Pesan Rahbar

Home » » Doktrin Ahlussunnah Wal jamaah: Prolog

Doktrin Ahlussunnah Wal jamaah: Prolog

Written By Unknown on Sunday 23 August 2015 | 08:29:00


Secara terminologis, Ahlussunnah waljamah sebagai golongan yang mengikuti sunnah nabi dan atsar sahabat muncul menjadi dua pengertian. Pertama, Ahlussunnah waljamaah dimaknai sebagai golongan setia pada Assunnah dan Al Jamaah, yaitu Islam yang dicontohkan Rasullulah saw. beserta para sahabatnya, terutama khulafaurrasyidin. Dari pengertian ini, Ahlussunnah waljamaah dirumuskan sebagai kelompok orang yang senantiasa konsisten dan setia mengikuti sunnah Nabi saw. dan thariqah atau jalan para sahabatnya dalam akidah, fiqh dan tasawuf. Kelompok ini terdiri dari para teolog (mutakallimîn), ahli fiqh (fuqaha), ahli hadits (muhaditsin), dan ulama tasawuf (mutashawwifîn).

Kedua, Ahlussunnah waljamaah dipahami sebagai paham keagamaan yang muncul sebagai kristalisasi ajaran setelah Imam Al Asyari dan Al Maturidi memformulasikan aqidah Islam sesuai dengan Al Quran dan Assunnah. Karena faktor itulah gagasan Ahlussunnah waljamaah dikenal sebagai penganut faham Asy’ariyah dan Maturidiyah.[1] Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Ahlussunnah waljamaah merupakan istilah yang terbangun melalui nalar urf (tradisi) sebagai representasi dari kelompok mayoritas ketika terjadi kondisi perpecahan paham merajalela dan dirasa perlu merapatkan barisan dan menyepakati sebuah identititas, sebagai upaya membedakan antara yang haq dan bathil, antara mereka yang teguh mengikuti sunnah dan yang menyimpang dengan berbagai macam bid’ah.

Secara garis besar, doktrin Ahlussunnah waljamaah meliputi doktrin keimanan, keislaman, dan keihsanan. trilogi keagamaan ini membentuk dimensi keagamaan yang terbangun secara integral, meliputi syariah sebagai realitas hukum, thoriqoh sebagai jalan menuju hakikat sebagai puncak kebenaran esensial, meliputi aspek eksoterisme (lahir) dan aspek esoterisme (batin).[2]


Referensi:
[1] Nur Sayyid Santoso Kristeva, Sejarah Teologi Islam dan Akar Pemikiran Ahlussunnah Wal Jamaah, hal 144-145
[2] Ibid, hal 147.

(Abdurrahmanwahid-Gusdur/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: