Pesan Rahbar

Home » , , , , , , » Fatwa Wahabi, Mufti Saudi: Suami Boleh Memakan Isteri Apabila Kelaparan

Fatwa Wahabi, Mufti Saudi: Suami Boleh Memakan Isteri Apabila Kelaparan

Written By Unknown on Wednesday 6 May 2015 | 05:26:00


Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media Arab, termasuk al-Quds al-Arabi, al-Yaoum al-Sabea, al-Alam al-Youm, dan Erem News beberapa jam lalu, Mufti Besar Arab Saudi berpendapat bahwa suami boleh memakan satu anggota tubuh atau bahkan keseluruhan tubuh isterinya apabila kelaparan yang dialami suami “mencapai batas yang besar”.

Menurut Kantor Berita ABNA, Nama Mufti Besar Arab Saudi Syeikh Abdul Aziz al-Sheikh kembali menjadi gunjingan orang, terutama di media sosial masyarakat Timur Tengah. Pasalnya, ulama beraliran Wahabisme kelahiran tahun 1943 ini dikabarkan telah mengeluarkan fatwa baru yang belum pernah didengar orang sebelumnya, yaitu membolehkan suami memakan tubuh isteri apabila sedang dalam kondisi kelaparan sehingga dikhawatirkan jiwanya terancam.

Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media Arab, termasuk al-Quds al-Arabi, al-Yaoum al-Sabea, al-Alam al-Youm, dan Erem News beberapa jam lalu, Mufti Besar Arab Saudi berpendapat bahwa suami boleh memakan satu anggota tubuh atau bahkan keseluruhan tubuh isterinya apabila kelaparan yang dialami suami “mencapai batas yang besar”.

Syeikh Abdul Aziz al-Sheikh yang merupakan salah satu keturunan Mohammad bin Abdul Wahhab, pendiri aliran Wahabisme, tersebut mengatakan bahwa fatwa ini merupakan dalil tentang pengorbanan dan ketaatan isteri bagi suaminya serta keinginan isteri untuk mempersatukan dua raga.

Fatwa aneh ini tak ayal membangkitkan kontroversi luas di jejaring sosial, khususnya Twitter. Banyak pemilik akun Twitter asal Arab Saudi menyatakan terusik oleh fatwa tersebut.

Satu akun di antaranya, Ahmad, mengejek dengan berkicau, “Sebagian orang terheran-heran oleh fatwa (Mufti Saudi) yang telah mensyariatkan suami memakan isteri saat kelaparan!! Padahal, mufti yang sama juga telah mengafirkan setiap orang yang mengatakan bahwa bumi bentuknya bulat.”

Akun lain, Ali Majid, menuliskan, “Mufti Saudi mengeluarkan fatwa suami boleh memakan isteri apabila dalam kondisi sangat kelaparan adalah supaya semua orang mengetahui bahwa perempuan sama dengan roti falafel.”

Sedemikian aneh fatwa itu sehingga sebagian akun menyatakan ragu bahwa fatwa itu benar-benar dikeluarkan oleh Mufti Besar Arab Saudi.


(Source)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: