Pesan Rahbar

Home » » Diskriminasi Kebebasan Media di Bahrain

Diskriminasi Kebebasan Media di Bahrain

Written By Unknown on Sunday 15 May 2016 | 21:29:00


Komunitas hak asasi manusia Bahrain bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Dunia menggelar sebuah konferensi untuk mengungkapkan pada dunia segala bentuk diskriminasi hak jurnalis dan aktivis pers yang terjadi di Negara ini.

Dilansir dari media Al-‘alam, dalam pertemuan yang digelar ini dihadiri oleh Kepala Pusat Internasional untuk perlindungan hak-hak dan kebebasan “Ahmad Umar” dan Anggota Komite Eksekutif Perlindungan Wartawan “Husain Yusuf”, dimana para peserta mengungkapkan bagian dari pelanggaran kebebasan pers di Bahrain.

Kepala Pusat Internasional untuk perlindungan hak-hak dan kebebasan “Ahmad Umar” dalam pertemuan ini meninta untuk mengehentikan segala bentuk tindakan diskriminasi terhadap kebebasan pers sebagaimana yang tertera dalam Camden Principles on Freedom of Expression and Equality (sebuah formulasi kebebasan berekspresi dan kesetaraan yang dimotori oleh pakar hukum, komunikasi dan hak asasi manusia), begitu juga pemenjaraan dan tanpa alasan para aktivis dan pengadilan yang tidak menerapkan keadilan terhadap para wartawan di Bahrain harus segera dihentikan.

Di sisi lain, dalam 5 tahun terakhir ini lebih dari 800 pelanggaran kebebabasan pers telah tercatat di Negara ini, jelas Anggota Komite Eksekutif Perlindungan Wartawan Husain Yusuf.

Dengan adanya tindak diskriminasi terhadap pers seperti memblokir situs lembaga hak asasi manusia dan media pusat politik, dan juga penahanan seorang aktivis dengan alasan mengkritik pemerintah di media sosial Kepala Pusat Internasional untuk perlindungan hak-hak dan kebebasan ini mengatakan : seorang warga Bahrain yang bernama Ahmad Al-musawi dihukum penjara selama 10 tahun dan juga mengalami penyiksaan di penjara hanya Karena tuduhan mendokumentasikan para demonstran. Dan masih banyak lagi hukuman dan penyiksaan yang dilakukan terhadap wartawan dan warga Bahrain.

(Al-Alam/Shabestan/Berbagai-Sumber/Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: