Polisi masih melakukan penyelidikan terkait aktor intelektual di balik rencana makar. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly Amar mengatakan, 11 orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.
"Ada juga (aktor intelektual). Tapi tidak bisa kita buka di sini. Tidak etis," kata Boy di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Mantan Kapolda Banten itu menyatakan, 7 di antara 11 orang yang ditangkap, ada salah seorang yang diduga menjadi pemimpin. Boy memastikan, semua peran orang tersebut akan dibuka pada proses peradilan.
"Nanti juga terungkap. Nanti di peradilan saja. Kita hormati saja lembaga peradilan," jelas Boy.
Tujuh tersangka yang dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP adalah Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Alvin Indra Alfaris.
Sebelumnya polisi menangkap 11 orang dalam kasus terkait dugaan makar. Mereka ditangkap pada Jumat 3 Desember 2016 dalam rentang pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.
Hingga kini polisi masih menahan tiga orang, mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Sementara delapan tersangka lainnya sudah dilepas usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
(Metro-Tv-News/Berita-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email