Pesan Rahbar

Home » » Sudah Tiga Pemilik Akun Anonim Dipanggil Polisi Terkait Hate Speech

Sudah Tiga Pemilik Akun Anonim Dipanggil Polisi Terkait Hate Speech

Written By Unknown on Thursday, 5 November 2015 | 23:03:00

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat memimpin Upacara korps kenaikan pangkat di Rupatama, Mabes Polri,Jakarta, 3 September 2015 (Foto: Tempo)

Sejak Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech diterbitkan, sudah tiga orang dipanggil Polri. Menurut Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, ketiganya dipanggil terkait dugaan pencemaran nama baik lewat akun media sosial.

Tiga orang itu memiliki banyak akun media sosial. Tiga orang itu kemudian membuat sebuah pernyataan di atas materai yang isinya erjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Dan semuanya akun anonim. Saya tidak boleh menyebutkan akunnya apa,” ujar dia. “Yang pasti tiga orang ini ada indikasi memprovokasi dan memiftnah, tapi tidak ditujukan ke pemerintah. Ini sudah satu bulan yang lalu kami incar,” kata Badrodin, di Istana Negara, Rabu, 4 November 2015.

Terkait SE, Badrodin menyayangkan banyak pihak yang dinilainya berlebihan dalam menanggapi surat edaran hate speech itu. Sebagian besar, kata dia, menilai surat edaran itu sama seperti regulasi yang dampaknya kepada pengekangan kebebasan berpendapat masyarakat.

Padahal, lanjut Badrodin, dengan adanya surat edaran itu untuk melindungi orang dari pasal karet dalam undang-undang pencemaran nama baik.

“Kan itu untuk internal kami. Apa kaitannya? Jadi harus diingatkan bahwa surat edaran itu bukan regulasi, surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kita,”. “Bukan untuk masyarakat juga. Jangan salah. Apa urgensinya minta dicabut?”

Dia mencontohkan, surat edaran itu memberikan mekanisme dan tata cara penanganan bagi anggota Polisi kepada orang yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik di media sosial. Kemudian anggota Polisi ini segera menegur orang yang bersangkutan bahwa pernyataannya di media sosial dapat memicu pencemaran nama baik orang lain.

Orang itu lalu diberikan pemahaman terkait pasal-pasal pencemaran nama baik. Tujuannya, agar dia tidak melakukan hal serupa dan bisa menyelamatkannya dari jeratan pasal karet.

“Kan kami juga mendidik masyarakat, yang tadi saya bilang, karena ini kami panggil dan teliti, nadanya sudah memprovokasi, menebar kebencian, ya ini kami panggil untuk diingatkan. Kan mendidik juga,” paparnya.

Dia mengatakan dalam surat edaran itu tidak dicantumkan pasal-pasal pencemaran nama baik. Misalnya, dalam UU KUHP pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama baik. Artinya, surat edaran itu bukan berlaku untuk pemidanaan masyarakat.

(Satu-Islam/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

  • Festival Islam Khusus Anak-anak Muslim di India
  • Harga Minyak Dunia Melemah Saat Produksi OPEC Meningkat
  • Video: Anggun C Sasmi Demo, Kecam Indonesia Hukum Mati Bandar Narkoba
  • Fatwa Ulama Aceh Menyatakan: “Aqidah Wahabi Salafi Sesat dan Menyesatkan”
  • Sekiranya Tiada Zainab.... , Sayidah Zainab as, Perempuan Paling Sabar dari Nabi Ayyub
  • Orang-orang Besar Tanpa Nama Dalam Al-Qur’an
  • Negeri Sabah Milik Siapa?
  • Israel Serang Tepi Barat, 5 Warga Palestina Terluka
  • Tanah Longsor Tewaskan Puluhan Orang Di Nepal
  • Riwayat Sebuah Perjalanan Dalam Ziarah
  • 1395 Hs, Produksi dan Indikator Finansial Ragi Razavi Meningkat
Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI