Pesan Rahbar

Home » » Politikus PDIP Protes Adanya Dugaan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan PT Pelindo III

Politikus PDIP Protes Adanya Dugaan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan PT Pelindo III

Written By Unknown on Friday, 1 April 2016 | 22:37:00


Indikasi pelanggaran terhadap aturan hukum ketenagakerjaan yang dilakukan PT Pelindo III menuai kritik dari kalangan DPR. Salah satu indikasi pelanggaran aturan tersebut, adanya pemaksaan terhadap 224 pekerja berstatus magang agar mau menjadi karyawan berstatus outsourcing.

Padahal sesuai aturan hukum pemagangan berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 22 (1) menyebutkan, pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.

Selanjutnya dalam ayat (2) menyebutkan, perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.

Sementara dalam ayat (3) menyebutkan, pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

“Permenakertrans 22/2009 tentang penyelenggaraan pemagangan mengatur dalam Pasal 7 dan 12 bahwa program dan perjanjian pemagangan harus diketahui dan disahkan Disnaker setempat,” ujar anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka dalam siaran persnya, Kamis (31/3/2016) seperti diberitakan sindonews.com.

Dia mengatakan, Disnaker Surabaya telah melakukan pemeriksaan, dengan nota pemeriksaan berupa surat tertanggal 30 Maret 2016 No.560/2601/436/6.12/2016 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Pemagangan di PT Pelindo III Surabaya.

Kesimpulan pemeriksaan itu, kata dia, Disnaker Surabaya menyatakan program pemagangan di PT Pelindo III tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal.7 ayat 4,5 dan 6 juncto Pasal 12 ayat 1 Permenakertrans 22/2009 tentang penyelenggaraan pemagangan.

Maka itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mendesak PT Pelindo III mengangkat seluruh pekerja magang menjadi pegawai tetap di PT. Pelindo III. Dia juga mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh PT. Pelindo Daya Sejahtera karena terindikasi melanggar undang-undang dan izin operasional.

“Sudah sepatutnya BUMN tidak membuat anak perusahaan yang berfungsi sebagai penyalur tenaga kerja,” tegasnya.

(Empat-Pilar-MPR/ABNS) 
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: