Komunitas muslim Amerika memperkarakan penandatanganan perintah pelarangan sementara Donald Trump tentang masuknya kewarganegaraan sebagian negara-negara Islam dan pelarangan sementara menerima para imigran muslim.
Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari harian Independent Post, dewan komunikasi Islam – Amerika, organisasi terbesar pengayom hak-hak muslim Amerika mengumumkan proses pengadilan melawan Trump dikarenakan telah menandatangani perintah tersebut.
Trump, Jumat (27/1) menandatangani sebuah perintah yang melarang 90 hari masuknya kewarganegaraan 7 negara Islam, termasuk Iran dan suspensi 120 hari penerimaan para pengungsi.
Dewan komunikasi Islam – Amerika pasca aksi ini mengumumkan, tujuan dan motivasi kinerja ini adalah melarang masuknya para penganut Islam dari negara-negara Islam ke Amerika.
Lena Masri, direktur bagian proses pengadilan dewan ini mengatakan, komunitas muslim Amerika sudah bertahun-tahun menjadi tujuan kebijakan-kebijakan diskriminasi dan sekarang ini juga menjadi target intruksi mereka.
Ia menambahkan, sekarang ini amatlah penting masyarakat Amerika berdampingan satu sama lain dan melawan aksi-aksi semacam ini.
Dewan komunikasi Islam – Amerika mengumumkan 20 muslim melakukan proses pengadilan melawan Trump, yang perinciannya diumumkan Senin (30/1).
(Independent-Post/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email