Sejak Surat Edaran Kapolri
Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech
diterbitkan, sudah tiga orang dipanggil Polri. Menurut Kepala Polri
(Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, ketiganya dipanggil terkait dugaan
pencemaran nama baik lewat akun media sosial.
Tiga orang itu memiliki banyak akun media sosial. Tiga orang itu kemudian membuat sebuah pernyataan di atas materai yang isinya erjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Dan semuanya akun anonim. Saya tidak boleh menyebutkan akunnya apa,” ujar dia. “Yang pasti tiga orang ini ada indikasi memprovokasi dan memiftnah, tapi tidak ditujukan ke pemerintah. Ini sudah satu bulan yang lalu kami incar,” kata Badrodin, di Istana Negara, Rabu, 4 November 2015.
Terkait SE, Badrodin menyayangkan banyak pihak yang dinilainya berlebihan dalam menanggapi surat edaran hate speech itu. Sebagian besar, kata dia, menilai surat edaran itu sama seperti regulasi yang dampaknya kepada pengekangan kebebasan berpendapat masyarakat.
Padahal, lanjut Badrodin, dengan adanya surat edaran itu untuk melindungi orang dari pasal karet dalam undang-undang pencemaran nama baik.
“Kan itu untuk internal kami. Apa kaitannya? Jadi harus diingatkan bahwa surat edaran itu bukan regulasi, surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kita,”. “Bukan untuk masyarakat juga. Jangan salah. Apa urgensinya minta dicabut?”
Dia mencontohkan, surat edaran itu memberikan mekanisme dan tata cara penanganan bagi anggota Polisi kepada orang yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik di media sosial. Kemudian anggota Polisi ini segera menegur orang yang bersangkutan bahwa pernyataannya di media sosial dapat memicu pencemaran nama baik orang lain.
Orang itu lalu diberikan pemahaman terkait pasal-pasal pencemaran nama baik. Tujuannya, agar dia tidak melakukan hal serupa dan bisa menyelamatkannya dari jeratan pasal karet.
“Kan kami juga mendidik masyarakat, yang tadi saya bilang, karena ini kami panggil dan teliti, nadanya sudah memprovokasi, menebar kebencian, ya ini kami panggil untuk diingatkan. Kan mendidik juga,” paparnya.
Dia mengatakan dalam surat edaran itu tidak dicantumkan pasal-pasal pencemaran nama baik. Misalnya, dalam UU KUHP pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama baik. Artinya, surat edaran itu bukan berlaku untuk pemidanaan masyarakat.
(Satu-Islam/ABNS)
Tiga orang itu memiliki banyak akun media sosial. Tiga orang itu kemudian membuat sebuah pernyataan di atas materai yang isinya erjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Dan semuanya akun anonim. Saya tidak boleh menyebutkan akunnya apa,” ujar dia. “Yang pasti tiga orang ini ada indikasi memprovokasi dan memiftnah, tapi tidak ditujukan ke pemerintah. Ini sudah satu bulan yang lalu kami incar,” kata Badrodin, di Istana Negara, Rabu, 4 November 2015.
Terkait SE, Badrodin menyayangkan banyak pihak yang dinilainya berlebihan dalam menanggapi surat edaran hate speech itu. Sebagian besar, kata dia, menilai surat edaran itu sama seperti regulasi yang dampaknya kepada pengekangan kebebasan berpendapat masyarakat.
Padahal, lanjut Badrodin, dengan adanya surat edaran itu untuk melindungi orang dari pasal karet dalam undang-undang pencemaran nama baik.
“Kan itu untuk internal kami. Apa kaitannya? Jadi harus diingatkan bahwa surat edaran itu bukan regulasi, surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kita,”. “Bukan untuk masyarakat juga. Jangan salah. Apa urgensinya minta dicabut?”
Dia mencontohkan, surat edaran itu memberikan mekanisme dan tata cara penanganan bagi anggota Polisi kepada orang yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik di media sosial. Kemudian anggota Polisi ini segera menegur orang yang bersangkutan bahwa pernyataannya di media sosial dapat memicu pencemaran nama baik orang lain.
Orang itu lalu diberikan pemahaman terkait pasal-pasal pencemaran nama baik. Tujuannya, agar dia tidak melakukan hal serupa dan bisa menyelamatkannya dari jeratan pasal karet.
“Kan kami juga mendidik masyarakat, yang tadi saya bilang, karena ini kami panggil dan teliti, nadanya sudah memprovokasi, menebar kebencian, ya ini kami panggil untuk diingatkan. Kan mendidik juga,” paparnya.
Dia mengatakan dalam surat edaran itu tidak dicantumkan pasal-pasal pencemaran nama baik. Misalnya, dalam UU KUHP pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama baik. Artinya, surat edaran itu bukan berlaku untuk pemidanaan masyarakat.
(Satu-Islam/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email