Pesan Rahbar

Home » » Ada Apa dengan Sikap Wapres Jusuf Kalla Saat Hormat Bendera?

Ada Apa dengan Sikap Wapres Jusuf Kalla Saat Hormat Bendera?

Written By Unknown on Tuesday 11 October 2016 | 23:22:00


Wapres Jusuf Kalla ‘Tidak Hormat Bendera’ Dipertanyakan Netizen di Sosmed

“Kesel aja pas Pak JK nggak hormat ke bendera, nggak hormatin banget, live loh pak, apa kata dunia,” cuit akun @Bassyita, Senin, 17 Agustus 2015.

Wakil Presiden Jusuf Kalla tampak tidak melakukan hormat saat pengibaran bendera Merah Putih dalam upacara peringatan kemerdekaan Indonesia ke-70 di Istana Merdeka Jakarta. Aksi itu pun menjadi perbincangan hangat netizen di jagad Twitter.

Dalam upacara itu, Presiden Joko Widodo dan Kalla tampak berdiri berdampingan. Jika Jokowi mengangkat tangannya untuk hormat, tidak demikan dengan Kalla. Dia hanya menyanyikan lagu Indonesia Raya tanpa hormat kepada bendera. Namun, tampilan gambar di televisi tersebut tak berlangsung lama. Gambar kemudian lebih fokus pada bendera. Sejenak kemudian hanya wajah Jokowi yang ditampilkan dengan sikap hormatnya.

Netizen pun dengan cepat meresepon aksi tersebut. Mereka kebanyakan menyayangkan kejadian tersebut. “Kesel aja pas Pak JK nggak hormat ke bendera, nggak hormatin banget, live loh pak, apa kata dunia,” cuit akun @Bassyita, Senin, 17 Agustus 2015. “Saat pengibaran bendera merah putih, kenapa Wakil Presiden tidak kasih hormat? lupa kah?” cuit @christianRM. Cuit tersebut bahkan langsung ditautkan pada akun @Pak_JK dan @Jokowi. Sindiran juga disampaikan oleh netizen lain, “E tapi mungkin di tipi gw aja pak JK ga hormat, mungkin di tipi yang lain ngga,” cuti akun @ayeeph.


Hormat Bendera Apa Hukumnya?

Menghormati bendera termasuk sesuatu yang tidak dibahas secara eksplisit di dua sumber hukum Islam Al-Quran dan al-hadits mengingat upacara bendera itu dulu tidak umum dilakukan. Sebagian ulama mengambil dalil dari kedua sumber yang kira-kira agak relevan dengan masalah ini. Karena itu, terjadi perbedaan pendapat dalam soal hukum menghormati bendera seperti diurai di bawah ini.


Syekh Athiyah Shaqar, mantan ketua majelis Fatwa Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa menghormati bendera diperbolehkan karena hormat bendera bukan ibadah.

فتحية العلم بالنشيد أو الإشارة باليد في وضع معين إشعار بالولاء للوطن والالتفاف حول قيادته والحرص على حمايته، وذلك لا يدخل فى مفهوم العبادة له، فليس فيها صلاة ولا ذكر حتى يقال : إنها بدعة أو تقرب إلى غير الله

Artinya: Menghormati bendera dengan lagu atau isyarat tangan dalam situasi tertentu itu menunjukkan kesetiaan pada tanah air, berkumpul di bawah kepemimpinannya, dan komitmen untuk mendukungnya. Sikap itu tidak masuk dalam pengertian ibadah kepada bendera itu. Penghormatan bendera bukanlah shalat atau dzikir sampai ada yang bilang itu bid’ah atau ibadah pada selain Allah. [1]

Abdurrahman Syaiban–ketua Majelis Ulama Al-Jazair (جمعية العلماء المسلمين الجزائريين) tahun 1999-2001 — mengatakan bahwa berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan atau menghormati bendera tidak bertentangan dengan syariah dan aqidah karena tidak ada nash (dalil Quran hadits) yang mengharamkannya.

Abudurrahman Syaiban berkata:

أن القول بعدم جواز الاستماع إلى النشيد الوطني أو الوقوف له أمر غير مؤسس دينيا، وليس هناك أي نص يحرمه أو يكرهه، بل على عكس ذلك، هو أمر محبب، لأن ديننا الحنيف أكد أن ”حب الوطن من الإيمان” والعلم والنشيد والراية وونياشين هي علامات رمزية واصطلاحات حياتية لا علاقة لها بالشرع

Artinya: Pendapat tidak bolehnya mendengarkan lagu kebangsaan atau berdiri saat dinyanyikan tidak memiliki dasar syariah. Tidak ada dalil apapun yang mengharamkan atau memakruhkannya. Justru sebaliknya: itu perkara yang dianjurkan. Karena, agama Islam menyatakan bahwa “Cinta tanah air itu bagian dari iman.” Sedangkan lagu dan bendera itu adalah tanda dan simbol kehidupan yang tidak ada kaitannya dengan syariah.[2]

Menghormati bendera, berdiri di depan bendera, berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan adalah masalah duniawi dan bukan ibadah. Karena itu, melakukannya bukanlah bid’ah karena bid’ah itu kaitannya dengan ibadah mahdhoh. Ia juga bukan syirik karena syirik itu kaitannya dengan mempertuhankan bukan penghormatan.


Salahkah Sikap Pak Jusuf Kalla Saat Hormat Bendera?

Kita lihat Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958:

Pasal 20
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.

Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.

Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

Jadi, dalam peristiwa ini cara menghormat Pak JK kepada sang Merah Putih sama sekali tidak salah.

(Arrahmah-News/Al-Khoirot/Islam-Institute/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: