Menag mengatakan semua agama harus dilindungi dan diberikan pelayanan oleh negara (Foto : BBC)
Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin dalam wawancara dengan BBC Indonesia menyebutkan negara tak pernah menyebutkan secara resmi bahwa ada enam agama di Indonesia.
Menteri Agama mengatakan semua pemeluk agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia dilindungi oleh konstitusi dan dijamin kebebasan dan kemerdekaannya, termasuk agama dan kepercayaan di luar enam agama yang dipeluk mayoritas penduduk.
“Negara sebenarnya tak pernah meresmikan, yang resmi ada enam agama itu tidak ada, dalam UU 1 PNPS 1965 itu disebutkan agama yang secara mayoritas dipeluk oleh mayoritas masyarakat Indonesia, ” jelas Lukman dalam wawancara khusus dengan BBC Indonesia, Selasa 16 September 2014.
Lukman mengatakan dalam konstitusi disebutkan selain enam agama yang secara mayoritas dipeluk oleh masyarakat Indonesia tetap dibiarkan keberadaannya sepanjang mereka tidak melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
Dia menegaskan semua pemeluk agama di Indonesia dijamin oleh konstitusi, dan tak boleh ada pemaksaan.
“Itu kan kebebasan setiap orang biarkan itu menjadi hak warga negara agama apa yang dia anut, tak harus dipaksa memeluk ini dan itu,” jelas Lukman.
Dia menjelaskan negara juga harus memberikan pelayanan kepada mereka.
“Konstitusi tegas mengatakan setiap warga negara dijamin, dua hal yang dijamin oleh WN yang dijamin oleh konstitusi pertama: kebebasan kemerdekaan dalam memeluk agama, yang kedua adalah kebebasan kemerdekaan setiap penduduk untuk menjalankan agama sesuai dengan agama yang dipeluknya,” tambah menteri agama.
Kementerian Agama tengah menyusun rekomendasi kepada pemerintah baru dalam melindungi umat beragama di Indonesia, yaitu masalah pendirian rumah ibadah, dan juga hak-hak agama minoritas di Indonesia termasuk agama –agama di luar enam agama.
Rekomendasi disusun berdasarkan masukan dalam forum diskusi yang digelar kementerian agama mulai Kamis (18/09) ini.
Diskriminasi
Tetapi selama ini diskriminasi seringkali dialami oleh penganut agama diluar agama mayoritas di Indonesia, terutama dalam pengakuan dan pemenuhan hak-hak sipil mereka.
Seperti yang dialami oleh Dewi Kanti yang merupakan penghayat Sunda Wiwitan, agama asli penduduk Cigugur Kuningan Jawa Barat, yang pernah dipaksa mencantumkan agama Islam dalam kolom di KTP.
“Alasannya karena di (sistem) komputer tidak ada pilihan karena hanya ada lima agama dulu belum ada Konghucu, jadi saya seolah berbohong di KTP dicantumkan Islam tapi saya tidak menjalankannya, disebut Islam KTP, ini bukan kemauan saya, dan negara yang mengkondisikan ini,” kata dia.
Cetakan kedua KTP Dewi ditulis aliran dalam kolom agama, dan sekarang dikosongkan setelah setelah mengirim surat kepada lurah dengan tembusan kepada Dirjen Administrasi Kependudukan dan juga DPR.
Dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setiap warga Indonesia harus mencantumkan agama mereka dalam kolom agama di KTP, dan selain penganut salah satu dari enam agama, maka berhak mengosongkan kolom agama di KTP.
Ketika menikahpun, Dewi tak mendapatkan legalitas dari pemerintah meski sudah melaksanakan upacara pernikahan sesuai dengan ajaran Sunda Wiwitan.
Diskriminasi lain yang dialami anak-anak penganut agama Sunda Wiwitan adalah mereka harus mengikuti salah satu pelajaran agama mayoritas.
(BBC/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email