Pesan Rahbar

Home » , , , , , , , , , , » Peringatan Hari HAM : Syiah Sampang dan Lumpur Lapindo Catatan Hitam Jawa Timur

Peringatan Hari HAM : Syiah Sampang dan Lumpur Lapindo Catatan Hitam Jawa Timur

Written By Unknown on Saturday, 13 December 2014 | 15:52:00


Surabaya – Bertempat di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, pemerintah didesak segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM terbesar di Jawa Timur, yaitu tragedy lumpur Lapindo dan kekerasan terhadap warga Syiah Sampang.

Mengutip dari VOA, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, menyoroti belum tuntasnya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Jawa Timur, yaitu tragedi semburan lumpur Lapindo serta kekerasan terhadap warga Syiah Sampang. Kedua kasus itu hingga kini belum juga ada titik terang dalam penyelesaiannya, termasuk belum adanya langkah konkrit dari pemerintah untuk mengatasinya.

Kasus semburan lumpur Lapindo yang menenggelamkan belasan Desa di tiga Kecamatan di Sidoarjo, telah berlangsung lebih dari delapan tahun tanpa penyelesaian hak warga yang terlanggar. Sementara kasus kekerasan terhadap warga Syiah Sampang sudah berlangsung selama tiga tahun, yang menyebabkan terusirnya warga Syiah Sampang dari kampung halamannya sendiri.

Kasus Lapindo dan Syiah, Catatan Hitam Pelanggaran HAM di Jawa Timur
Koordinator KontraS Surabaya Andy Irfan Junaidi menegaskan, pemerintah di tingkat pusat hingga daerah harus segera membuat skema penyelesaian kasus kekerasan berlatar belakang agama serta sumber daya alam di Jawa Timur. Hal ini dimaksudkan, agar tidak menjadi preseden buruk pada penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Jawa Timur.

“Kita mendesak pemerintahan Jokowi, sekaligus juga pemerintah daerah di Jawa Timur untuk segera merancang skema yang lebih progresif, lebih maju dari skema yang dulu dimiliki oleh pemerintah sebelumnya baik dalam kasus kekerasan berlatar belakang konflik sumber daya alam seperti di Lapindo, maupun kasus berlatar belakang agama di Sampang,” kata Andy Irfan Junaidi, Koordinator KontraS Surabaya
“Sampai sekarang kita belum melihat ada skema itu, kita belum melihat ada keselarasan masing-masing lembaga negara, kementerian, maupun pemerintah di level paling bawah dalam berkomitmen untuk menuntaskan dua kasus ini,” lanjutnya.

Anggota Komisi bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Jawa Timur, Agatha Retnosari mengatakan, masukan serta data yang diperoleh dalam diskusi kali ini akan dijadikan masukan kepada pemerintah pusat, terutama dalam menuntaskan pelanggaran HAM pada kasus luapan lumpur Lapindo maupun kekerasan terhadap warga Syiah Sampang.

Sementara itu, hak dasar berupa kesehatan dan pendidikan yang selama ini belum diberikan, DPRD Provinsi Jawa Timur kata Agatha, akan mendesak pemenuhannya oleh pemerintah daerah.
“Hasil diskusi ini adalah bukti, dan akan saya masukkan kepada laporan di Fraksi, supaya Fraksi PDI Perjuangan Jawa Timur bisa membawa ini ke nasional, sebagai masukan untuk Presiden Jokowi beserta kabinetnya, sehingga kita yang sudah lama, terutama korban Lapindo ini yang sudah lama terabaikan itu lebih terperhatikan. Karena kan pusat itu jauh ya dari Lapindo, itu tugas kita untuk kemudian menginput data dan informasi terkini,” jelas Agatha Retnosari.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasai Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Ninik Ariwanti menegaskan, lembaganya akan menjadikan dua kasus besar di Jawa Timur ini sebagai contoh penyelesaian kasus hukum dan hak asasi manusia, terutama untuk menghadirkan peran negara dalam penuntasan setiap persoalan hak asasi manusia yang terlanggar.
“Kita akan masukkan di dalam Ranham, (rencana aksi nasional daerah hukum dan hak asasi manusia) untuk memfasilitasi pemerintah, kabupaten terkait ya, Pemprov Jawa Timur dan Kabupaten Sampang ini untuk segera menyelesaikan secara komprehensif,” ungkap Ninik Ariwanti.

Sekarang hanya menjembatani-menjembatani ternyata dari pihak sini akan minta lebih, lebih dari sekedar untuk menjembatani, tetapi bagaimana negara ini bisa menegakkan NKRI ya, artinya bukan negara agama,” lanjut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: