Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengerahkan seluruh upaya pelayanan untuk mengoptimalkan perolehan program tax amnesty atau amnesti pajak yang akan berakhir besok, Jumat, 31 Maret 2017.
"Dua hari ini kami maksimalkan pelayanan, karena banyak wajib pajak (WP) yang datang di hari terakhir," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kamis, 30 Maret 2017.
Ken Dwijugiasteadi mengaku pihaknya telah mengerahkan 90% dari 39.000 pegawai pajak yang dimiliki DJP di seluruh Indonesia.
"Sekitar 90% pegawai pajak kita kerahkan dari jumlah 39 ribu yang kita miliki untuk memberikan pelayanan tax amnesty dan SPT," katanya dalam jumpa pers saat ditemui di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Bahkan, kata dia, staf yang diterjunkan untuk melayani wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty harus pulang hingga larut malam dalam beberapa hari terakhir. Hal ini sebagai komitmen seluruh pegawai DJP untuk memberikan pelayanan maksimal hingga akhir program tax amnesty.
Di hari terakhir tax amnesty Ditjen Pajak memang akan membuka pelayanan hingga pukul 24.00 waktu setempat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan pajak.
Berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta dalam data statistik tax amnesty, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.855 triliun.
Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sedangkan komitmen penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.
Sedangkan total uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp 114 triliun. Rinciannya, uang tebusan dari orang pribadi non UMKM sebesar Rp 91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp 7,73 triliun.
Kemudian, uang tebusan dari badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 656 miliar. Ditjen pajak mencatat penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp 135 triliun, meliputi uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp Rp 18,6 triliun.
Gerindra sebut pemerintah tidak mungkin mencapai target tax amnesty
Sebelumnya Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, mengukur penerimaan pajak lewat tax amnesty tidak akan mencapai target sangat mudah. Penerimaan negara dalam APBN Perubahan 2016 pemerintah menargetkan sebesar Rp1.539,17 triliun, sekitar Rp165 triliun di antaranya ditargetkan berasal dari uang tebusan amnesti pajak.
Sedangkan realisasi penerimaan perpajakan sepanjang paruh pertama tahun ini baru terealisasi 34 persen atau Rp522 triliun. Capaian tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp535 triliun. "Jadi, sangat tidak mungkin target tax amnesty akan tercapai pada tahun lalu yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan adalah mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang punya usaha beromzet di bawah Rp5 miliar," kata Arief kepada wartawan, Senin (12/9/2016).
Itu artinya, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mengalami kegagalan dalam pengelolaan keuangan negara dan tentu ada konsekuensinya. Jika penerimaan yang terus defisit di akhir tahun 2016 dan tahun 2017 sudah pasti akan menciptakan proyek proyek pemerintah mangkrak dan pemerintah gagal bayar terhadap supplier dan kontraktor yang menjadi rekanaan. Ini juga akan berdampak pada kredit macet perbankan yang meningkat karena supplier dan kontraktor rekanan pemerintah dalam mendapatkan proyek pemerintah juga mengunakan kredit perbankan.
(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email