Ashtiani Dihukum Rajam Hingga Mati karena Berzina.
Pengadilan Iran memvonis mati seorang wanita hukuman mati dengan cara dirajam. Kasus yang menimpa Sakineh Mohammadi Ashtiani tak urung menarik perhatian internasional dan menjadi perdebatan. Sakineh dijatuhi hukuman dirajam hingga mati karena perzinahan.
“Wanita ini dituduh melakukan dua kejahatan, Salah satunya adalah perzinahan, yang dihukum rajam sampai mati, dan yang lainnya adalah membantu dalam pembunuhan suaminya, ia dihukum 10 tahun penjara untuk itu,” kata Hojatoleslam Sharifi, kepala Pengadilan Provinsi Azarbaijan Timur, seperti dikutip dari kantor berita CNN, Selasa (27/12/2011).
Namun eksekusi dari hukuman tersebut, menimbulkan persoalan, pasalnya hingga kini otoritas setempat tidak memiliki fasilitas untuk pelaksanaan hukum rajam.
“Kami tidak memiliki fasilitas yang diperlukan untuk rajam, para petugas telah meminta masukan (pelaksanaan putusan tersebut) dari kepala pengadilan, Ayatollah Hashemi Shahroudi, namun ia terlalu sibuk pada saat itu, dan masalah ini turun ke penggantinya untuk ditangani,” ucapnya.
Menurut, suksesor Sharoudi, Ayatullah Amoli Larijani, hukuman mati dengan rajam itu bisa digantikan dengan jenis hukuman mati lainnya yaitu hukuman gantung. Akan tetapi pihaknya belum memutuskan untuk melakukan hal tersebut, karena akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Ulama Islam setempat.
“Karena tujuannya adalah eksekusi, dan karena rajam tidak praktis, eksekusi harus dilakukan dengan menggantung,” katanya.
Ashtiani dihukum karena perzinahan dan pembunuhan terhadap suaminya pada tahun 2006. Keluarganya telah membantah ia mganmbil peran dalam pembunuhan tersebut.
Kelompok hak asasi manusia dan berbagai negara telah mendesak Iran untuk tidak mengeksekusi Ashtiani. Tahun lalu, Perwakilan Uni Eropa, Catherine Ashton meminta kepada Iran menghentikan eksekusi tersebut, senada Menteri Luar Negeri Inggris William Hague mengecam hukuman rajam yang dijatuhi kepada Ashtiani yang ia sebut sebagai “hukuman barbar.”
Hukum RAJAM diberlakukan di Iran demi syari’at Islam.
Rajam sampai mati adalah melempar batu ke arah napi sampai mati. Menurut hukum Syariah Islam, perajaman adalah metode eksekusi yang dapat diterima dan digunakan di banyak negara-negara Islam. Di Iran, rajam adalah sanksi untuk perzinahan dan kejahatan lainnya. Pasal 104 dari Hukum Hodoud menetapkan bahwa batu tidak boleh terlalu besar sehingga seseorang meninggal hanya dengan dua lemparan, dan tidak begitu kecil untuk didefinisikan sebagai kerikil, tetapi harus menyebabkan cedera parah hingga kematian.
Arti dan aplikasi.
Syariah berarti “yang jelas, baik diinjak jalan menuju air” dalam bahasa Arab. Sementara
itu adalah hukum agama Islam, hanya ada beberapa negara – seperti Arab
Saudi, Sudan dan Iran – di mana semua aspek syariah, termasuk “hudud”
hukuman seperti pemotongan tangan dan rajam sampai mati orang, untuk
tindak pidana, diterapkan.
“Mayoritas negara-negara Muslim tidak menerapkan hukum syariah pidana sama sekali. Interpretasi
dan aplikasi dari syariah bervariasi banyak antar negara yang berbeda,
“kata Jamila Hussain, dosen senior di Hukum Islam di Universitas
Teknologi, Sydney,..
- 1 dari 3 anak kecil sudah biasa melihat pornografi.
- 1 dari 2 anak mengakses pornografi di rumah (melalui game, komik, internet, tivi).
- 50% sinetron Indonesia mengandung pornografi.
Oiya, masih menurut psikolog di Yayasan Kita dan Buah Hati, pornografi lebih berbahaya dari kokain. Begini sebabnya. Manusia punya enam hormon yg seharusnya aktif saat terjadi hubungan seks yang dilakukan secara resmi (halal) dengan pasangan Tapi, melalui komik, game, dll, hormon-hormon itu diaktifkan pada anak kecil dan tanpa pasangan. Akibatnya: otak rusak, melebihi kerusakan yang ditimbulkan oleh kokain. Jika anak2 kecil itu mengalami 33-36 kali ejakulasi (akibat melihat adegan porno), seumur hidup dia akan menjadi pencandu pornografi.
Jika sudah begini, tak heran bila survey Komnas Anak menyebutkan, 60% pelajar SMP-SMA tidak perawan lagi. Akan kemana bangsa ini? Mau bicara soal substantif (mana sistem pemerintahan yang baik, paradigma ekonomi mana yang seharusnya dianut, bagaiman cara memberantas korupsi dan kartel politik, bagaimana supaya perusahaan asing tak terus-terusan menjajah kita..bla..bla..)? Wah, kelaut aja deh, siapa yang mau mikir soal-soal begini kalau sebagian besar anak bangsa sudah diracuni oleh pornografi?
Hukum RAJAM diberlakukan di Iran demi syari’at Islam.
Selasa, 31 Agustus 2010
Media Iran: Ibu Negara Perancis Pantas Mati
Harian
Kayhan mulanya mencap Carla Bruni seorang pelacur pada hari Sabtu,
setelah ia mengecam hukuman rajam bagi wanita Iran, Sakineh Ashtiani.
Foto: Lawrence Jackson, White House photographer
Ibu negara Perancis, Carla Bruni-Sarkozy
http://www.voanews.com/indonesian/news/Media-Iran-Ibu-Negara-Perancis-Pantas-Mati-101926288.html
Media
pemerintah Iran hari Selasa mengatakan ibu negara Perancis Carla
Bruni-Sarkozy sudah sepantasnya mati setelah ia mengecam keputusan Iran
untuk menghukum rajam seorang perempuan karena berzinah.
Surat
kabar garis keras Kayhan mulanya mencap Bruni seorang pelacur pada hari
Sabtu setelah ibu negara itu menandatangani petisi yang menghimbau
pembebasan Sakineh Mohamadi Ashtiani.
Televisi
pemerintah Iran juga menuduh Bruni tidak “bermoral”, dan sekali lagi
pada hari Selasa, media yang dikuasai pemerintah Iran mengulang sebutan
pelacur itu.
Seorang
juru bicara kementerian luar negeri Iran sebelumnya mengatakan Republik
Islam itu tidak mendukung kecaman-kecaman media itu.
Kecaman
itu muncul setelah Bruni dan beberapa selebriti Perancis lainnya
menulis surat terbuka kepada Ashtiani menjanjikan dukungan mereka.
Wanita Iran itu dijatuhi hukuman rajam setelah dinyatakan bersalah
melakukan hubungan tidak sah dengan dua laki-laki menyusul kematian
suaminya.
Senin, 30 Agustus 2010
Media Iran Sebut Ibu Negara Perancis ‘Pelacur’
Isteri
Presiden Sarkozy, Carla Bruni, mengecam keputusan Iran untuk menghukum
seorang perempuan dengan hukuman rajam hingga mati.
Foto: Lawrence Jackson, White House photographer
Ibu negara Perancis, Carla Bruni-Sarkozy
Media
pemerintah Iran menyebut ibu negara Perancis Carla Bruni seorang
“pelacur”, setelah ia mengecam keputusan Iran untuk menghukum seorang
perempuan dengan lemparan batu (hukum rajam) hingga mati karena
melakukan perzinahan.
Komentar
hari Senin oleh media berita yang dikendalikan pemerintah “INN”, datang
beberapa hari setelah Bruni ikut menandatangani sebuah petisi yang
menyerukan agar Sakineh Mohammadi Ashtiani dibebaskan.
Iran
tadinya menjatuhkan hukuman mati lewat hukum rajam terhadap diri
Ashtiani karena ia punya hubungan tidak sah dengan dua laki-laki
menyusul kematian suaminya.
Namun,
pengadilan Iran pada hari Sabtu mengatakan bahwa mereka belum membuat
keputusan akhir dalam kasus Ashtiani. Ashtiani kemungkinan masih berada
di bawah ancaman hukuman mati, dan ia bisa dieksekusi dengan cara-cara
lainnya seperti dengan hukum gantung.
Televisi pemerintah Iran menuduh Bruni “berlagak sebagai Tuhan”, sementara koran yang dikendalikan pemerintah Iran, Kayhan menyebut Bruni seorang pelacur hari Sabtu.
Minggu
lalu, Menteri Luar Negeri Perancis Bernard Kouchner minta Uni Eropa
agar mempertimbangkan pendekatan-pendekatan baru untuk mendesak
pemerintah Iran sehubungan kasus Ashtiani ini.
Sebelumnya, janda 43 tahun tersebut divonis bersalah dalam kasus perzinaan. “Berdasar informasi relevan dari lembaga hukum yang berwenang di Iran, (Sakineh Mohammadi-Ashtiani) tidak akan dieksekusi dengan cara dirajam,” terang juru bicara Kedutaan Besar Iran di London sebagaimana dilansir The Times of London, Kamis waktu setempat (8/7).
Sayangnya, juru bicara yang tidak disebutkan namanya itu tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal status Ashtiani. Pengadilan Iran memvonis Ashtiani pada 2006. Sejak saat itu, dia mendekam di Penjara Tabriz sambil menanti hukuman rajam. Menurut Amnesti Internasional (AI), Ashtiani sudah menerima hukuman cambuk 99 kali sebagai konsekuensi perzinaannya.
Karena itu, masyarakat internasional memprotes keputusan pemerintah Iran yang dianggap memberikan hukuman berlebih kepada Ashtiani. “Rajam adalah bentuk hukuman kuno yang tetap dilestarikan Iran sebagai bentuk pelecehan terhadap HAM,” ungkap Menteri Luar Negeri Inggris William Hague sebagaimana dikutip Agence France-Presse kemarin (9/7).
Jika Iran tetap melaksanakan hukuman tersebut, menurut dia, pemerintahan Presiden Mahmoud Ahmadinejad itu sama saja dengan mempermalukan dunia. Menurut pengacara Ashtiani, Mohammad Mostafaei, kliennya belum terbebas dari ancaman hukuman mati.
Sebab, dalam keterangan resmi pemerintah Iran tentang pembatalan hukuman rajam tersebut, tidak disebutkan bahwa Ashtiani akan dibebaskan dari segala hukuman. “Apalagi, pemerintah menolak permohonan grasi yang pernah kami ajukan,” katanya kepada Associated Press.
Mei 2006, pengadilan kriminal di Provinsi East Azerbaijan menyatakan Ashtiani bersalah karena kedapatan menjalin hubungan gelap dengan dua pria pasca kematian suaminya.