Polda Metro Jaya kembali memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, terkait dugaan makar.
Tidak hanya Presidennya, Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi juga kembali dipanggil. Humas KSPI Kahar S Cahyono, kepada netralitas.com melalui telepon selularnya, Jakarta (17/1) mengatakan terkait pemanggilan tersebut, keduanya menyatakan akan menghadiri pemanggilan tersebut besok, Rabu, 18 Januari 2017 jam 13.00 Wib.
“Benar. Saya dipanggil sebagai saksi terkait dengan tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP atas nama pelapor Ridwan Hanafi dan Kumadiyana dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas yang terjadi pada bulan Agustus 2016 sampai dengan tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta,” kata Rusdi.
Rusdi menegaskan, dirinya akan menghadiri pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dirinya sebagai saksi, merupakan kesempatan yang baik untuk menjelaskan bahwa organisasi serikat buruh yang dipimpinnya tidak pernah merencanakan dan dan berpikiran untuk melakukan makar.
Tidak hanya Rusdi, Presiden KSPI Said Iqbal juga akan hadir.
“Kebetulan kami dipanggil bersamaan. Jadi saya dan bung Said Iqbal akan hadir bersamaan,” katanya.
Secara terpisah, Said Iqbal mengatakan, dalam pemeriksaan besok, puluhan pengacara dan ratusan buruh akan mendampinginya dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan.
“Para buruh tidak terima perjuangan buruh yang menuntut PP 78/2015 di revisi dikaitkan dengan makar,” tegas Said Iqbal.
Padahal FAKTANYA, dalam pers release di web kspi.or.id secara jelas, tuntutannya tidak hanya terkait upah murah, tapi ada tuntutan penjarakan Ahok, terkait penistaan agama, kasus RS Sumber Waras, kasus reklamasi.
Berikut isi pers releasenya!
Tiga isu yang akan disuarakan para buruh pada “mogok nasional 2 Desember” tersebut adalah:
1.Cabut PP 78/2015 – Tolak Upah Murah.
2. Naikan UMP/UMK 15% – 20%.
3. Penjarakan sekarang juga tersangka “Ahok” penista agama sebagaimana tersangka-tersangka sebelumnya demi tegaknya supremasi hukum.
Isu ini sudah dari 2 bulan lalu diteriakan oleh buruh.
Termasuk menolak penggusuran dan reklamasi yang merusak lingkungan hidup serta sarat aroma korupsi sebagaimana juga buruh dari dulu meminta KPK memeriksa Ahok atas dugaan korupsi di RS Sumber Waras, Lahan Cengkareng, reklamasi Teluk Jakarta.
Dan ini link nya:
http://www.kspi.or.id/kspi-resmi-umumkan-mogok-nasional-pada-2-desember-2016.html
Jika link dihapus, ini Screnshootnya!
Mungkin Said Iqbal lupa, Pers release yang dikeluarkan juga terkait penjarakan Ahok karena kasus penistaan agama, reklamasi, RS sumber Waras. Pertanyaannya, apakah 'tupoksi' buruh sudah berubah mengurusi hal politik? Menurut anda?
(Netralitas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email