Pesan Rahbar

Home » » Dosa Menjauhkan Seseorang dari Imam Mahdi afs

Dosa Menjauhkan Seseorang dari Imam Mahdi afs

Written By Unknown on Monday, 13 June 2016 | 02:11:00


Hujjatul Islam Murtadha Agha Muhammadi, terkait dengan perbuatan dosa yang dapat menjauhkan seseorang dari masyarakat mahdawi, beliau mengatakan bahwa seseorang yang berada di jalur perbuatan dosa, tidak termasuk dalam “wassabiqiina ilaa iradatihi”.

Shabestan News Agency mengabarkan dari Qom, doa ‘Ahd merupakan salah satu doa yang diriwayatkan oleh Imam Jakfar Shadiq as, yang jika kita dapat memahaminya secara dalam maka akan lebih dapat lebih mengenal Imam Zaman afs dan akan membawa pengaruh yang lebih besar lagi di dalam hatinya.

Hujjatul Islam Murtadha Agha Muhammadi menuturkan bahwa orang yang setiap harinya selalu membaca doa ‘Ahd dan setiap subuh selalu memperbarui ba’iat kepada Imam Zaman afs, maka dengan begitu seseorang memiliki bai’at universal dengan Imam afs .

Bai’at kepada Imam Zaman afs bisa dibilang tugas dan tanggung jawab setiap orang, yang jika kita setiap subuh membai’at Imam afs maka sepanjang harinya kita akan bertindak dengan tindakan yang sesuai dan sesuai dengan apa yang diinginkan Imam afs.

Kita dalam doa “Ahd meminta kepada Allah swt “orang-orang yang mendahului keinginan beliau”, jika manusia bisa melakukan seperti ini maka ia akan menjadi dekat dengan Imam afs , dan masalah ini menunjukan bahwa orang tersebut dapat memiliki pengetahuan tentang Imam Zaman afs dan mengenal Imamnya dengan benar, jelas muballigh internasional ini.

Insan jika ingin menjalin hubungan dengan Imam afs perlu kepada makrifat hakiki kepada Imam Zaman afs dan mengenal Imamnya dengan benar, dan untuk sampai kepada masalah ini lebih berat dari masalah yang kita hadapi sehari-hari, manusia harus mengenal agamanya dan Imam zamannya dengan baik, dengan begitu ia dapat mengenal Imamnya dan beramal sesuai apa yang diinginkan Imam afs, pungkasnya.

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: