Aldwin Rahardian, Kuasa Hukum Buni Yani, menuding pihak kepolisian diskriminatif dalam menangani kasus kliennya jika dibandingkan dengan Ade Armando yang kasusnya dihentikan.
Buni Yani meminta polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penydikan (SP3) untuk dirinya.
"Pak Buni Yani sendiri mengatakan bahwa harusnya perlakuan yang sama diberlakukan, seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando, prosesnya dihentikan. Kalau mau fair kita juga sama dong, hentikan," kata Aldwin ketika dihubungi, Kamis (23/2/2017).
Rencananya, Aldwin akan mengajukan permohonan SP3 untuk kliennya.
Aldwin menilai, kliennya harus mendapat perlakuan penanganan hukum yang sama seperti Ade Armando.
Keduanya sama-sama diduga melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kan jelas-jelas bahasanya, dikutip dilihat seperti apa, menebarkan kebencian gitu lho. Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda," ujar Aldwin.
Kasus Ade Armando bermula dari unggahan status di Facebook-nya yang berbunyi, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut pada Mei 2015 terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.
Pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) kemudian melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas pasal penodaan agama. Ade telah diperiksa dua kali oleh kepolisian pada Juni 2016 dan Januari 2017.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017, namun setelah sejumlah ahli dimintai keterangan, tidak ditemukan tindak pidana dalam kasusnya. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016.
Ia dilaporkan oleh sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lantaran mengunggah penggalan video pidato Ahok disertai dengan keterangan yang dianggap kontroversial.
Meski mengaku bukan yang pertama mengunggah video itu, unggahan Buni Yani menjadi viral.
Tak lama Ahok pun mulai dilaporkan dan akhirnya disidang dalam kasus penodaan agama.
Buni Yani memperjuangkan nasibnya dengan membuat petisi hingga mengajukan permohonan praperadilan.
Namun hakim menolaknya sehingga polisi terus memproses kasus Buni Yani.
Saat ini berkasnya ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan menunggu dinyatakan lengkap (P-21) atau harus dikembalikan ke polisi atau dilengkapi.
Sebelumnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, meminta kasus yang melibatkan dirinya dihentikan. Bahkan tak tanggung-tanggung Habieb Rizieq meminta tolong DPR dalam hal ini Fadli Zon untuk dapat menjalin komunikasi dengan kepolisian menutup kasusnya. Lalu apa reaksi Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
Dia mengaku heran bagaimana ada permintaan kasus itu dihentikan. Bahkan, Iriawan meminta diajarkan cara mengetik surat penghentian tersebut.
"Sekarang saya tanya caranya menghentikan bagaimana caranya. Ajarin saya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2).
"Saya tidak mengerti gimana mengetiknya, penyidik ada, tanya penyidiknya langsung coba. Gimana cara menghentikannya, ajarkan saya," sambungnya.
Musikus Ahmad Dhani berencana mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar kasus pidananya dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal itu disampaikan pengacara Dhani, Alamsyah, saat berkunjung ke Mapolda Metro Jaya, Selasa 21 Februari 2017 kemarin. Dhani saat ini masih berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Ada rencana dari Ahmad Dhani (minta kasusnya dihentikan). Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," ujar Alamsyah.
Dia menuturkan, dirinya tinggal menghubungi Dhani untuk melayangkan secara tertulis permintaan agar penyidik menerbitkan SP3 atas kasus yang menjeratnya.
Bagaimana menurut anda?
(Tribun-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email