Pesan Rahbar

Home » » Risalah Hak Asasi Wanita; Bab 10: Kesimpulan

Risalah Hak Asasi Wanita; Bab 10: Kesimpulan

Written By Unknown on Friday 28 October 2016 | 02:29:00


Cara-cara Menuju Pembaharuan Hak-hak Asasi Wanita Sekalipun semua aturan jelas diuraikan oleh Islam sehubungan dengan hak-hak wanita dan tanggung jawab yang ada pada pria dan wanita, naasnya, wanita belum memperoleh status nyata dan tepat yang pantas ia terima di masyarakat Islam. Ia masih tercerabut sebagian besar hak-haknya.

Hal ini dapat dicermati dalam masyarakat beradab sekarang, yang telah memberikan sejumlah hak kepada kaum wanita di bawah panji Deklarasi Universal HAM, dan meskipun seminar-seminar dan kongres-kongres diselenggarakan, buku-buku ditulis dan aneka riset dijalankan, kita masih melihat situasi yang sama terjadi.

Kekacauan dari status hukum dan sosial wanita sepanjang sejarah setelah Islam dan setelah perkembangan sipil Barat mempunyai aneka macam alasan dan sumber untuk dipertimbangkan dan dikenali guna memperbaharui hak-hak asasi wanita.

1. Masalah ini belum dihadapi dengan serius dan penyebutan masalah pembaharuan hak-hak wanita kebanyakan ada dalam teori dan bukan dalam praktik.

Kendati slogan-slogan dan protes-protes, masalah perempuan tidak pernah dipandang sebagai sebuah masalah signifikansi puncak seluruh dunia. Majelis-majelis legislatif dan lingkaran-lingkaran internasional telah memberikan prioritas pada kasus-kasus yang kurang penting tetapi lebih mendesak.

2. Alasan lain adalah kelemahan budaya dan pengaruh kultur-kultur lain, khususnya menyusul kebudayaan barat Zionis, yang telah terbukti efektif dalam menghalangi pertumbuhan kesadaran pria dan wanita. Di atas semuanya, kebudayaan kapitalis yang bersumber pada pemenuhan naluri hewani dan ketelanjangan telah menurunkan derajat perempuan kepada tingkatan yang paling rendah dan mengubahnya sebagai sarana untuk memuaskan nafsu syahwat kaum pria. Hal ini telah menjadikannya sebagai alat pemuas kesenangan sesaat bagi si pria.

Aturan dari kebudayaan yang tidak benar, krisis kebudayaan, atau ketiadaan kebudayaan yang bermutu di masyarakat juga telah telah menyediakan sarana bagi hak perempuan untuk menurunkan status mulianya ke arah yang rendah dan nista.

3. Kekurangan wanita dalam mengembangkan kemanipuan intelektual dan ilmiah mereka juga merupakan faktor lain yang mempengaruhi gerakan-gerakan kemunduran ini. Karena, selain mempengaruhi kebudayaan yang bermutu dan kemestiannya, sepanjang wanita belum mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang tepat, dan belum memperoleh kemajuan praktis dan mental yang diperlukan, mereka tak akan mampu meraih jatidiri insani mereka.

4. Alasan lain bagi terus berlanjutnya masalah ini merupakan kejahilan mayoritas kaum pria terhadap tanggung jawab keagamaan dan legal mereka, sudut pandang menghinakan yang alamiah dan tradisional mereka terhadap kaum wanita, dan kegagalan mereka untuk menerima sudut pandang, pandangan dunia, dan realisme Islam.

Eksistensi kesadaran logis dalam diri kaum pria merupakan jaminan paling kukuh untuk pembaharuan hak-hak wanita. Masalah ini tidak akan dapat diatasi kecuali jika pria percaya pada yang nyata dan hak-hak wanita Islam dan cenderung pada pandangan-dunia Islam.

5. Alasan paling penting atau alasan di atas semua alasan atas pencabutan hak-hak wanita, adalah kebodohan kaum wanita atas jatidiri yang asli dan hakiki mereka. Sejauh wanita tidak mengenali identitas hakikinya dan perbedaannya dengan lelaki dalam semua matra (baik dati perspektif sosiologis, psikologis, dan perbedaan dalam peran-peran yang dimainkan oleh lelaki dan wanita), ia tidak akan sanggup memperoleh kembali nilainya. Dia pun tak akan pemah mampu membuat kaum pria dan masyarakat memenuhi tanggung jawab mereka terhadapnya.

Barangkali segelintir wanita bisa ditemukan yang menerima bahwa mereka tidak mengenal diri mereka sendiri dan itulah mengapa sebagian kecil mereka akan berpikiran berusaha menemukan cara-cara untuk pengenalan hakiki mereka sendiri. Kita percaya bahwa tanpa melakukan suatu revisi dalam pengenalan wanita sebagaimana dikenalkan oleh Islam, dan tanpa merujuk pada tradisi penciptaan, wanita tidak akan pernah selamat dati pusaran air yang menenggelamkannya.

6. Kekurangan sistem pemerintahan, yang bisa melahirkan sarana dati suatu pertumbuhan yang tepat dalam kecenderungan amandemen hak-hak wanita merupakan alasan lain bagi pencabutan dati wanita akan hak-hak Islami mereka.

Hanya suatu aturan Islam yang tepat yang sanggup memenuhi tujuan ini dan menunaikan tanggung jawabnya dalam segala aspeknya termasuk perundang-undangan, amandemen kebudayaan, bimbingan intelektual, pendidikan, pelatihan dan hukuman atas mereka yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dan meradukan tanggung jawab mereka.

Cara untuk meningkatkan hak-hak asasi wanita tergantung pada pemajuan faktor-faktor dan alasan-alasan kekacauan ini. Hal ini telah dinyatakan bahwa bimbingan akan dicapai dari jalur yang sama dimana penyimpangan bersumber.

Dalam buku ini upaya telah dilakukan secara ringkas sehubungan dengan usaha-usaha pencapaian tujuan-tujuan di atas.

(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: