ILUSTRASI. Berbagai macam batu akik dipajang dalam pameran batu mulia
bertema, Demam Batu di lobi gedung Kementerian Perindustrian, Jalan
Gatot Subroto, Senin (21/4/2015). Pameran yang diikuti oleh pengrajin
dari 24 Provinsi ini akan berlangsung hingga Jumat (24/4/2015)
mendatang. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Basuki Tjahaja Purnama meminta warga ibu kota untuk tidak merusak fasilitas publik demi mendapatkan bongkahan batu akik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki mengatakan, warga dapat dipidana jika ketahuan sampai merusak atau menggali trotoar hanya demi mendapat bongkahan batu dan diperdagangkan.
Pria yang akrab disapa Ahok itu pun baru mengetahui ada beberapa warga yang mencoba memahat bongkahan batu di trotoar di Jalan Mandala, Tomang, Jakarta Barat.
"Harus ditangkap itu. Kalau ketahuan sama kami, (akan) dipidanakan," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (8/5/2015).
Basuki mengatakan, warga tidak hanya mendapat sanksi karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Bahkan, lanjut Basuki, warga yang mengambil bongkahan batu itu bisa dipidana dengan delik pencurian.
"Saya dengar malah bukan hanya itu (bongkar trotoar). Malahan ada batu-batu di sungai dibongkarin orang," kata Basuki. (Source)