Pesan Rahbar

Home » , , , , » Soal: Apa Hukumnya Mendengarkan Suara Perempuan Bagi Laki-laki?

Soal: Apa Hukumnya Mendengarkan Suara Perempuan Bagi Laki-laki?

Written By Unknown on Friday 17 October 2014 | 18:01:00


Soal: Apa hukumnya mendengarkan suara perempuan bagi laki-laki?
 
Jawab:

Imam Khomeini ra:
Tidak masalah, kecuali menimbulkan syahwat dan mafsadah
(Istiftaat, jilid 3, hal 274, soal 65)

Ayatullah Araki:
Tidak masalah mendengar suara perempuan tanpa menimbulkan syahwat.
(Istiftaat, hal 255, soal 6)


Ayatullah Behjat:
Tidak boleh bila menimbulkan syahwat dan pada dasarnya lebih baik meninggalkan kondisi yang semacam ini.
(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar'i)

Ayatullah Tabrizi:
Tidak masalah bila bukan nyanyian, tidak termasuk musik yang melupakan manusia kepada Allah dan tidak menimbulkan syahwat. Wallahu A'lam.
(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar'i)

Ayatullah Khamenei:
Soal: Apa hukumnya suara perempuan, apakah itu membaca al-Quran dan kasidah, di hadapan orang yang non muhrim?
Jawab: Bismilah. Tidak boleh bila menimbulkan syahwat dan perhatian non muhrim.
(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar'i)

Ayatullah Sistani:
Tidak masalah bila tidak menimbulkan syahwat dan tidak khawatir terjatuh dalam dosa.
(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar'i)

Ayatullah Safi Golpaygani:
Bismillahirrahmanirrahim. Ini tidak boleh karena berakibat mafsadah.
(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar'i)

Ayatullah Fazel Lankarani:
Bismillah. Dalam kondisi saat ini yang biasanya berujung mafsadah maka hukumnya tidak boleh. Tapi bila suara perempuan itu berupa nyanyian, maka hukumnya haram.
(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar'i)

Ayatullah Golpaygani:
Tidak boleh.
(Ahkam Ravabet Zan va Mard, hal 215, masalah 311)

Ayatullah Makarem Shirazi:
Tidak boleh.
(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar'i)

Ayatullah Nouri Hamedani:
Mendengar suara perempuan non muhrim bagi seorang pria tidak boleh, sekalipun itu membaca syair. Karena hal ini mendatangkan mafsadah.
(Ahkam Javanan, hal 236, masalah 588).
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: