Berfatwa adalah sebuah aktifitas ilmiah yang membutuhkan penguasaan seperangkat ilmu agama. Ia adalah tugas para fuqahâ’/mujtahid. Penguasaan ilmu asal-asalan dan dangkal akan menyebabkan produk fatwanya menyimpang jauh dari kebenaran! Dan tidak jarang menyesatkan bahkan bisa jadi akan mencoreng kecemerlangan wajah Syari’at Islam.
Sebagaimana seringkali fatwa produk akal-akal kerdil membuat geli kaum berakal… Karenanya kita mesti berhati-hati dalam menerima fatwa dari peramu fatwa! Jangan jadikan mufti buta Syari’at rujukan Anda dalam memahami hukum! Karena si buta tidak tau arah, lalu bagaimana Anda mengikuti jejaknya?!
Di bawah ini saya akan ajak Anda sedikit rehat menghibur diri dengan menyimak fatwa lugu lagi lucu nun menggelikan. Tetapi saya harap Anda tidak tertawa terbahak-bahak karena itu dilarang dan kurang etis. Anda cukup berucap Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku akal sehat!
Fatwa Primitif Ala Ben Baz Al Wahhabi!
Mufti Buta Syari’at Salafi Wahhâbi Abdul Aziz bin al Bâz bertafwa tentang menggambar karikatur yang biasa kita saksikan dalam majalah atau koran, demikian juga “hukum Islam” tentang foto. Simak bagaimana ia berfatwa:
Fatwa Pertama:
ما حكم الرسم (الكاريكاتيري) والذي يشاهد في بعض الصحف والمجلات ويتضمن رسم أشخاص؟
الرسم المذكور لا يجوز وهو من المنكرات الشائعة التي يجب تركها لعموم الأحاديث الصحيحة الدالة على تحريم تصوير كل ذي روح سواء كان ذلك بالآلة أو باليد أو بغيرهما.
Pertanyaan: Apa hukum karikatur yang disaksikan di sebagian koran dan majalah yang memuat gambar manusia?
Jawab: “Gambar tersebut tidak boleh. Ia termasuk kemunkaran yang telah beredar yang harus ditinggalkan berdasarkan umumnya hadis-hadis shahih yang menunjukkan diharamkannya menggambar setiap yang bernyawa baik dengan alat atau dengan tangan atau dengan selain keduanya.”
Setelahnya ia membawakan hadis dimaksud. ((http://www.binbaz.org.sa/mat/4212))
Abusalafy: Maka dengan dasar fatwa Mufti Kerajaan Arab Saudi itu sudah seharusnya seluruh gambar karikatur yang beredar di koran-koran Arab Saudi dimusnahkan dan tidak lagi boleh terjadi!!
Fatwa Kedua:
رأيكم فيمن يقول: إن التصوير الفوتوغرافي للإنسان جائز أما التصوير الذي يكون برسم اليد فهو الحرام وما نصيحتكم للأخوات اللآتي يتقدمن للفتوى بغير علم؟
التصوير لا يجوز لا باليد ولا بغير اليد التصوير كله منكر والرسول عليه الصلاة والسلام لعن المصورين
وقال صلى الله عليه وسلم: أشد الناس عذاباً يوم القيامة المصورون
وقال: كل مصور في النار
والمصور: يعذب بكل صورة صورها لنفسه في نار جهنم
Pertanyaan: “Apa pendapat Anda terhadap orang yang berpendapat bahwa menggambar manusia dengan menggunakan alat foto (Kamera) itu boleh, adapun menggambar dengan tangan (melukis) itu yang haram hukumnya? Apa nasihat Anda kepada para akhwat yang mengemukakan fatwa tanpa dasar ilmu?”
Jawab: Menggambar tidak boleh, baik dengan tangan maupun selainnya. Menggambar seluruhnya adalah kemunkaran. Rasul saw. melaknat para penggambar. Beliau saw. bersabda: “Manusia yang paling kesar siksanya di hari kiamat adalah para penggambar (pelukis).”
“Semua pelukis/penggambar di neraka.”
“Penggambar/pelukis akan disiksa di neraka Jahannam dengan setiap gambar yang ia gambar untuk dirinya.”
….. Dan hadis-hadis lain yang ia cecer tanpa meberikan makna dan perenungan yang cukup. ((http://www.binbaz.org.sa/mat/4206)).
Abusalafy:
Tapi anehnya foto sang Mufti Buta Agama terpampang di mana-mana?!
Abdul Aziz bin al Baz
Apa ia tidak ‘melihatnya’? Atau mengetahuinya? Atau tidak seorang pun dari murid setianya memberitahukan bahwa di seluruh Arab Saudi telah terpampang foto beliau? Atau jangan-jangan seluruh Wahhâbi pura-pura buta demi menjaga perasaan sng Mufti buta agama agar tidak kelihat berbeda dengan beliau? Atau fatwa tersebut telah dibuang jauh-jauh ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) karena sangat bertentangan dengan dunia waras dan sangat memalukan?! Buktinya mata uang Arab Saudi terdapat potret rajanya walaupun tidak terlalu ganteng! Foto para ulama dan masyaikh Wahhabi juga memenuhi majalah dan koran resmi Kerajaan Arab Saudi dan dengan restu Lembaga Keagamaan Tertinggi Wahhabi di negeri itu!
الشيخ عبد العزيز آل الشي
Alhasil, fatwa itu ternyata tidak laku di sarang Wahhâbi… Dan tidak diindahkan oleh seluruh Wahhâbi di Arab Saudi! Entah mereka yang sudah fasik kolektif? Atau mereka merasa tidak perlu menggubris fatwa sang Mufti Buta Syai’at?!
Pemahaman pas-pasan terhadap nash Syari’at akan menghasilkan penyimpangan dan fatwa-fatwa primitif yang menggelikan serta mencerminkan keterbelakangan mental.
Itu kira-kira yang sering kita dapati dari “tukang fatwa” yang hanya bermodalkan secuil ilmu dan segudang kejahilan dan kecupetan.
Fatwa-fatwa para Mufti Buta Agama itu selalu mencoreng keagungan nilai-nilai mulia Syari’at Islam. Dan fatwa-fatwa Mufti Agung Kerajaan Wahhâbi yang buta jalan istinbàth tidak sedikit yang termasuk darinya.
Kerapian dan kebersian adalah nilai yang dijunjung tinggi Islam… Tetapi berbeda dengan Mazhab Wahhàbi yang dikawal para masyaikh buta jalan menuju taman kerapian semua nilai Islam itu tidak masuk dalam daftar kepeduliannya. Mufti Wahhâbi Abdul Aziz bin al Bâz memfatwakan bahwa jenggot seorang pria haram dipotong dan di pangkas… Ia harus dibiarkan tumbuh… Haram dipangkas.. Haram!!
Perhatikan fatwa Mufti Buta Agama Wahhâbi yang satu ini!
Pertanyaan: Apakah boleh mengambil sebagian jenggot atau tidak boleh? Jawab: Jenggot wajib dibiarkan tumbuh dan dibiarkan serta dilebatkan. Ini wajib. Tidak boleh bagi seorang pun mengambil sebagiannya, mencukurnya atau memendekkannya. Tetapi yang wajib adalah membiarkannya (tanpa dipangkas) dan melebatkannya serta menjulurnya mengamalkan sabda Nabi saw.: “Pangkas/potonglah kumis dan biarkan jenggot. Tentanglah kaum Musyrikin.”
Abusalafy:
Saya tidak akan banyak berkomentar… Karena saya tidak sanggup menahan tertawa…. Yang tidak sanggup saya bayangkan adalah kira-kira berapa meter panjangnya jenggot Anda setelah sekian tahun Anda mengikuti fatwa “spektakuler” hasil ramuan sang Mufti Jenius kebanggaan para Wahhâbi?!
Entah motifasi fatwa itu agar seluruh pengikut Wahhâbi kelihatan sangat jantan dan mampu memikat hati gadis-gadis Wahhábiyat… Dan saya yakin makin panjang jenggot si pemuda Salafy Wahhâbi semakin membuat ukhti-ukhti Salafiyat kesemsem dan segera meminta ta’aruf sebagai langkah islami menuju jenjang pernikahan. Pasti seru!
Saya tidak akan berkata lebih dari ini selanjutnya saya serahkan kepada yang berakal waras untuk menilai fatwa Mufti Buta Agama Kerajaan Wahhâbi Arab Saudi!
Bagi para Wahhâbiyun saya ucapkan selamat menjalankan fatwa Ben Baz! Apalagi bagi Wahhâbi lokalan yang jumlah rambut jenggotnya hanya beberapa helai pasti akan tampak lebih ganteng.
Sumber: Abusalafy
(Abu-salafy/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email