Sebagaimana diberitakan oleh
berbagai media Arab, termasuk al-Quds al-Arabi, al-Yaoum al-Sabea,
al-Alam al-Youm, dan Erem News beberapa jam lalu, Mufti Besar Arab Saudi
berpendapat bahwa suami boleh memakan satu anggota tubuh atau bahkan
keseluruhan tubuh isterinya apabila kelaparan yang dialami suami
“mencapai batas yang besar”.
Menurut Kantor Berita
ABNA, Nama Mufti Besar Arab Saudi Syeikh Abdul Aziz al-Sheikh kembali
menjadi gunjingan orang, terutama di media sosial masyarakat Timur
Tengah. Pasalnya, ulama beraliran Wahabisme kelahiran tahun 1943 ini
dikabarkan telah mengeluarkan fatwa baru yang belum pernah didengar
orang sebelumnya, yaitu membolehkan suami memakan tubuh isteri apabila
sedang dalam kondisi kelaparan sehingga dikhawatirkan jiwanya terancam.
Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media Arab, termasuk al-Quds al-Arabi, al-Yaoum al-Sabea, al-Alam al-Youm, dan Erem News beberapa jam lalu, Mufti Besar Arab Saudi berpendapat
bahwa suami boleh memakan satu anggota tubuh atau bahkan keseluruhan
tubuh isterinya apabila kelaparan yang dialami suami “mencapai batas
yang besar”.
Syeikh Abdul Aziz al-Sheikh
yang merupakan salah satu keturunan Mohammad bin Abdul Wahhab, pendiri
aliran Wahabisme, tersebut mengatakan bahwa fatwa ini merupakan dalil
tentang pengorbanan dan ketaatan isteri bagi suaminya serta keinginan
isteri untuk mempersatukan dua raga.
Fatwa aneh ini tak ayal
membangkitkan kontroversi luas di jejaring sosial, khususnya Twitter.
Banyak pemilik akun Twitter asal Arab Saudi menyatakan terusik oleh
fatwa tersebut.
Satu akun di antaranya, Ahmad,
mengejek dengan berkicau, “Sebagian orang terheran-heran oleh fatwa
(Mufti Saudi) yang telah mensyariatkan suami memakan isteri saat
kelaparan!! Padahal, mufti yang sama juga telah mengafirkan setiap orang
yang mengatakan bahwa bumi bentuknya bulat.”
Akun lain, Ali Majid,
menuliskan, “Mufti Saudi mengeluarkan fatwa suami boleh memakan isteri
apabila dalam kondisi sangat kelaparan adalah supaya semua orang
mengetahui bahwa perempuan sama dengan roti falafel.”
Sedemikian aneh fatwa itu
sehingga sebagian akun menyatakan ragu bahwa fatwa itu benar-benar
dikeluarkan oleh Mufti Besar Arab Saudi.
(Source)