Acara bernuansa Islami,
“Berita Islam Masa Kini” kembali ditegur oleh KPI Pusat. Pasalnya, acara
yang dipandu Teuku Wisnu dan Zaskia Adya Mecca ini pada tayangan 6
Oktober 2015 lalu mengandung muatan kengerian.
Rupanya tema yang diangkat cukup sensitif. Sesi berita Islami itu ada cuplikan video seputar kecelakaan yang dialami oleh anak kecil. Padahal acara Trans TV itu tayang pukul 16:55 WIB ketika anak-anak dimungkinkan menonton pada jam tersebut.
“Berita Islami Masa Kini yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 6 Oktober 2015 pukul 16:55 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012,” demikian teguran dari KPI Pusat.
Program tersebut mengangkat topik ‘kelalaian orangtua yang berakibat fatal’ dengan menampilkan cuplikan video-video anak kecil yang kepalanya terjepit pintu, tenggelam di kolam dan terjatuh dari eskalator.
KPI Pusat menilai muatan eksplisit tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kengerian bagi penonton yang menyaksikan acara tersebut.”
Sebelumnya, acara “Berita Islam Masa Kini” sempat pula kena tegur KPI. Dalam acara 1 September lalu, Wisnu dan Zaskia mengungkap tentang kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah di antaranya yaitu mengirimkan Al-Fatihah untuk orang yang sudah tiada.
Menurut KPI, hal tersebut dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan atau paham dalam agama Islam. Sehingga seharusnya tema sensitif tersebut harus ditampilkan secara hati-hati.
KPI Pusat mencatat kalau ini “Berita Islam Masa Kini” sudah dua kali mendapat teguran. Bukan tidak mungkin kalau acara itu akan mendapat sanksi berat bila terus melanggar.
“Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 635/K/KPI/06/15 tertanggal 23 Juni 2015 dan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua Nomor 913/K/KPI/09/15 tertanggal 4 September 2015, keduanya atas pelanggaran terhadap penghormatan nilai-nilai agama.Jika di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran, maka KPI Pusat dapat meningkatkan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012,” demikian keterangan KPI Pusat.
(Satu-Islam/ABNS)
Rupanya tema yang diangkat cukup sensitif. Sesi berita Islami itu ada cuplikan video seputar kecelakaan yang dialami oleh anak kecil. Padahal acara Trans TV itu tayang pukul 16:55 WIB ketika anak-anak dimungkinkan menonton pada jam tersebut.
“Berita Islami Masa Kini yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 6 Oktober 2015 pukul 16:55 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012,” demikian teguran dari KPI Pusat.
Program tersebut mengangkat topik ‘kelalaian orangtua yang berakibat fatal’ dengan menampilkan cuplikan video-video anak kecil yang kepalanya terjepit pintu, tenggelam di kolam dan terjatuh dari eskalator.
KPI Pusat menilai muatan eksplisit tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kengerian bagi penonton yang menyaksikan acara tersebut.”
Sebelumnya, acara “Berita Islam Masa Kini” sempat pula kena tegur KPI. Dalam acara 1 September lalu, Wisnu dan Zaskia mengungkap tentang kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah di antaranya yaitu mengirimkan Al-Fatihah untuk orang yang sudah tiada.
Menurut KPI, hal tersebut dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan atau paham dalam agama Islam. Sehingga seharusnya tema sensitif tersebut harus ditampilkan secara hati-hati.
KPI Pusat mencatat kalau ini “Berita Islam Masa Kini” sudah dua kali mendapat teguran. Bukan tidak mungkin kalau acara itu akan mendapat sanksi berat bila terus melanggar.
“Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 635/K/KPI/06/15 tertanggal 23 Juni 2015 dan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua Nomor 913/K/KPI/09/15 tertanggal 4 September 2015, keduanya atas pelanggaran terhadap penghormatan nilai-nilai agama.Jika di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran, maka KPI Pusat dapat meningkatkan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012,” demikian keterangan KPI Pusat.
(Satu-Islam/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email