Perkembangan Bank Syariah atau juga disebut perbankan Islam mulai banyak dilirik nasabah Indonesia yang sebagian besar merupakan umat Islam. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya bank-bank konvensional yang juga merambah pada sistem perbankan Syariah.
Perbankan Syariah ini tak hanya diterapkan di Indonesia tapi juga oleh negara-negara lain berpenduduk mayoritas Islam seperti halnya Iran.
Kedua, adanya keseimbangan. Dalam perbankan Syariah pemilik uang adalah nasabah, bukan pihak bank. Bank dalam hal ini sebagai pihak pengelola yang diberi wewenang oleh nasabah untuk memutuskan kegiatan-kegiatan perekonomian untuk kegiatan produksi seperti untuk pertanian, perkebunan dan persawahan.
Ketiga, adanya sistem kontrol dengan cara pelaporan yang dilakukan oleh pihak bank kepada para nasabah terkait kegitan-kegiatan ekonomi atau produksi yang dilakukan oleh bank. Dalam perbankan konvensional yang berlaku hanyalah pasar uang dan tidak ada pasar produksi, sementara di perbankan Syariah yang berlaku di Iran ada keseimbangan antara pasar uang dan pasar produksi.
“Hal ini membuat Bank Syariah mampu terhindar dari krisis moneter dan finansial,” terang Mesbahi.
Keempat, sistem perbankan Syariah memberikan keadilan dan membuat ekonomi berjalan sebagaimana mestinya. Jika di bank konvensional pemilik bank akan mendapatakan jatah keuntungan lebih besar, tapi di Bank Syariah, nasabah yang merupakan pemilik modal akan mendapatkan pembagian lebih banyak.
“Maka selepas Revolusi Iran, bank-bank di Iran berubah menjadi Bank-bank Syariah yang mencerminkan keadilan,” Pungkas Mesbahi.
(ABI-Press/Shabestan/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email