Saya
menggauli (berulang kali) seorang gadis dan saya tahu bahwa ia telah
menikah dengan pria lainnya. Apa hukum dari perbuatan ini dan apa yang
saya harus lakukan untuk bertaubat?
Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana)
merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan
kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga
apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela
kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk
meninggalkan dosa dan menebus kesalahan-kesalahannya yang telah lalu,
maka harapan pengampunan dari sisi Tuhan sangat besar.
Karena
itu, apabila Anda menginginkan keselamatan dengan harapan terhadap maaf
dan ampunan Ilahi maka segeralah bertaubat. Anda tidak perlu
mengabarkan kepada orang lain, cukuplah Anda dan Tuhan Anda yang
mengetahui perbuatan tersebut.
Kebanyakan para
marja taklid memandang bahwa berzina dengan wanita seperti ini akan
menyebabkan keharaman abadi bagi pria yang berzina dengannya.
Berzina dan
menjalin hubungan gelap dengan wanita merupakan salah satu keburukan
besar sosial yang mengakibatkan banyak kerugian yang tidak dapat ditebus
dalam masyarakat. Atas dasar itu, Islam memandangnya sebagai perbuatan
haram dan melawannya dengan sengit. Allah Swt dalam al-Qur’an berfirman,
“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. Al-Isra [17]:32).
Dalam penjelasan singkat dan padat terdapat tiga poin penting yang disinggung pada ayat ini:
Pertama,
tidak disebutkan bahwa Anda jangan berzina, melainkan dinyatakan bahwa
jangan mendekat kepada amalan yang memalukan ini. Pernyataan redaksi ini
di samping merupakan
stressing terhadap kedalaman perbuatan ini
juga merupakan isyarat subtil bahwa kontaminasi perbuatan zina biasanya
memiliki pendahuluan-pendahuluan sehingga manusia secara perlahan
mendekatinya, budaya telanjang, kondisi tanpa hijab, buku-buku berbau
porno, film-film beradegan kekerasan seksual, koran dan
majalah, night club masing-masing merupakan pendahuluan bagi perbuatan
tercela ini.
Demikian juga, berdua-duaan
dengan orang asing (pria dan wanita non-mahram berdua-duaan di satu
tempat sepi) merupakan faktor yang dapat menimbulkan was-was sehingga
orang terseret untuk melakukan perbuatan zina.
Di
samping itu, ketika orang-orang muda meninggalkan lembaga perkawinan,
mempersulit tanpa dalil di antara kedua belah mempelai, kesemuanya
merupakan faktor-faktor “yang mendekatkan kepada zina” yang dilarang
pada ayat di atas dengan satu kalimat singkat. Demikian juga pada
riwayat-riwayat Islam masing-masing dari yang disebutkan ini secara
terpisah juga dilarang.
Kedua, kalimat “
innahu kana fâhisyatan” yang mengandung tiga penegasan (
inna, penggunaan bentuk kalimat lampau dan redaksi “
fâhisyatan”) semakin menandaskan dosa ini.
Ketiga, kalimat, “
sa’a sabila”
(perbuatan zina merupakan perbuatan keji dan jalan buruk) menjelaskan
kenyataan ini bahwa amalan ini merupakan jalan yang melapangkan
keburukan-keburukan lainnya di dalam masyarakat.
Pengaruh Buruk Zina dalam Sabda Para Maksum
Rasulullah
Saw bersabda, “Zina mengandung kerugian-kerugian duniawi dan ukhrawi.
Kerugian di dunia: hilangnya cahaya dan keindahan manusia, kematian yang
dekat, terputusnya rezeki. Adapun kerugian di akhirat, tidak berdaya,
mendapatkan kemurkaan Tuhan pada waktu perhitungan dan keabadian dalam
neraka.
Diriwayatkan dari Rasulullah Saw yang
bersabda, “Tatkala zina telah merajalela maka kematian mendadak juga
akan semakin banyak. Janganlah berzina, sehingga istri-istrimu juga
tidak ternodai dengan perbuatan zina. Barang siapa yang melanggar
kehormatan orang lain maka kehormatannya juga akan dilanggar.
Sebagaimana engkau memperlakukan orang engkau akan diperlakukan.”[1]
Imam
Ali bin Abi Thalib As dalam sebuah hadis bersabda, “Aku mendengar dari
Rasulullah Saw bersabda, “Pada zina terdapat enam efek buruk, tiga
bagiannya di dunia dan tiga bagian lainnya di akhirat. Adapun pengaruh
buruknya di dunia, pertama, akan mengambil cahaya dan keindahan dari
manusia. Memutuskan rezeki, mempercepat kematian manusia. Adapun
pengaruh buruknya di akhirat, kemurkaan Tuhan, kesukaran dalam
perhitungan dan masuknya ke dalam neraka.”[2]
Ali memandang bahwa meninggalkan perbuatan zina akan menyebabkan kokohnya institusi keluarga dan meninggalkan perbuatan
liwat (sodomi) adalah faktor terjaganya generasi manusia.
Dalam sebuah sabda Imam Ridha As telah dinyatakan sebagian keburukan zina di antaranya:
1. Terjadinya pembunuhan dengan pengguguran janin.
2. Kacaunya sistem kekeluargaan dan kekerabatan.
3. Terabaikannya pendidikan anak-anak.
4. Hilangnya warisan.
Karena
pengaruh buruk dan jelek lainnya yang membuat Islam sangat mencela
perbuatan zina dan memandangnya sebagai dosa besar. Namun apabila
manusia melakukan perbuatan buruk ini khususnya berzina dengan wanita
bersuami dan kemudian menyesali perbuatan tersebut dengan sebenarnya
serta menyatakan taubat dan berjanji tidak akan mengulanginya maka jalan
dan pintu taubat akan terbuka lebar baginya.
(hamba-hamba sejati Tuhan), salah satu ciri mereka adalah tidak melakukan perbuatan zina. Firman Tuhan,