebagaimana Rasulullah [shallallahu 'alaihi wasallam] membacakan ayat “janganlah kalian mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepada kalian”. Ini berarti nikah mut’ah itu termasuk dalam “thayyibaat” [hal yang baik]. Jadi keliru sekali kalau mengatakan Nikah mut’ah adalah zina. Bagaimana mungkin zina disebut sesuatu yang baik?. Perkara pada akhirnya nikah mut’ah diharamkan [menurut sebagian orang] tetap saja tidak mengubah kalau nikah mut’ah itu sesuatu yang baik.
Seandainya nikah mut’ah itu hukumnya haram tetap saja sangat tidak benar menyatakan nikah mut’ah adalah zina. Apa yang akan mereka katakan terhadap para sahabat yang melakukan nikah mut’ah. Apakah mereka akan menuduh para sahabat telah berzina?.

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا بهز قال وثنا عفان قالا ثنا همام ثنا قتادة عن أبي نضرة قال قلت لجابر بن عبد الله ان بن الزبير رضي الله عنه ينهى عن المتعة وان بن عباس يأمر بها قال فقال لي على يدي جرى الحديث تمتعنا مع رسول الله صلى الله عليه و سلم قال عفان ومع أبي بكر فلما ولي عمر رضي الله عنه خطب الناس فقال ان القرآن هو القرآن وان رسول الله صلى الله عليه و سلم هو الرسول وأنهما كانتا متعتان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم إحداهما متعة الحج والأخرى متعة النساء

Telah menceritakan kepada kami Bahz dan telah menceritakan kepada kami Affan , keduanya [Bahz dan Affan] berkata telah menceritakan kepada kami Hamam yang berkata telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Abi Nadhrah  yang berkata “aku berkata kepada Jabir bin Abdullah RA ‘sesungguhnya Ibnu Zubair telah melarang mut’ah dan Ibnu Abbas memerintahkannya’. Abu Nadhrah berkata ‘Jabir kemudian berkata kepadaku ‘kami pernah bermut’ah bersama Rasulullah’. [Affan berkata] “ dan bersama Abu Bakar. Ketika Umar menjadi pemimpin orang-orang, dia berkata ‘sesungguhnya Al Qur’an adalah Al Qur’an dan Rasulullah SAW adalah Rasul dan sesungguhnya ada dua mut’ah pada masa Rasulullah SAW hidup, salah satunya adalah mut’ah haji dan yang satunya adalah mut’ah wanita’ [Musnad Ahmad 1/52 no 369, Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim].

Hadis di atas menyebutkan kalau para sahabat [termasuk Jabir] pernah bermut’ah bersama Abu Bakar. Apakah Jabir, Abu Bakar dan sahabat lainnya akan dikatakan telah melakukan zina?. Na’udzubillah, tetapi itulah konsekuensi dari perkataan “Nikah mut’ah adalah zina”. Sangat jelas bahwa sebagian sahabat tetap menghalalkan nikah mut’ah selepas Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] wafat. Hadis di atas menjadi bukti dimana Jabir mengatakan kalau para sahabat [termasuk dirinya] tetap melaksanakan mut’ah dimasa Abu Bakar.

قال عطاء قدم جابر بن عبدالله معتمرا فجئناه في منزله فسأله القوم عن أشياء ثم ذكروا المتعة فقال نعم استمتعنا على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم وأبي بكر وعمر

Atha’ berkata “Jabir bin Abdullah datang untuk menunaikan ibadah umrah. Maka kami mendatangi tempatnya menginap. Beberapa orang dari kami bertanya berbagai hal sampai akhirnya mereka bertanya tentang mut’ah. Jabir menjawab “benar, kami melakukan mut’ah pada masa hidup Rasulullah SAW, masa hidup Abu Bakar dan masa hidup Umar”. [Shahih Muslim 2/1022 no 15 (1405) tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi].

Sekali lagi jika nikah mut’ah adalah zina, maka konsekuensinya adalah Jabir dan para sahabat lainnya bersepakat melakukan zina dan menghalalkan zina. Kami yakin hal ini tidak akan diterima oleh siapapun yang mengaku muslim. Semoga pengikut salafy yang bermulut usil itu dapat menahan diri untuk tidak mengatakan kalau nikah mut’ah adalah zina. Karena perkataan itu sama saja telah mencaci para sahabat Nabi? Dan bukankah menurut mereka pengikut salafy, mencaci sahabat Nabi adalah kafir. Memang barang siapa yang mulutnya terlalu mudah mengumbar kata kafir maka kata kafir itu akan berbalik pada dirinya sendiri.

Nikah Siri atau Kawin Kontrak

pasca marak-maraknya vidio bokep Ariel Vs CULUN (Cut tari,Luna maya) kasus nikah siri dan kawin kontrak kembali mulai ke-angkat, kemaren sebelum ane nulis tulisan ini sempat nonton vidio dokumenter yang di siarin oleh salah satu stasiun TV swasta, yang intinya ngebahas masalah nikah siri ini, ternyata dari berbagai survay yang ane lihat masih banyak masyarakat belum bisa ngebedain antara nikah siri ama kawin kontrak, seakan-akan keduanya ini adalah makhluk yang sejenis. mungkin masyarakat kurang mendapatkan informasi tentang nikah siri ama kawin kontrak ini.


Didalam RUU kita udah amat jelas banget membedakan antara pelaku nikah siri dan nikah kontrak sekalipun hukuman keduanya agak sedikit absurd. didalam draf RUU nikah siri pasal 143 menyebutkan bahwa : setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan dengan denda mulai dari Rp 6 juta hingga 12 juta. perlu digaris bawahi disini bahwa RUU ini hanya ditujukan kepada mereka yang beragama ISLAM aja ( jadi agama-agama diluar islam kaga usah kebakaran jenggot). sementara nikah mut'ah atau kawin kontrak ada di pasal setelahnya, pasal 144 mengatakan setiap orang yang melakukan perkawinan mut'ah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karna hukum. sekalipun kedua-duanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi ( tidak didepan Pemerintah) atau siri, tapi keduanya arus tetep dibedain dan pemerintah harus ngejelasin kedua perbedaan pernikahan ini.


bila dikaji kembali sebenarnya nikah siri lebih umum dari kawin kontrak. jadi bisa dikatakan bahwa setiap nikah kontrak pasti nikah siri tapi tidak setiap nikah sirih itu kawin kontrak.( ini kalau kita berbicara dalam konteks keindonesiaan yang mayoritas penduduknya ahlu sunnah wal jamaah).

sebenarnya didalam islam nikah itu adalah urusan yang mubah bahkan dia merupakan sunnah nabi, didalam islam pernikahan merupakan sesuatu yang sakral oleh karenanya seseorang tidak boleh bermain-main dalam hal pernikahan, karna pernikahan itu bisa menjadi haram dimana sesorang yang oreantasinya sekedar untuk mempermainkan wanita dan menyakitinya. akan tetapi bagi seseorang yang udah matang dan mampu untuk menikah maka bersegerahlah untuk menikah dan jangan di tunda-tunda ataupun mempersulit orang yang udah pengen atau kebelet merit. ada sebuah ungkapan Arab mengatakan " man ta'assara azzawaj faqad tayassara zina waman tayssara azzawaj faqad ta'assara zina" ( barang siapa yang mempersulit pernikahan maka ia telah mempermudah perzinahan, dan barang siapa yang mempermudah pernikahan maka ia telah mempersulit perzinahan). maka karnanya dalam islam merit itu ga harus di persulit apabila Rukun dan syaratnya udah terpenuhi maka nikahnya udah sah.





terus kalau begitu yang jadi masalah sekarang yang mana ??? yang jadi permasalah sekarang itu adalah pemerintah indonesia pengen ngemasukin nikah di KUA itu kedalam Rukun dan Syarat Nikah di indonesia !!! jadi kedua pasangan yang udah nikah mungkin sah menurut syariat islam tapi tidak sah menurut pemerintah Indonesia. analoginya kayak gini neh " jadi sekalipun Rukun dan syaratnya ( secara islam )udah terpenui dan juga sekalipun gimana ramenya pernikahan, acaranya ampe tujuh hari tujuh malam ataupun ngundang 1 kabupaten Pun tapi engga kedaftar di KUA ( kantor Urusan Agama ) yah sory lah maka nikahnya dianggap batal dan disebut dengan nikah siri ( sembunyi-sembunyi ) dan pelakunya bisa di penjara selama 3 tahon dan denda 12 juta. Busyett Gila ga tuh.. jadi nenek-nenek yang nikahnya dijaman jepang ama belanda yang so pasti mereka engga dapet surat keterangan dari KUA bisa terancam semua tuh.. Mangkanya banyak berita sekarang Nenek-nenek yang usianya udah Uzur kepaksa pergi ke KUA hanya gara-gara mereka takut di tangkep ama bayar uang 12 juta, ples kalau ga kedaftar semua pengurusan mulai dari ngurus Akte kelahiran, sekolah anak ampe warisan Bisa di persulit. huh huh huh mampus-mampus tuh rakyat.


terus bagaimana dengan dengan kawin kontrak atau nikah yang mempunyai batas tertentu, mislnya saya nikahi kamu dalam waktu selama 1 tahun..dst. dulu dizaman rasul emang nikah mut'ah pernah diperaktekkan, tetapi ayat yang menjelaskan tentang nikah mut'ah ini telah di hapus hukumnya oleh Allah dan rasulnya dan ia telah diharamkan didalam islam, kecuali ada sebagian dari kelompok islam seperti sekte Syiah ( syiah ini banyak tersebar di Iran, Irak dan libanon ) yang masih meyakini bahwa nikah mut'ah itu masih berlaku dan tidak pernah dihapuskan. lha kalau hukum nikah muth'ah ini masih di perselisihkan kenapa masyarakt indonesia mayoritasnya tidak menyetujui nikah mut'ah ini? jawabanya karena Islam di Indonesia mayoritanya adalah Sunni yang berkeyakinan bahwa nikah mut'ah itu haram jadi haram deh.. ;))
adapun masalah hukumnya, udah tertera dalam RUU pasal 144.


kayaknya udah jelaskan perbedaan antara nikah siri ama kawin kontrak. :)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: