Berikut dedengkot wahabi dari website http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/09/pernikahan-umar-bin-al-khaththaab.html menyatakan:
_________________________________
Mengenai pernikahan ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu dengan Ummu Kultsum rahimahallaah, ada beberapa sumber/keterangan yang menyebutkannya.
Sumber Ahlus-Sunnah :
Beberapa hadits dengan sanad shahih, diantaranya adalah :
Pertama :
حدثنا
عبدان: أخبرنا عبد الله: أخبرنا يونس، عن ابن شهاب: قال ثعلبة بن أبي
مالك: إن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قسم مروطا بين نساء من نساء المدينة،
فبقي مرط جيد، فقال له بعض من عنده: يا أمير المؤمنين، أعط هذا ابنة رسول
الله صلى الله عليه وسلم التي عندك، يريدون أم كلثوم بنت علي، فقال عمر: أم
سليط أحق. وأم سليط من نساء الأنصار، ممن بايع رسول الله صلى الله عليه
وسلم. قال عمر: فإنها كانت تزفر لنا القرب يوم أحد.
Telah
menceritakan kepada kami ‘Abdaan : Telah mengkhabarkan kepada kami
‘Abdullah : Telah mengkhabarkan kepada kami Yunus, dari Ibnu Syihaab :
Telah berkata Tsa’labah bin Abi Maalik : Bahwasannya ‘Umar bin
Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu pernah
membagi beberapa pakaian kepada beberapa wanita Madinah. Dan ada satu
pakaian yang bagus tersisa. Berkata sebagian orang yang bersama beliau :
“Wahai Amiirul-Mukminiin, berikanlah pakaian ini kepada putri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang
menjadi istrimu – yang dimaksudkan adalah Ummu Kultsum binti ‘Ali”.
‘Umar berkata : Ummu Saliith lebih berhak, dan ia adalah seorang wanita
Anshaar yang berbaiat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”.
‘Umar menambahkan : “Dia telah membawakankan geriba (kantong air)
kepada kami sewaktu perang Uhud” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no.
2881].
Riwayat ini shahih tanpa ada keraguan sedikitpun, walau sebagian kalangan Syi’ah membuat-buat dalih untuk menolak riwayat ini.
Kedua :
أخبرنا
أبو عبد الله محمد بن يعقوب وأبو يحيى أحمد بن محمد السمرقندي قالا ثنا
محمد بن نصر الإمام ثنا يحيى بن يحيى أنبأ عبد العزيز بن محمد عن جعفر بن
محمد عن أبيه أن أم كلثوم بنت علي رضى الله تعالى عنهما توفيت هي وابنها
زيد بن عمر بن الخطاب في يوم فلم يدر أيهما مات قبل.....
Telah
mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ya’quub dan Abu
Yahyaa Ahmad bin Muhammad As-Samarqandiy, mereka berdua berkata : Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Nashr Al-Imaam : Telah
menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya : Telah memberitakan
‘Abdul-‘Aziiz bin Muhammad bin Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya :
“Bahwasannya Ummu Kultsum binti ’Aliy radliyallaahu ta’ala ‘anhuma wafat
pada hari yang sama dengan anaknya yang bernama Zaid bin ‘Umar bin
Al-Khaththaab. Tidak diketahui siapa di antara keduanya yang lebih
dahulu wafat…” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim 4/345-346, dan ia berkata :
“Sanad hadits ini adalah shahih”. Disepakati oleh Adz-Dzahabiy.
Dishahihkan pula oleh Al-Albaniy dalam Irwaaul-Ghaliil 6/154].
Secara jelas disebutkan dalam hadits bahwa Zaid bin ‘Umar bin Al-Khaththaab adalah anak dari Ummu Kultsum binti ‘Aliy radliyallaahu ‘anhum.
Ketiga :
أخبرنا
أبو سعد الماليني أنبأ أبو أحمد بن عدي الحافظ ثنا محمد بن داود بن دينار
ثنا قتيبة بن سعيد ثنا عبد الله بن زيد بن أسلم مولى عمر بن الخطاب عن أبيه
زيد بن أسلم عن أبيه أن عمر بن الخطاب رضى الله تعالى عنه أصدق أم كلثوم
بنت علي رضى الله تعالى عنه أربعين ألف درهم
Telah
mengkhabarkan kepada kami Abu Sa’d Al-Maaliniy : Telah memberitakan
kepada kami Abu Ahmad bin ‘Adiy Al-Haafidh : Telah menceritakan kepada
kami Muhammad bin Dawud bin Diinaar : Telah menceritakan kepada kami
Qutaibah bin Sa’iid : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Zaid
bin Aslam Maula ‘Umar bin Al-Khaththaab, dari ayahnya (yaitu) Zaid bin
Aslaam, dari ayahnya : Bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ta’ala ‘anhu telah memberikan mahar kepada Ummu Kultsum binti ‘Aliy radliyallaahu ta’ala ‘anhu sebesar 40.000 dirham” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 7/233].
Keempat :
أخبرنا
محمد بن رافع قال أنبأنا عبد الرزاق قال أنبأنا بن جريج قال سمعت نافعا
يزعم : أن بن عمر صلى على تسع جنائز جميعا فجعل الرجال يلون الإمام والنساء
يلين القبلة فصفهن صفا واحدا ووضعت جنازة أم كلثوم بنت علي امرأة عمر بن
الخطاب وبن لها يقال له زيد وضعا جميعا والإمام يومئذ سعيد بن العاص وفي
الناس بن عمر وأبو هريرة وأبو سعيد وأبو قتادة فوضع الغلام مما يلي الإمام
فقال رجل فأنكرت ذلك فنظرت إلى بن عباس وأبي هريرة وأبي سعيد وأبي قتادة
فقلت ما هذا قالوا هي السنة
Telah
mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Raafi’, ia berkata : Telah
memberitakan kepada kami ‘Abdurrazzaq, ia berkata : Telah memberitakan
kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata : Aku mendengar Naafi’ berkata :
“Bahwasannya Ibnu ‘Umar menyalatkan sembilan jenazah secara bersamaan.
Jenazah laki-laki ditempatkan di dekat imam dan jenazah wanita
ditempatkan di dekat arah kiblat. Masing-masing diletakkan dalam satu
barisan, dimana jenazah Ummu Kultsum binti ‘Aliy – istri ‘Umar bin
Al-Khaththaab – dan anaknya yang bernama Zaid, diletakkan sekaligus.
Imam shalat pada waktu itu adalah Sa’iid bin Al-‘Aash. Dan di antara
jama’ah tersebut terdapat Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Abu Sa’iid, dan Abu
Qatadah. Lalu jenazah seorang anak laki-laki diletakkan di dekat imam.
Ada seseorang yang berkata : Maka aku hal itu dan aku melihat ke arah
Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’iid, dan Abu Qatadah, seraya kukatakan
: ‘Mengapa demikian ?’. Mereka menjawab : ‘Yang demikian adalah sunnah”
[Diriwayatkan oleh An-Nasa’iy no. 1978. Diriwayatkan juga oleh
‘Abdurrazzaq 3/465/6337, Ibnul-Jaaruud dalam Al-Muntaqaa no. 267-268, Ad-Daruquthniy no. 194, dan Al-Baihaqiy 4/33 – dengan sanad shahih].
Ibnu Qutaibah rahimahullah berkata saat menyebutkan anak-anak perempuan ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu :
وأما
((أم كلثوم الكبرى)) وهي بنت فاطمة؛ فكانت عند : عمر ابن الخطاب. وولدت له
أولادًا قد ذكرناهم. فلما قُتل ((عمر)) تزوّجها ((عون بن جعفر ابن أبي
طالب)) فماتت عنده.
“Adapun
Ummu Kultsuum Al-Kubraa, ia adalah anak dari Faathimah, istri dari
‘Umar bin Al-Khaththaab. Ia melahirkan beberapa orang anak yang telah
kami sebutkan sebelumnya. Ketika ‘Umar dibunuh (wafat), maka ia dinikahi
oleh ‘Aun bin Ja’far bin Abi Thaalib, dan kemudian meninggal di
sisinya” [Al-Ma’aarif, hal. 211; Daarul-Ma’aarif, Cet. 2].
Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
وقال
بن وهبٍ عن عبد الرحمن بن زيد بن أسلم عن أبيه عن جده: تزوج عمر أم كلثوم
على مهر أربعين ألفاً وقال الزبير: ولدت لعمر ابنيه: زيداً ورقية وماتت أم
كلثوم وولدها في يوم واحد …
“Telah
berkata Ibnu Wahb, dari ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya,
dari kakeknya : ‘Umar menikahi Ummu Kultsum dengan mahar sebesar 40.000
(dirham). Telah berkata Az-Zubair : Melahirkan dua orang anak dari
‘Umar, yaitu Zaid dan Ruqayyah. Ummu Kultsum wafat bersama anaknya
(Zaid) pada hari yang sama….” [Al-Ishaabah, 8/275 no. 1473; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut].
Selain sumber referensi dari Ahlus-Sunnah, beberapa sumber referensi mu’tamad kaum Syi’ah pun menyebutkan fakta ini, diantaranya :
Sumber Syi’ah :
Beberapa hadits/riwayat yang sampai kepada imam Syi’ah dengan sanad shahih, diantaranya :
Pertama :
علي
بن إبراهيم، عن أبيه، عن ابن أبي عمير، عن هشام بن سالم، وحماد، عن زرارة،
عن أبي عبد الله (عليه السلام) في تزويج أم كلثوم فقال: إن ذلك فرج
غصبناه.
‘Ali
bin Ibraahiim, dari ayahnya, dari Ibnu Abi ‘Umair, dari Hisyaam bin
Saalim, dari Hammaad, dari Zuraarah, dari Abu ‘Abdillah (‘alaihis-salaam) saat berkomentar tentang pernikahan Ummu Kultsuum (dengan ‘Umar) : “Sesungguhnya itu adalah ‘kemaluan’ yang dirampas dari kami” [Diriwayatkan oleh Al-Kulainiy dalam Furuu’ Al-Kaafiy 5/347; Daarul-Adlwaa’, Beirut].
Riwayat-riwayat yang berasal dari ‘Ali bin Ibraahiim ini dinilai shahih oleh Al-Khomainiy dalam Al-Hukumatul-Islamiyyah hal. 133.
‘Ali bin Ibraahiim ini dinilai : tsiqatun fil-hadiits, dlaabith, mu’tamad, shahiihul-madzhab. [Jami’ur-Ruwaat, 1/545].
‘Ali bin Ibraahim meriwayatkan hadits dari ayahnya yang bernama Ibraahim bin Haasyim Al-Qummiy, seorang yang dianggap tsiqah dalam periwayatan [lihat Jami’ur-Ruwaat 1/38 dan Mu’jamuts-Tsiqaat hal. 5].
Ibnu
Abi ‘Umair, ia bernama Muhammad bin Abi ‘Umair; seseorang yang
menduduki tingkat tertinggi dalam periwayatan kaum Syi’ah. Abu Ja’fat
Ath-Thuusiy berkata tentang dirinya : “Ia adalah manusia yang paling tsiqah (autsaqun-naas)”. Dan yang lebih penting lagi, ia termasuk golongan Ashhaabul-Ijma’.
Maksudnya, apabila ada seorang perawi yang termasuk dalam golongan ini,
maka rantai periwayatannya sampai kepada imam adalah shahih [lihat
perincian masalah ini dalam kitab Miqbasul-Hidayah fii ‘Ilmid-Diraayah oleh Al-Mamaqani, 2/171-208].
Kesimpulan : Riwayat di atas adalah shahih menurut standar penilaian periwayatan kaum Syi’ah.
Mirip riwayat di atas, website Syiah (Al-Shia.com) juga membawakan riwayat dalam Al-Kaafiy sebagai berikut :
أم كلثوم هذه هى بنت أمير المؤمنين عليه السلام قد خطبها اليه عمر في زمن خلافته فرده أولا فقال عمر ما قال وفعل مافعل
“Ummu Kultsum yang merupakan anak perempuan Amiirul-Mukminiin ‘alaihis-salaam;
dimana ‘Umar pernah melamarnya kepada ‘Ali di jaman kekhalifahannya
(‘Umar). Pada awalnya ‘Ali menolaknya, namun kemudian ‘Umar mengatakan
apa ia katakan dan melakukan apa yang ia lakukan (yaitu menikahi Ummu
Kultsum)”.
Kedua :
حميد
بن زياد، عن ابن سماعة، عن محمد بن زياد، عن عبد الله بن سنان، عن معاوية
ابن عمار، عن أبي عبد الله عليه السلام قال: سألته عن المرأة المتوفى عنها
زوجها أتعتد في بيتها أو حيث شاءت؟ قال: بل حيث شاءت، إن عليا عليه السلام
لما توفي عمر أتى أم كلثوم فانطلق بها إلى بيته
Humaid
bin Ziyaad, dari Ibnu Samaa’ah, dari Muhammad bin Ziyaad, dari
‘Abdullah bin Sinaan, dari Mu’awiyyah bin ‘Ammaar, dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam.
Ia (Mu’awiyyah) berkata : “Aku bertanya kepada beliau (Abu ‘Abdillah)
mengenai wanita yang suaminya meninggal; apakah ia harus ber-‘iddah di rumahnya atau di tempat lain sesuai dengan keinginannya ?. Maka beliau (Abu ‘Abdillah) menjawab : “Ia boleh ber-‘iddah di tempat sesuai dengan keinginannya. Sesungguhnya ‘Aliy ‘alaihis-salaam ketika ‘Umar wafat, ia mendatangi Ummu Kultsum, lalu membawanya ke rumahnya” [Diriwayatkan oleh Al-Kulainiy dalam Furuu’ Al-Kaafiy, 6/117; Daarul-Adlwaa’, Beirut].
Humaid bin Ziyaad adalah seorang : ‘aalim jaliil al-qadr, luas ilmunya, banyak mempunyai tulisan, lagi tsiqah [Jami’ur-Ruwaat, 1/284].
Ibnu Samaa’ah, ia bernama Al-Hasan bin Muhammad bin Samaa’ah; salah seorang fuqahaa Syi’ah yang terkemuka. Ia digambarkan sebagai seorang yang banyak mempunyai hadits, faqih, lagi tsiqah [Jami’ur-Ruwaat, 1/225].
Muhammad bin Ziyaad, yang lengkapnya bernama Muhammad bin Al-Hasan bin Ziyaad Al-‘Attar. Seorang yang tsiqah [lihat Jami’ur-Ruwaat, 2/91].
‘Abdullah bin Sinaan, seorang imam Syi’ah yang terkenal di Kufah. Seorang yang tsiqah tanpa ada cela padanya [Jami’ur-Ruwaat, 1/487].
Mu’awiyyah
bin ‘Ammaar, seorang yang sangat terkenal dan memimpin periwayatan
hadits Syi’ah dari Ja’far Ash-Shaadiq di Kuffah. Seorang yang juga
dinilai tsiqah [Jami’ur-Ruwaat, 2/239].
Kesimpulan : Riwayat di atas shahih menurut standar penilaian periwayatan kaum Syi’ah.
Ketiga :
محمد
بن يحيى، وغيره، عن أحمد بن محمد بن عيسى، عن الحسين بن سعيد، عن النضر بن
سويد، عن هشام بن سالم، عن سليمان بن خالد قال: سألت أبا عبد الله عليه
السلام عن امرأة توفى زوجها أين تعتد، في بيت زوجها تعتد أو حيث شاءت؟ قال:
بلى حيث شاءت، ثم قال: إن عليا عليه السلام لما مات عمر أتى ام كلثوم فأخذ
بيدها فانطلق بها إلى بيته
Muhammad
bin Yahya dan yang lainnya, dari Ahmad bin Muhammad bin ‘Isa, dari
Al-Husain bin Sa’iid, dari An-Nadlr bin Suwaid, dari Hisyaam bin Saalim,
dari Sulaiman bin Khaalid, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Abu
‘Abdillah ‘alaihis-salaam mengenai wanita yang suaminya meninggal; dimanakah ia harus ber-‘iddah ? di rumah suaminya atau di tempat lain sesuai dengan keinginannya ?. Maka beliau (Abu ‘Abdillah) menjawab : “Ia boleh ber-‘iddah di tempat sesuai dengan keinginannya. Sesungguhnya ‘Aliy ‘alaihis-salaam
ketika ‘Umar wafat, ia mendatangi Ummu Kultsum, lalu memegang tangannya
dan membawanya ke rumahnya” [Diriwayatkan oleh Al-Kulainiy dalam Furuu’ Al-Kaafiy, 6/117; Daarul-Adlwaa’, Beirut].
Muhammad bin Yahya Al-‘Attar Al-Qummiy seorang ulama terkenal di jamannya, tsiqah, dan banyak mempunyai hadits [lihat dalam Jami’ur-Ruwaat, 2/213].
Ahmad bin Muhammad bin ‘Isa Al-Qummiy, seorang ulama, fuqahaa, dan pemimpin kota Qumm [lihat Jami’ur-Ruwaat, 1/69]. Abu Ja’far Ath-Thusi dan Al-Hilliy menyebutnya sebagai seorang yang tsiqah [Ar-Rijaal hal. 366 dan Al-Khulaashah hal. 13].
Al-Husain bin Sa’iid dideskripsikan sebagai : seorang terkemuka lagi agung dan tsiqah [lihat Jami’ur-Ruwaat, 1/241].
An-Nadlr bin Suwaid adalah seorang Kufiy tsiqah dan shahiihul-hadiits [Jami’ur-Ruwaat, 2/292].
Hisyaam bin Saliim adalah seorang yang dinilai sangat tsiqah (tsiqatun tsiqah) [lihat Jami’ur-Ruwaat, 2/315].
Sulaiman bin Khaalid juga dinilai tsiqah [lihat Jami’ur-Ruwaat, 1/378].
Riwayat ini telah dishahihkan oleh Al-Majlisiy dalam Mir’aartul-‘Uquul fii Syarh Akhbaari aalir-Rasuul (5/199).
Bahkan Al-Majlisiy dalam kitabnya tersebut memberikan bantahan secara
khusus kepada Al-Mufiid yang menolak riwayat pernikahan Ummu Kultsum
dengan ‘Umar bin Al-Khaththaab dalam kitab Bihaarul-Anwaar.
Zainuddin Al-‘Aamiliy yang bergelar Asy-Syahiidust-Tsaaniy berkata :
وزوج النبي ابنته عثمان، وزوج ابنته زينب بأبي العاص بن الربيع، وليسا من بني هاشم، وكذلك زوّج علي ابنته أم كلثوم من عمر، وتزوج عبد الله بن عمرو بن عثمان فاطمة بنت الحسين، وتزوج مصعب بن الزبير أختها سكينة، وكلهم من غير بني هاشم
“Nabi
telah menikahkan putrinya dengan ‘Utsmaan, menikahkan putrinya Zainab
dengan Abul-‘Aash bin Ar-Rabii’ – padahal keduanya (‘Utsman dan
Abul-‘Aash) bukan berasal dari Bani Haasyim. Begitu pula ‘Aliy telah
menikahkan putrinya Ummu Kultsum dengan ‘Umar. Begitu ‘Abdullah bin ‘Amr
bin ‘Utsmaan menikahi Faathimah binti Al-Husain; dan Mush’ab bin
Az-Zubair telah menikahi saudara perempuan Faathimah yang bernama
Sakiinah. Semuanya bukan berasal dari Bani Haasyim” [Masaalikul-Afhaam Syarh Syaraai’il-Islaam, Baab Lawaahiqil-‘Aqd, juz 1].
Ahli
Tarikh Syi’ah yang bernama Ahmad bin Abi Ya’quub juga menyebutkan kisah
pelamaran ‘Umar bin Al-Khaththaab terhadap Ummu Kultsum pada ‘Ali bin
Abi Thaalib [lihat Taariikh Al-Ya’qqubiy, 2/149-150].
Pernah diajukan pertanyaan kepada ulama kontemporer Syi’ah, Al-Khuu’iy :
السؤال : هل صحيح أن الخليفة الثاني قد تزوج من بنت الامام علي عليه السلام ؟
الجواب : هكذا ورد في التاريخ والروايات .
Soal : “Apakah benar/shahih bahwa khalifah kedua (‘Umar bin Al-Khaththaab) telah menikahi putrid Al-Imam ‘Aliy ‘alaihis-salaam (yaitu Ummu Kultsum) ?”.
Jawab : “Begitulah yang terdapat dalam taariikh dan riwayat-riwayat”.
Dengan
memperhatikan bukti dan fakta yang lebih terang daripada sinar matahari
di siang hari sebagaimana telah disebutkan di atas, tidak ada keraguan
lagi bahwa Ummu Kultsum binti ‘Aliy memang telah diperistri oleh ‘Umar
bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu dengan sepengetahuan ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhuma.
Permasalahan
Allah ta’ala berfirman :
وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
”Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman” [QS. Al-Baqarah : 221].
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ
فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ
عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا
هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu
telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada
halal pula bagi mereka” [QS. Al-Mumtahanah : 10].
Dua
ayat di atas adalah nash yang sangat tegas mengenai keharaman
pernikahan antara seorang wanita mukmin dengan laki-laki kafir, baik ia
dari kalangan Ahli Kitab atau musyrikin secara umum. Tidak ada
perselisihan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.
Bersamaan dengan itu, sebagaimana telah disebutkan, dalil shahih dan fakta sejarah telah menunjukkan ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu menikahkan putri kandungnyanya yang bernama Ummu Kultsuum dengan ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu. Padahal, sudah ma’ruf doktrin kekafiran ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu dalam theology Syi’ah. Bahkan beliau dijuluki salah satu berhala Quraisy – bersama Abu Bakr Ash-Shiddiq radliyallaahu ‘anhuma – wal-‘iyadzubillah !! Tidak ada seorang pun dari Syi’ah Raafidlah yang menyelisihi hal ini.
Pertanyaan menggelitik yang mungkin timbul adalah : “Apakah mungkin ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu sebagai pribadi ma’shum – yang terbebas dari dosa besar dan kecil – melakukan kemaksiatan kepada Allah ‘azza wa jalla dengan menikahkan anak perempuannya kepada seorang ‘kafir’ ?”.
Atau,…. malah hal itu beliau lakukannya karena beliau tidak meyakini kekafiran ‘Umar bin Al-Khathhaab radliyallaahu ‘anhu sebagaimana diyakini oleh orang Syi’ah Raafidlah ?
Nampaknya
kemungkinan terakhir inilah yang paling mungkin untuk pribadi beliau.
Tidak pernah terlintas dibenak Ahlus-Sunnah untuk meyakini ‘Ali bin Abi
Thaalib radliyallaahu ‘anhu telah melakukan kemaksiatan yang nyata kepada Allah ta’ala, walau ia ‘dipaksa’ oleh ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu. Ahlus-Sunnah juga tidak beranggapan bahwa ‘Ali radliyallaahu ‘anhu menikahkan anaknya hanya karena takut atas gertakan atau kedudukan ‘Umar sebagai ‘amir.
‘Ali adalah sosok pemberani, penakluk benteng Khaibar, yang tidak
pernah takut kepada siapapun, termasuk ‘Umar bin Al-Khaththab. Tidak
pula dengan alasan taqiyyah. Darah dan jiwa siap beliau korbankan untuk membela al-haq.
Lagi pula, pribadi Ummu Kultsum binti ‘Aliy yang suci tentu tidak akan
sudi menyerahkan dirinya kepada ‘Umar jika memang ia benar-benar kafir.
Keadaan sebenarnya adalah ‘Umar memang tidak pernah menjadi kafir sepeninggal Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar radliyallaahu ‘anhu menikahi Ummu Kultsum rahimahallaah didasarkan atas kecintaannya pada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata kepada ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhuma mengenai alasan mengapa ia ingin menikahi Ummu Kultsum :
سمعت
رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول كل سبب ونسب منقطع يوم القيامة إلا
سببي ونسبي فأحببت أن يكون لي من رسول الله صلى الله عليه وسلم سبب ونسب
“Aku telah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Setiap sebab dan nasab akan terputus pada hari kiamat, kecuali sebabku dan nasabku’. Oleh karena itu, aku ingin mempunyai sebab dan nasab dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy, lihat Silsilah Ash-Shahiihah no. 2036].
Ia pun diterima sebagai keluarga oleh ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhuma atas dasar Islam dan iman, serta kecintaan. ‘Ali bin Abi Thaalib pernah berkata perihal pujian dan kecintaannya kepada ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma :
لله بلاء عمر، فقد أخمد الفتنة وأقام السنة، ذهب نقي الثوب، قليل العيب، أصاب خيرها وسبق شرها، أدى إلى الله طاعته.
”Allah
telah memberikan cobaan kepada ’Umar. Sungguh ia telah memadamkan
fitnah dan menegakkan sunnah. Ia pelihara kesucian dirinya dan sedikit
aibnya. Ia telah mendapatkan kebaikan dari dirinya dan mengalahkan
kejelekan (hawa nafsu)-nya. Ia telah tunaikan ketaatan kepada Allah” [Nahjul-Balaaghah, 2/222].
إنك
إن تسر إلى هذا العدو بنفسك فتلقهم بشخصك فتنكب، لا تكن للمسلمين كانفة
دون أقضى بلادهم، وليس بعدك مرجع يرجعون إليه، فابعث إليهم رجلاً مجرّباً
واحفز معه أهل البلاء والنصيحة، فإن أظهره الله فذاك ما تحب، وإن تكن
الأخرى كنت ردءاً للناس ومثابة للمسلمين.
“Sesungguhnya
jika engkau berangkat menghadapi musuh ke medan perang lalu engkau
terluka, umat Islam tidak lagi mempunyai benteng untuk melindungi negeri
mereka. Mereka juga tidak punya tempat kembali jika ada permasalahan
yang menimpa mereka. Maka, utuslah seorang laki-laki yang berpengalaman
dan kirimkan bersamanya pasukan yang tahan uji dan ahli strategi.
Apabila Allah memberikan kemenangan, maka itulah yang engkau harapkan.
Namun jik sebaliknya, maka engkau tetap bisa menjadi pelindung bagi
manusia dan tempat bertanya bagi kaum muslimin” [idem, 2/28].
Terakhir, mari kita dengarkan sendiri apa perkataan Ummu Kultsum kepada ‘Umar dan ‘Aliy radliyallaahu ‘anhum saat mereka syahid :
عن
الأصبغ الحنظلي، قال : قالت أم كلثوم ابنة علي : ما لي ولصلاة الغداة ؟
قتل زوجي أمير المؤمنين صلاة الغداة، وقتل أبي صلاة الغداة.
Dari
Al-Ashbagh Al-Handhaliy, ia berkata : Telah berkata Ummu Kultsum putri
‘Aliy : “Ada apa denganku dan dengan shalat Shubuh ? Suamiku
Amiirul-Mukminiin (yaitu ‘Umar bin Al-Khaththaab) dibunuh pada waktu
shalat Shubuh. Begitu juga ayahku yang dibunuh pada waktu shalat Shubuh”
[Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asaakir dalam At-Taarikh 42/555].
Jika
ia (Ummu Kultsum) merasa dipaksa untuk menikah dengan seorang kafir,
tentu ia tidak akan berkata seperti di atas tentang diri ‘Umar. Bahkan
sudah menjadi kewajiban baginnya untuk bersyukur karena terbebas dari
belenggu kediktatoran ‘Umar. Namun kenyatan yang ada tidak seperti itu……
Mereka, ahlul-bait Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu
adalah satu keluarga dan saling mencintai. Sangat jauh berbeda dengan
keadaan para pecinta palsu Ahlul-Bait dari kalangan Syi’ah Raafidlah.
Allaahul-Musta’aan……
[Abu Al-Jauzaa’, 24 Ramadlan 1430 H, Perumahan Ciomas Permai, Ciapus, Ciomas, Bogor - 16610].
Kita jawab :
Syubhat mereka
sangat lemah, selemah sarang laba-laba. Nama Ts’labah bin Abi Maalik
dapat dengan mudah ditemukan di beberapa referensi berikut :
a) Ath-Thabaqaat Al-Kubraa oleh Muhammad bin Sa’d (w. 230 H).
b) Ma’rifatuts-Tsiqaat oleh Abul-Hasan Al-‘Ijilliy (w. 261 H).
c) At-Taariikh Al-Kabiir oleh Al-Bukhariy (w. 256 H).
d) Al-Jarh wat-Ta’diil oleh Ibnu Abi Haatim (w. 327 H).
e) Ats-Tsiqaat oleh Ibnu Hibbaan (w. 354 H).
f) At-Ta’diil wat-Tajriih liman Kharaja ‘anhu-Bukhariy fil-Jamii’ish-Shahiih oleh Abul-Waliid Al-Baajiy (w. 474 H).
g) Dan lain-lain.
Sebagai contoh, Al-Bukhari rahimahullah berkata mengenai diri Tsa’labah bin Abi Maalik radliyallaahu ‘anhu :
ثعلبة
بن أبي مالك القرظي المديني كان كبيرا امام بني قريظة سمع عمر وحارثة بن
النعمان وعن ابن عمر سمع منه ابن الهاد والزهري وابنه مالك
“Tsa’labah
bin Abi Maalik Al-Quradhiy Al-Madiiniy, seorang yang besar/agung, imam
dari kalangan Bani Quraidhah. Ia mendengar riwayat dari ‘Umar (bin
Al-Khaththaab), Haaritsah bin An-Nu’maan, dan Ibnu ‘Umar. Orang yang
mendengar riwayat darinya adalah Ibnul-Haad, Az-Zuhriy, dan anaknya,
Maalik” [At-Taariikh Al-Kabiir oleh Al-Bukhariy, 2/174; Al-Maktabah Al-Islamiyyah, Diyarbakir, Turki].
Abul-Waliid Al-Baajiy rahimahullah berkata :
ثعلبة
بن أبي مالك أبو يحيى القرظي المديني إمام مسجد بني قريظة أخرج البخاري في
الجهاد وغير موضع عن الزهري عنه عن عمر بن الخطاب وقيس بن سعد قال
الكلاباذي له رؤية من النبي صلى الله عليه وسلم
“Tsa’labah
bin Abi Maalik, Abu Yahya Al-Quradhiy Al-Madiiniy; imam masjid Bani
Quraidhah. Al-Bukhari membawakan riwayatnya dalam Kitaabul-Jihaad dan
yang lainnya, dari Az-Zuhriy, darinya, dari ‘Umar bin Al-Khaththaab dan
Qais bin Sa’d. Al-Kalaabaadziy berkata : “Ia pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [At-Ta’diil wat-Tajriih liman Kharaja ‘anhu-Bukhariy fil-Jamii’ish-Shahiih oleh Abul-Waliid Al-Baajiy, 1/447 no. 184, tahqiq : Ahmad Al-Bazzaar].
Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
ثعلبة"
بن أبي مالك القرظي حليف الأنصار أبو مالك ويقال أبو يحيى له
رؤية.......روى عن النبي صلى الله عليه وسلم وعن عمر وعثمان وجابر وحارثة
بن النعمان وجماعة وعنه أبناه أبو مالك ومنظور والزهري والمسور بن رفاعة
ومحمد بن عقبة بن أبي مالك القرظي وصفوان بن سليم وغيرهم. قلت: قال البخاري
كان كبيرا أمام بني قريظة على دين اليهودية فتزوج امرأة من بني قريظة فنسب
إليهم وهو من كندة وكان ثعلبة يؤم بني قريظة غلاما وكان قليل الحديث وقال
أبو حاتم في المراسيل هو من التابعين وقال العجلي تابعي ثقة وذكره ابن حبان
في الثقات.
“Tsa’labah bin Abi Maalik Al-Quradhiy, sekutu Anshaar. Abu Maalik, dikatakan juga : Abu Yahyaa. Ia pernah melihat (Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam). ….. Ia meriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Umar, ‘Utsmaan, Jaabir, Haaritsah bin An-Nu’maan, dan sekelompok lainnya. Meriwayatkan
darinya : Kedua anaknya yang bernama Abu Maalik dan Mandhuur,
Az-Zuhriy, Miswar bin Rifaa’ah, Muhammad bin ‘Uqbah bin Abi Maalik
Al-Quradhiy, Shafwaan bin Sulaim, dan yang lainnya. Aku berkata : Telah
berkata Al-Bukhari : Ia seorang yang besar/agung, imam Bani Quraidhah
dalam agama Yahudi. Ia menikahi seorang wanita Bani Quraidhah, dan
kemudian ia dinisbahkan kepada mereka (Bani Quraidhah). Ia sendiri
berasal dari suku Kindah. Tsa’labah mengimami Bani Quraidhah saat ia
masih muda, dan ia mempunyai sedikit hadits. Abu Haatim berkata dalam Al-Maraasil : Ia termasuk tabi’iin. Al-‘Ijilliy berkata : Tabi’iy tsiqah. Ibnu Hibaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat” [Tahdziibut-Tahdziib oleh Ibnu Hajar, 2/25 no. 39; Mathba’ah Daairatil-Ma’aarif An-Nidhaamiyyah, India].
Tidak dicantumkannya seorang perawi oleh Adz-Dzahabiy dalam kitab Al-Miizaan bukanlah standar bahwa perawi tersebut tidak ada atau majhul. Kitab Al-Miizaan bukan
satu-satunya sumber yang memuat seluruh biografi perawi hadits. Betapa
banyak biografi seorang perawi yang tidak ada dalam kitab Al-Miizaan namun ada dalam kitab rijaal yang lain. Adz-Dzahabiy sendiri menuliskan keterangan tentang Tsa’labah bin Abi Maalik dalam kitabnya yang lain berjudul Al-Kaasyif :
ثعلبة بن أبي مالك القرظي له رؤية وسمع عمر وعنه ابناه منظور وأبو مالك والزهري
“Tsa’labah bin Abi Maalik Al-Quradhiy. Ia pernah melihat (Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam)
dan mendengar riwayat dari ‘Umar. Dua orang anaknya yang bernama
Mandhuur dan Abu Maalik, serta Az-Zuhriy telah meriwayatkan darinya” [Al-Kaasyif fii Ma’rifati Man Lahu Riwayah minal-Kutubis-Sittah oleh Adz-Dzahabiy, 1/284 no. 711, ta’liq : Muhammad ‘Awwaamah, takhriij : Ahmad Al-Khathiib; Daarul-Qiblah, Jeddah].
Bahkan,
beberapa ulama Syi’ah pun menyebutkan tentang Tsa’labah ini. Saya
sebutkan salah satu diantaranya adalah As-Sayyid Mushthafa At-Tafrisyiy.
Ia berkata :
ثعلبة بن أبي مليك القرظي من أصحاب الرسول صلى الله عليه وآله
Tidak cukup dengan syubhaat di atas, kaum Syi’ah Raafidlah juga menebarkan syubhat lain dengan mengatakan bahwa kata : binti ‘Aliy (بنت علي) dalam hadits tersebut tidak ada dalam teks manuskrip. Kata tersebut merupakan tambahan (yang tidak ada dalam versi aslinya).
Maksud mereka dengan perkataan tersebut adalah kalimat :
أعط هذا ابنة رسول الله صلى الله عليه وسلم التي عندك، يريدون أم كلثوم بنت علي
“Berikanlah pakaian ini kepada putri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi istrimu – yang dimaksudkan adalah Ummu Kultsum binti ‘Ali”.
Kita jawab :
Ini adalah satu kedustaan yang sangat nyata. Semua cetakan kitab Shahih Al-Bukhariy memuat hadits dengan lafadh sebagaimana telah disebutkan. Cetakan-cetakan tersebut telah di-tahqiq sesuai dengan manuskrip yang ada. Salah satu contoh versi manuskrip Shahih Al-Bukhari adalah sebagai berikut :
Ini adalah manuskrip kitab Shahih Al-Bukhariy oleh Dliyaa’ud-Diin Al-Maqdisiy rahimahullah yang tersimpan dalam perpustakan Al-Azhar (301201).
Beberapa referensi Syi’ah juga memuat riwayat yang senada. Ath-Thuusiy meriwayatkan dari Ja’far, dari ayahnya Al-Baaqir, bahwasannya ia berkata :
ماتت
أم كلثوم بنت علي وابنها زيد بن عمر بن الخطاب في ساعة واحدة لا يدرى
أيهما هلك قبل , فلم يورث أحدهما من الآخر وصلى عليهما جميعا .
“Ummu
Kultsuum binti ‘Aliy dan anaknya (yang bernama) Zaid bin ‘Umar bin
Al-Khaththaab wafat pada waktu yang bersamaan. Tidak diketahui siapa di
antara keduanya yang lebih dahulu wafat. Tidak mewarisi antara satu
dengan yang lain – semoga shalawat tercurahkan kepada mereka berdua”
[lihat Tahdziibul-Ahkaam, 9/262].
أم
كلثوم بنت علي بن أبي طالب بن عبد المطلب بن هاشم الهاشمية شقيقة الحسن
والحسين ، ولدت في حدود سنة ست من الهجرة ، ورأت النبي صلى الله عليه وسلم
ولم ترو عنه شيئا …
اللهم
صل على محمد، وآل محمد، اللهم العن صنمي قريش، وجبتيهما، وطاغوتيهما،
وإفكيهما، وابنتيهما، اللذين خالفا أمرك، وأنكروا وحيك، وجحدوا إنعامك،
وعصيا رسولك، وقلبا دينك، وحرّفا كتابك.....
Kalaupun kita terima alasan bahwa ‘Ali secara terpaksa menyerahkan anaknya kepada ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma.______________________________
Jawaban Syiah:
Tanya: Bukankah Ummu Kultsum, putri Ali bin Abi
Thalib, dinikahkan dengan Umar bin Khattab? Bukankah hal itu menunjukkan
keserasian hubungan mereka?
Jawab: Pernikahan Ummu Kultsum dengan Umar bin
Khattab adalah masalah yang masih kontroversial dalam sejarah kita.
Penggalan dari peristiwa tersebut dalam sejarah ditukil secara
berbeda-beda versi dan terkadang saling bertentangan pula. Oleh karena
itu, untuk menetapkan sesuatu kita tidak bisa bersandar pada -hal-hal
yang masih kontroversi dan tidak jelas seperti ini. Coba lihat
versi-versi riwayat yang ada tentang pernikahan tersebut sebagaimana
yang disebutkan di bawah ini:
1. Ali bin Abi Thalib menikahkan putrinya dengan Umar bin Khattab.
2. Pernikahan itu berlangsung dengan perantara Abbas paman Ali bin Abi Thalib.
3. Pernikahan itu berlangsung atas dasar ancaman.
4. Pernikahan akhirnya berhasil dan Umar memiliki seorang anak bernama Zaid.
5. Khalifah terbunuh sebelum perayaan pernikahan.
6. Zaid pun juga mempunyai seorang anak.
7. Ia terbunuh dan tidak memiliki warisan.
8. Ia dan ibunya terbunuh pada satu hari yang sama.
9. Ibunya masih hidup setelah kematiannya.
10. Maharnya empat puluh ribu Dirham.
11. Maharnya empat ribu Dirham.
12. Maharnya lima ratus Dirham.
Perbedaan versi riwayat sedemikian rupa membuat orang yang
mendengarnya ragu akan benar atau tidaknya berlangsungnya pernikahan
tersebut.
[1]
Anggap saja memang pernikahan itu telah berlangsung, namun, kita
tidak bisa menyebutnya sebagai pernikahan yang dilaksanakan secara
wajar-wajar saja, yakni dengan kerelaan kedua belah pihak keluarga.
Karena:
1. Tidak ada yang bisa mengingkari bahwa pada saat itu hubungan
keluarga Rasulullah Saw dan Khalifah sedang renggang sekali disebabkan
oleh peristiwa penyerangan rumah putri Rasulullah Saw dan penghinaan
terhadapnya. Banyak sekali bukti-bukti yang menjadi saksi terjadinya
peristiwa menyakitkan itu.
[2]
2. Umar adalah orang yang kasar dan keras, ketika khalifah pertama
memilihnya sebagai khalifah, sekelompok sahabat ribut karena masalah itu
dan berkata: “Engkau telah memilih orang yang keras dan kasar untuk
menjadi penguasa kami!”
3. Thabari menulis: “Khalifah, mulanya melamar putri Abu Bakar yang
bernama Ummu Kultsum, namun karena Umar adalah orang yang keras wataknya
dan kasar perilakunya, putrinya menolak untuk dinikahi.”
[3]
Oleh karena itu, kita tidak bisa menjadikan pernikahan tersebut sebagai bukti baiknya hubungan.
Jika kita setuju bahwa pernikahan merupakan bukti baiknya hubungan,
berarti Rasulullah Saw memiliki hubungan yang baik dan sepemikiran
dengan Abu Sufyan, karena beliau telah menikahi putrinya, Ummu Habibah?
Padahal Abu Sufyan adalah orang yang telah menyalakan api perang-perang
berdarah melawan Islam seperti perang Uhud dan Ahzab.
Begitu pula apakah berarti sepemikiran dan berhubungan baik dengan
Huyaiy bin Akhtab karena beliau telah menikahi anaknya yang bernama
Shafiyah?
Ulama Syiah telah membahas lebih jauh dan melontarkan kritikan-kritikannya terhadap peristiwa ini dalam buku-bukunya.
[1] Perbedaan versi riwayat yang seringkali bertentangan itu dijelaskan dalam
Adz Dzari’ah Ath Thahirah, karya Abi Bashar Daulabi (224-310 H.) hlm. 157.
[2]
Peristiwa penyerangan dan penghinaan terhadap rumah wahyu serta putri
Rasulullah Saw (Fatimah Az Zahra) tercantum dalam buku-buku terpercaya
Ahlu Sunah, misalnya
Al-Musnaf, jld. 8, hlm. 490, nomor 4549, milik Abi Syaibah, guru Bukhari yang wafat pada tahun 235 H.;
Ansab Al-Asyraf, milik Baladzari, jld. 1, hlm. 586, cetakan Darul Ma’arif, Kairo;
Al-Imamah wa As Siyasah, Ibnu Qutaibah (213-276 H.), jld. 1, hlm. 13012, cetakan Maktabah Tijari Kubra, Mesir;
Tarikh Thabari, Thabari (224-310 H.), jld. 2, hlm. 443;
Istii’aab, Ibnu Abdul Badr (368-463 H.), jld. 3, hlm. 972; dan masih banyak lagi.
[3] Tarikh Thabari, jld. 5, hlm. 58.
Oleh Muhammad Thabari, dalam bukunya yang berjudul “Jawaban Pemuda Syiah atas Pertanyaan-Pertanyaan Wahabi”.
Mengapa
tidak dijelaskan tentang peri kehidupan Ummu Kultsum, putri Imam Ali
As? Apakah benar bahwa beliau menikah dengan Umar bin Khatab? Dan apakah
dari pernikahan tersebut membuahkan anak?
Mengapa tidak satu pun
sumber sejarah yang menjelaskan tentang peri kehidupan dan juga kematian
Ummu Kultsum, putri Imam Ali As? Apakah benar bahwa Ummu Kultsum
menikah dengan Umar bin Khatab? Pada tahun ke berapa hijriah terjadi
pernikahan ini? Mengapa sampai terjadi pernikahan, sedangkan sesuai
dengan keyakinan kita, Umar adalah penyebab syahidnya Sayidah Fatimah
al-Zahra As. Saya berharap Anda bisa menjawab keraguan ini dengan baik.
Dalam
berbagai kitab-kitab referensi, (judul-judulnya ada dalam jawaban
detil) terdapat pembahasan tentang peri kehidupan dan kematian Ummu
Kultsum, putri Imam Ali As.
Dalam
riwayat Syiah dan Sunni disebutkan ihwal pernikahan Khalifah Kedua
dengan Ummu Kultsum, putri Baginda Ali As. Namun riwayat-riwayat yang
menukil tentang pernikahan ini tidak sejenis dan masing-masing terdapat
perbedaan antara satu dengan yang lain. Apa yang bersifat common
dan umum di antara riwayat-riwayat ini antara Syiah dan Sunni adalah
bahwa Khalifah Kedua menyampaikan pinangan kepada Ummu Kultsum hanya
saja Imam Ali As menolak pinangan tersebut. Kemudian Umar bin Khatab,
dengan ancaman-ancaman yang dilontarkan secara berulang-ulang, tetap
mendesakkan keinginannya. Atas desakan Umar itu, Imam Ali As, sembari
tetap menolak lamaran tersebut, menyerahkan urusan pernikahan Ummu
Kultsum kepada pamannya, Abbas bin Abi Thalib. Akad nikah pun
berlangsung dengan ijin paman beliau. Sebagian riwayat menandaskan poin
ini bahwa Umar meninggal dunia sebelum melewati malam pertama. Setelah
itu, Imam Ali As memboyong putrinya Ummu Kultsum kembali ke rumahnya.[i]
[i]. Diadaptasi dari Pertanyaan No. 446 (Site 476).
Pertanyaan Anda terdiri dari dua bagian:
1. 1. Mengapa
tidak ditulis peri kehidupan dan kematian Ummu Kultsum dalam
kitab-kitab sejarah, padahal ia adalah menyandang predikat sebagai putri
Imam Ali As dan Sayidah Fatimah Az Zahra?
2. 2. Apakah
benar bahwa beliau telah menikah dengan Khalifah Kedua? Apabila
pernikahan berlangsung, tahun keberapa hijriah pernikahan tersebut
terjadi?
Sehubungan dengan pertanyaan pertama Anda harus dikatakan bahwa:
Tentang
peri kehidupan dan kematian Ummu Kultsum, putri Imam Ali As telah
dibahas dalam literatur-literatur sejarah yang sebagiannya akan kami
beberkan di sini: Akhbar al-Thiwâl (Dainawari), al-Isti’âb (Ibnu ‘Abdu al-Bar), Usd al-Ghabah (Ibnu Atsir), al-Ishâbah (Ibnu Hajar), al-A’lâm (Zarkali), al-Imâmah wa al-Siyâsah (Ibnu Quatibah Dinawari), Ansâb al-Asyrâf (Baladzuri), al-Bidayah wa al-Nihayah (Ibnu Katsir), al-Bada wa al-Tarikh (Muthahar bin Thahir Muqadasi), Tarikh Ibn Khaldun, Tarikh al-Islam (Dzahabi), Tarikh Thabari (Thabari), Tarikh Barguzideh (Mustaufi Qazwini), Sirat Rasulullah (Abruquh), Thabaqât al-Kubrâ (Katib Waqidi), al-Kamil (Ibnu Katsir), Muruj al-Dzihab (Mas’udi), Maqatil al-Thâlibin (Abu al-Farj Isfahani), Farzand Âli Abi Thalib (Jawad Fadhil) dan lain sebagainya.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan kedua Anda adalah:
Dalam
riwayat Syiah dan Sunni disebutkan ihwal pernikahan Khalifah Kedua
dengan Ummu Kultsum, putri Baginda Ali As. Namun riwayat-riwayat yang
menukil tentang pernikahan ini tidak sejenis dan masing-masing terdapat
perbedaan antara satu dengan yang lain. Riwayat-riwayat tersebut itu
telah dikaji dan ditelusuri baik dari sisi isinya maupun sisi sanadnya.
Kesimpulan yang dapat diambil dari riwayat-riwayat tersebut adalah titik
persamaan bahwa bahwa Khalifah Kedua, Umar bin Khatab menyampaikan
pinangan atas Ummu Kultsum[1] kepada Imam Ali As dan melontarkan ancaman kepada Imam Ali As[2]
(sekiranya Imam Ali As menolak pinangan tersebut)…Namun Imam Ali As
mengemukakan alasannya dan (tetap) menolak lamaran tersebut.[3]
Umar kembali mengancam Imam Ali As dan berulang kali mencoba meminang Ummu Kultsum.[4]
Pada
akhirnya Imam Ali As menyerahkan keputusan tentang pernikahan Ummu
Kultsum kepada pamannya, Abbas bin Abdul Mutthalib. Dengan ijin Abbas,
berlangsunglah akad nikah antara Umar bin Khatab dan Ummu Kultsum.
Setelah itu Ummu Kultsum diboyong ke rumah Umar bin Khatab. Namun
setelah kematian Umar bin Khatab, Imam Ali As membawa Ummu Kultsum
kembali ke rumahnya.[5]
Demikianlah
masalah yang mengemuka pada riwayat-riwayat Syiah dan Sunni. Tidak ada
dalil muktabar dan standar yang kita miliki terkait apakah Umar dan Ummu
Kultsum melalui malam pertama mereka atau tidak, atau juga apakah dari
pernikahan tersebut membuahkan keturunan atau tidak. Namun berdasarkan
riwayat-riwayat yang ada, ulama Syiah dan Sunni mengambil kesimpulan dan
melontarkan ragam pendapat. Misalnya, Nubakhti, yang merupakan ulama
pendahulu Syiah pada zaman ghaibah sughra, berkata, ”Ummu Kultsum
masih kecil ketika menikah dengan Umar dan Umar meninggal dunina
(terbunuh) sebelum ia mencapai usia baligh.”[6]
Demikian
juga Zurqani Maliki, yang merupakan salah seorang ulama Sunni (wafat
1122 H) berkata, “Ummu Kultsum adalah istri Umar bin Khatab dan sebelum
ia mencapai usia baligh, Umar meninggal dunia.”[7] [IQuest]
[1]. Tahdzib al-Tahdzib, jil. 1, hal. 44.
[2] . Thabaqât Ibn Sa’âd, Jil. 3, hal. 259.
[3] . Al-Kâfi, Jil. 5, hal. 246.
[4] . Ibid.
[5]. Ibid, jil. 42, hal. 115.
[6] . Bihâr al-Anwâr, jil. 42, Hal. 91.
[7] . Syarh Mawâhib al-Laduniyah, jil. 7, Hal. 9
_______________________________
Debat Sunni-Syi’ah Pada Hari Raya Ghadir Khum
===========================
Debat Sunni-Syi’ah Pada Hari Raya Ghadir Khum
Sekitar tahun 2007 yang lalu saya
diundang teman saya, Abdullah Siradj, laki-laki keturunan Pakistan,
sebagai pembicara dalam acara pernikahan adik sepupunya. Kebetulan
acaranya tanggal 11 Dzul Hijjah, tahun 1427 Hijriah. Setelah sampai di
tempat acara, ternyata acara itu dihadiri oleh beberapa ulama setempat,
di antaranya Rois Syuriyah PCNU Kencong, KH. Khoiruz Zad Maddah,
al-Marhum KH. Abdusshomad Djalil, KH. Rusydi dan lain-lain.
Setelah semua undangan berkumpul, acara
pun segera dimulai. Acara itu dipimpin oleh Ustadz yang berinisial FK
sebagai pembawa acara, yang juga keturunan Pakistan dan masih kerabat
mempelai. Ternyata FK tersebut mengikuti aliran Syi’ah, alumni salah
satu pesantren penyebar Syiah di Bangil Pasuruan. Terbukti sejak dari
awal mukaddimahnya, ia menggunakan sholawat yang populer di kalangan
Syi’ah. Dan setelah itu, ia menyebut-nyebut keutamaan hari raya Ghadir
Khum, satu-satunya hari Raya bid’ah sayyi’ah yang dimiliki aliran
Syi’ah.
Akhirnya, mendengar penjelasan FK
(Syiah) yang menyinggung-nyinggung ajaran Syiah yang dipromosikannya,
KH. Khoiruz Zad, berbisik ke telinga saya, “Sepertinya laki-laki ini
berpaham Syi’ah.” Kata beliau.
Setelah sampai pada bagian saya sebagai
pembicara dalam acara tersebut. Akhirnya saya banyak berbicara tentang
hubungan pernikahan para sahabat dengan Ahlul Bayt (keluarga) Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kebetulan sepupu teman saya yang
menikah itu bernama Nafisah. Akhirnya saya menyampaikan cerita dalam
ceramah saya, berangkat dari nama Nafisah. Seorang perempuan yang sangat
berjasa dalam terjadinya tiga pernikahan paling ideal dalam sejarah
awal Islam. Sebagaimana dimaklumi, dalam sejarah disebutkan bahwa ketika
Khadijah, saudagar kaya dan bangsawan terhormat di kota Mekkah,
mempunyai keinginan agar dinikahi oleh Muhammad, pemuda paling jujur dan
tampan, keturunan bangsawan Quraisy dari Bani Hasyim di kota Mekkah,
Khadijah meminta tolong kepada Nafisah agar menyampaikan keinginan itu.
Akhirnya melalui perantara Nafisah inilah, Khadijah dapat menikah dengan
lelaki pujaannya, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dari pernikahan ideal inilah, Khadijah
memiliki beberapa putra dan putri. Antara lain Sayyidatina Ruqayyah dan
Sayyidatina Ummu Kultsum yang kelak menjadi istri Sayyidina ‘Utsman bin
Affan radhiyallahu ‘anhum. Juga Sayyidah Fathimah al-Zahra’ radhiyallahu
‘anha yang kemudian menjadi istri Sayyidina ‘Ali karramallahu wajhah.
Kemudian saya membicarakan pernikahan
Sayyidah Fathimah dengan Sayyidina Ali dengan agak detil, sehingga
pernikahan beliau bisa dikatakan sebagai pernikahan ideal kedua dalam
Islam. Dari pernikahan ideal antara Sayyidah Fathimah dan Sayyidina Ali
ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dikaruniai beberapa cucu,
yaitu Hasan, Husain, Zainab dan Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anhum.
Pada kemudian hari Sayyidah Ummu Kultsum
ini menikah dengan Sayyidina ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.
Pernikahan Sayyidah Ummu Kultsum dengan Sayyidina ‘Umar ini dapat
dikatakan sebagai pernikahan ideal ketiga dalam Islam. Saya
menjelaskannya dalam ceramah saya agak panjang lebar.
Sesudah ceramah saya selesai, ternyata
FK agak gerogi dalam bicaranya. Mukanya agak pucat, mendengar ceramah
saya yang mengisahkan hubungan kekeluargaam Sayyidina Umar dan Sayyidina
Utsman yang dibenci oleh Syi’ah dengan Ahlul Bayt Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam.
Setelah acara walimah itu selesai, dan para undangan pulang satu demi
satu, akhirnya FK mendatangi saya. Pada waktu itu saya masih ditemani
oleh KH. Khoiruz Zad, KH. Abdusshomad Djalil dan beberapa kiai lain yang
belum pulang. Singkat cerita, terjadilah dialog sebagai berikut:
SYIAH (FK): “Ustadz, saya merasa janggal dengan kisah Anda tentang
pernikahan Amirul Mu’minin Umar bin Khaththab dengan Sayyidah Ummu
Kultsum.”
SUNNI (Saya): “Apa yang membuat Anda merasa janggal dengan kisah itu?”
SYIAH: ”Jangan-jangan riwayat tentang
pernikahan Umar dengan Ummu Kultsum itu riwayat yang lemah dan bahkan
riwayat yang palsu.”
SUNNI: “Siapa yang mengatakan riwayat
tersebut lemah atau palsu? Bukankah riwayat pernikahan Ummu Kultsum dan
Umar itu mutawatir. Hampir semua kitab-kitab sejarah, baik yang
beraliran Sunni maupun yang beraliran Syi’i seperti al-Mas’udi dalam
Muruj al-Dzahab dan bahkan al-Kulaini dalam al-Kafi menyebutkan riwayat
pernikahan mereka? Bahkan dalam catatan sejarah, pernikahan mereka
membuahkan anak yaitu Zaid bin Umar. Semua sejarawan mengatakan bahwa
ibu Zaid adalah Ummu Kultsum putri Ali dan Fathimah.”
SYIAH: ”Tetapi secara rasional, apa mungkin Umar itu menikah dengan Ummu Kultsum?”
SUNNI: “Maksudnya bagaimana?”
SYIAH: “Berapa sih usia Ummu Kultsum
pada waktu itu sehingga layak menjadi istri Umar? Bukankah Umar itu
sudah sangat sepuh? Orang menikah itu kan harus melihat usia.”
SUNNI: “Dari segi usia tidak ada masalah
dan sangat memungkinkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menikahi Aisyah ketika Aisyah berusia tujuh tahun dan berkumpul dalam
rumah tangga sesudah Aisyah berusia sembilan tahun. Bukankah begitu
dalam sejarah?
Kalau kita kalkulasi, Abu Bakar menjadi
Khalifah selama dua tahun setengah. Sedangkan Sayyidah Fathimah wafat
enam bulan sesudah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Setelah Abu Bakar wafat, beliau diganti oleh Sayyidina Umar. Dengan
demikian, ketika Umar menjadi khalifah, usia Ummu Kultsum setidaknya dua
tahun. Ini kalau kita perkirakan Ummu Kultsum itu lahir menjelang
wafatnya Sayyidah Fathimah. Padahal dalam catatan sejarah, Ummu Kultsum
lahir ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup. Dan
Sayyidina Umar itu lama sekali menjadi khalifah. Bisa jadi Umar menikahi
Ummu Kultsum pada pertengahan atau akhir masa pemerintahannya.”
Akhirnya FK (SYIAH) berkata, dan
perkataannya keliru, sehingga menjadi senjata yang makan tuan. Dia
bilang begini: “Ya memang betul, Umar itu menjadi khalifah lama sekali,
selama dua puluh dua tahun.” Demikian kata FK yang sangat keliru.
Padahal Umar itu menjadi Khalifah selama sepuluh tahun.
Mendengar pernyataan FK yang sangat
keliru, akhirnya saya berkata kepada dia, “Oh, kalau Umar itu menjadi
Khalifah selama 22 tahun, berarti sangat rasional sekali, Ummu Kultsum
menikah dengan Umar. Seandainya Umar menikahinya di pertengahan
pemerintahannya, diperkirakan Ummu Kultsum berusia 13 tahun. Apalagi
kalau Umar menikahinya pada akhir masa-masa pemerintahannya, berarti
usia Ummu Kultsum sekitar 22 tahun.” Akhirnya, dengan pernyataan saya,
FK tidak bisa menjawab, sebagai akibat pembicaraannya sendiri yang
keliru.
Sebulan kemudian FK datang ke rumah saya dan berdebat tentang ayat tathhir. Insya Allah akan kami posting juga. Wallahu a’lam.
Wassalam
Muhammad Idrus Ramli
=======================================
Pernikahan Umar dengan putri Ali as ?
Tanya: Bukankah Ummu Kultsum, putri Ali bin Abi
Thalib, dinikahkan dengan Umar bin Khattab? Bukankah hal itu menunjukkan
keserasian hubungan mereka?
Jawab:
Pernikahan Ummu Kultsum dengan Umar bin Khattab adalah masalah yang
masih kontroversial dalam sejarah kita. Penggalan dari peristiwa
tersebut dalam sejarah ditukil secara berbeda-beda versi dan terkadang
saling bertentangan pula. Oleh karena itu, untuk menetapkan sesuatu kita
tidak bisa bersandar pada -hal-hal yang masih kontroversi dan tidak
jelas seperti ini. Coba lihat versi-versi riwayat yang ada tentang
pernikahan tersebut sebagaimana yang disebutkan di bawah ini:
1. Ali bin Abi Thalib menikahkan putrinya dengan Umar bin Khattab.
2. Pernikahan itu berlangsung dengan perantara Abbas paman Ali bin Abi Thalib.
3. Pernikahan itu berlangsung atas dasar ancaman.
4. Pernikahan akhirnya berhasil dan Umar memiliki seorang anak bernama Zaid.
5. Khalifah terbunuh sebelum perayaan pernikahan.
6. Zaid pun juga mempunyai seorang anak.
7. Ia terbunuh dan tidak memiliki warisan.
8. Ia dan ibunya terbunuh pada satu hari yang sama.
9. Ibunya masih hidup setelah kematiannya.
10. Maharnya empat puluh ribu Dirham.
11. Maharnya empat ribu Dirham.
12. Maharnya lima ratus Dirham.
Perbedaan versi riwayat sedemikian rupa membuat orang yang
mendengarnya ragu akan benar atau tidaknya berlangsungnya pernikahan
tersebut.
[1]
Anggap saja memang pernikahan itu telah berlangsung, namun, kita
tidak bisa menyebutnya sebagai pernikahan yang dilaksanakan secara
wajar-wajar saja, yakni dengan kerelaan kedua belah pihak keluarga.
Karena:
1. Tidak ada yang bisa mengingkari bahwa pada saat itu hubungan
keluarga Rasulullah Saw dan Khalifah sedang renggang sekali disebabkan
oleh peristiwa penyerangan rumah putri Rasulullah Saw dan penghinaan
terhadapnya. Banyak sekali bukti-bukti yang menjadi saksi terjadinya
peristiwa menyakitkan itu.
[2]
2. Umar adalah orang yang kasar dan keras, ketika khalifah pertama
memilihnya sebagai khalifah, sekelompok sahabat ribut karena masalah itu
dan berkata: “Engkau telah memilih orang yang keras dan kasar untuk
menjadi penguasa kami!”
3. Thabari menulis: “Khalifah, mulanya melamar putri Abu Bakar yang
bernama Ummu Kultsum, namun karena Umar adalah orang yang keras wataknya
dan kasar perilakunya, putrinya menolak untuk dinikahi.”
[3]
Oleh karena itu, kita tidak bisa menjadikan pernikahan tersebut sebagai bukti baiknya hubungan.
Jika kita setuju bahwa pernikahan merupakan bukti baiknya hubungan,
berarti Rasulullah Saw memiliki hubungan yang baik dan sepemikiran
dengan Abu Sufyan, karena beliau telah menikahi putrinya, Ummu Habibah?
Padahal Abu Sufyan adalah orang yang telah menyalakan api perang-perang
berdarah melawan Islam seperti perang Uhud dan Ahzab.
Begitu pula apakah berarti sepemikiran dan berhubungan baik dengan
Huyaiy bin Akhtab karena beliau telah menikahi anaknya yang bernama
Shafiyah?
Ulama Syiah telah membahas lebih jauh dan melontarkan kritikan-kritikannya terhadap peristiwa ini dalam buku-bukunya.
[1] Perbedaan versi riwayat yang seringkali bertentangan itu dijelaskan dalam
Adz Dzari’ah Ath Thahirah, karya Abi Bashar Daulabi (224-310 H.) hlm. 157.
[2] Peristiwa
penyerangan dan penghinaan terhadap rumah wahyu serta putri Rasulullah
Saw (Fatimah Az Zahra) tercantum dalam buku-buku terpercaya Ahlu Sunah,
misalnya
Al-Musnaf, jld. 8, hlm. 490, nomor 4549, milik Abi Syaibah, guru Bukhari yang wafat pada tahun 235 H.;
Ansab Al-Asyraf, milik Baladzari, jld. 1, hlm. 586, cetakan Darul Ma’arif, Kairo;
Al-Imamah wa As Siyasah, Ibnu Qutaibah (213-276 H.), jld. 1, hlm. 13012, cetakan Maktabah Tijari Kubra, Mesir;
Tarikh Thabari, Thabari (224-310 H.), jld. 2, hlm. 443;
Istii’aab, Ibnu Abdul Badr (368-463 H.), jld. 3, hlm. 972; dan masih banyak lagi.
[3] Tarikh Thabari, jld. 5, hlm. 58.
Tanya: Kebanyakan pembesar dari kalangan sahabat
telah mengikat hubungan kekeluargaan dengan Ahlul Bait Nabi; hubungan
itu serasi dan Ahlul Bait pun mencintai mereka. Bukankah demikian?
Jawab:
semua orang tidak punya hak untuk berijtihad di hadapan firman Tuhan yang jelas.
“Apakah Aisyah pergi ke luar rumah untuk berperang melawan Ali bin Abi Thalib dalam perang Jamal tidak menentang nash ?”
Kami perlu menjelaskan dua hal penting di sini:
Pertama: penanya berfikiran bahwa hubungan kekerabatan antar
kabilah merupakan tanda keharmonisan dan keserasian mereka. Karena para
sahabat menikah dengan anggota keluarga dari Ahlul Bait, maka hubungan
mereka serasi. Sebagaimana yang dikenal dahulu kala bahwa adanya
pernikahan antar kabilah menunjukkan keserasian hubungan antara mereka.
Padahal ikhtilaf dan perselisihan antara Ahlul Bait dan
sahabat-sahabat Nabi bukanlah perselisihan yang bersifat kekabilahan,
namun ikhtilaf akidah dan sikap; yang mana tidak dapat diselesaikan
dengan jalinan hubungan pernikahan beberapa orang dari anak cucu mereka.
Dengan penjelasan lain, jika seandainya ikhtilaf dan perselisihan
antara keluarga Nabi dengan kelompok lain merupakan ikhtilaf politik,
ekonomi, atau semisalnya , kita dapat menanggapi adanya pernikahan antar
kedua belah pihak sebagai tanda membaiknya hubungan mereka.
Titik ikhtilaf mereka ada bertumpu pada permasalahan yang sangat
prinsip dan mendasar, yaitu kekhilafahan dan kepemimpinan umat Islam
sepeninggal Nabi. Permasalahan ini tidak akan dapat diselesaikan hanya
dengan adanya pernikahan antar keluarga; hingga saat ini pun masih belum
tuntas terselesaikan. Jadi, pernikahan Hasan atau Husain putra Ali bin
Abi Thalib dengan wanita dari keluarga khulafa tidak akan pernah menjadi
indikasi adanya kedekatan pemikiran antara mereka.
Di Iraq, banyak sekali terjadi pernikahan antara keluarga Suni dengan
Syiah. Namun itu bukan berarti kedua belah pihak keluarga saling
menerima akidah satu sama lain.
Khalifah ketiga memiliki seorang istri beragama Kristen; ia bernama
Na’ilah. Apakah hal itu menjadi bukti bahwa Utsman bin Affan adalah
orang Kristen dan berpemikiran sama?
[1]
Kedua: bukankah Allah Swt telah berfirman bahwa tidak ada seorang pun yang menanggung dosa orang lain?
[2] Jika
seseorang merupakan pendosa besar, anak cucunya tidak akan menanggung
dosanya. Jika kakek-nenek seseorang telah menzalimi keluarga Nabi, dosa
itu tidak akan dipikul oleh cucunya. Karena setiap orang menanggung dosa
dan kebajikan masing-masing.
Lebih dari itu, dalam jawaban pertanyaan ketiga kita telah jelaskan
bahwa keputusan-keputusan sedemikian rupa diambil oleh para Imam Syiah
demi kemaslahatan yang telah mereka pertimbangkan. Mereka tidak ingin
pengikutnya terus tertekan keadaan dan penderitaan. Namun sikap itu
tidak menjadi dalil adanya persamaan pemikiaran antara mereka dengan
para khulafa.
Sebagian orang dengan tanpa lelah berusaha terus menerus merendahkan
posisi dan kemuliaan Ahlulbayt dan Kesucian keluarga rasul Saww.
Bahkan sebagian lainnya tanpa ragu menjadi penerus kesalahan sejarah dengan bangga dan busung dada.
Disamping fitnahan atas imam Ali As yang menurut ‘sejarah miring’
bahwa beliau –difitnah- menikahi putri Abu jahal. Demi mendukung hujjah
mereka tuk menyelamatkan nama baik dua syaikh saat terkena pasal ketidak
ridhaan Az Zahro As.
Ar Rasul Saww : “Keridaan Fatimah adalah keridhaan ALLAH, kemurkaan Fatimah adalah kemurkaan ALLAH”
[1] Al-Bidayah wa Al-Nihayah, jld. 7, hlm. 153.
Satu point yang akan dibahas kali ini
adalah kesalahan fundamental berkali kali dari sejarah yang beredar di
umum hasil ‘karya besar’ ulama Ummayah demi membuat bangga leluhur
Ummayah yang mati di badar adalah :
TUDUHAN BAHWA PUTRI SUCI IMAM ALI AS, UMMU KULTHUM AS MENIKAH DENGAN UMAR BIN KHOTTOB.
Kitab sejarah Abul fida volume 1 halaman 171 dan Al Faruq Shibli Numani Vol II halaman 593 sama sama meredaksikan :
“Pernikahan Umar dengan ummu kulthum berlangsung pada tahun 17
hijriyah saat ummu kulthum berusia 5 atau 4 tahun. Dengan dasar ini
diyakini bahwa tahun kelahiran ummu kulthum adalah 12 atau 13 hijriyah.”
Sesungguhnya dalam riwayat yang dibawakan kedua sejarahwan diatas
terdapat beberapa kejanggalan bila mengacu pada riwayat yang di
redaksikan Bukhari :
“Sayyidah Fatimah As meninggal 6 bulan setelah wafatnya rasulullah
Saww dan beliau As meninggal pada tahun yang sama dengan tahun meninggal
Rasulillah Saww yaitu 11 hijriyah, sementara ummu kulthum putri imam
Ali as lahir pada tahun 9 hijriyah.”
Analisa 1 :
Dengan dasar ini adalah tidak mungkin ia adalah ummu kulthum yang sama.
Sejarahwan sunni mencantumkan kelahiran ummu kulthum yang menikah dengan umar tahun 12 atau 13 hijriyah.
Sementara bukhari mencantumkan tahun kelahiran putri Imam Ali As tahun 9 hijriyah.
Tidak akan pernah mungkin pribadi yang belum lahir menikah dengan Pria Dewasa.
Paparan :
Kesucian Ahlulbayt terus terjaga dengan pernikahan wanita wanita mereka dengan sesama bany hasyim
Umar bin khottob mempunyai 7 orang istri, yang pertama bernama zainab saudari dari uthman bin mazun
Istri yang kedua bernama qariba putri dari Ibn Umait al makzami dan
saudara dari Ummul mukminin ummu salamah ra. Qariba bercerai dari umar
pada tahun 6 sebelum masehi setelah perjanjian hudabiyah.
Istri ketiga bernama malaika anak dari jarul al khuzai yang juga
dipanggil Ummu kulthum, karena ia menolak islam maka malaika (ummu
kulthum binta jarul) ini pun di ceraikan pada tahun yang sama (tahun 6
sebelum masehi).
Istri yang ke empat bernama jamila anak dari Asim bin Thabit. Nama
asli jamila adalah Asya yang kemudian oleh Rasul Saww diganti rasul Saww
menjadi jamila saat ia di dalam ISLAM.
Istrinya yang lain adalah ummu hakim anak dari Al harith bin hisyam
al makhzumi dan lainnya adalah Fukhia yamania dan Atika putrid dari zaid
bin Amr bin nafil
[Al Faruq - Volume II by Shibli Numani English Translation].
Analisa 2 :
Redaksi dalam kitab al faruq diatas mencantumkan nama ummu
kulthum/malaika binta jarul yang juga merupakan istrinya yang ketiga
namun telah diceraikan sesaat setelah perjanjian hudabiyah
Lalu siapa yang di nikahi umar kemudian yang juga di sebut ummu kulthum…?
Untuk ini kita akan tengok sebuah sejarah yang juga diawali dari
Hadith Suci Al Musthofa Saww bahwa “Abu bakar dipersaudarakan dengan
Umar dan Imam Ali As dipersaudarakan Dunia wal akhirat dengan Rasulillah
Saww”.
Abu bakar mempunyai beberapa Putri selain ummul mukminin Aisyah.
Perincian nama namanya bisa di jumpai pada Tarikh Tabari vol 3 hal 50,
Tarikh kamil vol 3 hal 121, al isaba ibn hajar al asqalani vol 3 hal 27,
dinulikkan bahwa Abu bakar mempunyai seorang putri bernama Ummu kulthum
Abu bakar meninggal pada tahun 13 hijriyah, dan usia pernikahan ummu kulthum binta abu bakar saat menikah adalah 4 tahun (17 h).
Aisyah adalah putri tertua Abu bakar, dengan meninggalnya Abu bakar,
umar memberikan ummu kulthum kepada Aisyah sebagai penanggung jawabnya,
seperti di redaksikan Tarikh khamis vol 3 hal 267, Tarikh kamil vol 3
hal 21 dan Al istab ibn bdul barr vol 2 hal 795.
Kesimpulan:
Dengan demikian diperoleh kesimpulan bahwa umar bin khottob menikahi
Ummu kulthum binta Abi Bakar melalui Aisyah dan bukan Ummu kulthum binta
Ali as.
Pernikahan Umar dengan ummu kulthum binta Abu bakar terjadi pada tahun 17 Hijriyah.
Sesuai dengan Kitab sejarah Abul fida volume 1 halaman 171 dan Al Faruq
Shibli Numani Vol II halaman 593 sama sama meredaksikan :
“Pernikahan Umar dengan ummu kulthum berlangsung pada tahun 17
hijriyah saat ummu kulthum berusia 5 atau 4 tahun. Dengan dasar ini
diyakini bahwa tahun kelahiran ummu kulthum adalah 12 atau 13 hijriyah.”.
Tambahan :
Dalam thabari vol 12 hal 15, Tarikh Khamis vol II hal 318 dan Al Istiab Ibn Abdu; Barr Vol 2 hal 795 diredaksikan :
“Ummu kulthum yang di nikahi Umar bin khattab meninggal sebelum tahun
50 hijriyah, hasan bin Ali As, Abdullah bin Umar dan Sa’ad bin Abi
Waqash diminta umar tuk menyolatinya. Sejarah mencatat bahwa ummu
kulthum binta Ali As ikut dalam rombongan karbala dan menjadi saksi
pembantaian Putra Suci As Syahidu Syabab As pada tahun 61 hijriyah. Dan
juga sejarah mencatat bahwa setelah peristiwa duka tersebut Ummu kulthum
binta Ali As menikah dengan Abdullah bin Jafar At thayyar.”.
Catatan kecil :
Hubungan Umar dengan ahlulbayt tidak lah mulus dengan diketahuinya
penyerangan Rumah Ahlulbayt dan pendobrakan pintu rumah Imam Ali As
sehingga menyebabkan keguguran janin Al Muhsin As. Serta Persaksian
Sayyidah Fatimah As yang diredaksikan Muslim bahwa Beliau As tidak
meridhoi keduanya akibat perbuatan zalim mereka kepada Ahlu Kisa As.
Kalian kum Salafi telah menginjak kehormatan-kehormatan Ilahi dengan
cara mendidik teroris-teroris. Kalian tidak menghormati darah orang tua
atau anak kecil, tidak menghormati harta benda kaum Muslimin dan
wanita-wanita mereka. Menurut kalian semua umat Islam selain pengikut
Muhammad bin ‘Abdul Wahab adalah musyrik dan murtad yang harus kalian
tumpahkan darahnya dan rampas hartanya serta menawan wanita-wanitanya.
Apakah anda yang seperti ini dengan nyaman membandingkan diri dengan
Syiah?