Pesan Rahbar

Home » » PT Pelindo III Terbukti Melanggar Aturan Ketenagakerjaan

PT Pelindo III Terbukti Melanggar Aturan Ketenagakerjaan

Written By Unknown on Sunday 3 April 2016 | 01:56:00


Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Surabaya, mulai terbukti.

Hal ini setelah Dinas Tenaga Kerja Surabaya menyampaikan kesimpulan dari pemeriksaan awal terkait dugaan tersebut.

Dwi Purnomo, Kepala Disnaker Surabaya, mengatakan, timnya juga memeriksa manajemen perusahaan, termasuk PT PDS (anak perusahaan PT Pelindo III).

“’Pagi tadi kami sudah datangi dan memeriksa, namun hanya ditemui pihak manajemen, bukan direksi,’’ kata Dwi, Jumat (1/4/2016) sore usai bertemu pekerja Pelindo III di kantor Disnaker Surabaya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan memang menunjukkan, Pelindo III menyalahi aturan.

“Pengaduan para tenaga kerja ke sini dulu itu benar adanya, hal ini terbukti setelah kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Menurutnya, program pemagangan di PT Pelabuhan Indonesia III tidak sesuai ketentuan pasal 7 ayat 4, 5, dan 6 dalam Pasal 12 ayat 1, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Kedua, program pemagangan di PT Pelabuhan Indonesia III tidak sesuai ketentuan pasal 22 ayat 3, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakkerjaan. Maka, status kerja pemagangan berubah menjadi pekerja/buruh PT Pelabuhan Indonesia III.

’’Sesuai instruksi Wali Kota, tidak boleh ada kasus PHK di Surabaya. Satu dua pekerja saja kami tangani serius apalagi massal seperti ini,’’ jelasnya.

Seperti diberitakan, puluhan pekerja anak grup Pelindo III, Jumat(1/4/2016) sore, mengadu ke kantor Dinas Tenaga Kerja Surabaya.

Kedatangan mereka terkait persoalan kerjelasan status kerja mereka.

Mereka mendesak Disnaker Surabaya memaparkan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran aturan tenaga kerja di Pelindo III Grup.

(Tribun-News/Empat-Pilar-MPR/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: