Pesan Rahbar

Home » » Kejagung Tidak Menghentikan Kasus Seteyo Novanto

Kejagung Tidak Menghentikan Kasus Seteyo Novanto

Written By Unknown on Friday, 1 April 2016 | 22:51:00





Kejaksaan Agung (Kejagung) HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan dugaan kasus pemufakatan jahat pertemuan PT Freeport Indonesia yang melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto. Pasalnya, Kejagung belakangan ini disebut-sebut akan menghentikan kasus tersebut lantaran tidak cukup bukti yang mengarah pada upaya pemufakatan jahat.

“Kami belum ada pemikiran ke sana atau penghentian kasus pemufakatan jahatitu. Semua masih dalam penyelidikan,” kata HM Prasetyo, sebagaimana diberitakan Beritasatu.com, Kamis (31/3/2016) malam.

Ia menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih memastikan kasus pemufakatan jahat permintaan saham rekaman PT Freeport Indonesia masih dalam tahap penyelidikan. “Tim penyelidik kejaksaan masih menunggu keterangan pengusaha Riza Chalid yang ikut dalam pertemuan itu,” tegas Prasetyo.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa kasus ‎itu masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih bekerja kumpulkan fakta dan alat bukti.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto juga menjelaskan, selama masih dalam tahap penyelidikan, pihak Kejagung sendiri belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa kepada saksi kunci Riza Chalid karena belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.

Adapun keterangan Riza sangat dibutuhkan untuk membuktikan apakah di dalam pertemuan memang ada upaya pemufakatan jahat permintaan saham atau tidak.

Sebagaimana lazimnya, tim penyelidik Kejagung tentu juga akan mengkonfrontir keterangan Riza Chalid dengan keterangan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

(Empat-Pilar-MPR/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: