Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj, menyampaikan pesan moral kebangsaan dan catatan akhir tahun dengan tema anak ayam tak boleh kehilangan induknya, di Gedung PBNU, Jakarta, 24 Desember 2015 (Foto: Tempo)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tax Amnesty dan beredarnya bocoran dokumen Panama Papers mengusik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan lembaganya akan membahas dua persoalan tersebut dalam forum Bahtsul Masail.
Dalam forum ini akan dikaji bagaimana sudut pandang hukum Islam terhadap pengampunan pajak dan keberadaan perusahaan cangkang di luar negeri. “Tadi bicara tax amnesty dan Panama Papers dengan Wapres,” kata Said Aqil setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Rabu, 27 April 2016.
Bahtsul Masail adalah forum yang membahas persoalan publik untuk mencarikan solusi sehingga memberi faedah bagi masyarakat. Perdebatannya dilakukan berdasarkan rujukan kitab-kitab hukum Islam.
Said Aqil, didampingi sejumlah pengurus NU, salah satunya Helmy Faishal Zaini, juga membicarakan rencana pertemuan International Summit of Moderate Islamic Leaders (ISOMIL) di Jakarta pada 9-10 Mei mendatang.
Menurut Said Aqil, para kiai NU akan berkontribusi atas dua masalah yang kini ramai dibicarakan publik itu. “Ulama akan membahasnya di forum Bahtsul Masail, bagaimana hukum tax amnesty, bagaimana hukum bocoran dokumen Panama Papers,” kata Said Aqil.
Said Aqil mengatakan Wapres Kalla berpesan untuk berhati-hati membahas tax amnesty dan Panama Papers. “Jangan menggeneralisasi. Perusahaan (di Panama Papers) ada yang benar secara legal, ada yang melanggar undang-undang. Tidak semua jelek, tidak semua berlaku kriminal,” kata Kalla, seperti ditirukan Said Aqil.
Menirukan pesan Kalla, Said melanjutkan, ada orang yang membuka perusahaan di luar negeri dengan tujuan baik. Tujuannya untuk memasukkan dana ke Indonesia. Namun ada pula orang yang mendirikan perusahaan di luar negeri dengan niat jahat.
Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty saat ini sedang dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. RUU ini diusulkan pemerintah untuk memberi pengampunan pajak bagi warga Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri. Tujuannya agar ada peningkatan penerimaan pajak setelah dana tersebut masuk ke dalam negeri.
Ketua Komisi Keuangan DPR Ahmadi Noor Supit menargetkan RUU Tax Amnesty bisa rampung akhir Mei mendatang. “Waktunya sih saya kira akan terkejar. Kalau itu misalnya harus selesai sebelum APBNP, Mei mudah-mudahan bisa selesai. Akhir Mei-lah, mungkin,” kata Ahmadi setelah bertemu dengan Kalla, Rabu pekan lalu.
Pemerintah menghormati proses pembahasan RUU Tax Amnesty yang kini sedang berlangsung. “Biar mekanisme DPR berjalan. Kami hormati mekanisme DPR,” kata Kalla setelah bertemu dengan Ahmadi serta Ketua DPR Ade Komarudin.
(Tempo/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email