Pesan Rahbar

Home » » Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Written By Unknown on Sunday 19 March 2017 | 11:52:00


Ada pandangan khas yang dianut oleh kaum arif atau sufi tentang syariat, tarekat dan hakikat. Kaum arif sepakat bahwa aturan-aturan hukum Islam didasarkan pada kebenaran dan pemikiran yang baik, yang mengimplikasikan adanya berbagai manfaat dan keuntungan.

Mereka meyakini bahwa semua jalan mengarah kepada Allah dan semua kebenaran serta pemikiran yang baik juga bergerak maju untuk sampai kepada-Nya. Pemikiran-pemikiran ini adalah sejenis tahapan-tahapan dan yang mengantar manusia menuju kedudukan kedekatan dengan Allah serta membimbing guna meraih Kebenaran.

Kaum arif meyakini bahwa sisi batiniah hukum Islam adalah jalan spiritual yang disebut tarekat (thariqah) dan ujung jalan ini adalah Kebenaran, yakni keesaan Allah dalam artian khas yang tentunya membutuhkan artikel khusus untuk mengkajinya.

Menurut mereka, posisi ini bisa dicapai hanya dengan melenyapkan ‘diri’. Kaum arif percaya pada tiga hal: syariat (syari’ah), tarekat (thariqah), dan hakikat (haqiqah). Syariat adalah sarana untuk mencapai tarekat dan tarekat adalah sarana untuk mencapai hakikat.

Jadi, syariat adalah kulit jika dibandingkan dengan tarekat, dan tarekat adalah isi. Begitu pula, tarekat adalah kulit jika dibandingkan dengan hakikat, dan hakikat adalah isi.

Dari sudut pandang para ulama fiqih (fuqaha), ajaran-ajaran Islam terbagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama terdiri atas dasar-dasar keimanan (‘aqa’id) yang dibahas dalam teologi skolastik.

Sejauh menyangkut berbagai persoalan yang bertalian dengan dasar-dasar keimanan itu, seseorang harus mempunyai keyakinan dan keimanan yang kuat pada dasar-dasar serta ajaran-ajaran dasar ini sekurang-kurangnya secara intelektual.

Bagian lainnya dari ajaran-ajaran Islam berkenaan dengan moralitas (akhlaq). Bagian ini membahas moralitas yang baik dan buruk yang dibicarakan dalam etika. Bagian ketiga dari ajaran-ajaran Islam berkenaan dengan berbagai aturan dan kaidah hukum yang disebutkan dalam fiqih Islam.

Semua bagian dari ajaran-ajaran Islam ini berdiri sendiri satu sama lain. Dasar-dasar keimanan berkaitan dengan akal dan pemikiran; moralitas bertalian dengan berbagai kebiasaan dan kecenderungan; dan berbagai aturan serta kaidah hukum berhubungan dengan berbagai cabang dan organ dalam amalan-amalan ibadah.

Sejauh menyangkut dasar-dasar keimanan, kaum arif tidak menganggap cukup hanya dengan sekadar keyakinan intelektual semata. Mereka mengatakan bahwa perlu kirannya merenungkan kebenaran-kebenaran yang diyakini manusia dan jua melakukan sesuatu untuk menghilangkan hijab atau tirai yang menghalangi antara dirinya dengan kebenaran-kebenaran ini.

Selain itu, kaum arif tidak memandang cukup sekadar moralitas yang baik saja. Alih-alih terikat pada moralitas filosofis dan ilmiah, mereka justru menyarankan agar melakukan perjalanan spiritual yang mempunyai berbagai karakteristik yang khasnya sendiri.

Sejauh menyangkut berbagai aturan dan kaidah hukum, kaum arif tidak bertentangan dengannya. Memang ada beberapa persoalan berkenaan dengan pandangan-pandangan mereka yang bisa dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang sudah diterima.

Kaum arif menyebut tiga komponen dalam ajaran-ajaran Islam tersebut di atas dengan syariat (syari’ah), tarekat (thariqah), dan hakikat (haqiqah). Mereka berpandangan bahwa persis seperti halnya manusia terdiri atas tiga bagian – yakni raga, jiwa dan intelek – yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain dan bahkan mempunyai entitas yang tersendiri, maka begitu pulalah halnya dengan syariat, tarekat, dan hakikat.

Hubungan yang ada di antara ketiganya adalah hubungan ke luar dan ke dalam. Kaum arif juga meyakini bahwa eksistensi manusia mempunyai banyak tahap dan tingkatan serta bahwa sebagian dari tingkatan ini tidak bisa dipahami oleh manusia.[]

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: