Pesan Rahbar

Home » » Sidik Jari untuk Orang yang Dicurigai. Pemerintah kolonial menerapkan teknologi sidik jari untuk mendata orang-orang yang dicurigai, Pihak swasta juga menggunakannya untuk mengawasi buruh

Sidik Jari untuk Orang yang Dicurigai. Pemerintah kolonial menerapkan teknologi sidik jari untuk mendata orang-orang yang dicurigai, Pihak swasta juga menggunakannya untuk mengawasi buruh

Written By Unknown on Thursday, 31 March 2016 | 21:52:00

Pelatihan daktiloskopi atau pengambilan sidik jari di Den Haag, tahun 1941. (Foto: gahetna.nl)

PADA abad ke-19, buruh sering berpindah-pindah pekerjaan. Maklum, karena bukan buruh terampil, mereka hanya mendapat kontrak singkat; sebagai besar buruh harian atau bulanan. Ini terjadi pada perusahaan milik pemerintah maupun swasta. Perluasan jaringan rel kereta api sejak 1870 memicu mobilitas buruh. Pengusaha menikmati melimpahnya buruh, namun mereka kesulitan dalam pengawasan.

“Mereka khawatir tingginya mobilitas buruh menyulitkan kontrol terhadap buruh. Mengawasi buruh pribumi ‘yang tidak diinginkan’ menjadi perhatian utama perusahaan,” tulis John Ingleson dalam Buruh, Serikat, dan Politik: Indonesia Pada 1920an-1930an.

Buruh yang tidak diinginkan tersebut antara lain buruh yang melakukan penggelapan di tempat kerja, memiliki catatan pidana, terdaftar sebagai anggota partai komunis, memiliki keterkaitan dengan serikat buruh, dan pernah memperkenalkan serikat buruh di tempat kerja atau melakukan pemogokan. Untuk mengawasi buruh-buruh diterapkanlah sistem sidik jari. Kartu identitas dengan sidik jari dan foto buruh dibuat untuk mempermudah pendataan.

Secara resmi, istilah sidik jari digunakan pertama kali oleh Dr. Nehemiah Grew yang memperkenalkan tentang tanda-tanda penting di ujung-ujung jari manusia pada Royal Collage of Physicians, London, pada 1684. Setahun kemudian, Gouard Bidloo membuat buku pertama pola sidik jari lengkap. Pada 1788, J.C.A. Mayer menyatakan bahwa tak ada dua orang, kembar sekalipun, yang memiliki sidik jari sama persis. Lalu pada 1823 John E. Purkinje dari University of Breslau membuat klasifikasi sidik jari dalam sembilan golongan utama, walau kemudian Francis Galton berpendapat hanya ada tiga golongan utama, selebihnya adalah variasi.

Daktiloskopi atau yang lebih dikenal dengan sidik jari, telah digunakan secara resmi di Hindia Belanda berdasarkan Koninklijke Besluit 1911 No. 27 tanggal 16 Januari 1911 (Ind. Stb. 1911 No. 234). Penyelenggaraannya diserahkan kepada Departemen Kehakiman, yang ditandai dengan terbentuknya Centraal Kantoor Voor Dactyloscopie (CKD) tanggal 12 November 1914. Tugas CKD mengumpulkan sidik jari orang-orang Indonesia, baik kriminal atau bukan, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah dan swasta.

Menurut Rudolf Mrazek dalam Engineers of Happy Land, yang harus diambil sidik jarinya terutama “orang-orang yang dicurigai melakukan tindakan kriminal dan melanggar aturan… semua orang yang dicurigai di Hindia Belanda.”

Buku pedoman daktiloskopi Hindia Belanda pada 1917 menamai sehelai kertas tempat menyimpan sidik-sidik jari itu sebagai Slip van Simin atau Labelnya Simin. Tentu saja, Simin adalah nama khas pribumi. “Pengumpulan dan penyimpanan label di kantor pusat bisa dibandingkan dengan menulis sebuah kamus. Bila orang ingin menemukan sebuah kata, orang sekadar membuka halaman dan kata itu harus ada di situ,” tulis Mrazek.

Mrazek menyebut sistem sidik jari adalah saat bersejarah dan suatu kemajuan. Dengan daktiloskopi, sistem tenaga kerja modern dibentuk di Hindia Belanda. “Sebagai ganti poenale sanctie (sistem kerja paksa) datanglah Institute Daktiloskopi. Semua buruh kontrak mulai diregistrasi dengan sidik jari,” tulisnya.

Karena itu, lanjut Mrazek, Medan sebagai pusat terbesar perkebunan di Hindia, dan kota-kota di Jawa seperti seperti Semarang, Surakarta dan Yogyakarta, di mana sebagian besar pekerja perkebunan itu berasal, menjadi target awal daktiloskopi.

Menurut Ingleson, Jawatan Kereta Api dan Kantor Pos termasuk yang pertama menerapkan teknologi sidik jari sebagai alat kontrol buruh, meski mereka belum melakukannya secara sistematis sampai akhir 1920.

Pada 1920, biro sidik jari di Departemen Kehakiman ditata ulang dan melahirkan Biro Pusat Sidik Jari. Biro ini bertanggungjawab menyimpan arsip sidik jari para buruh di setiap departemen dan industri pemerintah. Biro ini juga mengelola berkas sidik jari dalam perkara kriminal. Tercatat hingga 1929, Biro Pusat Sidik Jari mengelola sekitar 30.000 data sidik jari per tahun.

Teknologi sidik jari kemudian dipakai perusahaan swasta. Setelah terjadinya gelombang pemogokan di sejumlah pabrik gula, Sindikasi Pengusaha Gula membentuk biro sidik jari di Surabaya. Perusahaan perkapalan Rotterdam Llyod dan Markas Angkatan Laut Surabaya juga menerapkannya.

Hingga 1929, biro sidik jari Sindikasi Pengusaha Gula mencatat 160.000 berkas sidik jari buruh. Langkah perusahaan di Surabaya itu lalu diikuti kelompok industri di Batavia dan Bandung. Pada 1933, Biro Pusat Sidik Jari dan biro sidik jari Sindikasi Pengusaha Gula membentuk biro sidik jari pusat. Disusul Sindikasi Pengusaha di Sumatra Barat dan Selatan tiga tahun kemudian, sehingga menjadi biro yang sangat besar.

Menurut Ingleson, ketika pindah kerja, setiap buruh dibekali buku kecil yang berisi catatan riwayat kerja. Ketika masuk ke pekerjaan baru, majikannya akan lebih dulu meminta buku kecil itu.

“Perusahaan tidak segan menyingkirkan buruh yang pernah terlibat pemogokan atau kerusuhan, yang dipecat oleh majikan sebelumnya karena pekerjaannya buruk, mencuri, atau mengganggu tempat kerja, dan mereka yang tidak melunasi kembali upah yang dibayar di muka,” tulis Ingleson.

(Historia/Berbagai-Sumber-Sejarah/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: