Diriwayatkan dalam buku Man La Yahdhuruhu al-Faqih dalam bab kasus-kasus yang di beri ta’zir, had dan rajam dari Saad bin Tarif dari al-Ashbagh berkata:
“Seorang laki-laki mendatangi Imam Ali as dan berkata: “Saya telah melakukan zina. Sucikan saya!”
Imam Ali as menolehkan kepalanya ke arah lain dan tidak memandangnya. Imam Ali as kemudian meminta kepadanya untuk duduk dan kemudian melihat ke arah orang banyak sambil berkata: “Apakah seseorang dari kalian, yang telah melakukan dosa, tidak ada yang mampu menyembunyikan dosanya sebagaimana Allah menutupnutupinya?”
Lelaki tadi berkata: “Wahai Amir mukminin! Aku telah berbuat zina, sucikan aku!”
Imam Ali as bertanya: “Apa alasan yang membuat engkau mengucapkan hal ini?”
Ia menjawab: “Harapan untuk suci kembali”.
Imam Ali as menjawab: “Kesucian apa yang lebih baik dari taubat?”
Imam Ali as kemudian melihat para sahabatnya dan berbicara dengan mereka.
Pria tadi kembali mengulangi ucapannya kepada Imam Ali as: “Wahai Amir mukminin! Aku telah berzina, sucikan aku!”
Imam Ali as bertanya padanya: “Apakah engkau mengetahui sesuatu dari al-Quran?”
Ia menjawab: “Iya”.
Imam berkata: “Bacalah!”
Ia kemudian membaca ayat al-Quran dan benar bacaannya.
Imam Ali as kemudian menanyainya kembali: “Apakah engkau tahu apa kewajibanmu terkait dengan hak-hak Allah dalam salat dan zakat yang engkau lakukan?”
Ia menjawab: “Iya”
Imam menanyainya dan ia mampu menjawab dengan benar.
Imam kembali bertanya padanya: “Apakah engkau punya penyakit; sakit kepala atau badan dan dadamu sesak karena masalah?”
Ia menjawab: “Tidak, wahai Amir mukmini”.
Imam Ali as berkata: “Celakalah engkau! Pergilah engkau sampai dipanggil dalam pertemuan tertutup sebagaimana secara terang-terangan aku menanya masalah padamu. Jangan kembali sebelum kami memanggilmu”.
Ketika pria tadi telah pergi jauh, Imam Ali as bertanya kepada sahabat-sahabatnya tentang pria tadi. Mereka mengatakan bahwa orang tadi sehat dan kondisinya baik.
Setelah beberapa waktu berlalu, pemuda tadi kembali menemui Imam Ali as dan mengucapkan kata-kata yang sama.
Imam Ali as berkata: “Bila engkau tidak kembali, kami tidak akan memanggilmu. Saat ini, engkau telah mengucapkan pengakuan yang keempat kalinya. Dengan demikian, hukum Allah harus dilaksanakan atasmu. Engkau tidak akan dilepaskan lagi”.
Setelah mengucapkan hal itu, Imam Ali as menghadap orang-orang yang berada di hadapannya: “Kalian yang hadir saat ini cukup untuk melakukan hukum Allah dengan merajamnya, tidak perlu diumumkan untuk yang lainnya. Demi Allah! Kalian datang keesokan pagi, matahari belum naik, dengan menutup wajah kalian dengan kain. Usahakan sedemikian rupa sehingga kalian tidak saling mengenal.
Keesokannya, semua telah hadir dengan wajah tertutup. Imam Ali as berkata: “Demi Allah! Siapa saja dari kalian yang punya kesalahan yang hukumnya adalah rajam tidak boleh melakukan itu. Ketika ia punya pertanggungjawaban yang sama di hadapan Allah, ia tidak punya hak untuk menuntut orang lain”.
Setelah mengucapkan perkataannya, sejumlah besar dari mereka pulang. Perawi menyebutkan: “Demi Allah sampai saat itu saya tidak tahu siapa mereka. Imam Ali as kemudian melempar pria tadi dengan empat batu dan kemudian diikuti oleh yang lainnya”.
Sumber: Allamah Muhammad Taqi at-Tustari, Qadhau Amiril Mukminin Ali bin Abi Thalib as, Qom, 1408 HQ, cetakan ke-2.
Post a Comment
mohon gunakan email