Pesan Rahbar

Home » » Ahok: Saya Beresin Jakarta sampai Oktober, Usai Itu...

Ahok: Saya Beresin Jakarta sampai Oktober, Usai Itu...

Written By Unknown on Thursday 21 April 2016 | 21:05:00

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 12 April 2016. (Foto: Tempo/Ghoida Rahma)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku pasrah jika akhirnya tak maju sebagai calon DKI 1. Ahok mengaku akan tetap menyerahkan formulir tanpa meterai kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Namun, jika KPUD menolak, Ahok mengaku pasrah tidak ikut pemilihan kepala daerah. "Kan mereka semua maunya saya gak jadi gubernur kan? Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya, habis itu silakan pesta pora," katanya di Balai Kota Jakarta, 20 April 2016.

Hal ini diungkapkan Ahok terkait dengan aturan baru KPU mengenai pemberian meterai dalam formulir pendukung calon independen. Dia telah menyiapkan hati seandainya tidak bisa mengikuti pilkada. Ia mengaku untuk mengantisipasinya, dia akan mempersiapkan sistem untuk DKI Jakarta. Ia mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri program kerja pengganti dirinya seandainya ia tidak maju ke DKI 1.

Saat ini program kerjanya, menurut Ahok, telah dirancang dengan asas keterbukaan. "Siapa pun yang ganti saya kalau dia ubah silakan masyarakat menilai, dari transparan jadi ditutupin, dari kebijakan gimana," ujarnya.

Ahok juga berpesan agar calon penggantinya harus fokus kepada program kerja bagi Jakarta. Bukan malah, berusaha menjatuhkannya. "Sampai hari ini saya enggak denger programnya apa kalau mau gantiin saya, kalau cuma mau jadi gubernur ambil aja deh, kalau cuma gara-gara KTP saya gak bisa ikut," ucapnya.

KPU berencana untuk menerapkan syarat baru bagi calon independen. Hal ini diatur dalam Pasal 14 Ayat 8 dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi meterai dengan beberapa ketentuan. Ketentuan ini yaitu meterai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan; atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

(Tempo/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: