Di pemakaman Baqi' ada papan yang bertuliskan: "Dilarang melempar uang ke kuburan."
Pada suatu hari, ada sebagian peziarah yang melempar uang ke pemakaman, lalu petugas amar makruf mendatangi mereka dan berkata, "Ambil uang-uang itu dan berikan kepada para peziarah lainnya. Melempar uang ke kuburan adalah haram!"
Di antara mereka ada seorang alim Syiah yang bertanya, "Apa alasanmu menyebutnya haram? Apakah ada hadis Nabi yang melarang perbuatan ini? Padahal Nabi berkata, "Segala sesuatu boleh hukumnya, kecuali jika aku katakan itu tidak boleh."
Petugas menjawab dengan membacakan ayat 60 surah Al-Taubah, "Sesungguhnya sedekah hanya untuk orang-orang fakir dan miskin."
Alim Syiah, "Uang-uang ini pun juga akan diambil oleh petugas kuburan yang mana mereka adalah orang-orang miskin."
Petugas, "Mereka tidak miskin!"
Alim Syiah, "Mereka tidak harus orang miskin. Dalam ayat yang kamu baca itu pun, salah satu saja yang berhak menerima sedekah adalah orang fakir, sedangkan selain orang fakir juga ada. Karena ada delapan jenis orang yang berhak menerima sedekah. Jadi, selain kepada fakir miskin, kita juga bisa bersedekah kepada orang yang bekerja di jalan Allah (fi sabilillah)."
Ia menambahkan, "Jika seseorang mencintai wali Allah, lalu datang ke pemakaman tempat ia dikuburkan, lalu berkata bahwa segala harta benda dan jiwanya akan dipersembahkan kepadanya, lalu meletakkan sejumlah uang di makamnya agar dapat digunakan oleh petugas pemakaman dengan tujuan yang baik, apa salahnya?"
Alim Syiah membacakan ayat 116 surah Al-Nahl, "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah." lalu berkata, "Yakni janganlah kalian asal berkata ini haram itu haram!" [1]
Referensi:
1. Perdebatan di Haramain Syarifain, Ayatullah Sayid Abdullah Syirazi.
(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email