Pesan Rahbar

Home » » Pria Arab Saudi Dilarang Menikahi Wanita Asal 4 Negara

Pria Arab Saudi Dilarang Menikahi Wanita Asal 4 Negara

Written By Unknown on Wednesday 13 July 2016 | 18:25:00


Pria Arab Saudi dilarang menikahi wanita asal 4 negara ini karena sudah terlalu banyak orang asing di negara kaya minyak tersebut.

Bersyukurlah kamu guys yang ada di Indonesia.Kamu bisa memilih pasangan yang kamu cintai dari negara manapun. Alhamdulillah ya. Sesuatu banget pokoknya jadi orang Indonesia.

Pria-pria di Arab Saudi kini tidak bisa sembarangan menikahi wanita asing loh. Kabarnya, karena otoritas pemerintah Saudi memperketat aturan pernikahan campur dengan warga asing. Kasihan bener yah. Tapi ada baiknya juga sih guys, memang sebelum menikah kan kita harus tau bibit, bebet, bobotnya dulu biar tidak salah mengambil keputusan. Tentu keputusan pemerintah Arab Saudi ini pasti dengan alasan.

Menikahi wanita-wanita dari empat negara tertentu ini yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah Saudi, yakni Bangladesh, Pakistan, Myanmar dan Chad tidak lagi diizinkan. Demikian seperti dilaporkan surat kabar setempat, Makkah dan dilansir AFP.

Surat kabar Makkah melaporkan, populasi total warga asing dari keempat negara tersebut di Saudi telah melampaui 500 ribu jiwa. Makkah menyiratkan, kemungkinan besar hal ini yang menjadi alasan pelarangan tersebut. Itulah guyskira-kira alasanya kenapa ada aturan untuk tidak menikahi wanita dari empat negara tersebut.

Disampaikan oleh surat kabar Makkah, larangan baru ini diberlakukan dalam bentuk aplikasi. Dimana setiap pria Arab Saudi yang ingin menikahi wanita asing harus meminta izin kepada otoritas Saudi. Ribet juga yah, tapi kalau demi kebaikan negara, ini mah kebijakan yang keren dan harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Surat kabar ini juga mengutip Kepala Kepolisian Makkah, Jenderal Assaf al-Qurashi yang membenarkan bahwa empat negara tersebut telah dikeluarkan dari daftar negara yang wanitanya diperbolehkan untuk dinikahi. Lebih lanjut, Makkah menyatakan, persyaratan untuk menikahi warga asing diperketat. Untuk bisa mengajukan izin menikahi warga asing, seorang pria Arab Saudi harus berusia di atas 25 tahun. Jika pria itu berstatus cerai, maka dia harus menunggu hingga 6 bulan sebelum mengajukan permohonan menikah.

Jika pria Arab Saudi tersebut berstatus menikah dan ingin mengambil istri kedua, maka pria tersebut harus bisa menunjukkan bukti bahwa istri pertamanya menderita sakit seperti kanker, atau penyandang disabilitas atau tidak mampu memiliki anak. Nah, ini kebijakan bagus nih. Biar para pria juga tidak mudah berpoligami. Jika memang ada alasan yang mengharuskan menikah lagi, maka agama tentu membolehkan.

Aturan yang berlaku di Saudi membolehkan warganya untuk memiliki istri banyak, hingga empat orang, tentunya di bawah hukum Islam. Pastinya harus bisa menafkahi lahir dan batin loh kalau emang mau punya istri empat. Sementara itu, jumlah warga asing di Saudi mencapai 30 persen dari total populasi yang mencapai lebih dari 27 juta jiwa. Karena itu guys, pemerintah Arab Saudi melarang warganya untuk menikahi warga asing, karena udah banyak banget tuh. Semakin banyak warga asing yang ada di Saudi, nanti warga asli Saudi sendiri jadi tidak memiliki lahan dong. Indonesia bisa juga nih menerapkan beberapa kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah Saudi, supaya Indonesia tidak membeludak penduduk asingnya.
__________________________________

Menurut global.liputan6.com menyatakan bahwa Kerajaan Arab Saudi mengumumkan peraturan yang lebih ketat terhadap pria yang bermaksud menikahi warga asing. Para pria di negara itu dikabarkan dilarang menikahi pekerja asing dari 4 negara tertentu.

Pengantin pria harus memberikan lamaran pernikahan kepada polisi dengan KTP yang ditandatangani walikota setempat, yang kemudian akan dikirim ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Demikian disebutkan komandan polisi Kota Mekkah Assaf Al-Qurshi seperti dilansir BBC, Kamis (7/8/2014).

Pelamar harus berumur di atas 25 tahun dan harus menunggu paling tidak 6 bulan setelah perceraian, seperti dilaporkan koran Makkah.

Bagi pria yang telah menikah disebutkan "Dia harus melampirkan laporan dari rumah sakit pemerintah yang membuktikan istrinya menderita penyakit kronis atau mandul."

Sementara pria yang menikah dengan istri sehat, diperlukan bukti bahwa pasangannya mengizinkan pernikahan tersebut.

Tetapi, para pria Saudi sama sekali dilarang menikahi pekerja asing dari Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Myanmar.

Statistik tidak resmi menyebutkan Arab Saudi yang sudah kedatangan pekerja asing dalam jumlah besar --sebagian memperkirakan 9 juta atau 30% penduduk-- memiliki sekitar 500.000 penduduk wanita dari keempat negara tersebut.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan di media wilayah Teluk dan Pakistan. Komentar di situs koran Pakistani Dawn bervariasi, termasuk tuduhan bahwa kerajaan telah bersikap rasis.

Pemerintah Saudi masih belum memberikan komentar resmi mengenai laporan ini.

(AFP/BBC/liputan-6/Media-Ihram-Asia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: