Pesan Rahbar

Home » , , , , , , » Seorang Wanita Iran Dihukum Rajam Hingga Mati karena Berzina ! Inilah Hukum Islam Syi’ah, Hukum RAJAM diberlakukan di Iran demi syari’at Islam

Seorang Wanita Iran Dihukum Rajam Hingga Mati karena Berzina ! Inilah Hukum Islam Syi’ah, Hukum RAJAM diberlakukan di Iran demi syari’at Islam

Written By Unknown on Sunday 14 September 2014 | 19:11:00


Ashtiani Dihukum Rajam Hingga Mati karena Berzina.
Pengadilan Iran memvonis mati seorang wanita hukuman mati dengan cara dirajam. Kasus yang menimpa Sakineh Mohammadi Ashtiani tak urung menarik perhatian internasional dan menjadi perdebatan. Sakineh  dijatuhi hukuman dirajam hingga mati karena perzinahan.

“Wanita ini dituduh melakukan dua kejahatan, Salah satunya adalah perzinahan, yang dihukum rajam sampai mati, dan yang lainnya adalah membantu dalam pembunuhan suaminya, ia dihukum 10 tahun penjara untuk itu,” kata Hojatoleslam Sharifi, kepala Pengadilan Provinsi Azarbaijan Timur, seperti dikutip dari kantor berita CNN, Selasa (27/12/2011).

Namun eksekusi dari hukuman tersebut, menimbulkan persoalan, pasalnya hingga kini otoritas setempat tidak memiliki fasilitas untuk pelaksanaan hukum rajam.
“Kami tidak memiliki fasilitas yang diperlukan untuk rajam, para petugas telah meminta masukan (pelaksanaan putusan tersebut) dari kepala pengadilan, Ayatollah Hashemi Shahroudi, namun ia terlalu sibuk pada saat itu, dan masalah ini turun ke penggantinya untuk ditangani,” ucapnya.

Menurut, suksesor Sharoudi, Ayatullah Amoli Larijani, hukuman mati dengan rajam itu bisa digantikan dengan jenis hukuman mati lainnya yaitu hukuman gantung. Akan tetapi pihaknya belum memutuskan untuk melakukan hal tersebut, karena akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Ulama Islam setempat.
“Karena tujuannya adalah eksekusi, dan karena rajam tidak praktis, eksekusi harus dilakukan dengan menggantung,” katanya.

Ashtiani dihukum karena perzinahan dan pembunuhan terhadap suaminya pada tahun 2006. Keluarganya telah membantah ia mganmbil peran dalam pembunuhan tersebut.
Kelompok hak asasi manusia dan berbagai negara telah mendesak Iran untuk tidak mengeksekusi Ashtiani. Tahun lalu, Perwakilan Uni Eropa, Catherine Ashton meminta kepada Iran menghentikan eksekusi tersebut, senada Menteri Luar Negeri Inggris William Hague mengecam hukuman rajam yang dijatuhi kepada Ashtiani yang ia sebut sebagai “hukuman barbar.”

Hukum RAJAM diberlakukan di Iran demi syari’at Islam.

 Hukum Rajam.


Rajam sampai mati adalah melempar batu ke arah napi sampai mati. Menurut hukum Syariah Islam, perajaman adalah metode eksekusi yang dapat diterima dan digunakan di banyak negara-negara Islam. Di Iran, rajam adalah sanksi untuk perzinahan dan kejahatan lainnya. Pasal 104 dari Hukum Hodoud menetapkan bahwa batu tidak boleh terlalu besar sehingga seseorang meninggal hanya dengan dua lemparan, dan tidak begitu kecil untuk didefinisikan sebagai kerikil, tetapi harus menyebabkan cedera parah hingga kematian.



Arti dan aplikasi.
Syariah berarti “yang jelas, baik diinjak jalan menuju air” dalam bahasa Arab. Sementara itu adalah hukum agama Islam, hanya ada beberapa negara – seperti Arab Saudi, Sudan dan Iran – di mana semua aspek syariah, termasuk “hudud” hukuman seperti pemotongan tangan dan rajam sampai mati orang, untuk tindak pidana, diterapkan.
“Mayoritas negara-negara Muslim tidak menerapkan hukum syariah pidana sama sekali. Interpretasi dan aplikasi dari syariah bervariasi banyak antar negara yang berbeda, “kata Jamila Hussain, dosen senior di Hukum Islam di Universitas Teknologi, Sydney,..
Survey dari Yayasan Kita dan Buah Hati menyebutkan bahwa di indonesia :
- 1 dari 3 anak kecil sudah biasa melihat pornografi.
- 1 dari 2 anak mengakses pornografi di rumah (melalui game, komik, internet, tivi).
- 50% sinetron Indonesia mengandung pornografi.


Oiya, masih menurut psikolog di Yayasan Kita dan Buah Hati, pornografi lebih berbahaya dari kokain. Begini sebabnya. Manusia punya enam hormon yg seharusnya aktif saat terjadi hubungan seks yang dilakukan secara resmi (halal) dengan pasangan Tapi, melalui komik, game, dll, hormon-hormon itu diaktifkan pada anak kecil dan tanpa pasangan. Akibatnya: otak rusak, melebihi kerusakan yang ditimbulkan oleh kokain. Jika anak2 kecil itu mengalami 33-36 kali ejakulasi (akibat melihat adegan porno), seumur hidup dia akan menjadi pencandu pornografi.

Jika sudah begini, tak heran bila survey Komnas Anak menyebutkan, 60% pelajar SMP-SMA tidak perawan lagi. Akan kemana bangsa ini? Mau bicara soal substantif (mana sistem pemerintahan yang baik, paradigma ekonomi mana yang seharusnya dianut, bagaiman cara memberantas korupsi dan kartel politik, bagaimana supaya perusahaan asing tak terus-terusan menjajah kita..bla..bla..)? Wah, kelaut aja deh, siapa yang mau mikir soal-soal begini kalau sebagian besar anak bangsa sudah diracuni oleh pornografi?

 Hukum RAJAM diberlakukan di Iran demi syari’at Islam.

 Selasa, 31 Agustus 2010

Media Iran: Ibu Negara Perancis Pantas Mati


Harian Kayhan mulanya mencap Carla Bruni seorang pelacur pada hari Sabtu, setelah ia mengecam hukuman rajam bagi wanita Iran, Sakineh Ashtiani.
 
Foto: Lawrence Jackson, White House photographer
Ibu negara Perancis, Carla Bruni-Sarkozy



http://www.voanews.com/indonesian/news/Media-Iran-Ibu-Negara-Perancis-Pantas-Mati-101926288.html 
Media pemerintah Iran hari Selasa mengatakan ibu negara Perancis Carla Bruni-Sarkozy sudah sepantasnya mati setelah ia mengecam keputusan Iran untuk menghukum rajam seorang perempuan karena berzinah.

Surat kabar garis keras Kayhan mulanya mencap Bruni seorang pelacur pada hari Sabtu setelah ibu negara itu menandatangani petisi yang menghimbau pembebasan Sakineh Mohamadi Ashtiani.

Televisi pemerintah Iran juga menuduh Bruni tidak “bermoral”, dan sekali lagi pada hari Selasa, media yang dikuasai pemerintah Iran mengulang sebutan pelacur itu.

Seorang juru bicara kementerian luar negeri Iran sebelumnya mengatakan Republik Islam itu tidak mendukung kecaman-kecaman media itu.

Kecaman itu muncul setelah Bruni dan beberapa selebriti Perancis lainnya menulis surat terbuka kepada Ashtiani menjanjikan dukungan mereka. Wanita Iran itu dijatuhi hukuman rajam setelah dinyatakan bersalah melakukan hubungan tidak sah dengan dua laki-laki menyusul kematian suaminya.

Senin, 30 Agustus 2010
 

Media Iran Sebut Ibu Negara Perancis ‘Pelacur’


Isteri Presiden Sarkozy, Carla Bruni, mengecam keputusan Iran untuk menghukum seorang perempuan dengan hukuman rajam hingga mati.

Foto: Lawrence Jackson, White House photographer
Ibu negara Perancis, Carla Bruni-Sarkozy

Ibu negara Perancis, Carla Bruni.

Media pemerintah Iran menyebut ibu negara Perancis Carla Bruni seorang “pelacur”, setelah ia mengecam keputusan Iran untuk menghukum seorang perempuan dengan lemparan batu (hukum rajam) hingga mati karena melakukan perzinahan.
Komentar hari Senin oleh media berita yang dikendalikan pemerintah “INN”, datang beberapa hari setelah Bruni ikut menandatangani sebuah petisi yang menyerukan agar Sakineh Mohammadi Ashtiani dibebaskan.
Iran tadinya menjatuhkan hukuman mati lewat hukum rajam terhadap diri Ashtiani karena ia punya hubungan tidak sah dengan dua laki-laki menyusul kematian suaminya.
Namun, pengadilan Iran pada hari Sabtu mengatakan bahwa mereka belum membuat keputusan akhir dalam kasus Ashtiani. Ashtiani kemungkinan masih berada di bawah ancaman hukuman mati, dan ia bisa dieksekusi dengan cara-cara lainnya seperti dengan hukum gantung.
Televisi pemerintah Iran menuduh Bruni “berlagak sebagai Tuhan”, sementara koran yang dikendalikan pemerintah Iran, Kayhan menyebut Bruni seorang pelacur hari Sabtu.
Minggu lalu, Menteri Luar Negeri Perancis Bernard Kouchner minta Uni Eropa agar mempertimbangkan pendekatan-pendekatan baru untuk mendesak pemerintah Iran sehubungan kasus Ashtiani ini.



Sakineh Mohammadi Ashtiani berutang nyawa kepada masyarakat internasional. Berkat protes keras yang tak henti dilancarkan para aktivis HAM, perempuan Iran itu batal dirajam hingga mati.
Sebelumnya, janda 43 tahun tersebut divonis bersalah dalam kasus perzinaan. “Berdasar informasi relevan dari lembaga hukum yang berwenang di Iran, (Sakineh Mohammadi-Ashtiani) tidak akan dieksekusi dengan cara dirajam,” terang juru bicara Kedutaan Besar Iran di London sebagaimana dilansir The Times of London, Kamis waktu setempat (8/7).

Sayangnya, juru bicara yang tidak disebutkan namanya itu tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal status Ashtiani. Pengadilan Iran memvonis Ashtiani pada 2006. Sejak saat itu, dia mendekam di Penjara Tabriz sambil menanti hukuman rajam. Menurut Amnesti Internasional (AI), Ashtiani sudah menerima hukuman cambuk 99 kali sebagai konsekuensi perzinaannya.

Karena itu, masyarakat internasional memprotes keputusan pemerintah Iran yang dianggap memberikan hukuman berlebih kepada Ashtiani. “Rajam adalah bentuk hukuman kuno yang tetap dilestarikan Iran sebagai bentuk pelecehan terhadap HAM,” ungkap Menteri Luar Negeri Inggris William Hague sebagaimana dikutip Agence France-Presse kemarin (9/7).

Jika Iran tetap melaksanakan hukuman tersebut, menurut dia, pemerintahan Presiden Mahmoud Ahmadinejad itu sama saja dengan mempermalukan dunia. Menurut pengacara Ashtiani, Mohammad Mostafaei, kliennya belum terbebas dari ancaman hukuman mati.

Sebab, dalam keterangan resmi pemerintah Iran tentang pembatalan hukuman rajam tersebut, tidak disebutkan bahwa Ashtiani akan dibebaskan dari segala hukuman. “Apalagi, pemerintah menolak permohonan grasi yang pernah kami ajukan,” katanya kepada Associated Press.
Mei 2006, pengadilan kriminal di Provinsi East Azerbaijan menyatakan Ashtiani bersalah karena kedapatan menjalin hubungan gelap dengan dua pria pasca kematian suaminya.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: