Ilustrasi pengamanan terorisme. (Foto: TEMPO/Iqbal Lubis)
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggerebek dua terduga teroris di sebuah rumah di Jalan Lebak Timur III D Nomor 18, Surabaya, Rabu, 8 Juni 2016. Sontak, penggerebekan itu menyita perhatian warga sekitar sehingga sempat menjadi tontonan.
Namun lokasi penggerebekan tersebut diberi garis polisi, sehingga warga setempat hanya bisa melihat dari kejauhan. Tak lama kemudian, tim Densus 88 keluar dengan membawa kardus yang berisi barang bukti yang bisa diamankan dari lokasi.
Kepala Kepolisian Sektor Mulyorejo Komisaris Bagos Dwi R. mengatakan dua terduga teroris itu salah satunya berusia 33 tahun. Sedangkan terduga lain belum diketahui identitasnya. “Saya tidak tahu terduga teroris itu akan dibawa ke mana, silakan langsung tanya ke Densus,” kata Bagos kepada wartawan, Rabu, 8 Juni 2016.
Menurut Bagos, terduga teroris yang ditangkap itu merupakan residivis dan pernah terkena kasus narkoba, sehingga dipenjara 9 tahun. Ia juga pernah terlibat kasus penipuan dan dipenjara selama satu setengah tahun. “Tapi saya tidak mengetahui dia ini jaringan mana,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, alat bukti yang disita saat penggerebekan itu adalah dua unit senjata api rakitan laras panjang, sebuah pistol rakitan, dan bom yang belum dirakit beserta bahannya.
Barang bukti itu langsung dibawa tim Densus 88 dari lokasi penggerebekan. Bahkan mereka belum memberikan konfirmasi resmi ihwal penggerebekan itu. Sedangkan pihak kepolisian terus berjaga di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kusuma, salah satu warga Lebak, tidak menyangka tetangganya itu akan digerebek Densus 88. Sebab, tetangganya tersebut selama ini tidak pernah berkelakuan aneh-aneh dan tampak seperti warga biasa. “Makanya saya heran dia digerebek,” ujarnya.
(Tempo/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email