Pesan Rahbar

Home » » Begini Metode Ahlul Halli Wal Aqdi Penentu Rais Aam NU

Begini Metode Ahlul Halli Wal Aqdi Penentu Rais Aam NU

Written By Unknown on Wednesday 9 September 2015 | 07:49:00

Logo Muktamar PBNU (Foto: Detik)
Bahwa Ahlul Halli wal Aqdi tersebut terdiri atas 9 (sembilan) orang ulama dengan kriteria sebagaimana termaktub dalam pasal 2 ayat (4) Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2015.
Nahdlatul Ulama (NU) akan segera menggelar Muktamar ke-33 untuk memilih ketua umum periode berikutnya. Dalam pemilihan pada tahun ini, NU juga akan menggunakan metode Ahlul Halli Wal 'Aqdi.

Dikutip dari situs resmi milik NU, Senin (27/7/2015) kronologis pembahasan metode ini sudah dilakukan sejak tahun 2012. Wacana untuk menggunakan metode ini adalah karena kekhawatiran akan adanya politik praktis serta ditunggangi pihak eksternal di tubuh NU apabila menggunakan mekanisme pemilihan langsung.

Awalnya metode ini belum memiliki payung hukum untuk diterapkan. Namun pada tahun 2013 akhirnya Rais 'Aam K.H. M. A. Sahal Mahfudh memerintahkan kepada PBNU untuk menggodok payung hukum metode ini untuk memilih seluruh jajaran pimpinan dalam tubuh NU.

Perintah tersebut kemudian dirumuskan dalam naskah akademis pada Munas dan Konferensi Besar pada tahun 2014. Salah satu poin dari rumusan itu yakni sistem Ahlul Halli Wal 'Aqdi dalam pemilihan kepemimpinan NU, tapi penerapannya dilaksanakan dengan cara bertahap untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan di masa depan, dimulai dengan pemilihan/penetapan Rais 'Aam dan rais-rais syuriah di semua tingkatan. Sedangkan untuk Ketua Umum dan ketua-ketua tanfidziah masih dengan pemilihan langsung.

PBNU kemudian menggelar serangkaian Musyawarah Alim Ulama ke-3 pada tanggal 14-15 Juni 2015. Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama di Jakarta tersebut disepakati wawasan bersama sebagai berikut:

1. Rais 'Aam adalah jabatan 'shohibul maqom', tidak boleh ditempati kecuali oleh orang yang memang telah mencapai maqom yang sesuai. Di dalam maqom itu terkandung kriteria: faqiih (memiliki penguasaan yang mendalam atas ilmu-ilmu syari'at) dan mutawarri' (terjaga martabat keulamaannya dari akhlak dan haaliyyah yang tidak pantas, termasuk keterlibatan yang terlampau vulgar dalam politik praktis). Hal itu karena Nahdlatul Ulama bukan sekedar organisasi biasa, tapi merupakan 'qiyaadah diiniyyah', yaitu acuan keagamaan bagi warganya. Maka Rais 'aam sebagai pemimpin dan penanggung jawab tertinggi dari tuntunan dan bimbingan keagamaan yang diberikan oleh Nahdlatul Ulama kepada warganya haruslah seorang yang sungguh-sungguh menguasai seluk-beluk ajaran keagamaan yang menjadi haluan Nahdlatul Ulama, terutama dalam bidang syari'at.

2. Kriteria Rais 'Aam tersebut diatas menyangkut hal-hal yang tidak mudah ditandai dan diukur denagn kaca mata orang kebanyakan. Sistem Ahlul Halli Wal 'Aqdi ini dengan sendirinya akan menyumbat intervensi pihak luar dalam pemilihan kepemimpinan NU karena pemegang wewenangnya adalah para ulama yang paling matang secara keilmuan dan maqom rohaninya, yang tak dapat digoda dengan bujukan-bujukan duniawi.

Kemudian pada tanggal 8 Juli 2015 PBNU mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan metode Ahlul Halli Wal 'Aqdi dalam Muktamar ke-33. Surat yang dikirim ke PWNU dan PCNU se-Indonesia tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. Bahwa pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama nanti akan dilaksanakan dengan sistem Ahlul halli wal Aqdi sebagai penerapan cara musyarawah mufakat sebagaimana dalam pasal 41 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

2. Bahwa Ahlul Halli wal Aqdi tersebut terdiri atas 9 (sembilan) orang ulama dengan kriteria sebagaimana termaktub dalam pasal 2 ayat (4) Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2015.

3. Bahwa PW dan PC harus menyerahkan 9 (sembilan) nama Ahlul Halli wal Aqdi yang diusulkan pada saat pendaftaran (registrasi) peserta muktamar, sebagai bagian dari administrasi pendaftaran, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2015.

4. Bahwa PW dan PC harus memusyarahkan sembilan (9) nama yang akan diusulkan itu.

(Islam-Times/Detik/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: