Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label UUD 45. Show all posts
Showing posts with label UUD 45. Show all posts

Jokowi, Neolib?


Seorang teman aktifis bertanya kepada saya, benarkah Pemerintah Jokowi mengikuti garis kebijakan Neoliberal. Apalagi team yang ada di staf kepresidenan adalah alumni Harvard yang dikenal sebagai kampus penyokong neoliberal. Lihat, lanjutnya, kenyataan kini, semua barang public dikembalikan kepada mekanisme pasar. Subsidi BBM dihapus. Ini jelas melanggar UU dasar 45. Saya bisa maklum pandangannya karena sebegitulah wawasan yang dia punya, yang umumnya dia dapat dari media massa tanpa dasar pengetahuan yang cukup.

Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metode pasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi. Saya katakan bahwa pada saat sekarang pemerintah hanya melaksanakan UU dan aturan yang sudah ada.Tidak mungkin pemerintah bekerja diluar UU. Dan kalau kini terkesan pemerintah melaksanakan kebijakan neoliberal maka begitulah keadaan negeri ini sebenarnya setelah dilakukannya amandemen UUD 45. Tak banyak public yang tahu bahwa pancasila sebagai falsafah Negara tidak lagi ada korelasinya dengan UUD. Semua sudah berubah. Yang tetap hanyalah jargon tentang Ketuhanan, persatuan, kemanusiaa, musyawarah dan keadilan social.

Pada tahun 2002, OECD berkantor di DPR sebagai mentor melakukan amandemen UUD 45. Semua partai yang kini berkuasa adalah mereka yang merubah UUD 45. Dari 194 ayat, 3 Pasal Aturan Tambahan, 2 Aturan Peralihan yang terdapat dalam UUD 2002 hanya 25 ayat yang terdapat dalam UUD 45 dipertahankan. Jadi ini bukan amendment tapi merubah UUD 45. Bagaimana struktur Indonesia setelah perubahan UUD 45 ini ?
(1) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan langsung oleh rakyat;
(2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD karena bukan merupakan lembaga tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat;
(3) menggunakan sistem presidensial, dan
(4) memisahkan perekonomian nasional dengan kesejahteraan sosial sehingga mengakibatkan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas pemerataan dan kekeluargaan untuk menciptakan keadilan sosial, tetapi telah berubah menjadi sistem ekonomi individualistis dan bebas seperti pemikiran ekonomi kapitalistis.

Di Era SBY kebijakan pemerintah terfocus kepada bagaimana mendatangkan pajak bagi negara untuk kepentingan APBN. Karena itu pemerintah membuka kanal seluas mungkin bagi modal untuk berkembang walau karena itu meminggirkan para petani, nelayan, dan usaha kecil.

Pada tahun 2002, Asian Development Bank memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung Program Financial Governance and Social Security Reform ( FGSSR) senilai USD 250 juta. Saya ingat ketika bantuan itu diberikan, salah satu teman aktifis berkata bahwa ada dua agenda besar dari program ini, yaitu mereformasi koperasi dan jaminan social dalam Blue Print Economic reform. ST-MPR 2002, secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Sehingga secara konstitusi Koperasi sebagai alat perjuangan rakyat dalam bidang ekonomi tidak lagi mendapat tempat istimewa dihadapan Negara. Kemudian diperkuat lagi dalam amandemen UUD 45 Pasal 33 dengan menambah ayat 4. Ayat ini seakan mengingkari secara halus ayat 1,2, dan 3-nya dimana perekonomian disusun secara prinsip demokrasi.

Jadi tidak ada lagi perlakuan istimewa kepada satu pelaku ekonomi. Siapa saja dapat mengusahakan perekonomian secara bebas alias liberalisasi perekonomian. Hal ini tertuang dalam ayat selanjutnya yaitu ayat 5 dimana ketentuan lebih lanjut diatur UU. UU yang mana? lihat saja UU penanaman modal dan UU PMA yang kental sekali nuansa liberalnya. Dampak dari amandemen itu adalah ekonomi tumbuh dengan pesat namun melahirkan gap kaya dan miskin yang sangat lebar, dan MNC AS semakin tak tergoyahkan dari keberadaannya menguasai SDA Indonesia. Jadi memang by design negara ini digadaikan kepada pemodal,terjajah secara sistematis, terjebak secara anggaran yang harus berhutang.

Dengan keadaan tersebut diatas, Jokowi sadar bahwa siapapun yang akan jadi Presiden maka dia harus menghadapi masalah yang disebut dengan jebakan APBN. Mengapa saya katakan jebakan APBN? Karena APBN kita tersandera oleh dua hal yaitu pertama , kewajiban membayar cicilan hutang dan bunga. Sebagian besar pinjaman berupa obligasi ( BOND) yang tidak bisa di reschedule pelunasannya atau di moratorium. Karena meminjam kepada pasar uang sama dengan shark loan. Kedua, anggaran belanja pegawai dan belanja rutin yang semakin membesar karena dampak dari adanya pemekaran wilayah dan beban subsidi yang terus membesar.

Sementara dari sisi penerimaan, sesuai UU negara tidak lagi secara langsung berperan menguasai resource SDA tapi digantikan dengan mekanisme perpajakan dan bagi hasil. Karena memang konsep APBN setelah reformasi menempatkan negara hanya sebagai service provider yang berhak atas fee dari kegiatan modal. Akibatnya penerimaan negara sangat tergantung dari kegiatan produksi dunia usaha khususnya yang mengelola SDA. Kegiatan produksi ini tentu berhubungan dengan ekonomi global. Maklum sebagian besar produksi SDA di export. Apabila ekonomi global suram maka ekonomi kita semakin suram karena terpaksa hutang harus ditambah untuk menutupi sisi penerimaan yang tekor. Namun bila ekonomi global cerah maka penerimaan pajak meningkat, ekonomi makin tumbuh dan hutang harus terus ditambah untuk memacu pertumbuhan. Karena penerimaan pajak baru didapat akhir tahun dan awal tahun harus hutang dulu agar bisa bayar biaya pembangunan.

Apakah jokowi tunduk dengan jebakan APBN sehingga patuh dengan konsep neoliberal ? Ketika Jokowi mengajukan RAPBN-P 2105, saya lega sekali. Bahwa Jokowi keluar dari jebakan APBN dengan memotong anggaran belanja rutin. Caranya menggeser anggaran subsidi dari pos belanja rutin ke Pos Fiskal sehingga pemerintah punya kekuatan besar sebagai penggerak sector real. Sebelumnya by design karena jebakan APBN , pemerintah tidak punya pilihan lain harus ikut neoliberal karena ruang fiscal sangat kecil.
Tapi kini pemerintah leading dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Dengan dana fiscal diatas Rp.300 Triliun maka pemerintah bisa mengintervensi sector produksi khususnya petani agar terjadi swasembada pangan,menggerakan ekonomi desa melalui dana desa agar desa menjadi basis ekonomi rakyat yang kokoh, membangun insfrastruktur eonomi seperti jalan,pelabuhan, bandara, agar logistic system efisien sehingga bisa menekan harga produksi, merevitalisasi Industri hulu dan memperluas industry pengolahan makanan seperti gula, garam.

Meningkatkan modal BUMN agar mampu bersaing dengan asing. Kebijakan memotong belanja rutin memang tidak popular karena membuat orang yang berada di comfort zone merasa terganggu dan mereka tentu marah dengan segala alasan.Itu biasa saja di alam demokrasi. Tiga tahun apabila program Jokowi selesai maka dipastikan ada lebih 100 UU pro neoliberalisme akan di removed dan kita akan kembali kepada Pancasila dan UUD 45 secara murni, itulah alasannya mengapa TNI terlibat langsung dengan program Jokowi.

(Source)

Tujuh Kata Piagam Jakarta yang Hilang

“… dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Tujuh kata inilah yang dulu (bahkan sampai sekarang) menjadi perdebatan di negara ini. Tujuh kata inilah yang kemudian disebut sebagai “Tujuh Perkataan Piagam Jakarta”.


Ketika para pendiri Republik ini (terutama panitia sembilan) berhasil merumuskan satu gentement agreement yang sangat luhur dan disepakati pada tanggal 22 juni 1945 kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sesungguhnya Piagam Jakarta inilah mukaddimah UUD ’45 yang pertama. Tanggal 17 Agustus 1945 pada hari Jum’at dan bulan Ramadhan, Indonesia lahir sebagai negara dan bangsa yang merdeka. Dan hendaknya disadari oleh setiap muslim, bahwa Republik yang lahir itu adalah negara yang “berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Negeri ini pernah berdasar pada syari’at Islam, meskipun syari’at Islam yang dikompromikan, karena pada dasarnya syari’at Islam adalah rahmatan lil’alamiin, bukan hanya untuk umat Islam.

Bung Hatta
 
Namun keesokan harinya, tanggal 18 Agustus, rangkaian kalimat“berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan yang Mahaesa”. Di antara tokoh yang berjasa besar merubah rangkaian kalimat tersebut adalah Bung Hatta. Dalam buku beliau yang berjudul “Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945”, pada bab 5 “Pembentukan indonesia Merdeka oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”, halaman 66-67, Bung Hatta menjelaskan seputar perubahan rangkaian kata tersebut.

“Pada sore harinya saya menerima telepon dari Nisyijima, pembantu Admiral Maeda menanyakan, dapatkah saya menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut), karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi indonesia. Nisyijima sendiri yang akan menjadi juru bahasanya. Saya persilahkan mereka datang. Opsir itu yang saya lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan dengan sungguh-sungguh, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika “diskriminasi” itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.”

Itulah sebab atau asal mula dicoretnya tujuh perkataan Piagam Jakarta. Tentang hilangnya tujuh kata tersebut, M. Roem mengatakan, “Hilangnya tujuh perkataan itu dirasakan oleh Umat Islam sebagai kerugian besar dan tidak jarang yang menyayangkannya. Tetapi, karena hilangnya tujuh kata itu dimaksudkan agar golongan Protestan dan Katolik jangan memisahkan diri dari Republik Indonesia, maka umat Islam memberi korban yang besar itu. Karena itu, Menteri Agama, Jendral Alamsyah Ratu Prawiranegara, menamakan Pancasila adalah hadiah terbesar yang diberikan umat Islam kepada Republik Indonesia.”


Namun, M. Roem mempunyai beberapa pertanyaan mengenai pencoretan tujuh kata tersebut, dalam kata pengantar buku “PIAGAM JAKARTA 22 Juni 1945” karya H. Endang Saifuddin Anshari, beliau menuliskan, ” Apakah opsir Jepang tersebut wakil dari Kaigun? Dari mana Kaigun mengambil wewenang untuk menjadi penyambung lidah golongan Protestan dan Katolik? Apakah ada resolusi yang diambil oleh golongan Protestan dan Katolik, bahwa mereka lebih baik di luar Republik, kalau tujuh kata tersebut ada dalam preambule Undang-Undang Dasar 1945? Bukankah dalam panitia sembilan yang merumuskan dan menandatangani Piagam Jakarta 22 Juni 1945 itu antara lain duduk Mr. A.A. Maramis yang dapat dipandang mewakili golongan Kristen? Bukankah dalam sidang pleno Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan yang menerima bulat Piagam Jakarta tanggal 11 dan 16 Juli 1945 itu terdapat pula orang-orang Kristen lainnya, antara lain Mr. Latuharhari,seorang pemimpin terkemuka?”

Rangkaian pertanyaan yang kritis dan mendalam, namun nasi telah menjadi bubur. Semua sudah terlambat dan tujuh kata telah dicoret. Kejadian yang telah menorehkan luka yang mendalam bagi umat Islam Indonesia. Menggoreskan kekecewaan yang begitu dalam. Harapan untuk diatur dengan hukum syari’at telah sirna dengan dicoretnya tujuh kata Piagam Jakarta. Piagam Jakarta telah menjadi sejarah di negeri ini.

Dalam menyikapi hal ini, M. Roem mempunyai pandangan yang bijaksana, beliau mengatakan, ”Semua itu sudah menjadi sejarah. Hal itu tidak dapat dikembalikan, tetapi semangatnya hidup dan bersemayam di hati sanubari rakyat. Bagaimana perasaan orang jika sesuatu sudah menjadi sejarah, kita setuju atau tidak, tidak pada tempatnya kita menyayangkan sesuatu, laksana menyayangkan susu sudah tertumpah.”

Ya, Piagam Jakarta telah menjadi sejarah. Tiada guna menyesali semua, semua telah berlalu. Semua telah menjadi sejarah dan Tak mungkin mungkin kembali.

Namun, yang harus terus dimiliki oleh pejuang dakwah negeri ini adalah semangat untuk menerapkan hukum Allah. Bagaimana pun keadaannya. Sebagaimana perjuangan yang telah dilakukan bapak-bapak kita saat menyusun dasar negara ini. Dengan semangat keislaman yang luar biasa, mereka berhasil memasukkan Islam dalam konstitusi dasar Indonesia. Meskipun pada akhirnya, Allah berkehendak lain. Semangat untuk menerapkan hukum Allah harus selalu ada di sanubari yang paling dalam pada setiap diri kita yang mengaku sebagai umat Islam. Semangat yang diyakini dalam hati, diucapkan dengan lisan, dan dilakukan dengan tindakan nyata. Sebagai manifestasi dari keimanan kita sebagai muslim. Tugas kita saat ini adalah berjuang untuk tegaknya Islam di bumi Allah ini. Bukan tidak mungkin, suatu saat nanti Islam akan kembali tegak, entah di generasi kita, ataupun di generasi sesudah kita. dan semoga kebangkitan Islam di dunia bermula dari sini, dari Negeri yang kita cintai. Indonesia.

Wallahu a’lam.

Referensi :
Majalah Islam “SABILI” Edisi Khusus No. 9 Th. X 2003, Halaman 83-84
Anshari, M.A, H. Endang Saifuddin. 1997. Piagam Jakarta 22 Juni 1945 : Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1956-1949). Jakarta : Gema Insani Press.

Setara Institute Desak Jokowi Kembali Buka Kasus Munir


Presiden Joko Widodo didesak untuk membuka kembali kasus Munir, seorang aktivis HAM yang dibunuh pada tahun 2004. Hal ini disampaikan oleh Hendardi, Direktur Setara Institute.
Hingga kini, satu-satunya orang yang dihukum karena pembunuhan Munir adalah Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan pilot Garuda Indonesia. Awalnya, Pollycarpus divonis 20 tahun, namun pada Peninjauan Kembali, vonisnya dikurangi menjadi 14 tahun.

Para aktivis HAM menilai, bahwa Pollycarpus tidak memiliki motif yang kuat untuk membunuh Munir, sehingga diduga, ada dalang dibalik peristiwa ini.
Dari laporan thejakartaglobe.com, Selasa, 9 Desember 2014, Kapolri Jendral Sutarman menyatakan pada pekan lalu bahwa penyelidikan kasus ini tidak akan dibuka lagi.

Hendardi menyebutkan, sesuai dengan pernyataan Budi Santoso, salah satu intelejen senior, diduga ada keterlibatan Muchdi Purwoprandjono, Wakil Kepala Badan Intelejen Negara dalam kasus tersebut. Namun Muchdi dibebaskan, dan Kepala BIN saat itu AM Hendropriyono, tidak pernah dituntut.

“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM] juga harus menggunakan momentum ini untuk membentuk tim investigasi,” kata Hendardi, dan ia menambahkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus melindungi saksi kunci seperti Budi dan keluarga Munir.

Jika Jokowi gagal untuk menyelesaikan kasus Munir, Hendardi menyebut bahwa Jokowi tak ubahnya seperti Susilo Bambang Yudhoyono, yang menggunakan isu HAM sebagai komoditas politik pada saat kampanye.
Sekedar informasi, Munir yang kala itu berusia 38 tahun meninggal pada 7 September 2004, dalam penerbangan menuju Amsterdam. Penerbangan ini berhenti di Singapura, dan Pollycarpus terlihat menawarkan Munir secangkir kopi. Pengadilan kemudian menemukan bahwa minuman ini telah dibubuhi arsenik. (Baca juga: Pollycarpus dan Falsafah Pidana)

Di tempat terpisah, Jokowi berjanji akan segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
“Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu secara berkeadilan,” kata Presiden Joko Widodo dalam acara peringatan Hari HAM di Gedung Senisono Istana Kepresidenan Yogyakarta, Selasa, 9 Desember 2014 seperti dilaporkan antaranews.com.

Jokowi menegaskan, pihaknya harus memegang teguh dalam rel konstitusi atau UUD 1945 yang sudah jelas memberikan penghargaan terhadap HAM sebagai pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disebutkan, untuk kasus penuntasan HAM berat ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu melalui pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi secara menyeluruh atau melalui pengadilan HAM adhoc.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan HAM juga tidak sekadar penegakan hukum tetapi bagaimana mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan serta kebebasan beragama dan beribadah. (ba)

Sumber:  LiputanIslam.com 

Terkait Berita: