Musik
dan lagu dalam terminologi fikih masing-masing berbeda satu dengan yang
lain. Lagu adalah irama atau nyanyian yang keluar dari larynx (pangkal
tenggorokan) dan diolah pada leher serta menciptakan kondisi ceria dan
riang bagi orang yang mendengarkannya dan sesuai dengan tempat-tempat
hiburan dan pelesiran. Adapun musik adalah sejenis irama yang keluar
dari alat-alat musik.
Dengan memperhatikan sebagian ayat
al-Qur'an dan riwayat serta ucapan para psikolog, terdapat beberapa
perkara seperti kecendrungan manusia pada kemungkaran dan kerusakan,
lalai mengingat Tuhan, pengaruh buruk musik dan lagu atas jiwa dan
syaraf serta penyalahgunaan kaum imperialis terhadap lagu dan musik
merupakan salah satu hikmah pelarangan dan pengharaman musik dan lagu.
Dalil-dalil utama pengharaman musik (atau
penghalalan sebagian musik) adalah ayat-ayat al-Qur'an, sebagian riwayat
nabawi dan para imam. Di antara ayat-ayat al-Qur'an yang dapat
dijadikan sebagai contoh dalam hal ini adalah ayat-ayat 72 surah
al-Furqan, ayat 30 surah al-Hajj, ayat 3 surah Mukminun dan ayat 6 surah
Luqman. Para Imam Maksum As dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut
bersabda bahwa yang dimaksud dengan redaksi-redaksi "qaulun zur," "lahw"
dan "laghw" pada ayat-ayat ini adalah lagu.
Demikian juga terdapat beberapa riwayat
yang dijadikan sandaran untuk menetapkan keharaman lagu. Dan sebagian
riwayat lainnya memandang keharaman alat-alat musik dan penggunaannya
untuk hal-hal haram. Sebagian riwayat ini dijadikan eabgai sandaran
penalaran untuk mengharamkan sebagian musik.
Mengingat bahwa lagu bermakna tarik suara
dan segala jenis suara dan irama, atas dasar ini seluruh fukaha
memandang haram lagu yang memiliki kategori dan kait "melalaikan" (lahw)
dan sebagian yang lain juga menambahkan kait "muthrib" (melenakan).
Demikian juga mayoritas fukaha memandang haram musik yang masuk kategori
jenis musik lahw demikian juga musik muthrib.
Sumber: Al-Hassanain