Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Sarah Azahari. Show all posts
Showing posts with label Sarah Azahari. Show all posts

Ulama Sunni Membiarkan Artis Merusak Moral Bangsa

SEBEGITU BURUKNYA MORAL ARTIS INDONESIA
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu desa maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani dan Adz-Dzahabi).
Apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pasti benar. Mestinya menjadi peringatan bagi kita sebagai bangsa yang terbesar Ummat Islamnya di dunia. Namun fakta bejatnya moral dan terang-terangannya zina telah menjadi kenyataan. Sebenarnya membincang masalah tingkah kotor seperti berikut ini bisa-bisa mengotori kesucian ibadah shiyam Ramadhan. Namun pengungkapan data dan fakta buruknya moral manusia, sedang mereka itu justru banyak mempengaruhi manusia lantaran seringnya tampil, maka diuraikannya keburukan mereka di sini adalah demi mencegah makin buruknya keadaan. Sedang pencegahan terhadap keburukan tidak boleh ditunda-tunda. Maka jalan ini ditempuh. Berikut inilah fakta buruk yang dimaksud dan tak boleh ditiru.
PERKEMBANGAN KEMUNKARAN (KEBURUKAN) YANG DILAKUKAN SEJUMLAH ARTIS DI INDONESIA, kini tidak lagi sekedar berzina melakukan hubungan seks secara bebas di luar institusi pernikahan, namun juga sudah mengarah kepada seks super bebas yang menghasilkan kehamilan tanpa suami. Disebut hubungan seks super bebas, karena status mereka pada saat melakukan itu sudah berpasangan (bersuami) atau akan menikah, namun masih melakukan hubungan seks bebas (free sex) dengan laki-laki lain.

Sheila Marcia Joseph

Misalnya, sebagaimana yang terjadi pada artis muda Indonesia bernama Sheila Marcia Joseph, yang berusia 20 tahun (lahir di Malang, Jawa Timur, 3 September 1989). Dikabarkan, ia akan segera menikah dengan atlet bola basket bernama Delano, bahkan sudah pula melakukan pemotretan pre-wedding, namun rencana pernikahan itu kandas begitu saja. Bersamaan dengan kandasnya rencana pernikahan mereka, merebak kabar bahwa Sheila hamil sebelas minggu. Lebih jauh, menurut pengakuan Sheila sendiri, bapak biologis bayi yang dikandungnya bukanlah Delano.

Dari kasus Sheila ini, fakta yang bisa kita baca adalah aktivitas seks yang dilakukan Sheila tidak sekedar free sex, yaitu melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan misalnya dengan pacar atau calon suami. Kemudian, ketika terjadi kehamilan akan dilanjutkan dengan pernikahan. Dalam kasus ini, Delano sang calon suami justru membatalkan perkawinan, dan pada saat bersamaan Sheila menyatakan kehamilannya bukan akibat dari aktivitas seks bebasnya dengan Delano.

Di berbagai teve, Sheila seolah tanpa beban mengkonfirmasi kehamilannya itu sebagai sebuah kehendak Tuhan. Bahkan, menurut pengakuannya, kehamilannya itu mendapat dukungan dari keluarga, misalnya sang kakak yang saat ini bermukim di Australia. Fakta ini mengharuskan kita sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa di Indonesia rupanya sudah ada sebuah keluarga (atau mungkin lebih) yang dapat menerima begitu saja kasus seperti yang dialami Sheila ini.

Belum cukup sampai di situ, bersamaan dengan kehamilannya, Sheila juga kembali harus meringkuk di bui untuk menjalani sisa hukuman (kurungan badan) yang masih tersisa lima bulan lagi. Perlu diketahui, di tahun 2008, Sheila terlibat kasus narkoba. Ia tertangkap basah sedang menggelar pesta narkoba bersama empat temannya di apartemen Golden Sky Pluit, Jakarta Utara, pada 7 Agustus 2008.

Pada tanggal 15 Desember 2008, Sheila dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Pada tanggal 6 Maret 2009, Sheila bebas lebih cepat lantaran permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Setelah bebas ia kembali mencoba berkarir di dunia hiburan, dan sempat dipercaya memandu program Inbox di SCTV, bersama Gading Marten dan Ivan Gunawan. Namun pada bulan Mei 2009, Mahkamah Agung (MA) memvonis Sheila satu tahun penjara. Sehingga, ia harus menjalani sisa hukumannya yang baru dijalani tujuh bulan sejak Agustus 2008.

Andhara Early

Sheila bukan satu-satunya artis Indonesia yang mengalami kehamilan namun tidak mau mempublikasikan sosok bapak biologis dari anak (janin) yang dikandungnya. Sebelumnya, media massa pernah dihebohkan dengan kehamilan Andhara Early (lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 11 September 1979) yang hingga kini tidak jelas sosok bapak biologis sang anak yang lahir 27 Juli 2005. Yang jelas, pada sebuah konferensi pers yang berlangsung 16 September 2005, Andhara Early menegaskan bahwa Ariel Peterpan bukanlah ayah biologis dari sang anak yang diberi nama Maghali Inala Netar itu. Masalahnya, suami resmi Andhara, Ferry Iskandar menolak bahwa janin yang dikandung istrinya, kemudian lahir sehat itu merupakan buah perkawinannya. Kehamilan Andhara Early dengan sosok bapak biologis yang misterius menjadi penyebab utama perceraian mereka.


Setelah heboh dengan kasus kehamilan dan perceraiannya, Andhara Early kembali menghebohkan media massa dengan menjadi model majalah Playboy versi Indonesia yang terbit perdana pada 7 April 2006. Di majalah porno itu, Andhara Early tampil nyaris telanjang.

Pinkan Mambo

Di tahun 2004, Pinkan Mambo (lahir di Jakarta, 11 November 1980), dikabarkan akan menikah dengan Mayzal Reza, namun kandas karena Pinkan mengandung jabang bayi dari laki-laki lain. Akhirnya, pada 28 Januari 2005 sang jabang bayi pun lahir dan diberi nama Muhammad Alfa Rezel. Beberapa bulan setelah melahirkan, Pinkan menikah dengan Sandy Sanjaya yang berlangsung 30 April 2005. Dari perkawinannya itu lahir anak kedua Pinkan pada bulan April 2006, yang diberi nama Michelle Ashlee Rezel. Pada April 2009, Pinkan menggugat cerai Sandy Sanjaya.

Berbeda dengan Sheila, Andhara dan Pinkan yang sudah punya suami atau calon suami namun mengandung janin laki-laki lain, Sarah Azahari (lahir di Jakarta, 16 Juni 1977) meski belum punya suami atau calon suami yang segera menikahinya, namun sudah pernah hamil dan punya anak yang diberi nama Albany yang kini berusia sekitar sembilan tahun.

Sarah Azahari

Sampai saat ini Sarah Azahari belum mau mengungkap sosok ayah biologis Albany. Sekedar mengingatkan, selama ini Sarah Azahari pernah terlihat menjalin hubungan dekat dengan Jaime Rojas (pemain sepakbola asal Cili yang ketika itu memperkuat PSMS Medan). Sebelumnya, dengan Pedro Carascalao. Anehnya, meski belum bersuami namun sudah punya anak kandung, Sarah tidak kapok. Ia masih berkeinginan punya anak lagi yang lahir dari rahimnya.

Sarah Azahari yang selalu tampil di depan publik dengan mengusung kemunkaran ini, pada akhir November 2008 pernah menjadi perbincangan. Bersama adiknya, Rahma Azhari, keduanya muncul di dunia maya dalam bentuk foto-foto bugil.

Jauh sebelumnya, kasus wanita muda hamil dengan ayah biologis misterius, pernah terjadi di tahun 2001. Wanita muda itu bernama Zarima, si Ratu Ekstasi. Ternyata, Zarima tidak hanya terkait dengan kasus narkoba, namun juga membuat heboh dengan kehamilan di luar nikah dengan bapak biologis yang misterius. Setelah lahir, bayi perempuan yang kini berusia sekitar 8 tahun itu, diberi nama Nikita.

Zarima

Selama Zarima meringkuk di tahanan, Nikita dirawat oleh Nina, isteri Gories Mere, perwira polisi yang menjemput Zarima dari Amerika Serikat dalam kasus ekstasi tahun 1996. Beberapa tahun belakangan, Gories Mere pernah menjabat sebagai Waka Bareskrim Polri merangkap Ketua Satgas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Dari data-data di atas, kita tidak bisa begitu saja mengabaikan fakta tentang adanya pergeseran nilai yang begitu jauh di kalangan sebagian masyarakat kita. Wanita bersuami, ternyata mengandung janin laki-laki lain. Wanita muda yang segera menikah, ternyata kandas karena terbukti mengandung janin bukan calon suaminya. Atau, wanita tak bersuami namun mengandung janin lelaki misterius namun hingga kini tetap dirawat dan diasuh sebagaimana layaknya wanita bersuami. Apapun bentuk kemunkarannya, yang jelas semua itu tergolong perzinaan, tergolong dosa besar.

Bila wanita diibaratkan tiang negara, dan bila di dalam suatu negara banyak terjadi kasus perzinaan seperti di atas, maka tidak bisa dipungkiri bahwa negara itu sedang mengalami keruntuhan, karena tiangnya rapuh.
Lebih dari itu, manusia di negeri ini juga dilanda aneka krisis yang secara ilmu Islam merupakan tanda-tanda kiamat. Padahal keburukan yang menjadi tanda-tanda kiamat itu tidak akan terjadi kecuali di masyarakat yang memang rusak berat. Dan inilah tanda-tandanya:

1558 حَدِيثُ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا *.

1558 Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Di antara tanda-tanda hampir Kiamat ialah terhapusnya ilmu Islam, meratanya kejahilan, ramainya peminum arak dan perzinaan dilakukan secara terang-terangan. (Muttafaq ‘alaih/ HR Al-Bukhari dan Muslim).

GEGERAN SKANDAL SEX ANGGOTA PARLEMEN
Sumpah, saya telah dia zinai sampai hamil…
Sumpah, saya tidak menzinainya karena saya saat itu sedang rapat di kantor…
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi).

***

WANITA-WANITA TERPEDAYA
Di balik contoh yang baik itu, sayangnya dalam kenyataan di negeri ini, dari sejumlah wanita yang ada di sekitar kita, ada sebagian yang tergolong wanita malang, wanita yang terpedaya. Mereka terpedaya oleh hawa nafsunya sendiri. Untuk memberikan peringatan agar kita tidak terjerumus, maka perlu di sini ditampilkan seluk beluk yang tak pantas ditiru karena terseret nafsu. Dan ditampilkannya ini bukan karena mengorek keadaan orang, namun mereka sendiri sudah tampil sedemikian rupa. Mereka antara lain Sabrina R. Bonita, Ima Risma, Richa Novisha. Dua diantaranya pernah menjadi istri Gary Iskak, seorang pemain film dan sinetron, yang oleh sebagian khalayaknya dijuluki sebagai mesin penyemprot sperma.

Gary Iskak

Di atas kertas, Sabrina R. Bonita merupakan isteri pertama Gary Iskak. Sabrina dinikahi Gary pada tanggal 26 April 1999. Sekitar empat bulan kemudian, 31 Agustus 1999 dari rahim Sabrina lahir seorang anak laki-laki yang kemudian diberi nama Muhammad Azriel Gamitza Iskak. Bisa dimaknai, mereka menikah pada saat sang mempelai wanita dalam keadaan hamil lima bulan. Wanita yang mau melakukan hubungan seks dengan lelaki di luar nikah, adalah wanita terpedaya.

Sabrina R Bonita

Terbukti, Gary di tahun 2007 tertangkap mata sedang menjalin hubungan mesra dengan seorang wanita bernama Kartika, yang tak lain teman dekat Sabrina. Dari fakta ini kita bisa memaknai, bahwa para wanita hedonis ini selain mudah terpedaya oleh keelokan dunia juga begitu tega menyakiti hati sesama kaum wanita.

Kartika adalah sahabat Sabrina. Sebagai sahabat, tentu ia tahu Gary adalah suami Sabrina. Namun, demi kepuasan sesaat, ia tega menyakiti sahabatnya sendiri. Ia rela merendahkan martabatnya sebagai wanita.
Gary tidak hanya dikenal sebagai lelaki yang gemar menjalin hubungan intim dengan berbagai wanita. Namun, ia juga dikenal suka menggunakan narkoba. Ia tipikal lelaki yang selain suka madon (main perempuan) juga suka madat (minum minuman atau bahan haram). Terbukti, Gary ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 21 September 2007 di bawah flyover Lebak Bulus karena kedapatan membawa 0,3 gram sabu-sabu. Gary pun masuk penjara.

Ima Risma

Meski demikian, pesona Gary tidak pudar. Masih ada saja wanita bodoh yang terpedaya. Salah satunya Ima Risma. Meski sudah tahu Gary doyan madon dan madat, Ima Risma tetap terpikat. Bahkan, ia rela berzina bersama sang lelaki penyemprot sperma ini, hingga hamil. Begitu hamil, Gary meninggalkannya begitu saja.

Hingga kini, Ima Risma tidak dinikahi Gary. Bahkan, anak perempuan hasil hubungan zina mereka (Rabiya Putrisyah), tidak diakui Gary sebagai anaknya. Sehingga Ima Risma pun menuntut keadilan. Gary tidak sekedar menolak Rabiya, ia juga sama sekali tidak menafkahi sang anak.

Poppy Gisela dan Gary Iskak

Sebelum akhirnya menikah secara siri dengan perempuan lain lagi yakni Richa Novisha, Gary diberitakan berhubungan intim dengan wanita lainnya lagi yakni Poppy Gisela. Belakangan Poppy Gisela diberitakan menggugurkan kandungan hasil perzinaannya dengan Gary, karena sang mesin penyemprot sperma ini memilih menikah dengan Richa Novisha. (http://artis.inilah.com/news/read/2010/04/20/475981/gary-pilih-rischa-poppy-gicella-gugurkan-kandungan/)

Pada Agustus 2009, Gary menikahi Richa secara siri di Bogor. Richa gadis kelahiran Bogor 6 November 1985 ini adalah pemain film dan sinetron, yang mengawali karier sebagai Semifinalis GADIS Sampul 2002. Pada tanggal 20 April 2010, Richa Novisha melahirkan anak lelaki yang diberi nama Muhammad Adilla Rafisya Iskak.

Richa Novischa

Beberapa bulan sebelum melahirkan, Richa Novisha digugat cerai oleh Gary Iskak. Sang suami menuduh Richa berselingkuh, dan sempat tidak mengakui jabang bayi di kandungan Richa sebagai anaknya. Bahkan Richa tidak diperlakukan sebagai istri dan tak dinafkahi oleh Gary.

Begitulah nasib dan sepak terjang para penghamba dunia. Mereka terpesona oleh fatamorgana yang menyesatkan. Sejumlah wanita terpedaya oleh sebuah mesin penyemprot sperma. Padahal, dari segi fisik, mereka adalah wanita menarik yang bisa menggaet hati pria baik-baik. Namun, karena kecerobohan dan kebodohannya mereka terpedaya. Mereka lebih memilih bangkai yang terlihat indah dalam kemasan.
Semoga Allah menjadikan anak keturunan kita sebagai anak-anak yang baik, lelaki dan wanita yang perkasa serta mulia di tatapan-Nya. Terhindar dari tingkah polah yang memburu syahwat yang menjatuhkan martabat dan menjerumuskan ke neraka.

Yahya Zaini dan Maria Eva

Max Moein

Al Amin Nur Nasution

PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA, sudah pernah terungkap skandal seks anggota parlemen seperti Yahya Zaini, Max Moein dan Al Amin Nasution. Rupanya, kasus-kasus tersebut sama sekali tidak menjadi pelajaran bagi anggota parlemen lainnya. Faktanya, skandal seks di seputar anggota parleman masih saja terjadi. Yang paling anyar, sebagaimana diduga terjadi pada anggota parlemen dari Partai Demokrat bernama Muhammad Nazaruddin yang ramai diberitakan telah memerkosa Dita yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG). Muhammad Nazaruddin adalah anggota Komisi III DPR RI.

Nazaruddin

Tindak perkosaan yang dituduhkan konon terjadi bulan Mei 2010, saat berlangsung Kongres Partai Demokrat (21-23 Mei 2010) yang diselenggarakan di Hotel Aston, Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Namun, Dita baru melaporkan kasusnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Sukasari, Bandung, pada awal Agustus 2010. Kasus asusila ini mulai diberitakan pers setelah KOMPPI (Koalisi Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia) pada 18 Agustus 2010 melapor ke BK DPR RI (Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).

Nazaruddin sendiri sempat membantah. Menurut dia, pemberitaan yang dilakukan sebuah tabloid tentang skandal seks dirinya adalah tidak benar. Begitu juga dengan tuduhan memborong habis tabloid tersebut dari pasaran. Namun, sebagaimana kasus-kasus serupa sebelumnya, biasanya masyarakat lebih percaya kepada informasi awal, sedangkan bantahannya hanya dianggap angin lalu. Karena, secara aturan, setiap pemberitaan sudah melalui sebuah proses jurnalistik yang profesional, alias confirmed. Tidak sama dengan ngegosip atau ghibah.

Oleh karena itu, turut membeberkan kasus-kasus amoral seperti ini tidak sama dengan membuka aib seseorang, tetapi seharusnya dibaca sebagai bagian dari melawan kemunkaran secara kongkrit, melalui cara-cara yang mampu dilakoninya.

Ahmad Tohari dan Nita Safitri

Ternyata, tak hanya Nazaruddin. Ada dugaan terhadap Ahmad Tohari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD). Dugaan skandal seks Ahmad Tohari (44 tahun) dengan Nita (28 tahun), menurut sang istri sudah berlangsung sejak tahun 2003. Namun baru terkuak sekitar Februari 2010 lalu. Ironisnya, skandal seks itu dikuak oleh anak kandung Ahmad Tohari sendiri yang masih berusia belasan tahun.

Nita yang diduga menjadi pasangan zina Ahmad Tohari adalah mantan PRT (Pekerja Rumah Tangga) yang juga menjadi pengasuh kedua anak-anak Tohari. Karir Nita kemudian meningkat menjadi karyawan toko bangunan milik Tohari yang terletak di Jalan Merdeka, Mojowarno, Jombang. Hal itu memungkinkan karena Nita adalah lulusan sebuah SMK di Pare, Kabupaten Kediri Jawa Timur. Nama lengkap pasangan yang diduga dizinai Ahmad Tohari ini adalah Nita Safitri, warga Desa Warujayeng, Tanjung Anom, Nganjuk, Jawa Timur.

Skandal seks sang anggota parlemen ini terungkap, ketika pada Februari 2010 lalu, Ahmad Tohari mengajak kedua anaknya menemani sang ayah yang sedang melakoni acara kunjungan kerja dewan ke Pulau Batam, Kepulauan Riau. Mereka menginap di sebuah hotel. Tanpa dinyana, ketika Tohari sedang mandi, kedua anaknya membuka-buka telepon genggam milik ayahnya.

Kedua kakak beradik ini sontak kaget, saat menemukan foto wanita tanpa busana yang tersimpan di ponsel ayah mereka. Lebih mengejutkan lagi, karena sosok tanpa busana itu mereka kenal, yaitu Nita, yang pernah menjadi pengasuh keduanya semasa mereka masih kecil. Karena takut, saat itu keduanya memutuskan untuk tutup mulut, bersikap pura-pura tidak tahu.

Akhirnya, enam bulan kemudian, ketika kedua kakak-beradik ini menyaksikan pertengkaran hebat di antara kedua orangtua mereka, rahasia yang telah mereka pendam selama enam bulan itu pun membuncah keluar. Keduanya melaporkan temuan mereka tentang keberadaan foto tanpa busana di ponsel sang ayah. Laporan itu membuat Endang Ekowati, istri Ahmad Tohari, kian marah. Ia pun bertekad menggugat cerai sang suami dan membeberkan skandal seks Tohari ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Jombang. Sanksi lain, DPC Partai Demokrat Jombang pada Agustus 2010 lalu mencopot Ahmad Tohari dari kursi Ketua Fraksi PD dan Ketua Komisi D DPRD Jombang.

Ahmad Tohari sendiri telah berupaya membantah. Bahkan pada 25 Oktober 2010 lalu, di hadapan wartawan ia menunjukkan surat keterangan dari sebuah Rumah Sakit di Surabaya yang menyatakan selaput dara (hymen) Nita masih utuh. Namun, surat keterangan seperti itu menurut BK DPRD Jombang tidak diperlukan. Karena, perzinaan tidak selalu sama dengan robeknya selaput dara.

Nita sendiri juga sudah membantah. Menurut dia, hubungannya dengan Ahmad Tohari hanya sebatas buruh dengan majikan. Namun Nita mengakui bahwa sosok wanita tanpa busana dalam folder foto di ponsel Ahmad Tohari adalah dirinya. Menurutnya, foto-foto tersebut dijepret di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur.

Juni Mintarsih dan Surianto

Di Langkat, skandal seks anggota parlemen juga terjadi. Sekitar kuartal ketiga tahun 2008 pers pernah memberitakan dugaan perzinaan yang dilakoni Juni Mintarsih AMK angota DPRD Langkat, Sumatera Utara dari Partai PDK (Partai Demokrasi Kebangsaan), dengan Surianto anggota DPRD Langkat dari Partai Golkar.

Juni Mintarsih adalah wanita bersuami. Suaminya, Syahrial (43 tahun) adalah pengusaha yang menetap di Aceh. Sebagai suami ia mendukung sang istri yang bernafsu menjadi anggota DPRD Langkat. Dan berhasil. Sejak sang istri berkecimpung di dunia poilitk, perilakunya berubah, suka berselingkuh. Juni Mintarsih tega mengkhianati suaminya yang telah membesarkan dirinya sehingga mendapat posisi mulia di masyarakat sebagai anggota DPRD Langkat. Kini, Juni Mintarsih dipecat dari partainya, begitu juga dengan Surianto.

Suara Rakyat Jember

Sekitar Juni 2010, pada tabloid Suara Rakyat Jember dimuat berita berjudul Anggota DPRD Jatim Zinahi Janda. Isinya, tentang dugaan skandal seks antara Ahmad Nawardi (anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa) dengan seorang mahasiswi yang juga janda asal Jember berinisial MCD. Ahmad Nawardi dituding telah meniduri MCD hingga hamil.

Ahmad Nawardi

Dalam pengakuannya, MCD mengatakan bahwa ia berkenalan dengan Ahmad Nawardi via facebook, kemudian berlanjut dan bertemu di sebuah hotel. Di tempat itu, di sebuah hotel di Jalan Gubernur Suryo, Genteng, Surabaya, MCD diajak bermaksiat. Meski sekali, namun MCD mengalami kehamilan. Ahmad Nawardi tentu saja menolak bertanggung jawab. Sikap AN membuat MCD depresi. Apalagi setelah MCD gagal berkomunikasi dengan AN, karena ponsel AN sering tidak aktif.

Depresi dan panik yang dialami MCD akhirnya menyebabkan kandungannya gugur. Dalam keadaan seperti itulah ia mencurahkan perasaanya di facebook, sehingga skandal seks sang anggota DPRD Jawa Timur ini terkuak.

Pihak PKB sendiri tidak tinggal diam. Selama Juni-Juli 2010, tim investigasi yang mereka bentuk telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun saat itu belum ditemukan bukti yang kuat. Ahmad Nuwardi yang mantan kontributor majalah Tempo ini juga membantah. “Itu fitnah menjelang Idul Fitri.”
Uniknya, keduanya sebelum memberikan keterangan, bersumpah dengan Al-Qur’an. MCD bersumpah dengan Al-Qur’an bahwa ia berzina dengan AN dan hamil, kemudian keguguran. Sedangkan AN juga bersumpah dengan Al-Qur’an bahwa ia tidak melakukan perzinaan dengan MCD, karena pada saat itu ia sedang rapat di kantornya.
Siapa yang benar? Hanya Allah yang Maha Mengetahui. Setidaknya, yang membuat kita prihatin, bahwa Al-Qur’an sudah menjadi alat bagi sebagian orang untuk menutupi kebohongannya. Astaghfirullah…
Bobroknya dan bejatnya moral sehingga perzinaan terjadi di mana-mana, khususnya dalam kasus ini melanda wakil-wakil rakyat itu mesti ditangani secara serius dan sampai tuntas. Kalau dibiarkan, dan juga aneka sarana yang menjurus kepada perzinaan termasuk aneka tayangan dan tulisan porno dibiarkan merajalela, maka hendaknya kita takut ancaman Allah Ta’ala:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [الأنفال/25]

Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS Al-Anfal/ 8: 25).

Moral bejat dan merajalelanya maksiat adalah tingkah manusia yang mengundang murka Allah Ta’ala, sehingga kalau dibiarkan, maka yang lain akan terkena adzabnya pula di dunia ini. Apalagi: dalam kasus ini terbukti, sudah jelas ada bukti kemaksiatan yakni hamil tanpa ada suami, lalu si wanita yang hamil berani bersumpah bahwa dia dizinai oleh si Anu, sedang si Anu yang anggota dewan yang (mungkin tidak) terhormat sebagai tertuduh itupun berani bersumpah bahwa drinya tidak menzinai wanita itu. Bagaimanapun, ini di antara keduanya itu ada yang dusta. Bagi yang dusta, berarti telah bermaksiat ganda yakni zina, masih pula ditambahi dengan dusta. Dua dosa besar dilakukan secara nekat terang-terangan!
Na’udzubillahi min dzalik!

KORBAN-KORBAN VIDEO PORNO ARIEL
PADA SIDANG KETUJUH kasus video porno Ariel yang berlangsung pekan ketiga Desember 2010 lalu, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi ahli, diantaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Hadi Supeno, sejak tanggal 14 Juni 2010 hingga akhir Juli 2010, ada sekitar 59 anak yang melapor ke KPAI karena jadi korban video porno. Angka 59 kemudian berkembang menjadi 64 laporan. Sebelum beredar video porno Ariel-Luna-Cut, KPAI paling banyak menerima laporan korban anak karena video porno dalam satu bulan hanya dua atau tiga kasus.

Luna Maya, Ariel dan Cut Tari

Sedangkan menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), meski tahun 2011 baru berjalan dua pekan, mereka sudah mencatat ada 110 korban kekerasan seksual terhadap anak-anak. Terjadi peningkatan 300 persen dibanding yang berhasil dicatat Komnas PA sepanjang tahun 2010. Salah satunya, kasus Yayat Supriyatna (40 tahun), seorang guru mata pelajaran agama di SDN V Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten.

Yayat diduga telah mencabuli lima siswa laki-laki di tempat ia biasa mengajar. Bahkan, salah seorang diantaranya telah diajaknya bersetubuh. Menurut pengakuan Yayat, ia terdorong mencabuli siswanya setelah menonton video porno yang dilakoni pasangan mirip Ariel dan Luna Maya. Kini, rencana Yayat menikah pada Februari 2011 kandas sudah, karena ia dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Beberapa kasus 2010
Pada pertengahan Juni 2010, di Benowo, Surabaya, Jawa Timur, dua siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP dikabarkan mencabuli siswi SD usai menonton video porno artis di sebuah warnet. Kedua bocah tersebut masing-masing bernama Robbi (14 tahun, pelajar SMP) dan Roni (10 tahun, pelajar SD), sedangkan korbannya (nama disamarkan) yaitu Sari (9 tahun) siswi kelas 3 SD. Ketiganya warga Benowo.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orangtuanya. Hal tersebut kemudian diteruskan orangtua korban dengan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Maka pada tanggal 19 Juni 2010 kedua pelaku pencabulan yang masih di bawah umur ditangkap aparat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polwiltabes Surabaya.

Di Kecamatan Cibugel, Sumedang, Jawa Barat, seorang pelajar putri kelas enam sekolah dasar diperkosa tiga pemuda yang terangsang usai melihat video porno mirip Ariel-Luna Maya yang tersimpan di dalam ponsel salah satu dari pelaku. Ketika pelaku adalah Ade Irawan, Komar, dan Tedi Mulyadi. Kasus ini terkuak berkat keberanian korban melaporkan kejadian buruk yang menimpanya kepada orangtua dan aparat kepolisian. Ketiganya ditangkap pada 23 Juni 2010, dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 287 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perkosaan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Di Makassar, Sulawesi Selatan, bocah lelaki berusia 13 tahun mencabuli bocah perempuan berusia lima tahun setelah menonton dua video porno yang salah satu pelakunya mirip Ariel. Pelaku dan orangtuanya selama ini mengontrak salah satu kamar di rumah orangtua korban di Jalan Gowa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Pada saat kejadian (19 Juni 2010), korban dan pelaku berada di rumah yang sama, dan sama-sama sedang ditinggal pergi oleh orangtua masing-masing. Pelaku mengakui, ia sering ke warnet mengunduh film (video) porno, antara lain berisi adegan mesum yang salah satu pelakunya mirip Ariel Peterpan.

Setelah menonton dua video mesum Ariel, pelaku kembali ke kontrakan. Di dalam rumah ia menemui korban sedang sendirian. Akhirnya, ia berhasil memaksa korban. Setelah cukup lama tertutup rapat, kasus ini terbuka juga setelah korban punya keberanian mengadukan peristiwa buruk yang menimpa dirinya. Orangtua korban yang mengetahui anaknya telah menjadi korban perbuatan asusila kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsekta Biringkanaya, Makassar, pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2010.

Di Klaten, Jawa Tengah, juga terjadi kasus serupa. Kali ini, pelakunya Darmono (20 tahun) warga Desa Ngemplak Seneng, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Ia tidak kuasa menahan birahi setelah melihat video Ariel-Luna dan Cut Tari, pada pertengahan Juni 2010 lalu. Usai menyaksikan video porno, pelaku menemui sang pacar yang masih berusia 12 tahun diajak membeli minuman keras di warung seputar Jalan Manisrenggo-Prambanan, Klaten. Pelaku kemudian memaksa korban menenggak minuman keras hingga keduanya mabuk di persawahan Desa Nangsri, Manisrenggo.

Kemudian pelaku membawa korban dengan sepeda motor ke rumahnya. Saat itulah, pelaku mencabuli korban. Kasus ini sempat tersimpan lama. Barulah setelah korban punya keberanian, ia mengadu kepada orangtua dan melaporkan ke aparat kepolisian setempat (12 Juli 2010). Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di Kapuaskuala, Kalimantan Tengah, kasus yang terjadi adalah antara Paman (pelaku) dengan korbannya (kemenakan). Sang Paman bernama Nesadi (37 tahun), warga Desa Sungaiteras RT 23 Kecamatan Kapuaskuala. Sedangkan korbannya adalah (nama disamarkan) Mawar yang masih berusia 15 tahun.
Senin, 12 Juli 2010, Neshadi mengajak Mawar menyaksikan video porno Ariel yang tersimpan di dalam ponselnya, namun tak sampai tuntas karena baterei ponsel Nesadi keburu drop. Saat men-charge baterei ponsel, Nesadi melakukan pencabulan terhadap Mawar, karena ia tak kuasa menahan birahi yang membuncah setelah meyaksikan video mesum Ariel.

Karena merasa diperlakukan tidak senonoh, Mawar pun berteriak. Teriakan Mawar terdengar anggota keluarga lain, yang kemudian membawa kasus ini ke aparat kepolisian. Nesadi pun ditangkap dan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 289 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Perilaku Ariel yang memvideokan perzinaannya dengan Luna Maya dan Cut Tari, ternyata ditiru sepasang remaja (DA dan LF) di Bogor. Remaja putri berinisial DA (16 tahun), adalah warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sedangkan remaja putra berinisial LF (19 tahun) warga Tamansari yang berbatasan dengan Desa Sukamulya.

Diduga perzinaan itu direkam dengan mengggunakan ponsel, dan dilakukan di sebuah hotel kelas melati di kawasan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Video porno berdurasi 20 menit 9 detik itu mulai merebak di Desa Sukamulya dan Tamansari sejak akhir Juni 2010 lalu. Menurut Jejen, Sekretaris Desa Sukamulya, tokoh masyarakat setempat sepakat memberikan sanksi sosial bagi keduanya, termasuk menikahkan kedua pelaku zina tersebut.

Di Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, seorang lelaki berusia 32 tahun yang doyan nonton video porno Ariel, melakukan perbuatan bejad terhadap adik iparnya yang masih berusia 14 tahun. Saat keadaan rumah sepi, dan hanya ada dia dengan adik iparnya, pelaku memaksa korban ke kamar dan langsung melucuti pakaiannya. Tentu saja korban melawan. Namun sia-sia, karena tenaga pelaku lebih besar. Bahkan pelaku sempat membekap mulut korban, sehingga tidak dapat menjerit. Kasus ini sempat tersimpan lama, barulah setelah korban punya keberanian, ia mengadu kepada orangtua dan kepada aparat kepolisian (4 Juli 2010).

***


Peniru zina video porno diancam 9-15 tahun penjara, Ariel yang jadi sumber kejahatan itu hanya divonis tiga setengah tahun
Dari kasus di atas dapat disimpulkan, pertama, betapa cepatnya video mesum Ariel beredar. Dalam tempo relatif singkat, video porno itu sudah meracuni daerah yang jauh, bahkan kemungkinan daerah itu belum pernah dikunjungi oleh Ariel sendiri. Kedua, korban video porno Ariel adalah anak remaja atau anak-anak di bawah umur (sesama remaja atau anak-anak di bawah umur mencabuli atau memperkosa sebayanya). Ketiga, meski korban yang terangsang video porno Ariel adalah orang dewasa, namun yang menjadi sasaran (korban) pelampiasan nafsu birahi orang dewasa ini tetap saja remaja usia belasan tahun atau anak-anak di bawah umur.

Bila para pelaku di atas dijerat dengan berbagai pasal yang hukumannya antara 9-15 tahun, Ariel ternyata hanya dituntut 5 tahun dan divonis 3 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hukuman itu masih dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani, ditambah denda Rp 250 juta. Menurut Hakim, Ariel terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat tayangan pornografi. Jadi, ia dihukum bukan karena melakukan perzinaan.

Putusan Hakim membuat pihak Ariel tidak puas, yang diekspresikan dengan mengajukan banding. Karena menurut OC Kaligis, putusan yang diambil majelis hakim lebih didasari tekanan publik. Sejumlah artis juga turut menyatakan ketidak-puasannya terhadap keputusan hakim.

Bahkan sejumlah fans Ariel sontak menangis saat hakim menjatuhkan vonis tiga setengah tahun bagi idola mereka. Ariel ditangisi bagai pahlawan. Beginilah gambaran zaman edan. Pelaku zina diidiolakan bahkan dibela. Mereka sama sekali tidak punya perasaan dan keberpihakan terhadap sejumlah korban yang dicabuli, diperkosa dan sebagainya oleh sejumlah pelaku yang terangsang setelah menonton video porno Ariel-Luna-Cut.

Membela keburukan menjemput adzab
Orang-orang yang membela, mendukung, menangisi pembuat dan penyebar video porno zina itu jelas bukan manusia yang berakal sehat apalagi punya rasa solidaritas terhadap kehidupan sesama manusia. Kalau mereka masih ada sisa pikirannya yang waras, maka akan mampu berfikir: kejahatan apa yang sampai menular dengan sangat cepat dan sangat luas sampai para remaja bahkan anak-anak jadi mangsa perkosaan?
Kejahatan ringankah itu?
Bukankah kalau remaja dan anak-anak saja sudah jadi sasaran korban perkosaan, berarti menjadikan manusia ini lebih buruk derajatnya dibanding binatang?

Coba berfikir sejenak, kalau memang masih ada sisa daya nalar yang waras. Sementara di satu pihak mestinya masyarakat ini diingatkan akan bahaya besar rusaknya moral, dan itu Alhamdulillah masih ada yang peduli, buktinya masih ada anggota masyarakat yang berupaya di antaranya dengan menerbitkan buku Sumber-sumber Penghancur Akhlaq Islam.

Manusia semacam itu jauh dari lafal taat, tetapi adalah manusia-manusia yang menentang Allah Ta’ala. Karena Allah Ta’ala telah melarang pembelaan terhadap siapapun yang khianat. Sedang video zina yang terbukti penyebarnya jelas bersalah itu dampak buruknya jelas-jelas nyata di mana mana. Lebih dari virus ganas yang menularkan guncangan nafsu syahwat yang tak terkendali hingga merusak masyarakat terutama remaja bahkan merusak anak-anak di bawah umur (karena diperkosa akibat terangsang video porno yang disebarkan). Kejahatan dan kebejatan yang sudah sangat memuncak namun masih ada manusia-manusia yang membelanya, itu berarti mereka benar-benar menantang ayat Allah Ta’ala:

وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا [النساء/105]

“…dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS An-Nisaa’/ 4: 105).

Sikap dan prilaku seperti itu jelas menunjukkan keburukan mereka yang berbalikan dengan orang yang wajar dan normal hidupnya. Karena yang mereka usung bukannya kebaikan yang menjadikan masyarakat mendapatkan maslahat namun justru keburukan yang membahayakan kehidupan. Manusia-manusia pendukung zina dan porno itu tidak jauh dari apa yang disifati buruk oleh Allah Ta’ala:

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (67) وَعَدَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا هِيَ حَسْبُهُمْ وَلَعَنَهُمُ اللَّهُ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ [التوبة/67، 68]

67. Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik.

68. Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela’nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal. (QS At-Taubah/ 9: 67, 68).

Entah itu artis, ahli hukum, atau bahkan professor ketika membela orang yang bersalah jelaslah melanggar ayat Allah QS An-Nisaa’: 105 di atas. Bahkan kemungkinan sekali ketika pembelaannya itu bermuatan membela kepornoan bahkan perzinaan, maka mereka perlu sekali merenungi ayat tentang munafik laki-laki dan perempuan: sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma’ruf. Ancaman bagi orang yang seperti itu adalah:
Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela’nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal. (QS At-Taubah/ 9: 68).

Di antara pembelaan terhadap tingkah bejat zina dan rangkaiannya yang video mesumnya terbukti dibuat dan disebarkan Ariel, ada yang sangat memalukan bahkan menyinggung suku tertentu. Sejak jauh-jauh hari sebelumnya memang bertekad untuk membela Ariel yang membuat video mesum dan menyebarkannya itu. Inilah contoh nyata:

Thamrin Amal Tomagola

Menurut Thamrin, video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia, karena sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa. Contohnya, menurut Thamrin, dapat dilihat pada masyarakat suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai, dan masyarakat Papua. Thamrin juga mengatakan, “Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks.”.

Agustin Teras Narang

Ternyata, hasil penelitian Thamrin di Dayak itu, justru diprotes warga Dayak sendiri. Menurut Agustin Teras Narang Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Umum Majelis Adat Dayak Nasional, Thamrin telah melukai perasaan, harkat dan martabat masyarakat Dayak, sekaligus melecehkan adat istiadat suku Dayak yang mengedepankan Belom Bahadat (hidup bertata krama dan beradat).

Sedangkan menurut Sabran Akhmad (Tokoh Dayak Kalimantan Tengah), pernyataan Thamrin sangat menghina warga Dayak Kalimantan Tengah. Karena, warga Dayak tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak senonoh, sebagaimana diungkap Thamrin. Masyarakat Dayak, menurut Sabran, justru menjunjung tinggi falsafah Huma Betang, hidup jujur, kebersamaan, sifat sosial, dan kesetaraan.

Tuty Dau

Tokoh wanita Dayak yang juga anggota DPR Kalimantan Tengah, Tuty Dau, merasa tersinggung sekaligus merasa dilecehkan oleh Thamrin melalui pernyataannya yang disampaikan pada sidang Ariel, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Menurut Tuty, dalam adat Dayak perilaku sebagaimana dilakukan Ariel-Luna tergolong perbuatan tidak senonoh yang tidak dibenarkan dan akan dikenakan Jipen atau denda adat. (nahimunkar.com, January 18, 2011 5:47 am, Thamrin Amal Tomagola Professor Sekelas Orang Liberal Ngawur, http://www.nahimunkar.com/thamrin-amal-tomagola-professor-sekelas-orang-liberal-ngawur/#more-4133)

Walaupun kemudian Thamrin dikhabarkan minta maaf atas pernyataannya yang dinilai menyinggung suku Dayak, namun tidak terdengar adanya pencabutan dari Thamrin mengenai pembelaannya terhadap Ariel, sampai Ariel dinyatakan terbukti salah dan divonis hukuman tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1 2011).

Ancaman neraka bagi yang mengusung keburukan (kemunkaran) dan mencegah kebaikan dalam ayat tersebut di atas adalah balasan siksa di akherat kelak. Sedang bahayanya di dalam kehidupan di dunia ini bukan hanya menimpa mereka (seperti di antaranya telah menimpa sang professor tersebut hingga akhirnya minta maaf kepada suku Dayak dan khabarnya masih disidang pula secara adat oleh suku Dayak) namun lebih dari itu mengakibatkan mengganasnya penyakit moral yakni bejatnya moral berupa perkosaan, pencabulan, perzinaan dan bahkan korbannya banyak yang masih anak-anak di bawah umur. Padahal kalau di masyarakat telah tersebar zina, maka Allah akan mengadzab mereka. Sehingga para pelaku zina yang video mesumnya disebarkan hingga mengakibatkan timbulnya perzinaan di mana-mana dan bahkan perkosaan terhadap anak-anak itu sebenarnya harus disikapi secara nyata bahwa itu sangat membahayakan bagi kehidupan manusia.

Oleh karena itu, hukumannya harus setimpal, agar bahaya yang diakibatkannya itu tidak tersebar.
Ketika hukuman pelakunya/ penyebar video porno itu ringan, sedang pembelanya pun banyak, padahal korban-korban akibat tingkah bejat orang-orang yang menirukan video porno itu makin berjatuhan di mana-mana, berarti masyarakat ini diancam bahaya dahsyat yakni meratanya perzinaan di mana-mana. Kalau sudah begitu, maka adzab Allah menimpa. Karena telah disabdakan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .

Dari Ibnu Abbas rhadhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu negeri maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, juga riwayat At-Thabrani, dan Al-Baihaqi).

Walaupun mereka yang mendukung dan membela Ariel itu merelakan diri mereka diancam neraka, misalnya, namun masyarakat jangan sampai ikut diseret-seret mendapatkan adzab di dunia.
Satu hal lagi yang perlu disadari oleh siapapun, baik yang menghukum ringan terhadap pelaku yang terbukti salah dan berbahaya itu, maupun apalagi pelakunya dan para pendukung serta pembelanya, bahwa makar jahat itu tidak kembali kecuali kepada pembuatnya.

وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ [فاطر/43]

Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri. (QS Fathir/ 35: 43).

Hanya saja ketika keburukan tidak diberantas, maka adzab pun akan menimpa semuanya, karena, diam tidak memberantas keburukan itu sendiri adalah termasuk dalam makar jahat. Apalagi yang membelanya, sedang yang membiarkannya pun termasuk dalam yang bermakar jahat.

Jadi artinya, apalagi mereka yang membela kejahatan, sedang yang membiarkan kejahatan atau diam atas adanya kejahatan itu sendiri sudah termasuk jahat. Lebih ngeri lagi bila kejahatan itu justru jadi lahan bisnis, dan mereka mendapatkan harta dari situ. Betapa ngerinya, makar jahat itu. Dan betapa tampak nyatanya di dalam dunia ini, hingga sumber kejahatan dihukum ringan, sementara yang menirukannya (karena terangsang oleh kejahatan si sumber itu), justru diancam hukuman lebih berat. Tulisan ini bukan bermaksud agar yang hanya meniru itu diancam ringan, namun kenapa yang masternya sebagai biang yang ditiru justru dikenai hukuman ringan.

Apakah memang mereka juga termasuk bermakar jahat dengan cara itu (menghukum ringan)? Wallahu a’lam. Yang jelas, siapapun yang rela dengan kejahatan itu maka termasuk bermakar jahat, apalagi yang membela, bahkan sampai pernyataannya menabrak-nabrak saking bersemangatnya untuk membela kejahatan Ariel seperti sang professor tersebut.

Dua pilihan
Menghadapi kejahatan yang membahayakan moral masyarakat ini ada dua pilihan:
Satu: Memberantas kejahatan itu dengan sungguh-sungguh, maka insya Allah masyarakat selamat.
Dua: Membiarkan kejahatan itu, bahkan yang melakukan ataupun membelanya dibiarkan semua, akibatnya semua akan rusak dan adzab pun telah jelas diancamkan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam dalam sabdanya tersebut di atas.

Dari dua pilihan itu secara kenyataan yang sudah-sudah, biasanya yang dipilih adalah di antara keduanya yakni pilih pura-pura. Yakni pura-pura memberantas, padahal sebenarnya membiarkan dan pada ahkekatnya justru seakan memeliharanya. Artinya, ya tempo-tempo diberantas (walau mungkin masih pura-pura pula) bila untuk melayani masyarakat (baca Ummat Islam). Entah itu untuk menutupi sesuatu, atau untuk meraih suara sementara, lalu ketika suara sudah diperoleh dan menang maka nantinya Ummat Islam tidak digubris lagi. Sebagaimana cara-cara yang ditempuh Ben Ali penguasa Tunis yang baru saja ditumbangkan itu. Awalnya memang Ben Ali sebegitu baiknya dalam mengambil simpati Ummat Islam. Tetapi ketika kekuasaan sudah diraih, ternyata sudah beda lagi. Akhirnya kini Ben Ali terjungkal dari kekuasaannya.

Demikian pula cara-cara untuk meraih simpati Ummat Islam di negeri ini, sebagaimana masjid-masjid di Indonesia pun banyak yang jadi saksi, ketika menjelang ada pemilihan, ada saja jago yang keliling di masjid-masjid. Namun setelah terpilih, bablas… tidak lagi jago itu menengok-nengok masjid-masjid yang tadinya jadi kancah kampanyenya (secara terselubung).

Bagaimanapun Allah tidak akan rela terhadap kejahatan itu, dan yang melindunginya, membisniskannya, memeliharanya, ataupun yang membiarkannya.

Bila penduduk negeri banyak yang beriman sungguh-sungguh dan membela agama Allah, maka Allah akan menolong mereka. Entah dengan cara menjungkalkan mereka yang membela kejahatan, mengadzabnya, atau cara lain. Allah tetap akan membela orang yang membela agama-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ (7) وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ [محمد/7-9]

7. Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.
8. Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka.
9. Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. (QS Muhammad/ 47: 7, 8, 9).

Oleh karena itu, yang lebih penting adalah membina kaum Mu’minin agar teguh agamanya, hingga benar-benar membela (agama) Allah. Ketika sudah demikian, maka dalam hal tersebarnya kejahatan, maka Allah akan menelangsakan (mencelakakan) pelakunya, pengusungnya, dan pembelanya. (Mungkin kasus Professor Thamrin yang membela Ariel dapat jadi ‘ibrah dalam kasus ini). Dan orang yang sebenarnya pura-pura pun akan memberantas kejahatan –mungkin demi melayani atau cari simpati Ummat Islam atau agar jabatannya naik dan sebagainya— yang hal itu menguntungkan Islam walau mereka sendiri tidak mendapat bagian di akherat.

Ketika Ummat Islam benar-benar teguh dengan Islamnya, maka Allah pun menolong Ummat Islam di antaranya dengan orang-orang seperti itu. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

« إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ » (أحمد ، والبخارى ، ومسلم عن أبى هريرة)

“Bahwa tidak akan masuk surga melainkan jiwa yang Muslim (bertauhid, meng-Esakan Allah) dan Allah bisa jadi menolong agama ini melalui seorang yang fajir”. (Hadits riwayat Ahmad, Al-Bukhari, dan Muslim dari Abu Hurairah).

Fajir artinya orang munafiq atau orang fasiq yaitu orang yang beramal dengan riya’ (pamer, agar amalnya dilihat orang, bukan ikhlas untuk Allah Ta’ala) atau mencampuri amalnya dengan maksiat. (Al-Mala ‘Ali Al-Qari, Mirqatu al-Mafatih Syarhu Misykati al-Mashobih, juz 17 halaman 148).
Di hadits lain, agama ini (Islam) kadang didukung oleh orang yang tidak ada bagiannya (di akherat kelak)

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِأَقْوَامٍ لَا خَلَاقَ لَهُمْ ( حم طب ) عن أبي بكرة . قال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 1866 في صحيح الجامع

Dari Abu Bakrah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Tabaraka Wata’ala akan menguatkan Dien (agama) ini dengan suatu kaum yang tidak mendapatkan sedikitpun bagian (di akherat kelak) untuk mereka.” (Hadits Riwayat Ahmad dan At-Thabrani, shahih menurut Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ nomor 1866).

Kesimpulannya, pilihan yang tepat adalah memberantas kejahatan moral yang sangat membahayakan itu, dan membina Ummat dengan sebaik-baiknya.

CONTOH KORBAN KESETARAAN GENDER?
RATNA SARUMPAET sempat keheranan. Pasalnya, para kaum perempuan, para kaum ibu tidak begitu antusias merespon pencalonannya sebagai presiden Republik Indonesia. Padahal menurut ekspektasi (perkiraan disertai harapan) Ratna, sebagai sesama perempuan, para kaum ibu itu seharusnya antusias merespon keberaniannya maju sebagai calon presiden. Namun kenyataannya, para kaum perempuan, para kaum ibu itu justru lebih tertarik memilih presiden berjenis kelamin laki-laki dan ganteng.

Ratna Sarumpaet

Sebagaimana diucapkan Ratna pada forum seminar bertajuk Menimbang Kebijakan Pengesahan RUU Pornografi di Graha Mahbub Junaedi, Jl Salemba Tengah, Jakarta Pusat, hari Minggu 21 September 2008, “Saya mencalonkan diri sebagai capres wanita, tetapi ibu-ibu lebih memilih SBY yang ganteng itu.” Ratna juga mengeluh karena dia tidak mendapat dukungan dari kaum perempuan, kecuali dari korban Lapindo. (http://forum.detik.com/archive/index.php/t-60902.html).

Mengapa hal itu bisa terjadi? Mungkin karena para kaum perempuan itu, para kaum Ibu itu masih bingung mengidentifikasi seorang Ratna Sarumpaet. Secara jenis kelamin (sex), Ratna Sarumpaet sudah pasti digolongkan sebagai perempuan. Apalagi ia terbukti pernah bersuami dan melahirkan sejumlah anak. Tetapi secara gender, para kaum ibu itu mungkin bingung mau memasukkan Ratna ke dalam kelompok lelaki (maskulin) atau perempuan (feminin)? Jadi, kalau kaum perempuan dan kaum Ibu itu lebih cenderung memilih presiden yang ganteng (laki-laki), mungkin karena mereka tidak mengalami kesulitan ketika melakukan identifikasi terhadap pilihannya.

Bolehlah dikatakan, bahwa dari ‘kasus’ ini Ratna Sarumpaet telah menjadi ‘korban’ dari konsep kesetaraan gender. Sebuah konsep yang tidak dimengerti oleh orang banyak, sebuah konsep yang tidak dipedulikan oleh orang banyak. Tetapi hanya dimengerti dan dipedulikan oleh sebagian amat sangat kecil anggota masyarakat yang terbawa arus snobisme (bangga diri).

Tentang Gender
Kosakata gender tiba-tiba saja menjadi sesuatu yang digandrungi oleh sebagian cewek-cewek (maaf, lafal ini sengaja digunakan sesuai dengan maqomnya) yang disebut sebagai aktivis perempuan.
Menurut Suryanto, ada perbedaan antara istilah jenis kelamin (seks) dengan gender. Jenis kelamin merupakan pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Misalnya, laki-laki memiliki penis, memiliki jakala, dan memproduksi sperma. Sedangkan perempuan memiliki alat reproduksi seperti rahim, leher rahim, vagina, alat untuk menyusui dan memproduksi sel telur. Sedangkan gender adalah seperangkat peran yang menyampaikan kepada orang lain bahwa seseorang itu feminin atau maskulin. (http://suryanto.blog.unair.ac.id/2009/02/11/gender-apa-itu/)
Jika jenis kelamin bersifat menetap (permanen), gender tidaklah demikian, tetapi dibentuk secara sosial. Atau dalam bahasa para aktivis kesetaraan gender, seperangkat peran yang dijalani seseorang (gender) merupakan konstruksi sosial. Secara ilmiah, gender merupakan konstruksi sosial adalah pendapat yang aneh. Menurut Inal (http://www.forumsains.com/artikel/memahami-sains-memahami-gender/), perbedaan laki-laki dan perempuan bukan karena konstruksi sosial, tetapi karena secara biologis memang berbeda sehingga kecenderungan psikologis antar keduanya juga berbeda. Fenomena itu terwujud nyata di berbagai kebudayaan, kelas, etnis, agama, baik di masa kini maupun di masa lampau.

Sayangnya, penjelasan ilmiah semacam itu dinilai tidak relevan oleh para aktivis kesetaraan gender, mereka justru mengkritik para ilmuwan dianggap sama sekali tak berpihak kepada kesetaraan gender. Lebih jauh mereka menganggap para ilmuwan dan lembaga keilmuan sama tak beresnya dengan institusi lain yang cenderung meminggirkan kaum perempuan sejak 1990-an. Bagi Helena Cronin (filsuf ilmu alam dan salah seorang direktur di Centre for Philosophy of the Natural and Social Science), mengabaikan penjelasan ilmiah soal gender, merupakan tindakan yang keliru. Dalam sebuah esainya yang diberi tajuk Darwinian Insights into Sex and Gender, Helena Cronin mengatakan, pemahaman ilmiah justru sangat berguna dalam membantu kita bagaimana seharusnya memandang persoalan kesenjangan gender.

Secara ilmiah sudah dikatakan sejak lama, adalah keliru bila gender merupakan konstruksi sosial, merupakan bentukan sosial, merupakan rekayasa sosial. Bahkan secara empirik, juga telah dibantah. Misalnya, pada kasus yang terjadi pada tahun 1960, di Amerika Serikat. Ketika itu, seorang anak laki-laki bernama John mengalami kerusakan penis parah akibat tindakan sirkumsisi yang ceroboh. Untuk mengatasinya, dokter memutuskan melakukan amputasi dan mencoba mengubah si anak laki-laki tadi menjadi perempuan melalui kastrasi (kebiri), pembedahan, dan terapi hormon. Nama John diubah menjadi Joan, didandani sebagai perempuan, dan diberi boneka. Dia pun tumbuh menjadi seorang gadis.


Tiga belas tahun kemudian (1973) seorang psikolog bernama John Money menyatakan, bahwa Joan adalah remaja (putri) yang sukses direkayasa dengan baik. Sekaligus membuktikan bahwa peran gender dapat dibangun lewat pendekatan sosial (konstruksi sosial).

Namun di tahun 1997, pernyataan John Money terbantahkan. Menurut penuturan Joan, di masa kanak-kanak dia sangat tidak bahagia, dia selalu ingin memakai celana panjang, bercampur dengan laki-laki, buang air kecil sebagaimana layaknya anak laki-laki. Ketika usianya menginjak 14 tahun, Joan berhasil mengetahui kejadian yang sesungguhnya dan itu justru membuatnya lega. Dia pun menghentikan terapi hormon, mengubah kembali namanya menjadi John, kembali menjalani hidup sebagai laki-laki, menjalani operasi pengangkatan payudara, dan pada usia 25 tahun menikahi seorang janda serta mengadopsi anak.

Melalui John yang direkayasa menjadi Joan dan kembali menjadi John, telah dapat dibuktikan bahwa yang berperan dalam penentuan gender adalah faktor bawaan, bukan rekayasa sosial. Bukti makin diperkuat dengan sejumlah penelitian di bidang neurologi dan genetika yang senantiasa mengarah pada kesimpulan serupa.

Tentang Ratna Sarumpaet
Salah satu aktivitas menonjol dari Ratna Sarumpaet adalah menolak undang-undang pornografi, sejak masih bernama RUU APP (Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi) hingga RUU Pornografi. Namanya tercantum dengan huruf kapital pada petisi AKKBB yang dipublikasikan antara lain oleh harian Kompas edisi 30 Mei 2008 lalu. Cewek kelahiran Tarutung (Sumatera Utara) tanggal 16 Juni 1949 ini, meski menolak UU Pornografi, namun emoh dikatakan mendukung pornografi.

KOMPAS 30 Mei 2008

Pada salah satu media online, Ratna Sarumpaet pernah mengatakan, “Jangan salah ya. Seperti yang digembar-gemborkan kalau Ratna Sarumpaet itu mendukung atau menikmati pornografi, saya justru menolak pornografi. Saya kan juga punya anak cucu, tapi di sini saya tidak setuju sama undang-undang pornografi karena tidak relevan dan ada masalah dalam undang-undang tersebut. Tapi saya nggak menyalahi juga sama orang yang setuju dengan undang-undang tersebut karena mungkin mereka melihat dari masalah moral seperti sekarang ini. Jadi buat saya yang jadi masalah itu adalah bagaimana memperbaiki moral bangsa…” (http://www.kapanlagi.com/h/0000256676.html)

Dari pernyataan itu, kita bisa melihat betapa Ratna sedang berada dalam kebingungan yang amat sangat. Menurut pengakuannya, ia tidak mendukung dan tidak menikmati pornografi. Namun, ia ‘hanya’ tidak setuju dengan undang-undang pornografi yang menurutnya bermasalah dan tidak relevan. Lha, Ratna khan seorang seniman, bukan pakar di bidang penyusunan undang-undang, bukan ilmuwan yang pernah meneliti dampak pornografi, dan sebagainya.

Lalu untuk apa Ratna ngotot menolak undang-undang pornografi yang dikatakannya bermasalah dan tidak relevan itu? Jawabannya sudah jelas, yaitu islamophobia dan syari’at phobia. Bagi Ratna dan organisme sejenisnya, undang-undang pornografi adalah syari’at Islam, sehingga perlu ditolak, meski isinya sangat bagus sekalipun. Mungkin sikap Ratna akan berbeda bila rumusan undang-undang sejenis diberlakukan di negeri Belanda, Jepang, Amerika Serikat, dan sebagainya yang mayoritas penduduknya non Muslim.

Lagi pula buat apa Ratna begitu ngotot menolak sebuah undang-undang, bukankah sudah menjadi tabiat bangsa Indonesia yang gemar melanggar aturan yang sudah dibuat. Kalau toh RUU itu disahkan menjadi undang-undang, paling hanya beberapa saat saja dipatuhi, setelah itu masyarakat akan kembali menemukan celah strategis untuk melanggarnya. Kebiasaan ini terjadi hampir di seluruh aspek kehidupan. Makanya, korupsi tidak bisa diberantas tuntas meski ada berbagai undang-undang dan lembaga yang menanganinya. Sehingga kerusakan lingkungan terus saja terjadi karena aturan yang ada diabaikan, barulah jika terjadi bencana seperti di Situ Gintung Tangerang Banten (27 Maret 2009), kewaspadaan terhadap lingkungan kembali ditonjolkan, meski hangat-hangat tembelek.

Berbeda dengan Ratna dan organisme sejenisnya, mereka yang mendukung diterbitkannya undang-undang pornografi, meski tahu undang-undang itu belum tentu efektif, setidaknya hal itu dapat dijadikan landasan membangun harapan terhadap Indonesia yang lebih baik, terbebas dari pornografi, terbebas dari pornoaksi, rendah kasus-kasus perkosaan dan pelecehan seksual, dan sebagainya. Menggantungkan harapan melalui sebuah rumusan undang-undang, apa salahnya? Yang salah, adalah mereka yang justru mempersoalkan orang-orang yang berharap. Mosok sih berharap saja tidak boleh? Kejam nian!

Ivan, Ruben dan Olga
Kalau Ratna Sarumpaet merupakan kaum perempuan yang menjadi ‘korban’ konsep kesetaraan gender, bagaimana bila yang jadi ‘korban’ adalah kaum laki-laki? Barangkali sosok ‘korban’ itu bisa dilihat pada diri Ivan Gunawan, Ruben Onsu, dan Olga Sahputra.

Ivan Gunawan

Ivan Gunawan adalah lelaki kelahiran Jakarta, 31 Desember 1981, yang kini merupakan salah satu perancang busana terkenal. Orangtuanya berprofesi sebagai diplomat. Adji Notonegoro, sang paman, telah lebih dulu menjadi perancang busana terkenal di Indonesia.

Secara jenis kelamin, Ivan Gunawan adalah laki-laki. Tetapi secara gender, belum tentu: bisa feminin, bisa maskulin. Kenyatannya, Ivan Gunawan begitu fleksibel mengganti peran. Kadang feminin, kadang maskulin. Tapi lebih sering feminin. Sebagai Muslim, Ivan juga pernah menjalankan ibadah umroh ke tanah suci. Namun feminitasnya tidak lekang, ketika itu ia menggunakan gamis berwarna pink (sebuah warna feminin).

Olga Sahputra barangkali juga bisa dimasukkan ke dalam deretan ‘korban’ kesetaraan gender. Dia sadar betul dirinya laki-laki, bahkan dia pernah mengatakan, “Biarpun Olga klamar-klemer kayak gini, cewek masih bisa bunting sama Olga…”

YOGA alias Olga Sahputra

Selain menyadari dirinya laki-laki yang bisa menghamili wanita, Olga juga sadar bahwa dirinya punya gesture (gerak langkah) perempuan. Bahkan ia sadar, berperan sebagai perempuan dalam rangka memenuhi permintaan pasar (jadi presenter, pemain sinetron, pelawak). Dari sinilah, Olga bisa meraup ketenaran dan kekayaan.

Begitu juga dengan Ruben Onsu, laki-laki kelahiran Jakarta, 15 Agustus 1983, ia menyadari betul dirinya secara jenis kelamin adalah laki-laki. Namun ia juga sadar betul secara gender (meski kita yakin ia tidak tahu apa-apa soal konsep gender), ia bisa berperan feminin.

Ketiganya, Ivan, Olga dan Ruben punya ciri khas yang sama, yaitu cenderung kasar dalam menampilkan banyolan, ceplas-ceplos, bahkan vulgar. Tapi, anehnya gaya seperti inilah yang diminati penonton. Artinya, penonton, pelakon, dan produser sama-sama sakit.

Ruben Onsu

Nah, dari beberapa contoh para ‘korban’ kesetaraan gender tadi, kita sudah semakin bisa memahami apa yang sedang diperjuangkan para aktivis perempuan (aktivis kesetaraan gender). Yaitu, mereka ingin menciptakan kaum perempuan seperti Ratna Sarumpaet, sedang kaum lelaki seperti Ivan-Olga-Ruben.

Ruben dan Ivan

Dari situ sikap islamo phobia (ketakutan kepada Islam) atau bahkan anti Islam disalurkan, untuk membentuk manusia-manusia yang dilaknat menurut ajaran Islam. Sebagaimana sifat berseteru, orang akan berupaya menampilkan apa-apa yang menjadi kebencian seterunya. Demikian pula para pembenci Islam tentu akan berupaya apa saja yang jadi larangan Islam, bahkan yang dilaknat oleh Islam. Di antara yang dilaknat oleh Islam adalah perempuan yang bergaya laki-laki dan juga laki-laki yang bergaya perempuan.

Laki-Laki Tidak Sama dengan Perempuan
Dalil ayat Al-Qur’an dan Hadits menunjukkan, laki-laki tidak sama dengan wanita. Di antaranya ayat Al-Qur’an menegaskan:

1.


وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى

“Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (Ali Imran : 36)

2.


وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

”Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al-Baqarah: 228).

Hal ini karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga. (Al Quran dan Terjemahannya, Depag RI hal 55).

3.


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” (An Nisaa: 34).

Perbedaan antara lelaki dan perempuan serta kedudukan laki-laki sebagai pemimpin atas perempuan, dan kelebihan derajat laki-laki atas perempuan; itu semua ditentukan oleh Allah. Sehingga tidak boleh saling menyerupakan diri.

Allah melaknat laki-laki yang menyerupakan diri sebagai wanita dan sebaliknya. Rasulullah menegaskan hal ini.

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupakan diri dengan wanita dan perempuan-perempuan yang menyerupakan diri dengan laki-laki.” (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas, Shohih). Lihat Shohih Bukhori kitab Libas.

5886 – عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا . (صحيح البخارى )-ج 19 / ص 420(

Dan dari Ibnu Abbas juga, dia berkata: Nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki, dan beliau bersabda, ‘Usir mereka dari rumah kalian. ‘Ibnu Abbas mengatakan , ‘Maka Nabi pun mengusir si Fulan, sedangkan Umar mengusir si Fulanah.” (HR Bukhari nomor 5886)

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR Abu Daud dan Al Hakim, dari Abu Hurairah, Shohih).

TIDAK HANYA ARIEL
Boleh jadi, Ariel Peterpan yang oleh masyarakat facebook disindir dengan julukan Ariel Peterporn, termasuk yang mengidap kelainan seksual jenis Wifeswapping. Selain Wifeswapping, boleh jadi Ariel juga mengidap kelainan seksual jenis Scopophilia. Menurut dokter Boyke Dian Nugraha, SpOG, scopophilia berarti seseorang yang akan mendapatkan kepuasan apabila melihat dan merekam atau memotret adegan dirinya saat berhubungan seksual dengan pasangannya.

Boyke Dian Nugraha

Sedangkan pasangan Ariel (Luna Maya), menurut dokter Boyke Dian Nugraha, SpOG, mengalami kelainan seksual jenis sexual addict. Pada rekaman video mesum itu, sebagaimana disaksikan dokter Boyke, perempuan yang menjadi pasangan zina Ariel terlihat menikmati adegan ranjang yang mereka lakukan walaupun oleh pasangannya adegan tersebut direkam.

Kelainan seksual selain diidap oleh artis muda, ternyata juga diidap oleh artis gaek. Misalnya, Urip Arpan, yang wajahnya dikenal mirip mendiang Benyamin Suaeb. Bahkan bukan hanya Urip Arpan yang mengidap kelainan seks, tetapi juga istrinya (Jumilah).

Urip Arpan

Pengidap kelainan seksual cenderung mencari korban. Salah satu korban Urip Arpan dan Jumilah adalah Najib Raizhy atau biasa disapa dengan panggilan Izy. Menurut Izy, sebagaimana diwartakan okezone (edisi Kamis 19 Feb 2009), Urip Arpan dan Jumilah kerap melakukan aktivitas seksual tidak lazim. Urip Arpan gemar meminta oral seks kepada Izy dan beberapa lelaki remaja lainnya. Sedangkan Jumilah (istri Urip Arpan) tak menolak perintah suaminya untuk melakukan aktivitas seks (zina) dengan Izy sambil disaksikan Urip. Setelah itu dilanjutkan dengan hubungan seks antara Urip dengan istrinya sambil disaksikan Izy.

Nampaknya Urip mengidap beberapa kelainan seksual, selain Bisex, ia dapat diduga mengidap Trollisme dan Scopophilia. Sedangkan Jumilah, patut diduga mengidap Nymphomania dan Sexual Addict.
Baru beberapa tahun kemudian Izy menyadari kejadian yang menimpa dirinya merupakan bentuk pelecehan seksual. Kesadaran itu mendorong Izy melaporkan Urip dan Jumilah ke Polres Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 18 Feb 2009. Aktivitas seksual menyimpang itu sendiri sudah terjadi pada November 2007.
Menurut pengakuan Izy, ia memang pernah tinggal bersama keluarga Urip Arpan dalam rangka mendapat bantuan untuk bisa terjun ke dunia hiburan, sebagai penyanyi. Selama itu, Izy mengaku tiga kali melakukan hubungan sejenis atas perintah Urip Arpan. Menurut keterangan Izy, Urip juga melakukan pelecehan seksual dan sodomi terhadap beberapa pemuda lainnya. Bahkan, Izy mengaku pernah dipaksa melayani dua orang sekaligus, yaitu Urip Arpan dan seorang pemuda bernama Nathan.

KASUS MUTILASI CAKUNG
Pada hari Jum’at 8 Januari 2010, sekitar jam 06:50 WIB, Abdi Efri (25 tahun) dan Kosim sedang melintas di pinggir jembatan dekat proyek Kanal Banjir Timur (KBT), di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Saat itu keduanya melihat ada sebuah kardus air mineral yang tergeletak, dan menduga kardus itu milik seseorang yang tertinggal. Mereka kemudian memutuskan untuk membuka kardus tersebut. Tali rafia yang menjadi pengikat kardus mereka putuskan dengan menggunakan gunting. Setelah kardus terbuka, ternyata di dalamnya ada plastik hitam yang berisi empat potongan tubuh yang terdiri dari bagian kaki, pinggang hingga badan dan tangan, minus bagian leher dan kepala.

Baikuni alias Babe

Dalam tempo kurang dari 24 jam aparat krpolisian sudah berhasil mengidentifikasi korban. Yaitu, Ardiansyah bocah berusia 9 tahun, warga Jalan Gang Haji Murdalim, Pulogadung, Jakarta Timur. Pelakunya juga terungkap. Yaitu, Baikuni (48 tahun) yang biasa disapa dengan panggilan babe, tetangga korban.

Lelaki kelahiran Desa Mranggen, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ini sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Selain menjadi pedagang asongan Baikuni juga suka menampung anak-anak pengamen di rumahnya. Korban Ardiansyah baru bergabung sejak sekitar 2-3 bulan terakhir.

Meski pernah menikah dengan tiga wanita tanpa menghasilkan keturunan, Baikuni ternyata mengidap Phedophilia, yaitu kelainan seksual yang pengidapnya akan memperoleh kepuasan jika berhubungan seksual dengan anak kecil (anak di bawah umur).

Pengidap Phedophilia bisa tertarik dengan anak laki-laki atau perempuan (umumnya di bawah usia 13 tahun). Namun lebih sering ketertarikannya jatuh pada anak laki-laki. Biasanya orang dengan gangguan seksual seperti ini mengembangkan prosedur dan strategi untuk mendapatkan akses dan kepercayaan anak-anak.

Boleh jadi Baikuni gagal mendapatkan akses dan kepercayaan Ardiansyah. Sehingga ia kesal dan sakit hati. Menurut pengakuan Baikuni, ia membunuh Ardiansyah didorong oleh perasaan sakit hati karena korban menolak diajak berhubungan seksual.

Ardiansyah dibunuh dengan cara dicekik, kemudian disodomi. Setelah nafsu bejatnya terlampiaskan, Baikuni melakukan mutilasi terhadap jasad Ardiansyah. Proses mutilasi berlangsung di sebuah rumah di Gang Masjid Haji Murdalim RT 06/02 Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur.

Ternyata, Ardiansyah bukan satu-satunya korban Baikuni. Berdasarkan tes psikologi yang dilakukan psikolog dari Universitas Indonesia, Baikuni mengakui telah membunuh tujuh anak jalanan sejak 2007. Empat di antaranya dibunuh dan dimutilasi. Sedangkan tiga korban lainnya hanya dibunuh saja tanpa dimutilasi. Caranya, sama dengan cara ia membunuh Ardiansyah.
Dari perbuatannya itu, Baikuni terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

PENGUSAHA AYAM, TUKANG PIJAT, DAN DUKUN
Beberapa pekan setelah kasus Cakung, sekitar Februari 2010 terungkap kasus kelainan seksual lainnya di Palembang. Pengidap kelainan seksual di Palembang ini bernama Purnama. Ia diduga mengidap Sadisme Seksual. Purnama akan memperoleh kepuasan jika dalam melakukan hubungan seksual diawali dengan menyakiti atau menyiksa terlebih dahulu pasangannya.

Menurut pengakuan korban (istri Purnama), selama bertahun-tahun sebelum disetubuhi, dirinya dicambuk, kemaluannya disiram dengan minuman keras (miras), bahkan belakangan kerap ditodong dengan senjata api.
Selain mengidap Sadisme Seksual, Purnama diduga juga mengidap Triolisme, yaitu penderita kelainan seksual yang akan memperoleh kepuasan jika saat melakukan hubungan seksual dengan pasangannya dilihat oleh orang lain. Faktanya, Purnama sang pengusaha ayam ini, sebagaimana dituturkan istrinya sendiri, sering membawa perempuan lain ke rumah, menyuruh istri dan keempat anaknya menonton perbuatan mesumnya tanpa rasa malu. Kalau istri dan anak-anaknya melawan, Purnama akan menodongkan pistol. Sehingga membuat istri dan anak-anaknya menjadi ketakutan.

Meski perbuatan biadab Purnama sudah berlangsung belasan tahun, namun aparat kepolisian tidak menindaknya karena perbuatan itu berlangsung di ruang privat. Barulah setelah ia memiliki senjata api ilegal, aparat membekuknya, untuk kasus pemilikan senjata api ilegal bukan kekerasan seksual.

Berdasarkan laporan kepemilikan senjata api ilegal tersebut, aparat Unit Pidum Poltabes Palembang yang saat itu dipimpin oleh AKP Antoni Adhi SH MH, menggerebek tersangka Purnama di rumahnya, di jalan Sematang Borang, Palembang, pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2010. Karena melakukan perlawanan dan melukai lengan kanan Briptu David Chalik dengan senjata api ilegalnya, Purnama pun ditembak paha kanannya.

Beberapa bulan kemudian, sekitar pertengahan Mei 2010, dari Bali tertangkap pelaku tindak kekerasan yang dilakukan seorang tukang pijat yang mengidap kelainan seksual. Seorang pria bernama Mochamad Davis Suharto alias Si Codet. Ia diduga pelaku tunggal kasus perkosaan terhadap belasan anak di Denpasar, Bali.

Mochamad Davis Suharto alias Si Codet

Sejak beberapa bulan sebelum Mei 2010, Denpasar digemparkan oleh kasus pemerkosaan berantai dengan korban para gadis cilik. Akhirnya aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini. Ternyata pelakunya adalah Si Codet, pria berusia 30 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat panggilan khusus bagi kaum gay (homoseksual). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Si Codet mengakui bahwa ia pernah melakukan kejahatan serupa di Batam, dengan jumlah korban lebih banyak.

Lelaki kelahiran Lamongan ini baru beberapa bulan berada di Bali. Selain suka melayani kaum gay dengan alasan untuk mencari uang, Si Codet juga suka memerkosa gadis cilik, dengan alasan karena diminta oleh makhluk gaib untuk melakukan hal itu agar bisa tetap hidup setelah mengalami kecelakaan beberapa tahun silam.

Nampaknya Si Codet tidak sekedar mengidap kelainan seks, ia juga sedang menuntut ilmu setan yang salah satu syarat kelulusannya adalah memperkosa sejumlah gadis cilik.
Kelainan seksual Triolisme sebagaimana diidap Purnama sang pengusaha ayam di Palembang, juga diidap oleh sepasang dukun cabul dari Banda Aceh. Untuk melampiaskan nafsu seksualnya yang menyimpang ini pasangan suami isteri ini membuka praktek perdukunan.

Dalam posisi sebagai dukun, pasangan suami-isteri ini bisa memaksa perempuan lain yang menjadi pasiennya untuk menyaksikan aktivitas seksual yang dilakukan pasangan dukungan cabul ini. Selain memaksa pasiennya menyaksikan adegan mesum saat keduanya melakukan hubungan seksual, pasangan ini secara bersama-sama juga kerap mencabuli pasiennya. Salah satu korbannya adalah salah seorang siswi SMA di sana.

Berdasarkan laporan masyarakat, aparat pun membekuk pasangan dukun cabul tersebut. Pasangan suami isteri asal Lhokseumawe dan Peureulak ini akhirnya berhasil dibekuk aparat di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh pada hari Sabtu tangal 13 Juni 2009.

***

Dari sejumlah contoh kasus di atas, dapat ditarik benang merah bahwa pengidap kelainan seksual tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merugikan orang lain. Bahkan, dalam bentuk yang ekstrem, dapat berupa pembunuhan dengan mutilasi sebagaimana terjadi pada kasus Cakung. Juga bisa disertai perkosaan sebagiamana terjadi di Denpasar, Bali.

Dampak yang lebih besar, dan biasanya tidak kasat mata, adalah penyimpangan seksual yang diidap oleh Ariel Peterporn dan beberapa pasangan zina-nya. Rekaman video mesum mereka yang beredar ternyata ditonton oleh anak-anak di bawah umur, antara lain terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Sebagaimana diwartakan okezone.com edisi 20 Juni 2010, dua anak pra remaja (masing-masing berusia 14 dan 10 tahun) mencabuli bocah perempuan berumur 9 tahun setelah nonton video mirip Ariel.
Bocah beranjak remaja berusia 14 tahun berinisial RB. Ia menonton video porno Ariel di sebuah Warnet di kota Malang. Setelah menonton video mesum itu, ia terdorong untuk menirunya. Maka, ketika ia bertandang ke Surabaya, RB mengajak RN (10 tahun) dan Melati (9 tahun) ke sebuah rumah kosong. Di tempat itu RB mencabuli Melati berkali-kali, sedangkan RN disuruh berjaga-jaga di pintu rumah kosong tersebut.

Anak sekecil itu sudah bisa bersiasat untuk melepaskan hajat jahatnya. Hanya karena ia pernah sekali menyaksikan video mesum Ariel dan pasangan zina-nya. Astaghfirullah… generasi kini dijejali kejahatan yang menjijikkan, hingga masih kecil-kecil pun sudah langsung praktek jadi penjahat yang amat menjijikkan dan memalukan.

Bila kasus kejahatan yang menjijikkan dan sangat membahayakan bahkan sangat mudah menular sampai ke tingkat anak-anak ini tidak tuntas diberantas, maka dikhawatirkan tahu-tahu muncul generasi syetan-syetan yang hanya kenal kejahatan, tumbuh secara serempak di mana-mana. Betapa ngerinya…
 
MARAKNYA KUMPUL KEBO DAN ZINA DI KOS – KOSAN MERESAHKAN MASYARAKAT
ISTILAH KUMPUL KEBO DARI JAWA, maknanya hidup bersama antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan nikah, hingga ibarat kerbau. Istilah itu mulai dikenal secara luas sejak tahun 1980-an, ketika media massa (cetak) kala itu menurunkan laporan utama tentang perilaku sejumlah mahasiswa dan mahasiswi di Jogjakarta yang mempraktekkan hidup bersama di luar nikah (samen leven). Hingga kini, istilah itu tetap populer sebagaimana juga perilaku buruk kumpul kebo yang makin menggejala.

Berdasarkan survei Pusat Studi Wanita Universitas Islam Indonesia (PSW-UII) Jogjakarta tahun 2001, pola hidup seks bebas di kalangan anak remaja secara umum dan di pondokan atau kos-kosan, khususnya di daerah Kota Jogjakarta, berkembang semakin serius dengan makin longgarnya kontrol yang mereka terima.

Dra Trias Setiawati MSi

Menurut Dra Trias Setiawati, MSi (Kepala PSW-UII), berdasarkan data tahun 2001 saja, jumlah pelajar di Kota Jogjakarta mencapai 121.000 orang, atau sekitar 25 persen dari penduduk Kota Jogjakarta yang berjumlah sekitar 490.000, telah mendorong makin suburnya bisnis rumah kos-kosan di kota ini. Sementara itu, tingkat pengawasan dari pemilik kos maupun pihak orangtua, semakin longgar. Sehingga, makin banyak remaja yang terjebak ke dalam pola hidup seks bebas karena berbagai pengaruh yang mereka terima, baik dari teman, internet, dan pengaruh lingkungan secara umum.

Berdasarkan fenomena tersebut, Trias pernah mendesak agar Wali Kota Jogjakarta segera memperhatikan ancaman dekadensi moral di kalangan remaja, dengan mengeluarkan ketentuan wajib adanya kontrol yang ketat bagi para pemilik rumah kos, serta menindak tegas warung-warung persewaan VCD dan warnet. (http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0108/01/daerah/anca19.htm).

Pada tahun 2002, pernah dipublikasikan hasil survei Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap mahasiswa Jogjakarta. Penelitian itu dilakukan selama tiga tahun, mulai Juli 1999 hingga Juli 2002, dengan melibatkan sekitar 1.660 responden yang berasal dari 16 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di Jogjakarta. Dari 1.660 responden itu, 97,05 persen mengaku sudah hilang keperawanannya saat kuliah, karena pernah melakukan seks berpasangan atau berzina. Ditinjau dari tempat mereka melakukan seks bebas, sebanyak 63 persen melakukan seks bebas di tempat kos pria pasangannya. Sebanyak 14 persen dilakukan di tempat kos putri atau rumah kontrakannya. Selanjutnya 21 persen di hotel kelas melati yang tersebar di Jogjakarta dan 2 persen lagi di tempat wisata yang terbuka. Data di atas menujukkan bahwa tempat kos-kosan telah menjadi sarang kumpul kebo (seks bebas).

SARANG KUMPUL KEBO
Kalangan ulama pun sudah mensinyalir, bahwa rumah pondokan (kos-kosan) telah menjadi sarang berlangsungnya praktik kumpul kebo. Setidaknya, sebagaimana pernah dinyatakan oleh Prof. Dr. Abdullah Syah, MA Ketua MUI Sumatera Utara. Oleh karena itu, menurut beliau, masyarakat beserta elemen pemerintahan dari tingkat terendah hingga tertinggi harus mengawasi ketat aktivitas di seputar rumah kos mahasiswa di daerahnya demi menjaga agar mahasiswa tidak terjerumus pada hal-hal yang bisa mengancam masa depannya. Apalagi saat ini pengelola rumah pondokan demi mendapatkan uang tidak melakukan pemisahan antara pemondok wanita dengan pria, sehingga sangat potensial memicu timbulnya praktek seks bebas.

Prof. Dr. Abdullah Syah, MA

Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Daerah Muhammadiyah Jember, Jawa Timur, pada 23 April 2007 pernah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat setempat untuk segera menuntaskan peraturan daerah tentang anak kos. Sebab, dalam beberapa bulan terakhir, fenomena kumpul kebo di tempat kos-kosan di kalangan mahasiswa Jember semakin marak. Bukan hanya kumpul kebo (free sex), di tempat seperti ini bahkan pernah terjadi perkosaan yang dilakukan oleh sepuluh mahasiswa terhadap satu mahasiswi di tempat kos-kosan di Jalan Argopuro, Jember. Sebelumnya, para mahasiswa itu melakukan pesta minuman keras. (Koran Tempo, Senin, 23 April 2007).

Di Depok, pada tanggal 1 Muharam 1430 H (bertepatan dengan 29 Desember 2008) lalu, sejumlah 20 ormas Islam yang tergabung dalam Forum Mudzakarah Syariat Islam (Formasi) Kota Depok mengadakan pawai syariat Islam. Salah satu agendanya, mengajukan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penegakan syariat Islam, yaitu mengenai pelarangan seks bebas di Kota Depok. Menurut mereka, seks bebas di tempat kos sudah mengkhawatirkan, oleh karena itu diperlukan Perda yang dapat melindungi warga Depok dari ancaman dekadensi moral. Faktanya, akibat seks bebas jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Depok terhitung sejak tahun 2000 hingga 2008 mencapai 137 orang. (Republika, Kamis, 29 Januari 2009 pukul 09:16:00).

Para pengelola pondokan yang tidak melakukan pemisahan, pada umumnya berdalih, meski dicampur, namun ada ketentuan bagi pemondok pria tidak boleh masuk ke kamar pemondok wanita. Mereka juga berdalih, para penghuni pondokan pada umumnya tidak kenal satu sama lain. Namun kenyataannya, alasan-alasan itu sama sekali tidak dapat mencegah praktek kumpul kebo di kos-kosan.

Contohnya, sebagaimana terjadi di Kediri, Jawa Timur. Sebagaimana diberitakan okezone (Selasa, 3 Februari 2009 – 16:14 wib), ketika aparat kepolisian Resor Kota Kediri melakukan razia pada sekitar pukul 10.30 WIB, berhasil ditangkap enam pasangan kumpul kebo di rumah kos-kosan milik Edi Memet Jalan Semeru Gang VI, Kelurahan Lirboyo, Kec Mojoroto. Empat pasang diantaranya adalah mahasiswa, dan dua pasang lainnya pelacur.

Di Parongpong, Lembang, Kabupaten Bandung (Jawa Barta), sebelas remaja yang sedang pesta seks dan ganja di rumah kos-kosan, digrebek dan ditangkap aparat polres Cimahi. Terungkapnya pesta ganja diserta pesta seks dari video porno itu berawal dari laporan warga sekitar yang menyebutkan di tempat itu sering dilakukan ajang pesta narkoba dan seks. (http://hariansib.com/2008/09/07/11-remaja-pesta-seks-digerebek/)


Di Solo, harian Radar Solo edisi Kamis, 26 Juni 2008, memberitakan tentang lima mahasiswa UNS (Universitas Negeri Sebelas Maret), yang selain melakukan kumpul kebo juga melakukan perbudakan seks terhadap Nita, yaitu memaksa Nita berpose bugil. Foto-foto bugil itu ditemukan aparat pada CPU komputer pribadi milik tersangka. Peristiwa ini oleh pihak UNS disebut sebagai skandal seks. Meski pondokan pria dan wanita dipisah, namun karena lemahnya pengawasan, skandal seks (kumpul kebo, free sex) tetap saja terjadi. (http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=8923)

DI SEKITAR KAMPUS
Seorang warga yang bermukim di sekitar kampus Universitas Bina Nusantara, Jakarta, pernah melayangkan keluhannya seputar praktik kumpul kebo yang dilakoni sejumlah mahasiswa-mahasiswi di tempat pemondokan mereka masing-masing, yang tersebar di sekitar kampus dan menjadi bagian dari pemukiman penduduk sipil. Selengkapnya sebagai berikut:


Pada awalnya kami sebagai warga di sekitar Universitas Bina Nusantara (Anggrek dan Syahdan) sangat senang dengan adanya universitas tersebut di wilayah kami, karena secara langsung dapat mengangkat perekonomian di wilayah kami atas dasar banyaknya warga sekitar yang juga bisa berjualan.
Namun, seiring berjalannya waktu kami juga mendapatkan banyaknya persoalan masalah-masalah sosial yang terjadi di tatanan kehidupan warga sekitar. Salah satu contoh masalah sosial yang sangat memprihatinkan di mata kami sebagai warga sekitar Universitas Bina Nusantara (Anggrek dan Syahdan) adalah banyaknya pasangan mahasiswa dan mahasiswi kampus Bina Nusantara (Anggrek dan Syahdan) yang tinggal dalam satu atap kos-kosan tanpa adanya ikatan yang sah sebagai suami-istri, karena bagi kami hal tersebut sangat memungkinkan bagi mahasiswa-mahasiswi tersebut untuk melakukan kegiatan sex bebas (kumpul kebo) di dalam kos-kosan tersebut.
Pertanyaan yang ada di dalam hati kecil saya dan warga sekitar universitas Bina Nusantara bertanya kenapa kok tidak adanya pengawasan kos-kosan di daerah kami oleh aparat setempat, semisal kecamatan dan kelurahan setempat yang melarang izin tinggal penghuni kos-kosan mahasiswa dan mahasiswi di campur dalam satu atap kos-kosan, karena hal tersebut sudah jelas dapat menimbulkan kegiatan sex bebas (kumpul kebo) di antara mahasiswa dan mahasiswi tersebut.
Kami sebagai warga di lingkungan sekitar Universitas Bina Nusantara (Aggrek dan Syahdan) memohon kepada aparat terkait untuk membuat semisal semacam aturan yang melarang para pemilik kos-kosan di sekitar wilayah kampus Bina Nusantara (Anggrek dan Syahdan) untuk tidak mencampur para penghuninya antara mahasiswa dan mahasiswi, karena jelas lebih banyak mudharatnya.
Jelas fenomena ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena kalau kita membiarkanya sama saja kita menutup mata untuk mendukung adanya kegiatan sex bebas (kumpul kebo) terselubung antar mahasiswa dan mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Anggrek dan Syahdan) yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan moralitas beragama.
Sangat besar harapan saya dan warga sekitar Universitas Bina Nusantara (Aggrek dan Syahdan) kepada aparat terkait untuk menindaklanjuti fenomena kehidupan bebas di wilayah kami ini agar supaya kedepannya dapat mencegah kehidupan sex bebas (kumpul kebo) antar mahasiswa dan mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Anggrek dan Syahdan). (Dari Seseorang http://suplentonkjaya.com/kitab-keluhan/seks-bebas-terselubung-di-kos-kosan-sekitar-universitas-bina-nusantara/)
Harian Surya pernah menelusuri perilaku seks bebas (kumpul kebo) yang dilakoni para mahasiswa-mahasiswi di kota Malang, tahun 2007. Beberapa mahasiswa yang ditemui harian Surya di pemondokannya (kos-kosan) mengaku terbiasa melakukan seks bebas dengan pacarnya, antara lain karena akibat terlalu sering melihat adegan mesum di situs porno internet. Banyaknya mahasiswa yang suka tinggal bersama pacarnya tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) membuat sejumlah pengamat pendidikan menjadi miris. Oleh karena itu, menurut Sunarjo SH Mhum (Pembantu Dekan bidang kemahasiswaan Fakultas Hukum Unmer), pemerintah daerah harus turun tangan, kalau bisa Perda tentang Pemondokan yang sudah ada ditinjau jangan hanya mengupas tentang pungutannya saja tetapi juga moral mahasiswa yang tinggal di dalamnya. (http://www.surya.co.id/web/Malang_Raya/Menelurusi_Seks_Bebas_Kos-Kosan_Di_Malang_Situs_Porno_Internet_Jadi_Inspirasi_Seks_Bebas_.html)

Keinginan Sunarjo itu sangat wajar, karena di negara super liberal seperti Amerika Serikat saja, larangan kumpul kebo juga diterapkan. Di Negara Bagian North Dakota, Amerika Serikat (AS), pasangan yang hidup serumah tanpa ikatan pernikahan (kumul kebo) dikategorikan sebagai pelaku kriminal. Bagi mereka yang melakoni kumpul kebo secara terbuka, didenda hingga USD 1.000 (sekitar Rp 10-11 juta) atau dipenjara selama 30 hari. Selain North Dakota, aturan serupa juga berlaku di Florida, Michigan, Mississippi, North Carolina, Virginia, dan West Virginia. Di tujuh negara bagian tersebut, pasangan yang tinggal seatap tanpa ikatan pernikahan dan menjalankan hidup layaknya suami istri disejajarkan dengan penjahat seksual dan pemerkosa. (http://www.indonesiaindonesia.com/f/14445-kumpul-kebo-dianggap-kriminal/)

Bagaimana dengan di Indonesia? Masa’ sih pejabat kita (termasuk petinggi kampus) tidak tergerak hatinya untuk membuat aturan yang dapat mencegah para mahasiswa melakukan praktik kumpul kebo di tempat pemondokan (kos-kosan) mereka.

Inu Kencana

Apalagi, kenyataannya yang melakukan kumpul kebo bukanlah mahasiswa-mahasiswi yang tingggal di pemondokan, tetapi di Indonesia praktik kumpul kebo juga terjadi di kalangan mahasiswa-mahasiswi ikatan dinas, yang mondok di dalam areal kampus (asrama). Sebagaimana pernah disinyalir Inu Kencana (dosen Ilmu Pemerintahan IPDN, kini STPDN), praktik kumpul kebo terjadi juga di lembaga pendidikan ini. Menurut Inu Kencana, dari 660 kasus free sex di IPDN ini, tidak satu pun mahasiswa yang dikeluarkan, karena mereka bisa memberikan alasan. Data itu merupakan hasil risetnya yang kemudian dijadikan bahan disertasi doktor di Universitas Padjajaran yang saat itu belum disidangkan. Namun, data yang diungkapkan Inu Kencana itu dibantah oleh petinggi IPDN (STPDN) kala itu. (http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=11909&kat=Nasional)

Yang jelas, GATRA online edisi 19 April 2004 14:08, pernah menurunkan laporan berjudul Pesta Seks Praja STPDN Masih Disidik Polisi. Antara lain diberitakan, “… sejumlah pemuda bersama Ketua RT 03 Ujang Jejen dan Ketua RW 01 Muhammad Dhuha bersama warga Desa Cibeusi petugas ronda malam tanggal 27 Maret lalu menangkap 10 orang praja STPDN yang kedapatan tanpa busana bersama lima wanita di sebuah rumah kos setempat… kelima orang wanita yang mereka bawa ke tempat kos tersebut juga masih berstatus sebagai mahasiswi di sejumlah perguruan tinggi di Bandung… berdasarkan laporan warga masyarakat mereka ditangkap karena banyak warga yang gelisah dengan ulah mereka yang kumpul-kumpul sampai larut malam dari berlainan jenis, lebih-lebih di sekitar tempat kos tersebut ada sebuah pondok pesantren… Setelah digerebek warga, mereka mengaku sedang asyik nonton video porno. Saat ditangkap, mereka hanya mengenakan pakaian dalam…”
Inu Kencana yang saat itu menjabat sebagai anggota Senat STPDN, membenarkan adanya kejadian tersebut. Inu sangat menyesalkan kejadian yang memalukan itu. Menurut Inu pula, polisi seharusnya bertindak tegas terhadap perilaku praja yang meresahkan masyarakat. (http://www.gatra.com/artikel.php?id=35859)

BUKAN SEKEDAR KUMPUL KEBO
Kos-kosan tidak saja menjadi sarang kumpul kebo (free sex, pesta seks), tetapi bisa juga merangkap menjadi sarang perbuatan kriminal lainnya. Di Jakarta, sebuah rumah kos yang terletak di jalan Percetakan Negara IX Nomor 76-C Jakarta Pusat, Sabtu 15 Maret 2008 malam, digrebek petugas. Dari tempat itu berhasil diringkus enam orang saat pesta narkoba dan seks. Terungkapnya kasus ini setelah gencarnya masukan warga yang melihat banyak tempat kos di wilayah itu disinyalir kerap dijadikan ajang pesta narkoba dan seks. (http://202.169.46.231/News/2008/03/18/Jabotabe/jab02.htm)

Praktisi kumpul kebo, pada tahapan tertentu cenderung menjadi pelaku kriminal atau tindak pidana lainnya. Misalnya, sebagaimana terjadi di Ternate (okezone edisi Kamis, 22 Januari 2009 – 00:19 wib): dua mahasiswa pasangan kumpul kebo yang berdomisili di RT 3 RW 2 kelurahan Akehuda, Ternate Utara, kedapatan warga setelah menghabisi bayi yang baru dilahirkan dengan mencekik leher dan membekap mulut bayi tersebut hingga tewas. Warga kemudian melaporkan temuannya itu ke Polres Ternate. Berdasarkan hasil otopsi pihak RSUD Chasan Boesoeri, keduanya terbukti menghabisi bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka yang baru saja dilahirkan. Pasangan kumpul kebo ini adalah MI alias Mirsan (23), mahasiswa semester sembilan fakultas pertanian Universitas Khairun Ternate asal Kayoa, Halmahera Selatan. Sedangkan pasangannya adalah NN alias Noni (20) mahasiswa semester enam fakultas yang sama asal Tobelo, Halmahera Utara. Keduanya mengaku telah merencanakan untuk membunuh bayi tersebut. (http://news.okezone.com/read/2009/01/21/1/185152/mahasiswa-kumpul-kebo-habisi-bayi-usai-dilahirkan)

Di Sidoarjo, pasangan kumpul kebo terlibat perampokan sepeda motor. Mereka adalah Eko Wahyuni (30), tinggal di Jl. Pucang Gang Kelurahan RT 13 RW 03 Kecamatan Kota Sidoarjo, dan Ema Ratna Devi (23), pasangan kumpul kebonya, tinggal di Desa Wringin Pitu Kecamatan Mojowarno, Jombang. Mereka juga melibatkan adik ipar Eko Wahyuni, bernama Nunuk Irawati (16), tinggal di Desa Pager Wono, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Ketiganya diringkus, karena melakukan perampokan terhadap Agus Salim, dan dua korban lainnya. Modus operandinya, pelaku mengajak korban berkenalan. Jika sudah kenal, korban diajak minum kopi dan saat korban lengah, salah satu pelaku mencampuri kopinya dengan racun bunga kecubung hingga teler. Motornya dirampas, sedangkan korban yang dalam keadaan teler ditinggal di tempat yang sepi dan gelap. (http://www.antara.co.id/arc/2008/3/4/pasangan-kumpul-kebo-merampok/)

Ada juga pelaku kumpul kebo yang serta-merta menjadi pembunuh, karena korbannya menasihati pelaku untuk berhenti melakukan kumpul kebo. Hal ini terjadi pada Danovan Sailenda (27), warga Batu Merah I, RT 03/05, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sehari-hari Danovan bekerja sebagai pegawai sipil Departemen Pertahanan. Ia ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap Erik (22) warga Johar Baru, yang adalah juga adik mertuanya. Saat itu, 23 Oktober 2008, Erik menasihati Donovan agar jangan kumpul kebo. Sambil mengejek, Erik menakut-nakuti pelaku dengan menggunakan sebatang kayu. Danovan tidak terima, kemudian menghajar Erik sampai babak belur dan menderita luka cukup parah di bagian kepala, ahkhirnya Erik meninggal di Rumah Sakit.

Di tempat lain, pasangan kumpul kebo merangkap jadi pasangan pengedar pil ekstasi. Jumlahnya, tidak main-main, mencapai 1.990 butir. Mereka adalah Charles (saat itu berusia 25 tahun) dan pasangan kumpul kebonya bernama Rosi (saat itu berusia 22 tahun). Awalnya, aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menaruh curiga terhadap sebuah paket yang dialamatkan ke Perumahan Kris Kencana, Jalan Kencana Sari Timur XI, Surabaya, Jawa Timur. Setelah dibuka, isi paket tersebut ternyata berisi pil ekstasi 1.990 butir. Temuan tersebut segera dilaporkan ke kepolisian bandara Soekarno-Hatta. Polisi pun menyamar, dan berhasil menangkap pasangan kumpul kebo yang merangkap pengedar pil ekstasi. (detiknews, Selasa, 26/08/2008 23:50 WIB).

Masih di Jakarta, pasangan kumpul kebo yang tidak punya uang, nekat mencuri susu di Carrefour Mega Pluit. Mereka adah Vivi (saat itu berusia 37 tahun) dan Deddy (saat itu berusia 38 tahun). Modus operandinya, Vivi berpura-pura menjadi perempuan hamil, dengan busana rangkap yang banyak kantong. Sedangkan Deddy bertugas mengamati suasana. Pasangan kumpul kebo ini dibekuk saat tertangkap tangan mencuri 4 kaleng susu merk Weight Gain masing-masing seberat 900 gram dan seharga Rp 200 ribu per kaleng. (detiknews, 18/04/2007 15:39 WIB).

Bahkan ada pelaku kumpul kebo yang dalam rangka menafkahi pasangannya sampai harus mencuri sepeda. Peristiwa ini terjadi di Surabaya. Parmin (saat itu berusia 54 tahun) nekat mencuri sepeda tetangganya sendiri. Rencananya, sepeda itu akan dijual di jalan Raden Saleh seharga Rp 60 ribu. Hasilnya, akan diserahkan kepada pasangan kumpul kebonya. Namun Parmin keburu ketangkap sebelum berhasil menjual sepeda hasil curiannya itu. (detiknews, Senin, 17/09/2007 18:34 WIB).

Kasihan sekali orang seperti Parmin ini. Selain miskin dan sudah berumur tua, ternyata masih suka berzina (kumpul kebo). Selain itu, dalam rangka menafkahi pasangan kumpul kebonya, ia nekat mencuri, sehingga harus meringkuk di tahanan. Perbuatan Parmin itu termasuk dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahkan kalau sudah pernah nikah maka termasuk tiga orang yang halal darahnya alias halal dibunuh. Dalam hadits dijelaskan, ada tiga yang halal darahnya, yaitu duda/janda (yang sudah pernah nikah) yang berzina, orang yang membunuh jiwa (tanpa hak), dan orang murtad. Haditsnya sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مسعود رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ ».

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Tidak halal darah seorang muslim yang bersyahadat bahwa tiada Tuhan –yang disembah dengan haq– kecuali Allah dan sesungguhnya aku (Muhammad Saw) adalah rasul Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga: duda/ janda (orang yang telah pernah nikah) yang berzina, (membunuh) jiwa (dibalas) dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah”. (HR Al-Bukhari dan Muslim, lafal ini bagi Muslim).

Kekhawatiran para ulama dan tokoh masyarakat terhadap kos-kosan yang menjadi sarang kumpul kebo, memang sangat beralasan. Apalagi, praktik kumpul kebo tidak hanya berlangsung di tempat kos-kosan, namun terjadi juga di pemukiman biasa. Praktik kumpul kebo ini tak bisa sirna bahkan terus berlangsung dengan aman, disamping karena tidak adanya aturan yang ketat, juga karena sikap sebagian masyarakat yang kurang peduli. Apalagi, dalam perspektif hukum pidana, hukuman bagi pelaku kumpul kebo lebih ringan dari pelaku perzinaan. Padahal, dalam perspektif Islam, kumpul kebo itu ya zina juga.

KOS – KOSAN UNTUK ZINA DAN MENYEBARKAN KESESATAN
Kumpul kebo, zina, dan berbuat kejahatan dengan bersarang di kos-kosan atau tempat kos telah terjadi di mana-mana. Bahkan ada yang lebih sangat buruk lagi, yaitu kos-kosan dijadikan tempat praktek zina, yang dizinai pun isteri dari tuan rumah, masih pula di hadapan si suami yang punya rumah kos itu dan bahkan ditonton pula oleh orang-orang lainnya. Masih pula tempat kos ini jadi sarang untuk praktek dan menyebarkan aliran sesat. Itulah yang terjadi dan beritanya heboh, yaitu aliran sesat Satria Piningit Weteng Buwono yang disebarkan oleh Agus Imam Solihin. Berikut ini beritanya:
Agus Perintahkan Umatnya Bugil & Bersetubuh
JAKARTA – Isu adanya eksploitasi seksualitas dalam ajaran aliran Satria Piningit Weteng Buwono terbukti. Dalam penyidikan polisi, pemimpin aliran mesum ini, Agus Imam Solihin mengaku beberapa kali meminta pengikutnya berbugil ria.
“Dan beberapa kali, dia (Agus) meminta pasangan suami isteri maupun anggota lain untuk telanjang. Salah satunya pasangan pemilik rumah yakni Kartiningsih dan Kusmanah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulkarnain.
Hal ini diungkapkan Zulkarnain saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/1/2009).
Bahkan, lanjut Zulkarnain, isteri Kusmana, Kartiningsih, diajak bersetubuh dengan Agus. “Agus melakukan persetubuhan dengan Kartiningsih di depan suami dan para pengikutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Agus menyerahkan diri ke Mapolres Jakarta Selatan pada Kamis pagi. Saat ini, Agus masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif dan tujuannya. (okezone.com – 1/29/2009 12:06 PM Local Time http://www.okezone.com)
Dalam kasus ini, menurut berita tersebut, rumah kos milik Kusmana yang disewa oleh Agus ini untuk sarang praktek aliran sesat disertai zina. Kusmana pemilik rumah di Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang disewa oleh Agus itu tertimpa aneka derita. Sudah isterinya dizinai oleh Agus di depan mata Kusmana sendiri (menurut berita dari polisi itu), masih pula –menurut berita lainnya– anak perempuan Kusmana meninggal gara-gara sakit dan dilarang oleh Agus untuk diobati. Tidak boleh diobati oleh pemimpin aliran sesat itu, sehingga meninggal. Ketika ternyata pengikutnya meninggal, Agus tidak dapat berbuat apa-apa, padahal dia mengaku Tuhan.

Betapa ruginya pemilik rumah kos itu. Anak perempuan Kusmana meninggal dalam keadaan mengikuti aliran sesat yang meniadakan shalat (malah diberitakan kadang diganti dengan nyanyi cucak rowo dan semacamnya), masih pula ibu dari anak yang meninggal itu dizinai pemimpin aliran sesatnya. Lagi pula menzinainya di depan suaminya (Kusmana) sendiri. Jadi habis-habisan.
-Rumah Kusmana yang disewakan untuk kos itu dijadikan sarang praktek dan penyebaran faham sesat menyesatkan (sampai Agus selaku pemimpinnya mengaku Tuhan) disertai zina.
-Kusmana sekeluarga terjerumus masuk ke aliran sesat Satria Piningit Weteng Buwono pimpinan Agus Imam Solihin yang mengontrak rumah itu.
-Lalu rumah itu ditempati untuk praktek sesat, bugil, persetubuhan ramai-ramai dengan ditonton oleh Agus, masih pula Agus menzinai isteri pemilik rumah itu di depan matanya (si suami, pemilik rumah) dan pengikut-pengikut aliran sesat ini, menurut berita dari polisi tersebut di atas. Waduh-waduh… ini lakon apa…. Manusia atau bukan?
Mungkin itu kos-kosan yang paling menyedihkan bagi pemiliknya karena komplit kesesatan dan kebejatannya, dan menimpa induk semang dan pemiliknya sendiri di samping orang-orang lainnya.
Dalam aneka kasus yang telah diuraikan ini, aneka peristiwa kumpul kebo dan zina, bahkan penyebaran aliran sesat yang bersarang di rumah kos-kosan yang data dan faktanya merebak di mana-mana itu menjadi tanggung jawab siapa?

Bila kita biarkan saja korban-korban kejahatan seks, kriminal, dan bahkan kesesatan yang menghancurkan aqidah/keyakinan itu berlangsung terus, maka tentu akan menjadi-jadi dan merajalela.
Padahal ketika kita membiarkannya, berarti sama dengan menolong berlangsungnya bahkan makin meruyaknya aneka kejahatan itu di mana-mana. Sedangkan kalau kita mencegahnya, maka berarti menolong masyarakat agar terhindar dari aneka kejahatan itu. Allah Ta’ala memperingatkan:

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا(85)

Barangsiapa yang memberikan syafa`at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) daripadanya. Dan barangsiapa yang memberi syafa`at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS An-Nisaa’: 85).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan, maksudnya, barangsiapa yang mengupayakan suatu perkara yang membawa kebaikan, niscaya ia akan mendapatkan bagiannya dalam kebaikan itu. Dan barangsiapa yang memberi syafa`at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya, yakni akan mendapatkan dosa dari keburukan yang ia usahakan dan ia niatkan. (Tafsir Ibnu Katsir, ayat 85 Surat An-Nisaa’).

Kenyataan merajalelanya zina itu telah diancam oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ فَيُعْلِنُوا بِهَا إلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

Tidaklah merajalela kekejian di suatu kaum sama sekali, lantas mereka melakukan kemaksiatan (zina) secara terang-terangan kecuali mereka akan dilanda penyakit wabah dan penyakit yang belum pernah terjadi pada umat dahulu-dahulunya yang telah lalu. (HR Ibnu Majah, Abu Nu’aim, Al-Hakim, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan Ibnu ‘Asakir, dari Ibnu Umar, hasan-shahih menurut Syaikh Al-Albani).

Allah subhanahu wata’ala telah memperingatkan dengan firman-Nya:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(25)

Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS Al-Anfaal/ 8: 25).

SEBEGITU BURUKNYA MORAL ARTIS INDONESIA
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu desa maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani dan Adz-Dzahabi).
Apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pasti benar. Mestinya menjadi peringatan bagi kita sebagai bangsa yang terbesar Ummat Islamnya di dunia. Namun fakta bejatnya moral dan terang-terangannya zina telah menjadi kenyataan. Sebenarnya membincang masalah tingkah kotor seperti berikut ini bisa-bisa mengotori kesucian ibadah shiyam Ramadhan. Namun pengungkapan data dan fakta buruknya moral manusia, sedang mereka itu justru banyak mempengaruhi manusia lantaran seringnya tampil, maka diuraikannya keburukan mereka di sini adalah demi mencegah makin buruknya keadaan. Sedang pencegahan terhadap keburukan tidak boleh ditunda-tunda. Maka jalan ini ditempuh. Berikut inilah fakta buruk yang dimaksud dan tak boleh ditiru.
PERKEMBANGAN KEMUNKARAN (KEBURUKAN) YANG DILAKUKAN SEJUMLAH ARTIS DI INDONESIA, kini tidak lagi sekedar berzina melakukan hubungan seks secara bebas di luar institusi pernikahan, namun juga sudah mengarah kepada seks super bebas yang menghasilkan kehamilan tanpa suami. Disebut hubungan seks super bebas, karena status mereka pada saat melakukan itu sudah berpasangan (bersuami) atau akan menikah, namun masih melakukan hubungan seks bebas (free sex) dengan laki-laki lain.

Sheila Marcia Joseph

Misalnya, sebagaimana yang terjadi pada artis muda Indonesia bernama Sheila Marcia Joseph, yang berusia 20 tahun (lahir di Malang, Jawa Timur, 3 September 1989). Dikabarkan, ia akan segera menikah dengan atlet bola basket bernama Delano, bahkan sudah pula melakukan pemotretan pre-wedding, namun rencana pernikahan itu kandas begitu saja. Bersamaan dengan kandasnya rencana pernikahan mereka, merebak kabar bahwa Sheila hamil sebelas minggu. Lebih jauh, menurut pengakuan Sheila sendiri, bapak biologis bayi yang dikandungnya bukanlah Delano.

Dari kasus Sheila ini, fakta yang bisa kita baca adalah aktivitas seks yang dilakukan Sheila tidak sekedar free sex, yaitu melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan misalnya dengan pacar atau calon suami. Kemudian, ketika terjadi kehamilan akan dilanjutkan dengan pernikahan. Dalam kasus ini, Delano sang calon suami justru membatalkan perkawinan, dan pada saat bersamaan Sheila menyatakan kehamilannya bukan akibat dari aktivitas seks bebasnya dengan Delano.

Di berbagai teve, Sheila seolah tanpa beban mengkonfirmasi kehamilannya itu sebagai sebuah kehendak Tuhan. Bahkan, menurut pengakuannya, kehamilannya itu mendapat dukungan dari keluarga, misalnya sang kakak yang saat ini bermukim di Australia. Fakta ini mengharuskan kita sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa di Indonesia rupanya sudah ada sebuah keluarga (atau mungkin lebih) yang dapat menerima begitu saja kasus seperti yang dialami Sheila ini.

Belum cukup sampai di situ, bersamaan dengan kehamilannya, Sheila juga kembali harus meringkuk di bui untuk menjalani sisa hukuman (kurungan badan) yang masih tersisa lima bulan lagi. Perlu diketahui, di tahun 2008, Sheila terlibat kasus narkoba. Ia tertangkap basah sedang menggelar pesta narkoba bersama empat temannya di apartemen Golden Sky Pluit, Jakarta Utara, pada 7 Agustus 2008.

Pada tanggal 15 Desember 2008, Sheila dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Pada tanggal 6 Maret 2009, Sheila bebas lebih cepat lantaran permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Setelah bebas ia kembali mencoba berkarir di dunia hiburan, dan sempat dipercaya memandu program Inbox di SCTV, bersama Gading Marten dan Ivan Gunawan. Namun pada bulan Mei 2009, Mahkamah Agung (MA) memvonis Sheila satu tahun penjara. Sehingga, ia harus menjalani sisa hukumannya yang baru dijalani tujuh bulan sejak Agustus 2008.

Andhara Early

Sheila bukan satu-satunya artis Indonesia yang mengalami kehamilan namun tidak mau mempublikasikan sosok bapak biologis dari anak (janin) yang dikandungnya. Sebelumnya, media massa pernah dihebohkan dengan kehamilan Andhara Early (lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 11 September 1979) yang hingga kini tidak jelas sosok bapak biologis sang anak yang lahir 27 Juli 2005. Yang jelas, pada sebuah konferensi pers yang berlangsung 16 September 2005, Andhara Early menegaskan bahwa Ariel Peterpan bukanlah ayah biologis dari sang anak yang diberi nama Maghali Inala Netar itu. Masalahnya, suami resmi Andhara, Ferry Iskandar menolak bahwa janin yang dikandung istrinya, kemudian lahir sehat itu merupakan buah perkawinannya. Kehamilan Andhara Early dengan sosok bapak biologis yang misterius menjadi penyebab utama perceraian mereka.


Setelah heboh dengan kasus kehamilan dan perceraiannya, Andhara Early kembali menghebohkan media massa dengan menjadi model majalah Playboy versi Indonesia yang terbit perdana pada 7 April 2006. Di majalah porno itu, Andhara Early tampil nyaris telanjang.

Pinkan Mambo

Di tahun 2004, Pinkan Mambo (lahir di Jakarta, 11 November 1980), dikabarkan akan menikah dengan Mayzal Reza, namun kandas karena Pinkan mengandung jabang bayi dari laki-laki lain. Akhirnya, pada 28 Januari 2005 sang jabang bayi pun lahir dan diberi nama Muhammad Alfa Rezel. Beberapa bulan setelah melahirkan, Pinkan menikah dengan Sandy Sanjaya yang berlangsung 30 April 2005. Dari perkawinannya itu lahir anak kedua Pinkan pada bulan April 2006, yang diberi nama Michelle Ashlee Rezel. Pada April 2009, Pinkan menggugat cerai Sandy Sanjaya.

Berbeda dengan Sheila, Andhara dan Pinkan yang sudah punya suami atau calon suami namun mengandung janin laki-laki lain, Sarah Azahari (lahir di Jakarta, 16 Juni 1977) meski belum punya suami atau calon suami yang segera menikahinya, namun sudah pernah hamil dan punya anak yang diberi nama Albany yang kini berusia sekitar sembilan tahun.

Sarah Azahari

Sampai saat ini Sarah Azahari belum mau mengungkap sosok ayah biologis Albany. Sekedar mengingatkan, selama ini Sarah Azahari pernah terlihat menjalin hubungan dekat dengan Jaime Rojas (pemain sepakbola asal Cili yang ketika itu memperkuat PSMS Medan). Sebelumnya, dengan Pedro Carascalao. Anehnya, meski belum bersuami namun sudah punya anak kandung, Sarah tidak kapok. Ia masih berkeinginan punya anak lagi yang lahir dari rahimnya.

Sarah Azahari yang selalu tampil di depan publik dengan mengusung kemunkaran ini, pada akhir November 2008 pernah menjadi perbincangan. Bersama adiknya, Rahma Azhari, keduanya muncul di dunia maya dalam bentuk foto-foto bugil.

Jauh sebelumnya, kasus wanita muda hamil dengan ayah biologis misterius, pernah terjadi di tahun 2001. Wanita muda itu bernama Zarima, si Ratu Ekstasi. Ternyata, Zarima tidak hanya terkait dengan kasus narkoba, namun juga membuat heboh dengan kehamilan di luar nikah dengan bapak biologis yang misterius. Setelah lahir, bayi perempuan yang kini berusia sekitar 8 tahun itu, diberi nama Nikita.

Zarima

Selama Zarima meringkuk di tahanan, Nikita dirawat oleh Nina, isteri Gories Mere, perwira polisi yang menjemput Zarima dari Amerika Serikat dalam kasus ekstasi tahun 1996. Beberapa tahun belakangan, Gories Mere pernah menjabat sebagai Waka Bareskrim Polri merangkap Ketua Satgas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Dari data-data di atas, kita tidak bisa begitu saja mengabaikan fakta tentang adanya pergeseran nilai yang begitu jauh di kalangan sebagian masyarakat kita. Wanita bersuami, ternyata mengandung janin laki-laki lain. Wanita muda yang segera menikah, ternyata kandas karena terbukti mengandung janin bukan calon suaminya. Atau, wanita tak bersuami namun mengandung janin lelaki misterius namun hingga kini tetap dirawat dan diasuh sebagaimana layaknya wanita bersuami. Apapun bentuk kemunkarannya, yang jelas semua itu tergolong perzinaan, tergolong dosa besar.

Bila wanita diibaratkan tiang negara, dan bila di dalam suatu negara banyak terjadi kasus perzinaan seperti di atas, maka tidak bisa dipungkiri bahwa negara itu sedang mengalami keruntuhan, karena tiangnya rapuh.
Lebih dari itu, manusia di negeri ini juga dilanda aneka krisis yang secara ilmu Islam merupakan tanda-tanda kiamat. Padahal keburukan yang menjadi tanda-tanda kiamat itu tidak akan terjadi kecuali di masyarakat yang memang rusak berat. Dan inilah tanda-tandanya:

1558 حَدِيثُ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا *.

1558 Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Di antara tanda-tanda hampir Kiamat ialah terhapusnya ilmu Islam, meratanya kejahilan, ramainya peminum arak dan perzinaan dilakukan secara terang-terangan. (Muttafaq ‘alaih/ HR Al-Bukhari dan Muslim).

MENUTUP TAHUN 2010 SEKALIGUS MENYAMBUT TAHUN 2011 MASEHI, komunitas waria di Pekanbaru menyelenggarakan kontes pemilihan waria yang digelar di Mini Water Boom Telaga Biru, Jalan Penerbangan, Keluarahan Simpang Tiga, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kegiatan tak berizin yang diikuti ratusan waria dari berbagai daerah di Riau itu, dibungkus dengan tajuk Komunitas Seni Budaya Riau, untuk mengelabui aparat dan masyarakat luas. Namun demikian, masyarakat sekitar tak mudah terkecoh. Mereka melaporkan kegiatan kontes waria ilegal itu ke FPI (Front Pembela Islam) Riau sekitar pukul 23:30 wib (31 Desember 2010), yang diterima langsung oleh Zulhusni Domo (Ketua FPI Riau).

ZULHUSNI

Laporan tersebut langsung disikapi Zulhusni. Ia menyiapkan sekitar 25 anggotanya untuk menyambangi lokasi yang disebutkan dalam laporan. Di lokasi, mereka dapati kegiatan masih berlangsung yang diikuti ratusan waria. Para waria itu tengah tampil di panggung secara bergantian. Tujuan kontes ini adalah untuk menentukan sosok waria yang mewakili Provinsi Riau untuk diikutsertakan pada acara serupa di Jakarta kelak.

Karena acara itu selain ilegal juga bertentangan dengan kaidah agama dan sosial, maka Zulhusni meminta acara tersebut dihentikan. Alhamdulillah, para waria itu tak memberikan perlawanan dan langsung membubarkan diri. Bahkan, sejumlah waria ada yang segera hengkang begitu melihat rombongan FPI datang.

Bila di Riau kontes waria digelar berkedok seni budaya, di Aceh Singkil kontes waria diselenggarakan dengan meminta izin yang tak sesuai yaitu resepsi perkawinan. Akibatnya, jajaran Polsek Singkil membubarkan Kontes Kecantikan Waria tersebut yang berlangsung di salah satu rumah warga Pasar Singkil. Kegiatan tersebut merupakan hal pertama di wilayah Polsek Singkil, NAD.

KONTES WARIA DI ACEH SINGKIL

Acara yang berlangsung hari Kamis tanggal 6 Januari 2011, dibubarkan aparat setelah mendapat laporan keberatan dari kepala desa setempat. Acara yang diikuti sekitar 60 waria itu, menurut Ketua MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh Singkil, Rasyiduddin, selain dapat menodai pelaksanaan Syariat Islam, kontes seperti itu juga tidak selayaknya dipertontonkan.

KONTES WARIA DI JAMBI

Bila di Aceh kontes waria dibubarkan aparat kepolisian, di Jambi kontes serupa dibubarkan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Jambi. Kontes pemilihan Miss Waria 2011 yang diselenggarakan pada tanggal 13-15 Januari 2011 ini, berlangsung di Mall WTC Batanghari Jambi. Tidak ada perlawanan berarti dari penyelenggara dan peserta saat dibubarkan paksa oleh mahasiswa. Kegiatan yang diprakarsai oleh Ikatan Waria Jambi (IKWJ) ini, diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari berbagai kabupaten yang ada di Provinsi Jambi.

Sejak sebelasan tahun
Menurut catatan, kontes waria sudah digelar di mana-mana, dan di Makassar telah diselenggarakan 11 kali. Itu tingkat lokal. Yang tingkat nasional setidaknya sejak 2004, tingkat nasional, di Jakarta, dengan tajuk Miss Waria Indonesia 2004. Acara tersebut luput dari publikasi, karena diselenggarakan tanpa hiruk-pikuk, apalagi saat itu masih berada dalam bulan Ramadhan. Saat itu terpilih Megi Megawati sebagai Miss Waria Indonesia 2004.

MISS WARIA 2005

Barulah pada tahun 2005, acara Miss Waria Indonesia diselenggarakan lebih terbuka, konon setelah mengantongi izin dari Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso. Audisi dilaksanakan di Hotel Maharani, diperkirakan diikuti oleh sekitar 200 waria. Dari jumlah tadi, hanya sekiar 30 waria yang maju ke babak final yang diselenggarakan 26 Juni 2005, di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat. Menurut Ketua Dewan Juri, Ria Irawan, pemenang dikirim ke ajang serupa di tingkat internasional yang diselenggarakan di Thailand pada 29 Oktober 2005.

Saat acara berlangsung, sekitar 200 anggota FPI berunjuk rasa di luar gedung Sarinah. Mereka menuntut acara tersebut dibubarkan. Namun hingga dua jam kemudian, acara tetap berlangsung, dan massa FPI membubarkan diri bersamaan dengan terpilihnya Olivia kontestan dari Jakarta sebagai Miss Waria Indonesia 2005.

MISS WARIA 2006

Di tahun 2006, yang terpilih sebagai Miss Waria Indonesia 2006 adalah Merlyn Sopjan (saat itu berusia 34 tahun), kelahiran Kediri, Jawa Timur, dengan nama asli Aryo Pamungkas. Acara berlangsung di TMII, Jakarta, sekitar Juni 2006. Dan seterusnya, yang menunjukkan bahwa mereka tidak jera menyelenggarakan kontes waria meski sudah disikapi secara kritis oleh umat Islam, termasuk FPI dengan aksi unjuk rasanya.
Masih di tahun 2006, pada ajang Kontes Waria yang berlangsung awal Agustus, Gus Dur tidak hanya memberikan dukungan moril tetapi juga hadir pada acara yang berlangsung di Diskotek Stardust, Menteng, Jakarta.

Sebelumnya, pada tahun 2005, kontes tersebut mendapat tentangan keras dari FPI. Nah, untuk ‘melawan’ FPI, maka Gus Dur pun dihadirkan oleh para penyelenggara Kontes Waria. Perlu juga diingat, dukungan Kontes Waria tidak saja datang dari Gus Dur, tetapi juga dari Sutiyoso yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI. (lihat nahimunkar.com, December 25, 2008 1:10 am, Antara Gus Dur, Orang Kecewa, dan Tak Normal, http://www.nahimunkar.com/antara-gus-dur-orang-kecewa-dan-tak-normal/)

Kontes Waria di Luar Jakarta
Setelah sukses menyelenggaraan kontes waria di Ibukota Jakarta, para waria di berbagai daerah ikut tergerak menyelenggarakan hal serupa. Kontes waria yang terjadi awal 2011 sebagaimana disebutkan di atas, adalah gelombang lanjutan dari kontes serupa di luar Jakarta, yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Di Kediri, pada pertengahan Agustus 2007 pernah diselenggarakan kontes waria yang diikuti oleh 32 peserta dari berbagai daerah di Jawa Timur. Acara yang berlangsung di halaman Gedung Serbaguna ini, menobatkan Badrus Soleh alias Brenda, peserta asal Jember sebagai pemenang. Badrus Soleh alias Brenda sehari-hari bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Kediri.

Di Pagaralam, Sumatera Selatan, pada tanggal 21 Maret 2009 digelar Kontes Waria yang berlangsung sejak pukul 19:00 wib di Gedung Balai Kota Nendagung. Penyelenggaranya, saat itu berstatus sebagai salah satu caleg DPRD Sumatera Selatan, dan masih menjabat sebagai pimpinan DPRD setempat. Ini lebih gila lagi. Di Jakarta saja, kontes waria tidak pernah diselenggarakan di gedung yang menjadi simbol pemerintahan, meski diberi izin oleh Gubernurnya.

Di Banda Aceh, NAD, pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2010, diselenggarakan kontes waria di Aula RRI setempat, yang diikuti oleh sekitar 40 peserta dari pelosok Aceh. Meski menuai kecaman, kontes waria yang bertentangan dengan syari’at pun bisa berjalan mulus di kawasan yang bersyari’at. Buktinya, dari kontes itu, terpilih Angga alias Zefina Letisia (saat itu berusia 19 tahun) asal Lhoksemuawe sebagai Duta Waria Aceh 2010. Di Jakarta, yang tergolong kota metropolitan saja, kontes serupa diwarnai aksi demo oleh FPI.

KONTES KECANTIKAN WARIA DAN GAY BALI 2010

Di Bali, tidak sekedar kontes waria, tetapi kontes waria dan gay (homoseksual). Acara kontes kecantikan waria dan gay tersebut berlangsung pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2010, bertempat di Sanur Beach Hotel. Acara yang diselenggarakan oleh yayasan GAYa Dewata ini, diikuti oleh 11 raka (kaum gay) dan 13 rai (kaum waria). Peserta tidak hanya dari Bali, beberapa diantaranya dari Jakarta.

KONTES WARIA DI DEPOK

Di Depok, pada hari Jum’at malam tanggal 30 April 2010 hingga 1 Mei 2010 dini hari, berlangsung kontes waria dengan tujuan memilih Duta Hukum dan HAM di kalangan waria. Satpol PP Depok akhirnya menghentikan acara yang berlangsung di Hotel Bumi Wiyata tersebut setelah mendapat instruksi dari Walikota Depok. Sebelumnya, Walikota Depok menerima pesan singkat dari Forum Masyarakat Islam Kota Depok yang isinya memohon agar aparat pemda menghentikan acara kontes waria berkedok Duta Hukum dan HAM. Kontes waria itu akhirnya tak berlanjut, dan puluhan peserta yang berasal dari 32 provinsi itu kembali ke daerah masing-masing.

Di Makassar, pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2010, diselenggarakan kontes pemilihan Waria Cantik Peduli AIDS dan Narkoba (WCPAN) 2010, yang berlangsung di gedung Balai Kemanunggalan TNI, di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan. Acara tersebut diikuti oleh 30 Waria dari beberapa propinsi di kawasan timur Indonesia dan disaksikan ratusan Waria. Acara tersebut akhirnya dibubarkan secara paksa oleh FPI Sulawesi Selatan dan Majelis Darul Mustafa Makassar. Ternyata, kontes kali itu merupakan yang ke-11 kalinya diselenggarakan oleh Yayasan Gaya Celebes. Berarti mereka sudah mulai sejak tahun 2000.
Meski sudah dibubarkan paksa oleh FPI dan Majelis Darul Mustafa, ternyata mereka tak jera juga. Buktinya, kegiatan serupa diagendakan akan diselenggarakan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dengan mengusung tema Porseni (Pekan Olahraga dan Kesenian) antar waria se Kabupaten wajo. Namun pada 23 Desember 2010, Pengurus HMI Cabang Kabupaten Wajo memprotes rencana tersebut.

Kegiatan yang rencananya akan digelar di Lapangan Merdeka yang bersebelahan dengan Masjid Raya Sengkang itu, konon sudah mendapat izin dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Parawisata setempat. Kabupaten Wajo adalah salah satu daerah tingkat II di Sulawesi Selatan dengan ibukota Sengkang, dan dijuluki sebagai Kota Santri.

***

Demikianlah faktanya. Para waria itu tidak jera dan tidak putus asa menyelenggarakan kontes waria, baik di tingkat nasional maupun di tingkat kabupaten. Selama ini, kontes seperti itu digelar dengan mengusung tema olahraga dan kesenian, hak asasi manusia, peragaan busana daerah, kecantikan, dan sebagainya. Bukan tidak mustahil kelak mereka mengadakan musabaqah tilawatil Qur’an untuk kalangan waria, sebagai tema kreatif kontes waria. Atau, lomba busana muslimah antar waria. Hal ini perlu diwaspadai sejak dini.
BAGI UMAT NON ISLAM terutama umat Kristiani, Pancasila telah diperlakukan sebagai hammer alias palu untuk mentungi umat Islam. Setiap mereka menolak atau tidak suka dengan sesuatu yang dianggap beraroma Islam, maka dengan serta-merta mereka menjadikan Pancasila sebagai alasan penolakannya. Misalnya, untuk menolak sejumlah perda (peraturan daerah) tentang ketertiban umum mereka menyebutnya perda bias agama yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.


Selama ini Pancasila memang terkenal ampuh alias sakti manakala digunakan sebagai hammer untuk mentungi umat Islam. Sehingga umat Islam yang abangan atau enggan terhadap agamanya, jadi ketakutan, cepat-cepat lari menjauhi Islam. Ekspresi ketakutan itu bisa berupa sikap yang “tidak terlalu fanatik”. Misalnya, ketika ditanya: “Kamu kok ikut-ikutan minum bir sih.” Maka jawabannya, “Ah, saya khan bukan Islam yang terlalu fanatik. Sekali-sekali boleh dong untuk pergaulan…” Ekspresi lainnya adalah sebagaimana ditunjukkan para penganut sepilis (sekulerisme, pluralisme agama, dan liberalisme).

Victor Silaen

Islamophobia nampaknya memang masih lekat di kalangan non Islam, termasuk kalangan sekuler yang enggan terhadap agama. Salah satu contohnya adalah sebagaimana digambarkan oleh Victor Silaen, tokoh Batak Kristen melalui tulisannya berjudul 151 Perda Bias Agama yang pernah dipublikasikan Harian Sinar Harapan edisi 13 Juli 2009.

Melalui alinea pertama tulisannya itu saja kita sudah bisa menebak arah tujuan yang dimaksud Victor Silaen, dan muatan Islamophobia yang anti demokrasi mencuat dari alinea pertamanya itu:
Para uskup se-Indonesia telah menulis surat tertanggal 30 Mei 2009, yang isinya antara lain meminta dengan tegas agar presiden dan wakil presiden terpilih nanti membatalkan 151 peraturan daerah (perda) yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. “Peraturan-peraturan ini bagaikan puncak karang yang secara kasat mata menghadang bahtera bangsa kita.. Untuk menjaga keutuhan NKRI, kami menganjurkan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk membatalkan 151 Perda ini serta tidak pernah akan mengesahkan peraturan perundangan yang bertentangan dengan konstitusi,” kata Mgr Sutrisno Atmoko yang juga Uskup Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kepada pasangan capres-cawapres JK-Wiranto yang bertandang ke Kantor Waligereja Indonesia, 9 Juni lalu.
Jadi, menurut para uskup itu, jika ada peraturan yang nilai-nilainya berlandaskan ajaran agama (Islam), maka hal itu mengancam keutuhan NKRI. Mereka memposisikan ajaran agama atau nilai-nilai agama (Islam) sebagai anasir yang mengancam keutuhan NKRI. Padahal, potensi disintegrasi yang mengancam keutuhan NKRI, sebagaimana terjadi di Papua, sama sekali tidak ada kaitanya dengan “perda bias agama” seperti diributkan kalangan Non Islam. Begitu juga dengan potensi disintegrasi di Maluku yang dimotori RMS (Republik Maluku Serani).

Perda yang dikatakan sebagai “perda bias agama” itu selain dituduh berpotensi mengancam keutuhan NKRI, juga dituduh bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi. Kalau logika ini diikuti dari sudut pandang sebelahnya, maka akan didapat pernyatan bahwa konstitusi dan Pancasila bertentangan dengan agama (Islam). Padahal, konstitusi dan apalagi Pancasila sama sekali tidak dibenarkan berada dalam posisi yang saling bertentangan dengan agama.

Pada alinea lain, Victor Silaen mengatakan: “Sejak awal, Indonesia telah didesain menjadi negara hukum dan bukan negara agama. Secara faktual pun tak dapat diingkari bahwa agama-agama di Indonesia sejak dulu memang beraneka ragam. Berdasarkan itulah maka merancang-bangun negara ini di atas pilar-pilar yang bukan-agama merupakan pilihan rasional yang baik dan tepat. Sebab, seandainya agama tertentu dipilih untuk dijadikan pilar negara, pertanyaannya adalah: agama yang mana? Bukankah secara sosiologis tak ada agama yang benar-benar satu (monolitik)? Sementara agama yang secara nasional dikategorikan mayoritas secara statistik, faktanya di sejumlah daerah ia justru merupakan minoritas.”

Dari pernyataan di atas kita melihat tokoh Batak Kristen semacam Victor Silaen ini selain mengidap paranoia juga pura-pura tidak tahu, bahwa merupakan sesuatu yang lazim bila hukum positif di suatu daerah menyerap nilai-nilai (termasuk nilai-nilai agama) yang hidup di tempat itu. Nah, orang-oang Non Islam terutama Kristiani, dan mereka yang selama ini berbusa-busa berbicara tentang Bhinneka Tunggal Ika, nyatanya tidak bisa menerima bila orang Islam mau membuat aturan yang menyerap ajaran agamanya, meski nilai-nilai yang diserap itu mengandung makna universal (ada dalam setiap agama).

Memaksa umat Islam hanya mengikuti hukum-hukum positif seraya mengabaikan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat (termasuk nilai-nilai agama) itu jelas bertentangan dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika dan bertentangan dengan demokrasi serta konstitusi.

Hukum positif yang berlaku, misalnya KUHPidana, merupakan warisan kolonialis Belanda yang notabene Kristen. Salah satu pasal yang ada di dalam KUHP yaitu Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dibuat oleh kolonialis Belanda untuk menangkap kaum pribumi (para pejuang) yang berani mengkritik Belanda. Hingga kini pasal itu masih eksis, antara lain pernah dikenakan kepada Prita Mulyasari yang mengkritik pelayanan RS Omni International.

Prita Mulyasari

Indonesia memang negara hukum, tapi bukan berarti hanya berlandaskan hukum positif warisan kolonialis Belanda. Tentu merupakan sesuatu yang wajar bila umat Islam menyerap nilai-nilai agamanya untuk dijadikan hukum atau peraturan yang berlaku.

Mungkin bagi Victor Silaen, menyerap nilai-nilai agama (Islam) ke dalam berbagai peraturan termasuk Perda, tidaklah layak, mengingat agama Islam tidak secara mutlak menjadi agama mayoritas di pelosok Nusantara. Meski secara statistik agama Islam merupakan mayoritas, “…faktanya di sejumlah daerah ia justru merupakan minoritas.” Begitu kata Victor.

Jadi, kemayoritasan umat Islam itu gugur begitu saja hanya karena di daerah-daerah tertentu Islam merupakan minoritas. Ini khan gaya silat lidah khas orang Batak. Kalau demikian adanya, maka minoritas Kristen sama sekali tidak ada nilainya, karena meski ia mayoritas di suatu tempat tetapi secara nasional tetap minoritas sehingga perlu diabaikan saja keberadaannya. Lha wong yang mayoritas saja bisa diabaikan hanya karena ia minoritas di suatu daerah, apalagi yang minoritas seperti Batak Kristen. Bukankah Batak Kristen minoritas di antara orang Kristen se-Indonesia? Bahkan belum tentu Batak Kristen menjadi mayoritas di kampungnya sendiri (Sumatera Utara), misalnya.

Selama Pancasila masih dijadikan hammer untuk mentungi umat Islam, maka selama itu pula Pancasila telah direkayasa dan diposisikan sebagai sumber perpecahan oleh orang-orang non Islam terutama umat Kristiani. Pancasila dipaksakan untuk dijadikan alat yang sakti memberangus kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi umat Islam di dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari sini kita bisa menilai orang-orang semacam Victor Silaen ini justru mempunyai sikap dan pandangan yang bertentangan dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan konstitusi. Ia (atau mereka) telah menjadi provokator dan sumber konflik horizontal. Kalau dosennya saja seperti ini, maka tidak heran bila mahasiswanya tawuran melulu.

Dari pernyataan Victor Silaen dan dari sikap para uskup sebagaimana digambarkan Victor Silaen di atas, umat Islam jadi semakin yakin, bahwa Pancasila dihadirkan untuk menghambat Islam, sejak dilahirkan sampai sekarang. Ini jelas anti demokrasi, bertentangan dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pluralitas, dan mau menang sendiri.

Sikap Batak Kristen yang tidak toleran dengan perbedaan keyakinan bisa dilihat dari kasus-kasus pelecehan agama yang pernah ramai di media massa, misalnya munculnya komik penghinaan terhadap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, berbahasa Indonesia yang sempat tayang di http://www.lapotuak.wordpress.com sejak 12 November 2008. (lihat tulisan berjudul Komik Menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di nahimunkar.com edisi November 23, 2008 9:42 pm): “Bagi yang sudah pernah mengunjungi situs tersebut sebelum akhirnya ditutup, dari judulnya saja sudah bisa dipastikan bahwa pemilik blog tersebut adalah etnis Batak, khususnya Batak Karo beragama Kristen yang sudah terpengaruh Yudaisme (Suradi Ben Abraham dan Drs H. Amos adalah penganut Kristen dari sekte Nehemia yang sudah terpengaruh Yudaisme, namun keduanya bukan dari etnis Batak Karo). Di situs yang sudah eksis sejak 05 Desember 2007 itu, antara lain ada sebuah artikel berjudul Batak Toba, Keturunan Israel Yang Hilang yang ditayangkan sejak 11 Januari 2008.”

Abdul Aziz Angkat

Sedangkan sikap Batak Kristen yang suka memaksakan kehendak dan berakibat tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara, dapat dilihat melalui kasus kematian Abdul Aziz Angkat, politisi dari Partai Golkar (lihat tulisan berjudul Menguak Kasus Kematian Abdul Aziz Angkat di nahimunkar.com edisi February 9, 2009 10:36 pm): “Terlihat jelas, ada pattern of action yang konsisten. Yaitu, setiap mereka (para tokoh Batak Kristen) merasa punya kekuatan, maka yang dilakukan adalah usulan disintegratif yang dilakoni dengan cara-cara yang anarkis sekalipun. Di Sumatera Utara, Chandra GM Panggabean merasa sudah kuat di beberapa Kabupaten, sehingga ingin berkuasa lebih jauh, menjadi Gubernur. Namun di tingkat Provinsi, kapasitasnya masih terbatas, maka diusulkanlah pemekaran dengan membentuk Provinsi Tapanuli (Protap), dengan maksud, di Provinsi baru nanti, ia bisa menjadi Gubernur.”

Dari petunjuk-petunjuk di atas, jelas terasakan bahwa umat non Islam terutama Kristen, tidak bermain secara fair di dalam konteks berbangsa dan bernegara. Mereka menjadikan Pancasila sebagai hammer untuk mentungi umat Islam. Manakala tidak dibutuhkan, hammer biasanya disimpan di dalam laci atau diletakkan di gudang. Artinya, umat Kristen khususnya politisi Kristen seperti Victor Silaen memperalat Pancasila untuk mendapatkan kekuasaan bagi diri pribadi dan kelompoknya.

Terkait Berita: