Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara terkait penangkapan sejumlah tokoh seperti, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Kivlan Zein dan beberapa orang lainnya. Fahri meminta agar polisi menahan diri.
"Pasal-pasal makar sudah batal kalau hanya menyangkut perbedaan pendapat," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/12).
Fahri juga meminta agar polisi tidak membuat interpretasi baru terhadap hukum hanya untuk kepentingan sesaat. "Jangan membuat interpretasi baru terhadap hukum untuk kepentingan sesaat. Sebaiknya polisi berkonsultasi kepada ahli," tuturnya.
"Mari kita jaga situasi damai ini. Ini mahal sekali bagi kita," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang diduga melakukan pemufakatan jahat untuk makar. Delapan orang dikenakan pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP berkaitan dengan makar. Sedangkan dua lainnya dijerat pasal Undang-Undang ITE pasal 28.
Mereka yang ditangkap antara lain Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani hingga Sri Bintang Pamungkas. Selain mereka, masih ada empat orang lainnya yang turut ditangkap dengan tuduhan makar.
(Merdeka/Berita-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email