Pesan Rahbar

Home » » Kebersihan Haram Suci Razavi, Buah Poin Keempat Amanat Wakaf

Kebersihan Haram Suci Razavi, Buah Poin Keempat Amanat Wakaf

Written By Unknown on Wednesday 29 March 2017 | 22:16:00


Kepala Departemen Hukum dan Wakaf, Haram Suci Razavi mengatakan, kebersihan dan semerbak wewangian di Makam Suci Imam Ridha as serta tempat-tempat suci, adalah buah dari salah satu amanat wakaf, poin keempat tentang kebersihan dan wewangian Makam Suci Imam Ridha as.

Astan News melaporkan, Hujatulislam Reza Daneshvar Sani, Kepala Departemen Hukum dan Wakaf, Haram Suci Razavi menyinggung Ghobarroubi (pembersihan debu Makam Suci Razavi), kebersihan dan penggunaan wewangian di tempat-tempat suci Razavi setiap hari khususnya di hari-hari wiladah.

Ia menuturkan, kebersihan dan wewangian adalah poin keempat amanat wakaf dari poin-poin penggunaan keuntungan barang wakaf Haram Suci Razavi untuk keperluan seperti kebersihan dan wewangian tempat-tempat yang merupakan bagian Haram Suci Razavi.

Daneshvar Sani menjelaskan, beberapa pewakaf Haram Suci Razavi selama bertahun-tahun mewakafkan asetnya untuk keperluan kebersihan dan wewangian Haram Suci Imam Ridha as.

Ia menambahkan, dengan memperhatikan amanat wakaf ini kita akan menyadari bahwa almarhum Ganjali Khan Zeik, adalah salah satu pewakaf tertua poin keempat amanat wakaf yang pada tahun 1008 Hq mewakafkan seluruh qanat (saluran air bersih) Ganjabad, enam petak taman Baalibad yang dikenal dengan taman Abbasabad, seluruh sumber dan aliran 139 saham umum qanat-qanat Baalibad, juga semua Karavan Sara (penginapan) Ganjali Khan yang terletak di pasar Mahmoudi, Kerman ke Haram Suci Razavi.

Lebih lanjut Daneshvar Sani menerangkan, dalam surat wakaf Ganjali Khan Zeik ditetapkan agar sebagian keuntungan dari seluruh barang yang ia wakafkan setiap tahun digunakan untuk keperluan menyapu dan membersihkan Makam Suci Imam Ridha as dan tempat-tempat suci.

Kepala Departemen Hukum dan Wakaf, Haram Suci Razavi melanjutkan, barang wakaf terbaru dari poin keempat ini berasal dari almarhum Fathollah Mirza Ghahremani pada tahun 1351 Hq yang mewakafkan dua saham dan 17 jam, 10 menit dari lingkaran 16 saham pertanian Mohammadabad Shadmehr, ke Haram Suci Razavi.

Ia mengungkapkan, dengan mengkaji data keuntungan-keuntungan yang diperoleh kita akan memahami bahwa almarhum Ghahremani mewakafkan pendapatan-pendapatan barang wakafnya setelah dikurangi dengan hak kepemilikan untuk keperluan biaya pencahayaan dan kebersihan Haram Suci Razavi.

(Astan-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: