Pesan Rahbar

Home » » Israel Larang 40 Wanita Palestina Memasuki Masjid Aqsa

Israel Larang 40 Wanita Palestina Memasuki Masjid Aqsa

Written By Unknown on Saturday 5 September 2015 | 06:31:00

Sekelompok kecil wanita Palestina meneriakkan slogan selama protes menentang pencengahan kepada sejumlah wanita Palestina memasuki kompleks Masjid al-Aqsa di Kota Tua al-Quds yang diduduki Israel pada tanggal 3 September 2015. (Foto: AFP)

Pemerintah Israel telah melarang terhadap 40 wanita Palestina memasuki kompleks Masjid al-Aqsa di Kota Tua al-Quds yang diduduki Israel hingga 60 hari.

Komandan polisi Israel, Avi Bitton, mengatakan mereka dilarang memasuki tempat suci karena telah “menyebabkan masalah dan kerusakan” di tempat itu, menambahkan bahwa perempuan Palestina lainnya akan diizinkan masuk setelah memperlihatkan kartu identitas.

Bitton lebih lanjut menyatakan bahwa larang ini diberlakukan “untuk mencegah ketegangan di komplek [masjid].”

Menurut Pusat Informasi Palestina Wadi Hilweh, lebih dari 1.000 pemukim Israel dan petugas polisi melarang masuk kompleks Masjid Al-Aqsa pada bulan Juli.

Kepala pusat Palestina, Jawad Siyam, mengatakan 1.130 warga Israel yang terdiri dari 930 pemukim Yahudi dan 200 tentara Israel menyerbu tempat suci selama periode tesebut. []

Seorang tentara Israel memeriksa kartu identitas wanita Palestina di pintu masuk kompleks Masjid al-Aqsa di Kota Tua al-Quds yang diduduki Israel, 3 September 2015. (Foto: AFP)

Siyam menambahkan bahwa pemerintah Israel mengeluarkan larangan kepada 28 warga Palestina, termasuk enam wanita, selama bulan Juli, mereka dilarang memasuki tempat suci untuk jangka waktu antara 15 sampai 180 hari.

Rezim Tel Aviv telah mencoba untuk mengubah demografi al-Quds selama dekade terakhir dengan membangun pemukiman ilegal, merusak situs sejarah dan mengusir penduduk Palestina setempat.
Kompleks Masjid al-Aqsa adalah tempat suci ketiga Islam setelah Masjid al-Haram di Mekkah dan Masjid al-Nabawi di Madinah. []

(Mahdi-News/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: