Ilustrasi
Kementerian Luar Negeri membenarkan ada sekitar 300 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga disekap dan disiksa di Riyadh, Arab Saudi.
"Ada 300 orang memang yang diduga disekap tetapi sekarang sudah ditangani oleh KBRI kita di Riyadh dan tidak semuanya dari NTB, mungkin sebagian besar dari NTB," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal di Mataram, Jumat (31/3/2017).
Iqbal mengatakan, TKI tersebut diduga merupakan TKI yang berangkat tidak sesuai prosedur.
Karena itu pihaknya tidak bisa memantau keberadaan mereka.
"Kita tidak bisa pantau keberadaan mereka, kita tahu keberadaan mereka setelah ada permasalahan," tutur Iqbal.
Menurut Iqbal, informasi awal terkait TKI ini diperoleh sekitar dua minggu lalu.
Selain disekap, para korban diduga menerima siksaan fisik.
Ia pun menduga, mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Sangat kuat dugaan ke TPPO," kata Iqbal.
Terkait hal ini, Kemenlu sudah mengumpulkan data dan akan berkomunikasi dengan kepolisian di Arab Saudi, untuk bekerjasama menyelesaikan masalah ini.
"Saya yakinkan, KBRI akan melakukan yang terbaik untuk melindungi mereka dan pemerintah setempat sudah memberikan dukungan," ucapnya.
Iqbal menambahkan, ini bukan pertama kalinya pemerintah Indonesia bekerjasama dengan pemerintahan Arab Saudi menyelesaikan kasus TPPO.
Bahkan beberapa kali pihaknya melakukan penggerebekan bersama dengan Polisi Arab Saudi.
Ilustrasi
Negara harus tetap turun tangan menyelamatkan 300 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengalami penyekapan dan penyiksaan di Riyadh, Arab Saudi.
Meskipun, mereka masuk dalam kategori TKI ilegal.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengingatkan apapun status TKI tersebut, tidak ada alasan bagi negara untuk lepas tanggungjawab.
"Sepanjang dia WNI, saya kira harus mendapatkan perlindungan," kata Wahyu saat dihubungi wartawan, Senin (3/4/2017).
Jika ternyata hasil pemeriksaan menunjukan ratusan TKI tersebut masuk melalalui jalur ilegal pihak yang mengirimkannya harus dimintai pertanggungjawaban.
"Ini perusahaan yang mengirim mereka harus ditelisik," katanya.
Sejak tahun 2005 lalu, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan moratorium mengirimkan TKI ke Arab Saudi.
Wahyu Susilo mengatakan jika TKI tersebut tiba di Arab Saudi setelah moratorium dikeluarkan, maka dapat dipastikan mereka masuk melalui jalur ilegal.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menyebut ada sekitar 300 orang TKI menjadi korban penyiksaan dan penyekapan di Riyadh.
Menurutnya TKI tersebut sudah ditangani Konsulat Jendral Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.
(Kompas/Tribun-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email