Pesan Rahbar

Home » » Kebijakan Ahok Yang Memihak Pengusaha....

Kebijakan Ahok Yang Memihak Pengusaha....

Written By Unknown on Saturday 9 April 2016 | 20:59:00


Gonjang-ganjing mengenai Sunny Tanuwidjaja memicu kegaduhan politik di Jakarta karena masalah ini menjadi melebar kemana-mana untuk menyerang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Terkait Sunny, Ahok mengakui bahwa Sunny Tanuwidjaja merupakan salah seorang staf khususnya. Sunny Tanuwidjaja memiliki kedekatan dengan para pengusaha. Namun, Ahok dengan tegas membantah kedekatan itu kemudian mempengaruhi sikapnya terhadap para pengusaha.

Ahok bahkan menyatakan dengan tegas bahwa dirinya bukanlah orang yang gampang dipengaruhi oleh pihak manapun termasuk pengusaha kelas kakap.

"Sekarang saya sudah 4 tahun di sini. Ada enggak kebijakan saya yang memihak kepada pengusaha?" kata Ahok di Balai Kota, Kamis 7 April 2016.

Ahok menyatakan sudah banyak penindakan yang ia lakukan terhadap properti-properti milik pengembang kelas kakap yang melanggar aturan.

"Agung Sedayu bongkar, ya bongkar. Lippo bongkar. Si Sunny sama Lippo dekat. Dia dekat sama semua (pengusaha). Tapi kalau enggak ya enggak, bongkar ya bongkar. Mana ada yang bisa ngatur kita?" ucap Ahok.

Sunny diketahui baru saja dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya pencegahan adalah untuk mempermudah pengungkapan kasus suap yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Selain Sunny, KPK juga mencegah Richard Halim, Direktur Agung Sedayu Group, ke luar negeri. Pencegahan ini berhubungan dengan penyidikan KPK mengenai kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang reklamasi.

"Kemungkinan besar, keterangan keduanya dapat memperdalam penyidikan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK pada Kamis sore.

Permohonan pencegahan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 6 April 2016. Lamanya tindakan pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

(Memobee/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: