Anggota Parlemen Turki.
Akhir rapat sepanjang Jumat (20/1) malam, parlemen Turki menyetujui tujuh bagian terakhir dari pasal 18 konstitusi, undang-undang yang akan memperkuat wewenang dan kekuasaan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Dalam pemungutan suara, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) mendapat 339 "iya" untuk mendukung undang-undang ini.
AKP membutuhkan sedikitnya 330 dukungan atau tiga perlima dari mayoritas untuk melakukan perubahan konstitusi dan menggelar referendum sebagai persetujuan akhir.
Sebanyak 142 suara menentang perubahan konstitusi Turki itu.
Perubahan konstitusi yang akan menciptakan sebuah wewenang eksekutif bagi lembaga kepresidenan, bentuk pertama kali dalam sejarah Turki modern.
Berdasarkan konstitusi ini, presiden akan memiliki wewenang untuk memilih dan memecat menteri, dimana selama ini wewenang tersebut ada di tangan perdana menteri.
Jika perubahan ini disokong rakyat lewat referendum, maka jabatan perdana menteri akan dihapuskan dan akan diganti dengan beberapa pos wakil presiden.
Setelah perubahan ini disetujui maka pemilihan anggota parlemen dan presiden harus dilakukan secara bersamaan.
Rancangan konstitusi baru ini menyebut 3 November 2019 sebagai waktu digelarnya pemilihan umum.
Usai pemungutan suara di parlemen berakhir, PM Binali Yildirim mengatakan kepada 550 wakil rakyat bahwa "keputusan akhir" tetap diberikan kepada rakyat.
"Tak seorangpun meragukan hal ini, dalam hal perubahan konstitusi, keputusan paling benar adalah menyerahkannya kepada rakyat," ujar Yildirim.
Menurut rencana referendum untuk mengesahkan perubahan konstitusi ini akan digelar pada April mendatang.
(Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email