Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Nikah. Show all posts
Showing posts with label Nikah. Show all posts

Orang yang Melamar


Imam Baqir as berkata:

مَن خَطَبَ اِلَیکُم فَرَضِیتُم دِینَهُ وَ اَمَانَتَهُ کَائِنًا مَن کَانَ فَزَوِّجُوهُ وَ اِلَّا تَفعَلُوا تَکُن فِتنَهٌ فِی الاَرضِ وَ فَسَادٌ کَبِیرٌ.

“Setiap orang yang datang untuk melamar putrimu dan ingin meminangnya, lihatlah agama dan anamatnya. Jika baik agamanya, siapapun ia maka sambunglah tali hubungan dengannya. Jika engkau tidak melakukannya, akan terjadi kerusakan besar di muka bumi.”
Man Lâ Yahdhuruhu Al-Faqih, jil. 3, hal. 393.

Tidak sembarangan dalam urusan menikah bukan berarti mempersulitnya. Jika berbuat sembarangan itu dapat menimbulkan masalah, begitu pula dengan mempersulit, yang bakal membuat para pemuda putus asa dan tak memiliki harapan untuk bisa menikah.

Jika jalan untuk menikah tertutup, maka bakal banyak kerusakan yang terjadi di muka bumi. Mempersulit pernikahan bisa mengancam kehidupan sosial bagi setiap kaum.

Agama KTP

berbagai simbol agama dunia.

Saat kuliah di ITB dulu, kami dibebaskan untuk mengambil mata kuliah agama apapun. Meski Anda muslim, Anda boleh mengikuti perkuliahan Agama Hindu, atau agama lainnya asalkan tercantum dalam Kartu Studi Mahasiswa. Dan benarlah, dengan entah karena ingin dapat nilai A atau hal lain, beberapa teman muslim atau kristiani mengambil mata kuliah Agama Hindu atau Buddha. Konon, yang paling mudah mendapatkan nilai bagus adalah Mata Kuliah Agama Hindu. Selain dosennya baik, juga tak ada jam tambahan berupa mentoring. Perkuliahan yang padat membuat beberapa teman menjadi pragmatis, toh ikut kuliah Agama berbeda tak membuat mereka menjadi murtad. Hal lainnya adalah mereka dapat nilai bagus, mendongkrak IPK dan tentu saja jadi ikut memahami ‘perbedaan’ agama yang dia anut dengan agama yang dia pelajari itu.

==

Saya termasuk tak begitu peduli apa agama yang tercantum di KTP Anda. Sepanjang anda berperilaku baik, maka Anda layak jadi teman saya. Kalau Anda suka tersenyum, membantu orang kesusahan, maka Anda layak menjadi kembang harum di masyarakat. Kalau anda berperilaku buruk, suka bergunjing, merebut paksa hak orang lain, maka saya yakin agama apapun yang anda cantumkan di KTP tak akan menjadikan Anda disanjung-sanjung. Anda akan jadi sampah masyarakat.

Kalau Anda mau menikah, calon pasangan Anda tentu tak perlu payah-payah memeriksa kolom agama anda di KTP, tapi cukup mengamati keseharian Anda. Apakah anda rajin ke mesjid, atau ke tempat ibadah lain. Meskipun di KTP Anda tercantum identitas agama formal anda, tapi kalau rupanya Anda tak melaksanakan ritual peribadatan keseharian, lantas apa gunanya? Bukankah itu akan sedikit membelokkan anggapan orang lain, bahwa kalau Anda menganut agama tertentu sesuai KTP maka serta merta Anda diharapkan ‘rajin’ beribadah dan dengan demikian akhlak Anda pun baik.

Juga, kalau Anda bangga dengan Agama yg tercantum di KTP, tapi lantas gemar mengusik iman atau mazhab saudara se-agama Anda dengan mencela keyakinan mereka, lantas apa gunanya persamaan itu? Bukankah agama seharusnya menebarkan kedamaian, bukan permusuhan. Sesama mahluk Tuhan saja wajib saling menghargai, apalagi kalau KTP Anda mencantumkan agama yang sama dengan rekan yang Anda caci-maki itu. (Ingat fitnah massif yang digencarkan ke salah satu capres tertentu di masa kampanye, meski ia sudah menunjukkan scan copy KTP dan bahkan Surat Nikahnya? ).

Dahulu ada istilah yang cukup menggelikan, dikenakan ke sebagian orang; “Islam KTP” atau “Kristen KTP” atau “Hindu KTP”. Maksudnya, Agama mereka itu hanya pelengkap status saja di KTP, tapi kenyataannya mereka tak mempraktekkan amalan agama tersebut. Mudah-mudahan sih memang pada akhirnya, ketika menjelang ajal, dia tak lagi sekadar ber-agama KTP. Tapi sudah tobat nasuha.

Meski demikian, pencantuman agama di KTP tetap ada gunanya juga. Misalnya untuk keperluan statistik, dan data ini bisa dipakai pemerintah untuk mengajukan kuota haji ke Arab Saudi misalnya. Atau hal lainnya, demi menjadi alat diplomasi (atau dagang) ke negara-negara Arab bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk sekian persen yang seiman dengan mereka.

Di Uni Emirat Arab ini, tak ada kolom Agama di Kartu Emirat Identity saya. Tapi saat mengisi formulir, jelas kami wajib menyampaikan informasi pribadi itu. Bahkan kalau Anda mencantumkan Islam sebagai Agama Anda, akan ada pertanyaan tambahan yakni mazhab yang dianut, apakah bermazhab Sunni atau Syiah. (Di UAE, hanya Syiah dan Sunni yang diakui sebagai mazhab dalam Islam). Kalau tak mengisinya, formulir Anda akan ditolak. Tapi saat Emirate ID saya dicetak, data yang ditampilkan hanya foto, nama, kebangsaan, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor ID. Tak ada kolom Agama.

Apakah saya menolak Agama dicantumkan di Emirat ID? Tentu saja bukan maunya saya. Itu maunya pemerintah. 
 
(source)

Arti pernikahan - Dalam kata-kata Imam Khamenei



Proyek ini insya Allah akan dibuat dengan maksud untuk menyajikan kata-kata mani dari Yang Mulia Imam Khamenei mengenai pernikahan di Jerman. Maaf, kami adalah saksi fakta bahwa dasar dari prinsip-prinsip palsu dan ide-ide yang keliru keputusan sudah diambil untuk mengenal, pasangan pilihan, pernikahan dan kehidupan pernikahan yang mengarah pada bencana dari pasangan dan lingkungannya. Hal ini dapat dihindari jika Anda memiliki pedoman yang semua tergantung. Untuk tujuan ini, proyek ini dapat melayani insya Allah.
Pada insya Allah setiap menemukan pasangan yang cocok nya, mengatasi hambatan dan mereka dapat menjalani kehidupan pernikahan diberkati. Pernikahan bahagia membuat dunia lebih indah.
 
wasalam.gif 


Pertama Kata.
 
Pernikahan: The Glory of Nature - Keharusan syariah.
 
Tujuan hidup.
Hidup adalah kafilah panjang, yang memiliki berbagai tahapan dan tujuan yang mulia. Ini harus menjadi tujuan manusia dalam hidup, bahwa ia menggunakan sifat sendiri dan kehidupan lingkungannya untuk kesempurnaan spiritual dan moral.
Kita dilahirkan untuk melakukan hal itu. Kita dilahirkan dalam keadaan di dunia ini di mana kita tidak memiliki kehendak mereka sendiri. Kami adalah anak-anak dan mudah dipengaruhi, tapi sedikit demi sedikit tumbuh intelek zoom kami dan kami mendapatkan kemampuan penentuan nasib sendiri dan pilihan. Di sinilah perlu bahwa manusia memilih dengan benar dan didasarkan pada pilihan ini dan perjalanan adalah.
 
Jika seorang pria harus menyambut kesempatan ini dan beberapa hari yang dihabiskannya di dunia ini, gunakan dengan baik dan membawa ke kesempurnaan, sehingga menyerupai hari ketika dia meninggalkan dunia ini, seseorang yang dibebaskan dari penjara. Dan di sini dimulai kehidupan nyata. [1]

[1] Pernikahan khotbah dari 1380/11/18

 Pernikahan, nilai Islam.
Subyek pertama dan sebenarnya pernikahan ini bahwa Allah luhur telah ditetapkan sebagai tradisi (Nabi), dan yang juga membutuhkan pembentukan berkat ilahi dan rahasia dan merupakan bagian dari sebuah insiden yang tak terelakkan dalam kehidupan manusia.
 
Tuhan akan lakukan dalam perintah-perintah surgawi hal yang diperlukan ini sebagai kewajiban tanpa syarat atau hanya diperbolehkan materi dan orang-orang dapat membiarkan diri mereka sendiri sehingga mereka pergi satu demi satu dan menikah satu sama lain. Tapi dia tidak melakukannya, tetapi ditempatkan pernikahan sebagai nilai. Itu berarti bahwa siapa pun yang tidak masuk perjanjian pernikahan, dibantah oleh nilai ini. [1]

[1] Pernikahan khotbah dari 1372/10/06

Allah menyebutnya.
Dari sudut pandang Islam, memulai sebuah keluarga adalah tugas. Ini adalah obyek, pria dan wanita harus mengejar sebagai tindakan ilahi dan komitmen. Meskipun tidak disebutkan agama dari perspektif hukum untuk kewajiban, ditekankan agar manusia mengakui bahwa Tuhan meminta hal ini. Dan bukan sebagai hal yang sementara, tetapi sebagai peristiwa permanen, erstahlt cahaya dalam kehidupan dan masyarakat. Itulah sebabnya Dia memiliki seperti pentingnya pernikahan antara pria dan wanita kembali dan menyalahkan pemisahan. [1]

[1] Pernikahan khotbah dari 1377/11/12

Tuhan tidak suka hidup sendiri.
Luhur Allah tidak menyukai pria lajang dan wanita, terutama mereka yang tidak, yang masih muda dan itu adalah pertama kalinya dia. Hal ini juga tidak terbatas pada kaum muda. Allah mengasihi kehidupan bersama dan perkawinan. [1]
Pria lajang, pria lajang dan wanita lajang, yang menghabiskan seluruh hidup mereka sendiri, yang dari perspektif Islam, tidak ada kecukupan. Mereka seperti benda asing dalam komposisi gambar masyarakat manusia. Islam ingin begitu bahwa keluarga merupakan sel yang benar dalam komposisi gambar adalah sosial, bukan satu orang. [2]

[1] Pernikahan khotbah dari 1375/11/20.
[2] Pernikahan khotbah dari 1375/05/10.

Prosedur Nabi: Pernikahan pada saat yang tepat.
Kami memiliki tradisi terkenal di mana Nabi berkata (lihat Gambar.): "Pernikahan adalah praktek saya." Namun, prosedur penciptaan, prosedur antara rakyat dan semua bangsa dan agama. Jadi mengapa Yang Mulia berbicara tentang "prosedur saya"? Mengapa ada fitur khusus? Mungkin karena Islam hal itu menggarisbawahi kuat dan dicatat lemah dalam agama-agama ilahi lainnya. Anda dapat melihat bahwa pentingnya melekat oleh Islam pernikahan, dalam filsafat akrab dan umum dan sekolah-sekolah hukum di dunia tidak ada. Islam menegaskan bahwa anak laki-laki dan perempuan di usia di mana mereka siap untuk menikah, menikah. [1]
Pernikahan ini selain permintaan alami, prosedur agama dan Islam. Atas dasar ini, sangat mudah bahwa seseorang dihargai oleh langkah ini, sifat dan kebutuhannya butuhkan. Karena prosedur dan langkah ini diambil dengan maksud mengikuti metode kenabian dan penawarannya. [2]
Pernikahan adalah prosedur alami dan ilahi. Inilah nabi besar (s). Diartikan sebagai prosedur sendiri. Artinya adalah bahwa dalam Islam hal yang memiliki relevansi khusus. Mengapa? Karena pentingnya masalah ini, karena pengaruh mendalam pembentukan keluarga pada pendidikan rakyat, pertumbuhan keunggulan characterological, pengembangan orang sehat dari emosi, mental, dan lebih dalam sudut pandang pendidikan. [3]

[1] Pernikahan khotbah dari 1379/06/28.
[2] Pernikahan khotbah dari 1376/09/11.
[3] Pernikahan khotbah dari 29/04/1379.



bismillah.gif
salam.gif
 
Pernikahan di negara bagian gairah dan antusiasme.
(. S) besar Nabi Bersikeras bahwa orang-orang muda menikah dini, baik perempuan atau laki-laki - tapi tidak lain memutuskan sesuai dengan selera mereka sendiri dan pilihan mereka sendiri dan bagi mereka. Kita juga perlu menyebarkan dalam masyarakat kita. Orang-orang muda memiliki usia yang wajar, jika mereka belum datang dari pemuda, menerima perjanjian pernikahan dalam keadaan gairah dan antusiasme. Hal ini berbeda dengan saran dari banyak orang yang berpikir bahwa pernikahan, pasangan yang diterima pada usia muda belum matang dan tidak akan bertahan. Justru kebalikannya yang terjadi, itu tidak begitu (seperti yang mereka sarankan). Jika harus pergi vonstatten benar, maka akan pernikahan yang sangat baik dan langgeng. Suami dan istri yang benar-benar menyatu bersama dalam keluarga tersebut. [1]

[1] Pernikahan khotbah dari 1379/12/23

Pernikahan pada awal permintaan.
Islam menegaskan bahwa acara ini direalisasikan pada awal perlunya pasangan. Ini juga merupakan salah satu kekhasan Islam, lebih cepat lebih baik. Pada awal kami maksud saat ketika anak laki-laki dan perempuan memiliki perasaan membutuhkan pasangan. Hasil cepat hal ini, semakin baik. Apa alasannya? Alasannya adalah bahwa, pertama, berkat yang dalam pernikahan, pada waktunya dan sebelum berjalannya waktu dan kehidupan yang terbuang, orang-orang mengungkapkan. Kedua, mencegah pelanggaran seksual. Dan jadi dia berkata, "Barangsiapa menikah, sehingga menjaga setengah dari agamanya." [1] Menurut tradisi ini, jelas bahwa setengah dari ancaman, pria melihat ke arah agamanya, berasal dari pelanggaran seksual, yang merupakan nilai yang sangat tinggi adalah. [2]

[1] Bihar ul-Anwar, B. 100, S. 219.
[2] Pernikahan khotbah dari 1380/12/09.

Berkah dan Manfaat Pernikahan.
Kesempatan pernikahan dan datang ke keluarga untuk beristirahat, salah satu peristiwa penting dalam kehidupan. Untuk kedua pria dan wanita, ini menyediakan sarana relaksasi mental dan harmonisasi mewakili serta motivasi untuk melanjutkan aktivitas kehidupan. Ini adalah sarana hiburan, memiliki sarana seseorang yang peduli tentang keprihatinan, yang diperlukan bagi orang-orang dalam perjalanan hidup. Tidak untuk berbicara tentang kebutuhan naluriah dan seksual alami dari orang, memiliki masalah penciptaan generasi baru dan anak-anak, yang merupakan salah satu kenikmatan besar dalam hidup.
Dengan demikian Anda dapat melihat bahwa jika Anda melihat itu dari kedua belah pihak, pernikahan adalah urusan diberkati dan indah. Namun, keuntungan terbesar dari pernikahan itu adalah memulai sebuah keluarga. Poin lainnya adalah insidental dan sekunder, atau milik mendukung preferensi ini, seperti. Menciptakan generasi baru atau kepuasan naluri manusia. Ini adalah sekunder, aset utama hanya bahwa memulai sebuah keluarga. [1]
Dasar dari generasi manusia didasarkan pada pernikahan. Saldo dunia didasarkan pada pernikahan. Pertukaran peradaban dan budaya berdasarkan pernikahan. Kemerdekaan lanjutan dari perusahaan, baik dari perspektif politik atau hal lainnya, berdasarkan perkawinan. Banyak berkat dalam pernikahan. [2]

[1] Pernikahan khotbah dari 1380/12/09.
[2] Pernikahan khotbah dari 26/01/1377.

Kondisi kesempurnaan pernikahan.
Dalam Syariah terdaftar, bahwa perjanjian pernikahan harus tetap tegas dijaga. Selanjutnya, berbagai kondisi untuk menikah tercantum jelas dalam semua aspek. Dalam hal etika dan perilaku, itu berarti bahwa jika Anda memiliki geehelicht seorang wanita, seorang pria menikah, sehingga perlu untuk memperbaiki etika Anda mereka, bekerja sama, saling memaafkan, cinta, terus satu sama lain. Ini semua adalah ajaran Syariah, mereka semua kewajiban. [1]
Yang penting dalam pernikahan, pertimbangan manusia. Ini adalah pertimbangan etis, anak laki-laki dan perempuan sepanjang hidupnya harus memiliki untuk setiap panjang lainnya. Fokus utama adalah pada pelestarian obligasi ini. [2]
The Holy Syariah Islam telah menggarisbawahi hal ini manusia (perkawinan) antara hubungan sosial, tetapi memiliki kondisi ini terpasang. Salah satu kondisi ini adalah bahwa hal manusia ini tidak boleh berubah dari hubungan manusia dengan perdagangan komersial dan memberi keuangan dan mengambil. Syariah Kudus tidak suka seperti itu. Namun, kondisi ini adalah salah satu kondisi kesempurnaan dan bukan untuk orang dari kebenaran formal. Namun demikian, mereka benar-benar pada kondisi. [3]

[1] Pernikahan khotbah dari 1372/10/06.
[2] Pernikahan khotbah dari 1372/10/06.
[3] Pernikahan khotbah dari 1375/09/06.

Setara kesejahteraan dari perspektif Islam.
Dalam syariat suci Islam tercerahkan, bahwa anak laki-laki dan perempuan harus counterpart lain. Berkenaan dengan tindakan yang paling penting rekan-yang menyangkut iman. Artinya, baik agama, yang takut akan Allah dan harus yakin prinsip-prinsip ilahi dan Islam dan bertindak sesuai. Jika ini harus ditutup, aspek yang tersisa tidak memainkan peran. Jika takut akan Allah, kesucian dan kemurnian anak dan perempuan telah menjadi dikenal, sebagai Allah luhur akan mencakup hal-hal lain.
Dalam Islam, kriteria kolaborasi ini, pernikahan itu, iman dan takut akan Tuhan ". Orang percaya adalah mitra dari wanita yang beriman dan Muslim adalah mitra Muslim" [1] المؤمن کفؤ المؤمنة والمسلم کفؤ المسلمة
Ini adalah kriteria agama. Namun, dalam hal ini, adalah orang yang harus lebih maju, rela berkorban, wawasan, dan berguna untuk menggunakan lebih dari hamba-hamba Allah di jalan Allah, lebih tinggi dan lebih baik. Mungkin wanita belum siap. Namun, ini tidak masalah. Lalu ia menarik dirinya ke arahnya. Atau mungkin bahwa wanita lebih maju dan orang di belakangnya. Jadi memberikan orang itu baru saja dibawa ke wanita itu. [2]

[1] Wasa'il u-Syiah, B. 20, p 67.
[2] Pernikahan khotbah dari 1372/11/06.

Rasional terbangun atau mabuk Ignorant.
Seorang pria menikahi dan mengatakan :. Ya Tuhan, aku akan menikah - atau rohnya begitu, bahkan jika ia tidak membawa pada lidah atau jantung, sehingga ia berbicara dengan semangat itu - saya memenuhi kebutuhan alami dari saya keinginan alami ini tidak hanya seksual. Suami dan istri keduanya harus pernikahan ini, kohabitasi ini, pembentukan keluarga dan generasi generasi. Ini adalah kebutuhan serta kebutuhan lain yang ada. Dia mengatakan: Ya Tuhan, saya memenuhi kebutuhan ini dan saya berterima kasih kepada Anda bahwa Anda telah memberi saya kesempatan ini dan ini berarti Anda telah tersedia, sehingga pasangan pernikahan yang baik ditemukan untuk saya. Sekarang saya akan mencoba dalam kehidupan baru ini, situasi baru ini, untuk bertindak dengan cara yang Anda inginkan. Hal ini untuk menikah sejenis.
Lain waktu, seseorang tahu yang menikah, tidak menghargai nilai Allah, atau pasangan, maupun kesempatan yang telah ditawarkan kepada mereka. Sama dengan satu bodoh dan mabuk orang. Bahkan jika kehidupan seperti itu harus tetap stabil, sehingga tidak akan manis dan tidak meningkat sejalan dengan pemenuhan kewajiban. [1]

[1] Pernikahan khotbah dari 28/11/1378.

Rasa syukur atas nikmat pernikahan.
Hitungan fase kehidupan di mana Anda masuk ke dalam pernikahan dan pendiri keluarga, untuk berkat-berkat ilahi besar dan bersyukur untuk itu. Segala sesuatu yang kita miliki adalah dari Allah: "Apa yang harus Anda berkat dari Allah." [1] ما بكم من نعمة فمن الله
Tapi perhatian berkat ini sangat penting. Pria itu tidak memberikan perhatian banyak berkat. Beberapa menikah dan mereka diberikan dalam segala hal yang baik. Mereka menghabiskan hidup bahagia dan baik bersama-sama, tapi tidak mengerti apa yang besar berkat itu, acara penting dan penting, itu adalah dalam hidup. Jika mereka tidak mengerti, mereka akan terbukti tidak, terima kasih untuk itu dan tinggal jauh dari kasih karunia Allah, yang melewati terima kasih kepada orang-orang menjauh. Oleh karena itu, manusia harus menjadi perhatian terhadap berkat yang besar ini. Seperti sekarang dapat disediakan untuk ini terima kasih? Dalam kasus thanks man berbicara melalui lidahnya dan mengatakan "Terima kasih Tuhan", sedangkan tidak diaduk dalam hatinya. Ini hanya berkedut lidah dan tidak memiliki nilai. Tapi dalam kasus lain, seorang pria dari semua hatinya adalah ditinggikan Tuhan bersyukur. Ini memiliki nilai yang tinggi. Dia mengakui bahwa Allah memberinya berkat yang besar diberikan dan terima kasih memang untuk itu. Ini adalah jenis yang baik terima kasih. Tetapi jika kita bersyukur kepada Allah yang luhur, sehingga perlu untuk mendasarkan rasa syukur ini tindakan atau gerakan untuk membuat atau mengambil posisi. Sekarang apa yang harus Anda lakukan sekarang, di mana Allah luhur telah memberikan berkat ini? Dia tidak memiliki harapan yang tinggi dari kami. Harapan bahwa Dia memiliki terhadap kita berkat ini adalah bahwa kita berurusan baik dengan berkat ini. Dia memiliki sikap yang baik seperti dalam Islam membuat jelas yaitu bahwa etika dan kebijaksanaan dalam keluarga. Klarifikasi bagaimana kita harus melakukan diri kita dalam kehidupan, sehingga kehidupan yang baik. [2]

[1] Holy Qur'an, 16/53.
[2] Pernikahan khotbah dari 29/03/1381.

Kekayaan dan keindahan atau kesempurnaan? Apa motivasi?
Ketika seseorang menikah karena aset atau keindahan, adalah mungkin sesuai dengan tradisi bahwa Allah luhur memberinya itu atau tidak. Tapi Anda harus mengambil langkah untuk takut akan Tuhan dan kesucian dan perkawinan, sehingga Allah luhur baik aset, dan keindahan. Mungkin seseorang sekarang menyela bahwa keindahan tetapi tidak dapat diwariskan. Entah seseorang cantik atau tidak. Tapi keindahan adalah di mata yang melihatnya. Jika seseorang adalah seseorang yang juga tidak boleh sangat bagus sekarang, cinta yang tulus, ia akan melihat dia dalam keindahan. Jika Anda tidak harus mencintai seseorang yang mungkin belum begitu indah, sehingga Anda tidak akan merasakannya juga. [1]

[1] Pernikahan khotbah dari 1377/10/13.

Metodologi Islam lebih baik.
Dalam kekristenan, seperti dalam Yudaisme dan agama-agama lain ada orang-orang order (menikah), tapi dalam bentuk yang berbeda. Islam memandang pernikahan mereka sah. Dia mengakui mereka sebagai suami dan istri satu sama lain dan anak-anak mereka diizinkan untuk fashion dunia. [1]
Metodologi pernikahan dalam Islam lebih baik dari pernikahan agama dan bangsa-bangsa lain. Kedua dasar-dasar, serta bagian utama, dan kelanjutan telah ditempatkan sesuai dengan kepentingan manusia. Namun, pernikahan agama-agama lain dan masyarakat sesuai dengan pendapat kami adalah valid dan menghormati, yaitu bahwa rumus pernikahan yang dibacakan bagi umat Kristen di gereja atau orang-orang Yahudi di rumah ibadat, atau pengikut agama lain dalam segala hal hasil dari kami Tampilan berlaku. Kita melihat surat tersebut karena tidak valid, tetapi merupakan metode yang memiliki Islam yang lebih baik. Untuk pria dan wanita yang telah ditentukan hak-hak, untuk kehidupan etiket untuk metode perkawinan. Dan prinsipnya adalah bahwa keluarga tetap utuh dan bahagia. [2]

[1] Pernikahan khotbah dari 1375/05/11.
[2] Pernikahan khotbah dari 1377/01/19.

Dengan kesederhanaan ini!. 
Dengan rumus pernikahan ini yang kita baca, kita menghubungkan sebenarnya dua saling asing satu sama lain, sehingga mereka mencintai di dunia, pendekatan dan percaya satu sama lain seperti tidak ada yang lain.
Kedua, kita buat melalui rumus pernikahan ini sel baru dalam tubuh masyarakat, yang sel-sel membentuk keluarga.
Ketiga, Anda adalah dua orang, seorang wanita dan laki-laki lain, yang masing-masing membutuhkan untuk lawan jenis. Kebutuhan ini kita menenangkan dengan ini beberapa kata dari rumus pernikahan.
Ketiga hal yang kita lakukan melalui rumus pernikahan. Ini merupakan awal dan dasar dari pernikahan.
Mulai sekarang, itu adalah di tangan Anda. [1]

[1] Pernikahan khotbah dari 1373/11/12.

Manfaat yang paling penting.
Masalah pernikahan terhubung suatu hal yang sangat penting dan dengan banyak manfaat dalam Syariah suci, tetapi manfaat yang paling penting dan tujuan yang paling penting dari pernikahan adalah dasar keluarga. Jiwa pernikahan dan pembentukan unit baru mengarah ke relaksasi laki-laki dan perempuan dan untuk menyempurnakan dan memperbaiki kepribadian mereka. Tanpa pernikahan kedua pria dan wanita tidak lengkap. Semua hal-hal lain yang sepele topik ini. Jika unit ini menjadi sehat dan stabil, mereka akan memberikan pengaruh pada masa sekarang dan masa depan masyarakat. [1]
Pernikahan adalah benar-benar gateway untuk menikah, yang merupakan dasar untuk semua pendidikan sosial dan manusia. [2]
Pilar-pilar utama pernikahan adalah hubungan suami-isteri antara anak laki-laki dan perempuan dan memulai sebuah keluarga. Setelah Boy and girl melihat satu sama lain, rumus perkawinan hukum agama telah diucapkan dan mereka masing-masing pasangan, unit (baru) keluarga dibuat. Luhur Allah mengasihi keluarga Muslim dan sehat. Jika sebuah keluarga didirikan, ada banyak berkat di dalamnya, sehingga kebutuhan pria dan wanita damai, generasi manusia yang akan terus ... tapi aspek utama adalah bukan anak-anak, kecantikan dan kekayaan. Aspek utama adalah bahwa dua orang mulai hidup bersama, atmosfer harus sehat. [3]
Pembentukan keluarga baru lebih penting dari apa pun. Dasar dari penciptaan manusia terlihat sehingga suami dan istri bersama-sama harus membentuk unit baru, sehingga kehidupan yang mudah tanpa khawatir dan siap untuk merespon kebutuhan manusia dapat dilakukan. Jika ini tidak terjadi, andalan hidup yang salah. [4]

[1] Pernikahan khotbah dari 1376/10/02
[2] Pernikahan khotbah dari 1374/05/18
[3] Pernikahan khotbah dari 23/09/1373
[4] Pernikahan khotbah dari 16/05/1379

Kata kedua
 
Persatuan ramah keluarga .

  
Kata Pengantar

Yah tahu anak laki-laki kita tercinta dan anak perempuan, bahwa tujuan utama pernikahan adalah dasar keluarga.
Untuk waktu kita semua berurusan dengan soal family.The sosiolog melihat keluarga sebagai landasan pertama masyarakat. Psikolog penelitian dalam keluarga untuk mencari akar keadaan mental manusia. Pendidik melihat bagian terbesar dari pendidikan dalam keluarga, dll
Apa pentingnya keluarga sih?
Apa pendapat Islam dalam hal ini?
Bagaimana kita bisa memperkuat fondasi keluarga?
Kata-kata dari pemimpin revolusioner tercinta sebagai ulama Islam terkemuka dan filsuf dalam deklarasi posisi keluarga dan demonstrasi berbagai Nasihat untuk pemuda yang pada awal berdirinya serikat diberkati ini, memimpin jalan.

 

Kata yang baik.
Keluarga adalah kata yang baik. [1] Fitur khusus dari kata yang baik adalah bahwa jika ada suatu tempat timbul dengan terus terpancar dari dirinya rahmat dan berkah dan pengaruh lingkungannya. Kata yang baik adalah apa yang Allah ditinggikan telah diberikan kepada yayasan yang tepat untuk manusia. Semua kata bahagia, apakah hal-hal spiritual atau material. [2]

[1] Catatan pada ayat diberkati, "Tidakkah Anda melihat bagaimana Allah menetapkan perumpamaan? (Ini adalah) seperti pohon yang baik yang akarnya tegas dan yang cabang ke langit (proyek)." Al-Qur'an, 14/24
[2] Pernikahan khotbah dari 15/12/1379.

Sel utama dalam tubuh masyarakat.
Sama seperti tubuh manusia dari sel ada yang penyakit secara alami memiliki penyakit hasil tubuh dan dapat menyebabkan situasi berbahaya bagi tubuh manusia secara keseluruhan, harus mereka terus mengembangkan, ada juga masyarakat sel, yang merupakan keluarga. Setiap keluarga adalah sel dalam tubuh masyarakat. Jika mereka harus sehat dan memiliki perilaku yang benar, tubuh masyarakat akan sehat. [1]

[1] Pernikahan khotbah dari 1381/03/08.

 







Sunni ijinkan memperkosa Budak/tawanan perang, Versi Syi’ah bahwa budak wajib dinikahi sebelum disetubuhi

Versi  Syi’ah bahwa budak wajib dinikahi sebelum disetubuhi..Inilah Prinsip  Syi’ah tentang BUDAK.. Sebagian hadis sunni dibuat buat oleh raja raja zalim untuk mengkondisikan seolah olah Nabi SAW sama biadabnya dengan Mu’awiyah cs… Kami menolak hadis bar bar buatan sunni…

Hadis hadis Sunni membuat buat fitnah terhadap Nabi kami :
1. Muhammad Tidak Melarang TINDAKAN COITUS terhadap BUDAK!
MUSLIM, Book 008, Number 3388:
Jabir (Allah be pleased with him) reported: We used to practise ‘azl during the lifetime of Allah’s Messenger (saw). This (the news of this practise) reached Allah’s Apostle (saw), and he did not forbid us.
2.Hadis hadis Sunni membuat buat fitnah terhadap Nabi kami : Bahkan Mengijinkan dan Menyetujui Tindakan Ali (menantu muhammad) MENG-Coitus Budak dari Khumus (harta rampasan perang hak milik muhammad).

BUKHARI, Volume 5, Book 59, Number 637:
Narrated Buraida:
The Prophet sent ‘Ali to Khalid to bring the Khumus (of the booty) and I hated Ali, and ‘Ali had taken a bath (after a sexual act with a slave-girl from the Khumus). I said to Khalid, “Don’t you see this (i.e. Ali)?” When we reached the Prophet I mentioned that to him. He said, “O Buraida! Do you hate Ali?” I said, “Yes.” He said, “Do you hate him, for he deserves more than that from the Khumus.”.

Dari roman yg disadur dari kisah-kisah nyata:

 Ilustrasi : Tentara Turki Sunni siap menjemput wanita2 tahanan perang yg akan dijadikan anggota harem.

Pasar Perlelangan Budak di Afrika !  

Pasar budak : baik lelaki maupun perempuan bisa dijadikan budak seks. Inilah keadilan dlm Sunni. Sunni tidak membedakan jenis kelamin.

Pasar lelang budak di Zanzibar paling terkenal dgn budak2 putihnya !  

 Tanda Permanen sbg Budak: Lelaki Turki Menandai tubuh Gadis2 Yahudi yg mereka Perbudak.

Satu Lagi Macam Tanda Budak (sori, bukan om ali mau jorok. Tapi kenyataannyaSunni memang membuat Muslim jorok!).

 Selamat nak ! Kau naik pangkat, dari tahanan menjadi anggota harem.



 Menunggu hukuman ala sunni bagi budak yg melawan majikan Atau langsung ditikam saja. Nggak perlu revot !

OOOhhhh sunni…
anehhh sekali isi dari perintah2 mu, bikin aku tambah yakin ajaran sunni = ajaran sesat
wah ada lambang aloh di dekat MRS.V budak… tanda itu di taruh disitu mungkin mksudnya spy yg mendapat budak itu selalu ingat ajaran sunni.
Syi’ah  datang justru untuk menghapus perbudakan !!
Sunni  menghalalkan PERKOSAAN  terhadap tawanan perang wanita  yang dijadikan budak setelah suami-suami mereka dibunuh  !!!

Sunni menghalalkan zina dan perkosaan terhadap tawanan perang  wanita (budak) tanpa akad nikah, tanpa mas kawin, tanpa prosesi apapun. Jika hamil maka si perempuan dan anaknya tetap menjadi BUDAK,,,

Syi’ah  membantahnya !!!
Versi  Syi’ah bahwa budak wajib dinikahi sebelum disetubuhi...
Dalam hal ini kami katakan kepada para Nashibi Wahabi maupun kepada saudara Sunni :
“Janganlah melempari rumah orang lain dengan batu, jika rumah kalian terbuat dari kaca  !!!”
Hadis Hadis Yang Ada Dalam Kitab Shahih Sunni bukan semua hadis Nabi yang asli, tetapi ada REKAAN ORANG ORANG  TERTENTU  yang dinisbatkan kepada Nabi untuk mengkondisikan bahwa Nabi  seolah olah  sama biadabnya  dengan  Mu’awiyah  bin ABU SOFYAN
======
Ayat ayat perbudakan  masih relevan untuk dipakai, tidak ada yang  mansukh apalagi  basi...
Prinsip  Syi’ah tentang BUDAK :
1. Sebelumnya diberi kesempatan untuk menebus dirinya dengan cara memungut tebusan, jika tidak mampu maka boleh mengajar baca tulis kepada anak anak kaum muslimin, dalil : Qs. 24:33, Qs. 47:4, Qs. 4:25
2. Tawanan perang wanita (kafir) dihalalkan disetubuhi dengan syarat :
a. Telah mau masuk islam alias bukan kafir/musyrik, sehingga terputuslah hubungan perkawinan dengan suaminya yang masih kafir atau musyrik, dalil : Qs 2 :21.
b. Budak perempuan harus dinikahi sebelum disetubuhi, dalil : Qs. 4:3, Qs. 23:6, Qs. 33:50, Qs.4:24, Qs.33:50, Qs.70:30.
3. Setelah nikah, budak menjadi orang merdeka. Pernikahan dengan budak merupakan upaya syi’ah melepas perbudakan, dalil : Qs. 90:13.
4. Memperkosa budak atau menzinai budak apalagi yang kafir musyrik maka haram hukumnya, dalil : Qs.17:32, Qs.24:33.
5. Zakat merupakan upaya syi’ah melepas perbudakan , dalil : Qs.9:60.
=======
“Penghalalan Budak Wanita” Terdapat Dalam Sunni Umar Bin Khatab Dan Budak Wanita
RIWAYAT PERTAMA:
Imam al-Bayhaqi mencatat dalam “Al Sunan al Kubra” jilid 2 , hal.227:

عن جده أنس بن مالك قال كن إماء عمر رضي الله عنه يخدمننا كاشفات عن شعورهن تضطرب ثديهن قال الشيخ والآثار عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه في ذلك صحيحة

Anas bin Malik berkata : “Budak perempuan Umar melayani kami dengan rambut tidak tertutup dan payudara mereka bergetar”
Al-Bayhaqi menyatakan kedudukan riwayat diatas “Shahih” Al-Bani Sang Wahabi dalam “Irwa al-Ghalil” jilid. hal. 204 mengatakan : “Rantai (sanad) riwayat tersebut SEMPURNA”

RIWAYAT KEDUA:
Dalam Al-Mushanaf oleh Ibn Abi Syaibah (j.2 h.41 H.6236 ) mencatat :
Anas berkata : Umar melihat budak perempuan milik kami (milik Anas)
menggunakan syal (kerudung), lalu Umar memukulnya dan berkata
kepadanya (kpd budak wanita tsb) : Jangan berperilaku seperti wanita
merdeka”
Ibnu Hajar dalam “al-Diraya” (j.1 h.124) dan Al-Bani Sang Wahabi dalam
“Irwa al-Ghalil” j.6 h.203 menyatakan kedudukan riwayat tersebut “Shahih.

RIWAYAT KETIGA:
عن المسيب بن دارم قال : رأيت عمر وفي يده درة فضرب رأس أمة حتى سقط القناع عن رأسها ، قال : فيم الأمة تشبه بالحرة
Al-Musayyab bin Darum berkata : “Aku melihat Umar memegang tongkat
ditangannya dan memukul seorang budak perempuan hingga penutup
kepalanya (kerudung) terjatuh, lalu ia (umar) berkata : “Mengapa
berperilaku seperti wanita merdeka”
Riwayat diatas ada dalam Kanzul Umal, jilid.15 hal. 486 : كنز العمال في سنن الأقوال والأفعال
Kanzul Umal, j.15 h. 486 (online)
Tarikh Damisyq, j.58 h.191 (online)
Salahkah seorang budak wanita menggunakan “hijab”..?? Apa motif Umar
melarang seorang wanita menggunakan kerudung..??
.
Ibn Umar Dan Budak Wanita
Ulama Sunni, Al Bayhaqi dalam Sunnan Al-Kubra, jilid.5 hal. 329:

عن نافع ، عن ابن عمر ” أنه كان إذا اشترى جارية كشف عن ساقها ووضع يده بين ثدييها و على عجزها
Nafi’i meriwayatkan bahwa kapanpun ketika Ibn Umar ingin membeli budak wanita, ia (ibn Umar) akan memeriksa (budak tsb) dengan menganalisa kakinya dan meletakkan tangan di antara payudara dan bokongnya “.
الكتاب : السنن الكبرى للبيهقي
Sunnan Al-Kubra, jilid.5 hal. 329 (online)

Keterangan Sang Nashibi Wahabi :
Al-Bani Sang Wahabi menyatakan riwayat tersebut “Shahih” dalam “Mukhtasir Irwa Al-Ghalil Fi Takhrij
Ahadits Manar Al-Sabil” jilid.1 hal.355 , H.1792.

Dan dalam Al Mushanaf Abdul Razaq jilid.7 , hal.286 , H.13204)
“Mujahid meriwayatkan bahwa Ibn Umar meletakkan tangannya diantara payudara dan mengguncangnya.
.
Mushanaf Abdul Razaq (online)

NB : yang ingin protes silahkan protes kepada penyusun kitab-kitab diatas.

IBN HAZM.
Ulama Sunni, Ibn Hazm (Al-Mahala j.12, h. 207-209) memberikan keterangan jelas dan rinci mengenai permasalah budak wanita, dan bagi siapa sajakah budak wanita dapat dihalalkan untuk orang lain.
.
Hamam meriwayatkan dari Ibn Mufaraj dari Ibn Arabi dai Al Dari dari Abdul Razaq dari Ibn Juraij dari Amr bin Dinar dari Tawus bahwa Ibn Abbas Berkata : “Jika seorang wanita (merdeka) membuat budak wanitanya halal untuk seorang laki-laki atau anak perempuannya atau saudaranya, biarkan (laki2 tsb) melakukan hubungan intim dengannya, ia (budak wanita tsb) akan tetap milik nya (wanita merdeka/pemiliknya), biarkan ia (laki-laki tsb) melakukan hubungan cepat
diantara pahannya.
Dalam halaman yang sama disebutkan bahwa budak wanita dihalalkan melahirkan (memberikan/mengandung) anak dari seorang laki-laki yang telah di halalkan budak wanita tersebut oleh istrinya sendiri :
Ibn Juraij meriwayatkan dari Ibn Thawus dari ayahnya bahwa ia tidak melihat adanya masalah dalam hal tesebut dan berkata : “Itu Halal, jika ia (budak wanita)
melahirkan seorang anak, maka anak tersebut bebas (merdeka) dan budak wanita (tetap) milik istri (laki2 tsb) dan tidak ada hukuman
apapun untuk suaminya”.
Selanjutnya tercatat :
Ibn Juraij meriwayatkan dari Ibrahim bin Abi Bakr dari Abdurrahman bin Zadwih dari Thawus, berkata : Itu Halal sebagaimana (halalnya) makanan, jika ia (budak wanita tsb) melahirkan seorang anak, anak tersebut sah dan dimiliki oleh pemilik (tuan-nya) yg pertama”.
Dalam pandangan ulama sunni diatas jelas bahwa seorang laki-laki diperbolehkan berhubungan intim dengan budak wanita yang telah dihalalkan untuknya, dan budak wanita tersebut jika melahirkan anak, maka anaknya sah, dan anak yang dilahirkan tersebut menjadi pemilik budak wanita tersebut
.
Ini yang dilaporkan Bukhari:Abu Saeed berkata: “Kami pergi bersama Rasul Allâh ke Ghazwa tempat Banu Al-Mustaliq dan kami menerima tawanan2 diantar tawanan2 Arab dan kami berhasrat pada wanita2 dan sukar untuk tidak berhubungan seks dan kami senang melakukan azl. Maka ketika kami hendak melakukan azl, kami berkata, ‘Bagaimana kami bisa melakukan azl sebelum bertanya pada Rasul Allâh yang ada diantara kita?’ Kami lalu bertanya padanya dan dia berkata, ‘Lebih baik jangan lakukan itu, karena jikalau sebuah jiwa (sampai hari kiamat) telah ditakdirkan akan ada, maka jiwa itu akan tetap ada.”[1]
sumber :
[1] Bukhari, Volume 5, Buku 59, Nomer 459. Banyak hadis sahih menyatakan bagaimana Muhammad mengijinkan hubungan seks dengan budak2 wanita, tapi tidak perlu melakukan azl/coitus interruptus karena jika Allâh memang mau seseorang untuk lahir, maka jiwa orang itu
akan lahir meskipun dilakukan azl/coitus interruptus.

Lihat juga hadis sahih di bawah ini:
Bukhari 3.34.432: “Dikisahkan oleh Abu Saeed Al-Khudri: ketika dia duduk bersama Rasul Allâh dia berkata, “Wahai Rasul Allâh! Kami memiliki tawanan2 wanita sebagai jatah jarahan perang, dan kami ingin tertarik mengetahui harga mereka, apakah pendapatmu tentang azl/coitus interruptus?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau memang melakukan itu?
Sebaiknya jangan. Jiwa yang sudah ditakdirkan Allâh untuk ada, akan
tetap ada.”

Sahih Muslim juga dianggap sahih oleh semua Muslim. Inilah hadis Sahih Muslim 8.3381: “Rasul Allâh (s.a.w.) ditanyai tentang azl/coitus interruptus dan dia menjawab: Seorang anak tidak terbentuk dari semua cairan (sperma) dan jika Allâh memang merencanakan menciptakan sesuatu maka tiada yang dapat mencegahnya.”.
Kaum Muslim juga menganggap hadis Abud Daud sahih. Inilah hadis sahih Abu Daud, 29.29.32.100: “Yahya mengisahkan padaku dari Malik dari Humayd ibn Qays al-Makki bahwa seorang pria bernama Dhafif berkata bahwa Ibn Abbas ditanyai tentang azl/coitus interruptus. Dia memanggil seorang budak wanita dan katanya, ‘Katakan pada mereka.’ Budak wanita itu merasa malu. Ibn Abbas berkata, ‘Baiklah, aku katakan sendiri..’
Malik berkata, ‘Seorang pria tidak melakukan coitus interruptus dengan wanita merdeka kecuali jika wanita itu mengijinkannya. Tidak ada salahnya melakukan coitus interruptus dengan seorang budak wanita tanpa ijin darinya. Seseorang mengawini budak orang lain tidak melakukan coitus interruptus dengannya kecuali jika kalangan budak wanita itu memberinya ijin.”.

Juga lihat Bukhari 3.46.718, 5.59.459, 7.62.135, 7.62.136, 7.62.137, 8.77.600, 9.93.506 Sahih Muslim 8.3383, 8.3388, 8.3376, 8.3377, dan banyak lagi.
IMAM MALIK :
Masih dalam halaman yang sama ada sedikit perbedaaan dalam pandangan Imam Malik :
“Ia (budak wanita tsb) tetap milik tuannya selama ia (budak wanita) tsb tidak hamil, jika ia hamil, kepemilikannya berpindah kepada orang yang mana ia dihalalkan bagi orang tersebut”. Pernah ia berkata : “Kepemilikannya akan berpindah mengikuti (dengan siapa) pertama kali ia berhubungan intim”.
Masih dalam halaman yang sama disebutkan bahwa tidak ada hukuman untuk “berbagi” seorang budak wanita :
Abu Muhammad (ra) berkata : “Ini adalah sebuah pandangan dan Sufyan Al Thawri, (Abu Muhammad) berkata : “Malik dan sahabat-sahabatnya berkata : ” Tidak ada hukuman (hadd) dalam semua itu”
Perbedaan Sunni dan Syiah dalam hal ini sangat jelas bahwa kehalalan budak wanita untuk orang lain
dalam Syiah harus dengan pernikahan dan tidak cukup hanya dengan kata “Halal”. Dan dalam pandangan Sunni riwayat-riwayat dalam Al Mahala oleh Ibn Hazm sangatlah jelas.
.
I’arat al furuj dalam Sunni :
“Tidak ada hadd (hukuman) dalam hal ini karena menurut Ata’ “meminjamkan Kemaluan” (I’arat al furuj) diperbolehkan”.
(Syarh al-Kabir oleh Abu Barakat, j.3 h. 25) =>Mazhab MALIKI. Ulama Sunni, Ibn Qudamah dalam karya besarnya “Al Mughni” ( j. 9 h. 157) mencatat :
“Jika budak wanita “dibagi” kepada dua orang dan keduanya melakukan hubungan intim dengannya (dg budak wanita tsb), dia (budak wanita tsb) harus melakukan dua istibra.
====
Buka pikiran kita dengan jernih dan selamat membaca.
Kami tidak habis pikir mengapa para Nashibi selalu menggunakan cara yang paling hina untuk melawan Syiah, fitnah kepada Syiah Imamiyah selalu mereka gunakan, dan anehnya sebagian oknum sunni dengan senang membela mereka seolah seperti “pemandu sorak” sebuah team pemfitnah, jika memang oknum tersebut seorang pencari kebenaran, maka sudah pasti ia akan menjadi penengah atau paling tidak bersikap diam atas apa yang tidak mereka ketahui alih-alih membantu para nashibi tersebut dengan ucapan-ucapan konyol demi mengurangi “sakit hati” mereka atas fakta sejarah yang termaktub dalam kitab-kitab mereka sendiri yang terkuak akibat fitnah dan serangan mereka sendiri kepada Syiah Imamiyah. 
Dalam hal ini kami katakan kepada para Nashibi Wahabi maupun kepada saudara Sunni :
“Janganlah melempari rumah orang lain dengan batu, jika rumah kalian tebuat dari kaca”
.
FITNAH WAHABI NASHIBI.
Fitnah Pertama :
Beberapa waktu lalu seorang Nashibi Wahabi dengan percaya diri mengcopy paste tulisan para Nashibi lainnya seperti dibawah ini, dengan alasan ia mengutip dari al Kafi :
Muhammad Ibnu Mudharrib berkata: Berkata kepadaku Abu Abdullah: “Hai Muhammad, ambillah PUTRI ini untuk melayanimu dan untuk kamu setubuhi. Maka bila kamu telah selesai menyetubuhinya, kembalikan dia kepadaku.” (Furu al Kafi hal. 200).
Sepintas orang yang membaca akan tercengang dengan fitnah yang sangat keji ini, orang awam seperti saya akan kaget membaca apa yangg dia bawakan, dan sebagian orang mungkin akan mengatakan : “Jadi seperti ini Syiah, mengahalalkan anak perempuan untuk disetubuhi orang lain, pantas aja sesat..!”
.
Sekarang saatnya kita bongkar satu persatu fitnah Nashibi tersebut, dengan membawakan teks asli dari al Kafi, saya akan mengutip dari Al Kafi Jilid 5 halaman 470 (Darul Kitab Islamiyah) dan teks aslinya ada dalam bab “Seorang laki-laki boleh menghalalkan budak wanitanya untuk saudaranya, dan seorang wanita boleh menghalalkan budak wanitanya untuk suaminya”:
باب الرَّجُلُ يُحِلُّ جَارِيَتَهُ لِأَخِيهِ وَ الْمَرْأَةُ تُحِلُّ جَارِيَتَهَا لِزَوْجِهَا وَ بِإِسْنَادِهِ عَنِ ابْنِ أَبِي عُمَيْرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مُضَارِبٍ قَالَ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) يَا مُحَمَّدُ خُذْ هَذِهِ الْجَارِيَةَ إِلَيْكَ تَخْدُمُكَ فَإِذَا خَرَجْتَ فَرُدَّهَا إِلَيْنَا
Dengan sanad sampai kepada Muhammad Ibnu Mudharib.
Muhammad Ibnu Mudharib berkata; berkata Abu Abdillah (as) ; “Wahai Muhammad ambillah JARIYAH (BUDAK WANITA) ini untuk melayanimu dan untuk kamu setubuhi. Maka bila kamu telah selesai menyetubuhinya, kembalikan dia kepadaku
(teks yang sama juga terdapat dalam “Al-Istibshar”, jilid 3, hal. 136, riwayat no. 488). 
Si Nashibi tersebut telah melakukan kebohongan besar dan fitnah yang keji, dengan menerjemahkan kata “JARIYAH” sebagai “PUTRI”, padahal seharusnya “BUDAK WANITA.
Catatan : Al-Kafi jilid 5 sama dengan Furu’ al Kafi jilid 3
.

Fitnah Kedua :
Lagi, si Nashibi tersebut membawa copy paste tangan-tangan
Nashibi lainnya seperti dibawah ini :
Abu Ja’far Muhammad Ibnu Hasan At-Thusimenyebutkan dari Muhammad bin Muslim dari Abu Ja’far, ia berkata: Aku tanyakan kepadanya: “Halalkah laki-laki MEMINJAMKAN pada temannya tubuh PUTRINYA untuk disetubuhi?” Jawabnya: “Boleh. Bahwa halal bagi dia sebagaimana halal bagi temannya meminjamkan kemaluan PUTRINYA untuk disetubuhi. (Al-Istibshar, Juz III, hal. 136). 

Mari kita lihat kalimat/tesk asli dari Al-Istibshar jilid 3, halaman 136, riwayat 487:

عنه عن جعفر بن محمد بن حكيم عن كرام بن عمرو عن محمد بن مسلم عن أبي جعفر(ع) قال قلت له الرجل يحل لاخيه فرج جاريته قال: نعم لا بأس به له ما أحل له منها.
Al-Thusi meriwayatkan dari jalur Muhammad bin Muslim, dari Abu Ja’far as: Aku bertanya kepada beliau: “Apakah boleh seseorang menghalalkan (menjadikan halal) kemaluan BUDAK WANITA (jariyah)-nya bagi saudaranya?” Beliau menjawab: “Ya, tidak masalah. Hal itu halal bagi saudaranya, sebagaimana halalnya ia terhadap
BUDAK WANITANYA itu.”.
(“Al-Istibshar”, jilid 3, hal. 136, riwayat no. 487)
Sekali lagi Si Nashibi tersebut melakukan kebohongan besar mengartikan Kata“JARIYAH” sebagai “PUTRI” dan seharusnya “JARIYAH” berarti “BUDAK WANITA”, dan TIDAK ADA KATA MEMINJAMKAN, yang ada adalahMENGHALALKAN

Catatan :
1. Al-Kafi jilid 5 sama dengan Furu’ al Kafi jilid 3.
2. Kesimpulannya adalah Nashibi tersebut telah berbohong dan memfitnah syiah dengan merubah kata “JARIYAH” yang beraati “BUDAK WANITA” menjadi “PUTRI” (anak kandung perempuan).
.
PENJELASAN LEBIH.
Untuk mencagah kesalah pahaman dan untuk melengkapi dua riwayat tersebut lebih jauh akan kita lihat beberapa riwayat mengenai “budak wanita” dan bagaimana bisa dihalalkan bagi orang lain. Apakah hanya dengan menghalalkan saja tanpa ada syarat-syarat lain..?
Jika ada, apa syaratnya..?
Bagaimana “Penghalalan Budak Wanita dalam Sunni”..?
Insya Allah Bersambung
Nih sambungannya :
Dibawah ini adalah bukti Fitnah Nashbi tersebut :
Inilah contoh Nashibi berotak dekil dan tukang copas catatan nashibi2 lainnya..dengan dekilnya dia mengartikan Kata “JARIYAH” dengan makna “PUTRI”, dan Kata “Menghalalkan ” diartikan “MEMINJAMKAN”
.
Mari kita lihat kalimat/tesk asli dari Al-Istibshar jilid 3, halaman 136, riwayat 487:
عنه عن جعفر بن محمد بن حكيم عن كرام بن عمرو عن محمد بن مسلم عن أبي جعفر(ع) قال قلت له الرجل يحل لاخيه فرج جاريته قال: نعم لا بأس به له ما أحل له منها.
Al-Thusi meriwayatkan dari jalur Muhammad bin Muslim, dari Abu Ja’far as: Aku bertanya kepada beliau: “Apakah boleh seseorang menghalalkan (menjadikan halal) kemaluan BUDAK WANITA (jariyah)-nya bagi saudaranya?” Beliau menjawab: “Ya, tidak masalah. Hal itu halal bagi saudaranya, sebagaimana halalnya ia terhadap BUDAK WANITANYA itu.” (“Al-Istibshar”, jilid 3, hal. 136, riwayat no. 487).
Al Kafi Jilid 5 halaman 470 Darul Kitab Islamiyah :
باب الرَّجُلُ يُحِلُّ جَارِيَتَهُ لِأَخِيهِ وَ الْمَرْأَةُ تُحِلُّ جَارِيَتَهَا لِزَوْجِهَا وَ بِإِسْنَادِهِ عَنِ ابْنِ أَبِي عُمَيْرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مُضَارِبٍ قَالَ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) يَا مُحَمَّدُ خُذْ هَذِهِ الْجَارِيَةَ إِلَيْكَ تَخْدُمُكَ فَإِذَا خَرَجْتَ فَرُدَّهَا إِلَيْنَا
Dengan sanad sampai kepada Muhammad Ibnu Mudharib. Muhammad Ibnu Mudharib berkata; berkata Abu Abdillah (as) ; “Wahai Muhammad ambillah JARIYAH (BUDAK WANITA) ini untuk melayanimu dan untuk kamu setubuhi. Maka bila kamu telah selesai menyetubuhinya, kembalikan dia kepadaku.
Sungguh Biadab dan Keji para Nashibi tsb.
I’arat al furuj (MEMINJAMKAN Kemaluan) dalam Sunni :
“Tidak ada hadd (hukuman) dalam hal ini karena menurut Ata’ MEMINJAMKAN Kemaluan”
(I’arat al furuj) diperbolehkan”. (Syarh al-Kabir oleh Abu Barakat, jilid.3 hal. 25) =>Mazhab MALIKI.
Ulama Sunni, Ibn Qudamah dalam karya besarnya “Al Mughni” jilid 9 hal. 157 mencatat :
“Jika budak wanita “dibagi” kepada dua orang dan keduanya melakukan hubungan intim dengannya (dg budak wanita tsb), dia (budak wanita tsb) harus melakukan dua istibra.
Setelah membaca tulisan yang lalu yang berjdudul “Fitnah Nashibi I” ,maka ada beberapa riwayat penjelas
yang harus dicantumkan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai riwayat-riwayat yang ada dalam
catatan “Fitnah Nashibi I” tersebut.

HALAL DENGAN PERNIKAHAN
Dalam Tahdib al-Ahkam Jilid 7 hal.244 tercatat ucapan Imam Musa Al Kadzim (as) ketika ditanya mengenai
Budak Wanita :
Ali bin Yaqtin meriwayatkan, Abu al Hasan (as) ditanya mengenai budak. Apakah diperbolehkan berhubungan intim dengan budak wanita TANPA PERNIKAHAN dimana pemilik (pemilik budak tsb) menghalalkan baginnya (utk org lain): Imam (as) menjawab : “Tidak diperbolehkan baginya” (tanpa pernikahan).
Catatan : Allamah Hilli dlm Mukhtalaf al-Syiah Jilid 7 hal. 275, Syaikh Jawahiri dlm Jawahir al-Kalam Jilid 30 hal. 231, Sayyid Khu’i dlm kitab al-Nikah Jilid 2 hal.119, menyatakan riwayat diatas Sahih.

يجوز للرجل أن يبيح مملوكته لغيره على معنى أنه يعقد عليها عقد النكاح الذي الذي فيه معنى الإباحة ، ولا يقتضي ذلك أن النكاح ينعقد بلفظ الإباحة
“Diperbolehkan untuk seseorang laki-laki menghalalkan budak wanitanya untuk orang lain, dengan arti (org lain tsb) melakukan pernikahan untuk menjadikannya halal untuknya. DAN TIDAK CUKUP menghalalkannya hanya dengan mengucap kata ‘Halal'”

Ref : Syarif Murtadha dalam Al-Intisar hal. 281
Syaikh Mufid dalam al Muqana :
“Jika seorang laki-laki menikahkan budak wanitanya dengan orang bebas (merdeka) atau budak, maka dilarang baginya (pemilik yang menikahkan budak tsb) untuk melakukan hubungan intim dengannya”
Ref :Al-Muqana h. 543
Masih banyak riwayat yang menjelasakan mengenai keharusan menikahkan budak wanita yg ia miliki jika ingin menjadikannya halal bagi orang lain, namun riwayat diatas tsb sudah cukup jelas.
“Dari Ruwaifi Al-Anshariy –ia berdiri di hadapan kita berkhuthbah-, ia berkata: Adapun sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang aku dengan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada hari Hunain, beliau bersabda: “TIDAK HALAL bagi seorang yang BERIMAN KEPADA ALLAH dan hari akhir untuk MENYIRAMKAN AIR (mani)nya KE TANAMAN ORANG
LAIN (menyetubuhi wanita yang sedang hamil) dan TIDAK HALAL bagi seorang yang BERIMAN KEPADA ALLAH dan hari akhir untuk MENYETUBUHI WANITA DARI TAWANAN PERANG sampai PEREMPUAN ITU BERSIH (catt: versi  syi’ah  artinya sah menjadi istrinya). Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menjual harta rampasan perang sampai dibagikan.
Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan dari harta fa’i kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa’i kaum muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru megembalikannya”
(HR. Abu Dawud no. 2158 dan 2150 dan Ahmad no. 4/108-109, sanad Hasan)
.
“Meminjamkan” atau “Menjadikan Halal” (Yu’hillu) ?
Perlu diketahui bahwa dalam Syiah, hanya dengan “meminjamkan al furuj” Budak Wanita kepada orang lain dan hanya mengatakan “halal” (lalu kedunya melakukan hubungan intim) tanpa ada pernikahan, maka hal tersebut adalah HARAM. Jadi Pengertian yang benar adalah “Menjadikannya Halal dengan cara Pernikahan”.

Syarif Murthadha mencatat dalam Al Intisar h. 208 :
“Apa yang telah digunakan untuk memfitnah Imamiyah adalah (klaim) bahwa mereka membolehkan peminjaman kemaluan (I’arat al furuj) dan “kemaluan” dapat sah atas nama pinjaman.”
“Menurut penelitian dalam hal ini, kami tidak menemukan ahli hukum (fiqih) yang membolehkannya ataupun mereka menulis tentangnya (diperbolehkannya hal tsb) dalam kitab manapun.
Lebih lanjut :
“Tidak diperbolehkan meminjamkan budak wanita untuk kepentingan sexual.
Ref :
1. Allamah al-Hili dlm Al-Tadkira, jilid 2 hal 210.
2. Muhaqiq al-Kurki dlm Jami’ al-Maqasid, jilid 6 hal.62.
3. Ali Asghar Mirwarid dlm Yanabi al-Fiqya, Jilid17 hal. 87.

Syaikh Thusi dalam al-Mabsut, Jilid 3 hal. 57 menyatakan :
“Tidak diperbolehkan meminjamkan (budak wanita) untuk tujuan “kenikmatan”, karena hubungan intim tidak sah melalui peminjaman”.

 

Terkait Berita: